Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH. M. Zainul Majdi mengapresiasi Gerakan Keluarga Sadar Media yang dicanangkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah NTB. Gerakan itu dinilai strategis dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dari pengaruh buruk tayangan televisi dan radio akhir-akhir ini.

”Gerakan ini tentu positif, sebab keluarga merupakan benteng utama untuk memberikan nilai-nilai positif kepada  anak-anak kita sejak dini, termasuk melindungi mereka dari segala bentuk konten media yang tidak punya nilai edukasi,” ungkap Gubernur saat menerima anggota KPI Daerah NTB di ruang kerjanya, Senin, 20 April 2014.

Menurut Gubernur, gerakan yang dicanangkan KPI Daerah NTB itu diharapkan dapat menjadi model untuk meningkatkan partisipasi orang tua dan menggugah kesadaran setiap anggota keluarga akan pentingnya memilih dan memilah media dengan benar.  ”Saya harap ini menjadi program utama KPID dan digaungkan ke tingkat nasional,” ujarnya.

Selain itu, Gubernur juga menyoroti maraknya materi lagu-lagu yang bermuatan tidak pantas dan porno. Dalam kesempatan itu Gubernur meminta KPID NTB untuk penegakan aturan dalam menjamin kenyamanan dan kepentingan publik. ”Saya kira KPID harus tegas dalam hal ini, bahkan bila perlu memprosesnya secara pidana. Dalam berbagai kesempatan selalu ada aduan dan keluhan masyarakat kepada saya tentang  lagu daerah yang muatannya tidak mendidik,” katanya. (KPID NTB)

Jakarta – Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mulai mengingatkan semua lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan program-program yang bertentangan dengan P3 dan SPS KPI. Upaya mengingatkan sejak jauh hari ini dalam rangka mewujudkan Program Siaran Ramadhan yang bermartabat. Demikian dijelaskan dalam surat edaran KPI Pusat ke seluruh direktur utama lembaga penyiaran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, tepat pada saat peringatan Hari Kartini, Selasa, 21 April 2015.

Judha dalam surat edaran tersebut menjelaskan mengenai hal-hal yang tidak pantas untuk disiarkan dalam program Ramadhan di lembaga penyiaran yang antara lain:


1.    Goyangan yang erotis dan mengeksploitasi bagian-bagian tubuh wanita seperti dada, paha dan bokong;
2.    Adegan-adegan yang seronok atau vulgar;
3.    Pakaian yang minim dan memperlihatkan bagian-bagian tubuh wanita seperti dada, paha dan bokong;
4.    Pria berperilaku dan berpakaian kewanitaan;
5.    Adegan kekerasan dan candaan kasar;
6.    Mengungkapkan secara terperinci aib/kerahasiaan seseorang;
7.    Menyiarkan konflik secara eksplisit dan provokatif;
8.    Menayangkan siaran yang bermuatan mistik, horor dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian pada khalayak di bawah pukul 22.00 waktu setempat;
9.    Menayangkan adegan yang mengarah kepada hubungan seks atau keintiman pria dan wanita seperti ciuman; dan
10.    Menyisipkan Iklan Niaga pada saat Adzan.

Berlandaskan ketentuan yang dituliskan di atas, KPI Pusat menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk mematuhi surat edaran tersebut. “Kami minta Lembaga Penyiaran menghormati bulan suci Ramadhan dengan menayangkan tayangan yang tidak mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan Ibadah Puasa,” kata Judha dalam surat yang juga ditembuskan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan seluruh KPID.

Selain itu, KPI Pusat meminta lembaga penyiaran menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Jakarta - Peluncuran Sekolah P3SPS KPI berlangsung pada Selasa, 21 April 2015 atau bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Turut hadir dari dalam acara pembukaan perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham), perwakilan RRI, dan dari sejumlah Lembaga Penyiaran. 

Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henri Subiakto dalam sambutannya mengatakan peluncuran Sekolah P3SPS yang bertepatan dengan Hari Kartini memiliki motivasi yang sama dengan semangat yang diperjuangkan RA Kartini, yakni pelopor perubahan.

"Selamat kami ucapkan atas ide menggagas Sekolah P3SPS. Bimbingan teknis untuk peningkatan pehaman atas P3SPS sangat penting dan kami mendukung hal itu," kata Henri Subiakto dalam sambutannnya dalam Peluncuran Sekolah P3SPS di Auditorium Pertemuan, Lantai VIII, Gedung Bapeten, Jalan Gajah Mada No.8, Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2015.

Henri menjelaskan, pemahaman P3SPS saat masih minim dalam lingkup pelaku penyiaran. Menurutnya, hal itu bisa dilihat dari masih banyaknya pelanggaran yang bisa ditemukan dalam program acara di Lembaga Penyiaran dan dalam bentuk siaran iklan.

Dalam kondisi seperti itu, menurut Henri, sekolah P3SPS adalah langkah tepat untuk memberikan pemahaman dan pelatihan teknis seputar peraturan penyiaran. Menurutnya hal itu juga relevan dengan amanat Undang-undang Ketenagakerjaan yang mengarahkan adanya standar profesi untuk semua jenis bidang kerja.

Lebih lanjut Henri menjelaskan, saat ini khusus bidang penyiaran belum ada lembaga yang menangani  sertifikasinya. Ia berharap Sekolah P3SPS ke depan dikonsep dan diarahkan sebagai cikal bakal untuk standar profesi penyiaran di Indonesia.

Jakarta - Dalam Undang-undang Penyiaran Pasal 8 Ayat (3) Huruf (f), KPI memiliki tugas dan kewajiban menyusun perencanaan pengembangan Sumber daya Manusia (SDM) yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran. Secara tidak langsung, KPI memiliki tugas untuk memastikan bahwa insan penyiaran yang memproduksi program siaran, kompeten dan memahami arah penyiaran Indonesia. 

Hal itu dikemukanan Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam sambutan peluncuran Sekolah P3SPS KPI di Auditorium Pertemuan, Lantai VIII, Gedung Bapeten, Jalan Gajah Mada No.8, Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2015.

Judhariksawan menjelaskan, keberadaan Sekolah P3SPS menawarkan sistem dan paradigma baru kepada pelaku dan insan penyiaran. Menurutnya, paradigma penyiaran tidak hanya terus berpikir industrialis, namun memiliki tanggung jawab sosial dalam pembentukan karakter bangsa.

"Melalui Sekolah P3SPS ini kami ingin merangkul teman-teman Lembaga Penyiaran, bahwa penyiaran juga memiliki tugas sosial di dalamnya, karena penyiaran itu mengajarkan nilai-nilai. Dengan kegiatan ini diharapkan ada perubahan paradigma," kata Judhariksawan.

Judhariksawan menjelaskan, masalah penyiaran Indonesia saat ini bukan pada kekurangan pemahaman teknis (Hard sklills), namun pada kemampuan memahami arah penyiaran, nilai-nilai, filosofis dan tujuan penyiaran itu sendiri (Soft skills). Menurutnya, bimbingan teknis penyiaran yang akan dilaksanakan KPI sebagai upaya memberikan pemahaman, bahwa ada tanggung jawab mulia yang diemban pelaku penyiaran.

Menurut Judha, untuk mewujudkan itu, Lembaga Penyiaran diminta mengizinkan karyawannya untuk cuti selama tiga hari mengikuti program pelatihan teknis yang diselenggarakan KPI. Melalui pelatihan singkat itu, Judha berharap, peserta yang sudah menyelesaikan pelatihan bisa menjadi agen perubahan pada program siaran yang dikerjakan di Lembaga Penyiaran masing-masing.

"Hari ini menjadi titik terang untuk menjadikan program siaran di Lembaga Penyiaran menjadi lebih baik dan berkualitas," ujar Judha. 

Acara peresmian Sekolah P3SPS dilakukan dengan penyematan tanda peserta secara simbolis. Penyematan tanda peserta diberikan oleh Ketua Komisioner KPI Pusat Judharikswan, Kepala dan Wakil Sekolah P3SPS Sujarwanto Rahmat Arifin dan Fajar Arifianto Isnugroho.

Jakarta - Upaya perbaikan program siaran di Lembaga Penyiaran terus dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Di antaranya dengan meluncurkan program Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Sekolah P3SPS adalah upaya KPI membumikan nilai-nilai peraturan penyiaran yang selama ini dijadikan pedoman menilai isi siaran dalam bentuk pelatihan bimbingan teknis.

Komisioner KPI Pusat yang juga Kepala Sekolah P3SPS Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan, lahirnya ide untuk menggagas bimbingan teknis penyiaran karena selama ini, dari pengawasan KPI sering menemui kesalahan yang berulang dalam siaran televisi dan radio. Selain itu, menurut Rahmat, selama ini KPI sering undang untuk menyampaikan tentang P3SPS ke sejumlah Lembaga Penyiaran. 

"Dengan Sekolah P3SPS, KPI langsung mengundang seluruh elemen penyiaran untuk mengikuti pelatihan bimbingan teknis pedoman yang selama ini kita gunakan," kata Rahmat dalam sambutannya di Auditorium Pertemuan, Lantai VIII, Gedung Bapeten, Jalan Gajah Mada No.8, Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2015.

Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, selama menjadi Komisioner Bidang Isi Siaran KPI, masih banyak pelaku dan praktisi penyiaran yang belum paham P3SPS. Menurutnya, Sekolah P3SPS upaya menyamakan persepsi dan pandangan dalam melihat P3SPS antara regulator penyiaran dan pelaku penyiaran itu sendiri.

Rahmat berharap dengan adanya Sekolah P3SPS, seluruh elemen penyiaran bisa memahami nilai-nilai dan pedoman penyiaran itu sendiri dan bisa diterapkan dalam lingkungan kerjanya. Selain itu, menurut Rahmat, program itu nanti bisa dijadikan prasyarat untuk standar dan kelayakan profesi dunia penyiaran.

"Harapan ke depannya, profesionalitas profesi penyiaran tidak hanya menekankan pada kemampuan teknis, juga pemahaman atas nilai, pedoman dan peraturan penyiaran itu sendiri," ujar Rahmat.

Program siaran di Lembaga Penyiaran saat ini, menurut Rahmat, adalah bentuk dialektika yang intens antara penonton, Lembaga Penyiaran, dan lembaga pengukur rating itu sendiri. Menurutnya, atas dasar itu, KPI sepenuhnya sadar, upaya perbaikan program siaran melalui Sekolah P3SPS tidak akan serta-merta langsung bisa memperbaiki kualitas siaran yang ada.

Setidaknya, menurut Rahmat, Sekolah P3SPS adalah bentuk ikhtiar atau langkah kecil KPI dalam upaya memperbaiki program siaran di Lembaga Penyiaran secara perlahan-lahan. 

Dalam penjelasan Rahmat, Peserta Sekolah P3SPS adalah pemilik dan karyawan di Lembaga Penyiaran, calon pekerja penyiaran, mahasiswa, dan masyarakat yang peduli dengan isu-isu penyiaran. "Bisa jadi, kalau pemilik Lembaga Penyiaran ikut serta, sekat antara karyawan dan pemilik bisa diminimalisir dalam melihat program siaran yang akan diproduksi atau ditayangkan," ujar Rahmat.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.