Jakarta - Pada hari pemungutan suara Pemilihan Umum 2024, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan konten siaran yang mengarah pada dukungan terhadap pasangan calon presiden dan calon presiden, partai politik, atau pun calon anggota legislatif yang berkompetisi. Ketua KPI Pusat Ubaidillah menilai, aturan dalam regulasi penyiaran secara tegas melarang lembaga penyiaran bersikap partisan. “Netralitas lembaga penyiaran telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012, termasuk juga larangan tentang pemanfaatan program siaran untuk kepentingan pribadi dan kelompok” ujarnya. 

Secara khusus KPI meminta pada GTV menghentikan siaran film Cinta Tapi Cinta yang dinilai sebagai bentuk kampanye terhadap salah satu pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. “KPI minta GTV menghentikan tayangan tersebut dan untuk televisi lain yang merupakan bagian dari MNC Group, kami minta tidak ikut menayangkan,” tegas Ubaidillah. Hal ini untuk menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat pada pelaksanaan Pemilu 2024. 

KPI sudah melakukan koordinasi dengan lembaga penyelenggara Pemilu, untuk mengantisipasi munculnya segala bentuk pelanggaran, termasuk dalam hal siaran di televisi dan radio yang melanggar ketentuan. Dalam Gugus Tugas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pers, setiap pelanggaran terkait penyiaran Pemilu akan diselesaikan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. “Artinya, jika terjadi pelanggaran tersebut, KPI akan memberi tindakan pada lembaga penyiaran, sedangkan penyelenggara pemilu akan menjatuhkan sanksi pada peserta Pemilu, baik itu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden atau pun partai politik dan calon anggota legislatif,” tegas Ubaidillah. 

Hal ini disampaikan Ketua KPI, pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, (14/2), dalam rangka mengantisipasi usaha mempengaruhi pilihan politik publik, lewat konten siaran. Ubaidillah meminta, lembaga penyiaran menghormati proses demokrasi yang tengah berlangsung, dengan tetap menjaga netralitas konten siaran di Hari H. KPI telah menyiagakan tim pemantauan langsung, guna memastikan tidak ada pelanggaran siaran di televisi dan radio pada hari pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024. 

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas program siaran pada momen kontestasi politik, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 telah mengamanatkan bahwa, selain wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilu, lembaga penyiaran juga tidak boleh bersikap partisan kepada salah satu peserta Pemilu. 

Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan, kewajiban menjaga netralitas konten siaran juga tercantum dalam undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan kegiatan penyiaran, baik televisi dan radio. Selain itu, dalam Pemilu ini, lembaga penyiaran juga terikat pada Peraturan KPI nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan pada Lembaga Penyiaran, serta peraturan lain yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu. 

Konten siaran yang bermuatan kampanye dan memersuasi publik untuk memilih kandidat tertentu, ujar Ubaidillah, dibatasi  hanya sampai masa kampanye. “Artinya, setelah masa kampanye di lembaga penyiaran, konten siaran harus dijaga netralitasnya,” terangnya. Tidak ada lagi siaran peliputan kampanye dan rekam jejak kandidat, iklan pasangan calon dan/atau calon anggota legislatif, atau pun bentuk siaran lain yang dapat mempengaruhi pilihan politik masyarakat.

Yang juga harus diingat adalah mandat pemanfaatan siaran untuk kepentingan publik termaktub jelas dalam P3SPS. Termasuk juga larangan pemanfaatan program siaran untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan/atau kelompoknya.  KPI sendiri, ujar Ubaidillah, akan segera menindak tegas jika terjadi pelanggaran atas netralitas lembaga penyiaran di hari pemungutan dan perhitungan suara. Dalam undang-undang, KPI memiliki kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) bagi televisi dan radio. “KPI sudah pernah melakukan itu pada pelaksanaan Pemilu yang lalu,” tegas Ubaidillah. 

Selain itu, Ubaidillah mengingatkan, lembaga penyiaran harus mengoptimalkan fungsi pendidikan politik dan kontrol sosial dalam mengawal pesta demokrasi di negeri ini. “Artinya, netralitas isi siaran sudah menjadi keharusan pada momen pesta demokrasi sekarang,” ujarnya. KPI berharap pada pesta demokrasi ini, lembaga penyiaran mengambil peran untuk menyampaikan informasi yang benar dan seimbang dalam balutan program siaran yang bertanggungjawab. 

“Komitmen netralitas lembaga penyiaran dipertaruhkan dalam siaran pemilu kali ini. Adil dan berimbang bagi seluruh kandidat menjadi keharusan, dan itulah bentuk tanggung jawab lembaga penyiaran atas keutuhan bangsa ini ke depan,” pungkasnya. 

Trenggalek - Dinamika sebaran informasi di Indonesia menjelang kontestasi pemilihan umum, kerap kali dipenuhi dengan berita hoax dan disinformasi. Dalam catatan Pemilu 2019 lalu misalnya, pada bulan April sebaran berita hoax di masyarakat meningkat drastis dan berujung pada polarisasi tajam di tengah masyarakat. Sedangkan untuk Pemilu kali ini, sebaran berita hoax sudah mulai melonjak di bulan November 2023. Hal ini terungkap dalam kegiatan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP) yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Trenggalek, Jawa Timur, (6/2). 

Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan, KPI berkomitmen memelihara keseimbangan informasi di tengah masyarakat, terutama dalam situasi Pemilu saat ini. Salah satunya dituangkan dalam kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Pers yang ditandatangani pada tahun 2023 lalu.  Selain itu, KPI sendiri sudah membuat Peraturan KPI tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum pada Lembaga Penyiaran yang menjadi rujukan televisi dan radio dalam menyiarkan konten terkait pemilu. Pada prinsipnya, penyiaran pemilu itu selain harus berimbang dan proporsional bagi setiap kandidat, juga harus memenuhi kebutuhan informasi bagi masyarakat.

 “Informasi kepemiluan tentang tata cara pencoblosan atau bagaimana mengurus perpindahan tempat memilih,  harus juga disosialisasi oleh televisi dan radio, agar masyarakat dapat menggunakan hak pilih dan berkontribusi dalam tatanan demokrasi di negeri ini,” ujarnya. Untuk Trenggalek sendiri, keberadaan radio masih sangat penting bagi masyarakat. Ubaidillah berharap, penyelenggara pemilu dapat mengalokasikan anggaran sosialisasi Pemilu lewat radio-radio lokal.

Penyelenggaraan FMPP ini dilaksanakan dalam rangka penguatan ketahanan informasi di masyarakat, dalam menghadapi Pemilu 2024. Karenanya, Ubaidillah mengingatkan, sisa tahapan Pemilu harus terus disosialisasikan pada publik, oleh lembaga penyiaran. Termasuk juga aturan tentang masa tenang dan siaran quick count pada hari H pemilihan. “Harapannya, dengan informasi pemilu yang valid tanpa bias hoax, masyarakat dapat berpartisipasi secara optimal dalam penyelenggaraan Pemilu dan juga masa depan bangsa ini,” tambahnya. 

Pada kesempatan tersebut, hadir pula Sekretaris Ikatan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional Provinsi Jawa Timur, Nuning Rodiyah. Terkait lonjakan hoax menjelang Pemilu, Nuning menilai harus ditindaklanjuti dengan cermat. “Salah satunya dengan kolaborasi KPI dengan lembaga terkait guna menjaga asupan informasi yang diterima publik ini terjamin valid, clear dan tidak menjerumuskan masyarakat,” ujarnya. 

Jika menerima informasi yang mencurigakan, Nuning mengajak masyarakat segera melakukan konfirmasi. Salah satunya mencari kebenaran berita tersebut di media konvensional, seperti televisi dan radio. “Karena televisi dan radio punya kewajiban menyiarkan informasi yang benar kepada masyarakat,” tutur Nuning. Kalau ternyata informasi yang didapat, terbukti bohong atau hoax, laporkan ke Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu. Tentunya Bawaslu akan sangat terbantu, jika masyarakat ikut aktif menyampaikan laporan. 

Dalam forum tersebut, hadir sebagai narasumber Indra Setiawan selaku KPU Daerah Kabupaten Trenggalek dan Prayogi dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek, serta turut dihadiri oleh Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan dan Ketua KPID Jawa Timur Imanuel Yoshua. Pentingnya kapasitas literasi bagi masyarakat disampaikan juga oleh Imanuel Yoshua. Saat ini, wilayah Trenggalek dilayani oleh 12 lembaga penyiaran yang terdiri atas lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran swasta radio. Dalam pandangannya, lewat lembaga penyiaran, masyarakat dapat melakukan verifikasi atas informasi kepemiluan yang didapat. “Karena bagaimana pun juga, televisi dan radio adalah penjernih informasi bagi masyarakat,” pungkasnya.

 

 

Jakarta – Anggota KPI Pusat, Aliyah, mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan aturan main di hari H atau pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara (14 Februari 2024). Salah satu yang ditekankannya tentang siaran hasil hitung cepat suara atau quick count baru boleh ditayangkan pada pukul 15.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) atau 2 jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup pukul 13.00 WIB.  

Hal ini sesuai dengan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum.

“Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan. Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survey manapun,” kata Aliyah, Selasa (13/2/2024).

Menurut Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini, diaturnya pengumuman hasil hitung cepat agar proses penyelenggaraan pemungutan suara dan juga penghitungan suara yang sedang berjalan tidak terganggu. 

“Aturan ini untuk memastikan pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara dan saat penghitungan suara sedang berjalan. Kita harus menjaga suasananya agar tetap kondusif, aman dan tenang,” tambah Aliyah.

Dalam kesempatan ini, Aliyah menyampaikan KPI (KPI Pusat dan KPID) akan melakukan proses pemantauan siaran pada saat hari H secara maksimal. Seluruh perangkat pemantauan siaran di KPI Pusat dalam keadaan baik. “Jadi, jika kami temukan adanya pelanggaran aturan ini, kami akan melakukan tindakan secepat mungkin,” tegasnya.  

Pengawasan Program Siaran pada Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara diatur dalam Pasal 10 Peraturan KPI (PKPI) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran dilakukan untuk memastikan Program Siaran:

1. tidak menyiarkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon dan/atau Peserta Pemilu, sepanjang rentang waktu pemungutan suara; 

2. menyiarkan prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat; 

3. mencantumkan atau menyebutkan hasil hitung cepat/quick count yang dilakukan lembaga survei bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu; dan/atau 

4. menyiarkan hitung cepat/quick count hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilu dari lembaga survei yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum. ***

 

Jakarta – Anggota KPI Pusat, Aliyah, meminta lembaga penyiaran mentaati seluruh aturan regulasi penyiaran menjelang masa tenang dalam proses Pemilu 2024. Menurutnya, ketentuan di masa tenang ini wajib dijalankan dan dipatuhi lembaga penyiaran agar masyarakat memperoleh ketenangan sebelum menentukan pilihan politiknya di hari H. 

“Ketenangan untuk berpikir secara sehat, obyektif serta jelas atas pilihan politiknya pada masa tiga hari ini. Sehingga pada saat hari penentuan, masyarakat datang dengan keyakinan dan kepercayaan diri untuk datang memilih. Jadi biarkan tiga hari ini mereka damai dan tidak terkontaminasi oleh informasi atau gaung kampanye politik,” jelas Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran ini, Rabu (7/2/2024).

Aliyah juga mengingatkan, seluruh komponen pengawasan, baik KPI Pusat, KPI Daerah dan masyarakat akan ikut memantau seluruh program siaran pada masa tenang tersebut.

“Jika kami menemukan adanya pelanggaran di masa tenang ini, kami akan pastikan tindakan sanksi dan segera koordinasikan dengan gugus tugas pemilu bersama KPU, Bawaslu dan dewan Pers. Jadi, Kami berharap semua lembaga penyiaran mengikuti aturan ini. Mari kita ciptakan suasana pemilu yang aman, damai dan menyenangkan,” tandasnya. 

Diketahui, menjelang masa tenang Pemilu 2024 yaitu 11 hingga 13 Februari, KPI mempunyai acuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPI (PKPI) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran khususnya pasal tentang Pengawasan Pada MasaTenang. 

Ada enam butir aturan yang harus diperhatikan dan tidak dilakukan oleh lembaga penyiaran pada masa tenang tersebut. Ke enam butir aturan tersebut antara lain: 

1. Tidak menyiarkan kembali liputan pemberitaan kegiatan kampanye dan/atau aktivitas Peserta Pemilu. 

2. Tidak menyiarkan narasi/gambaran yang mendukung/memojokkan/ menghasut/memfitnah para Peserta Pemilu. 

3. Tidak memproduksi program siaran yang bertemakan pandangan politik dan/atau visi misi dan/atau rekam jejak dan/atau kegiatan Peserta Pemilu.

4. Tidak menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu; 

5. Tidak menyiarkan kembali debat terbuka; dan 

6. Tidak menyiarkan jajak pendapat tentang Peserta Pemilu.***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.