- Detail
- Dilihat: 15497
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta televisi memenuhi hak informasi para penyandang disabilitas tuna rungu, dengan menyediakan translasi bahasa isyarat pada program siaran. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, di kantor KPI Pusat (15/2).
Idy mengatakan, saat ini hanya TVRI yang merupakan lembaga penyiaran publik (LPP) yang masih bertahan menyediakan penerjemahan bahasa isyarat dalam program acaranya. Padahal Undang-Undang Penyiaran menyebutkan bahwa penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata. Untuk itu keberadaan bahasa isyarat di stasiun televisi menjadi salah satu implementasi pemenuhan hak informasi secara adil dan merata kepada penyandang disabilitas tuna rungu.
Pemenuhan kebutuhan atas informasi bagi penyandang disabilitas disebut juga pada Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Dalam Perpres tersebut disebut bahwa salah satu hak dasar masyarakat adalah hak masyarakat untuk mengakses informasi (public right to access information). Karenanya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha berkewajiban menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sesuai dengan haknya tersebut.
Idy mengingatkan bahwa televisi yang menggunakan frekuensi publik dalam bersiaran, memiliki kewajiban memenuhi kepentingan publik. Termasuk kepentingan para penyandang disabilitas tuna rungu untuk memperoleh informasi yang benar, seimbang dan bertanggungjawab. Tahun 1994 lalu, translasi dengan bahasa isyarat bukan hanya di TVRI. Beberapa stasiun televisi swasta lainnya juga menyiarkan translasi bahasa isyarat. Sekarang, televisi dapat memulai penyediaan translasi bahasa isyarat dengan memilih program-program tertentu yang memiliki nilai informasi penting bagi penyandang disabilitas tuna rungu. “Misalnya pada program berita, program keagamaan dan program dokumenter, dengan kuantitas yang meningkat secara bertahap,” ujar Idy.
Dalam upaya penyediaan translasi bahasa isyarat di televisi, KPI terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Sosial (Kemensos). Idy juga memastikan bahwa KPI akan memperjuangkan pemenuhan hak-hak informasi penyandang disabilitas tuna rungu, dengan mengingatkan televisi akan kewajiban regulasi yang harus ditaati.