- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 27662
Semarang – Pengelola radio dan televisi dihimbau untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu wajib nasional sesuai Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) terutama pasal 38 ayat (1) dan (2). “Berdasarkan pemantauan KPID Jawa Tengah bulan Maret hingga April 2017, masih ada radio dan televisi yang belum memutar lagu kebangsaan dan lagu wajib nasional” kata Ketua KPID, Budi Setyo Purnomo di kantornya Jl Trilomba Juang Nomor 18 Semarang.
Dari enam belas televisi yang dipantau, masih ada 50% televisi yang belum menyiarkan secara rutin lagu kebangsaan. “Televisi kadang menyiarkan lagu kebangsaan dan kadang tidak putar lagu kebangsaan” singgung Budi. Untuk pantauan 23 radio, hanya 4,3 % yang belum siarkan lagu kebangsaan dan 30% belum siarkan lagu wajib nasional. Diharapkan ke depan, lagu itu secara rutin diputar karena sangat penting dalam pelaksanaan penguatan Pancasila dan UUD 1945.
Aturan penyiaran jelas, secara eksplisit mewajibkan lembaga penyiaran memutar lagu Indonesia Raya saat memulai siaran dan menutupnya dengan lagu wajib nasional. “Jika lembaga penyiaran memiliki waktu siaran 24 jam, lagu Indonesia Raya diputar pukul 06.00 dan lagu wajib nasional jam 00.00” tegas Budi. Usaha mematuhi aturan penyiaran ini dinilai sangat penting dalam rangka memperkuat nasionalisme.
“Melihat hasil pemantauan itu, lembaga penyiaran perlu kembali pada tujuan utamanya, yaitu sebagai alat memperkukuh integrasi nasional seperti amanat UU Penyiaran pasal 3” tegas Budi. Dengan kewajiban memutar lagu kebangsaan ini, seluruh masyarakat akan selalu mengenang dan menghayati hakikat cinta tanah air.
Senada dengan itu, Hj Tazkiyatul Muthmainnah, anggota KPID bidang pengawasan isi siaran menegaskan perlunya pemutaran lagu kebangsaan. “Era global seperti ini memang sangat butuh pengingat pada masyarakat tentang lagu kebangsaan lewat televisi dan radio” tegasnya. Semakin diulang-ulang lagu itu diperdengarkan, maka rasa nasionalisme akan mudah terwujud. Televisi dan radio sangat memiliki peran besar dalam mengingatkan dan menguatkan nasionalisme.
KPID melayangkan surat kepada pengelola televisi dan radio agar konsisten dan rutin memutar lagu kebangsaan dan lagu wajib nasional. “Generasi penerus bangsa ini perlu diingatkan lagu kebangsaan ini agar selalu dikenang hingga akhir hayat” tambah Tazkiyatul Muthmainnah. KPID ingin mengajak semua lembaga penyiaran bersama-sama mengokohkan jatidiri bangsa dengan pemutan lagu ini dan pengisian konten siaran yang berisi cinta bangsa. ***