Jakarta -- Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan media adalah salah satu pilar demokrasi yang mengedukasi. Oleh karenanya, media wajib menyukseskan keberlangsungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. 

”Sukses dalam bermedia itu salah satunya dengan memberikan informasi yang mengedukasi. Media dalam hal ini lembaga penyiaran wajib melakukan hal itu terutama menyambut pilkada mendatang dengan salah satunya selalu mengkampanyekan protokol kesehatan,” kata Mulyo saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 secara daring, Jumat (23/10/2020).

Kemudian, lanjut Mulyo, target partisipasi publik sebesar 77,5% dalam Pilkada di Desember mendatang bukanlah jumlah kecil. Di beberapa negara seperti Iran, terjadi penurunan jumlah partisipasi karena kekhawatiran masyarakat dengan situasi pandemi. Karena itu, peran media penyiaran sangat penting dalam upaya meningkatkan angka partisipasi tersebut. 

Selain itu, KPI juga berharap lembaga penyiaran bisa dimanfaatkan secara maksimal karena terbukti dapat dimanfaatkan masyarakat secara serempak. 

“Saya berharap gugus tugas yang telah dibentuk bisa bekerja secara optimal. Gugus tugas ini menjadi sangat penting menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran. Mudah-mudahan koordinasi dan kerjasama yang sangat baik dari gugus tugas dalam pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan sangat baik,” tuturnya saat membuka acara Rakor secara daring.

Dia juga mengingatkan lembaga penyiaran agar menyampaikan informasi berimbang, adil, dan benar. 

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Rizaldy, menyebutkan Pilkada 2020 di masa pandemi tetap akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Ia juga mencontohkan beberapa negara yang menurutnya sukses menyelenggarakan pemilu di tengah pandemi.

“Beberapa negara yang memutuskan menggelar pemilu saat pandemi, yaitu Singapura dan Korea Selatan. Singapura melaksanakan pemilu parlemen pada 10 Juli 2020. Sementara, Korea Selatan menggelar pemilu pada 15 April 2020 yang menjadikannya negara pertama di dunia yang menyelenggarakan pemilu di tengah pandemi Covid-19,” kata Bobby.

Dijelaskannya, penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 perlu adaptasi hal-hal baru, salah satunya penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini agar tidak terjadi penyebaran Covid-19, sehingga kualitas Pemilu tetap terjaga dan masyarakat aman. 

"Sukses yang ketiga adalah jika semua tahapan berjalan dengan baik dan tingkat partisipasi tinggi, tetapi kita semua harus selamat dan aman, baik pemilih maupun penyelenggaraannya,” kata Bobby 

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan fungsi dan peran lembaga penyiaran dalam Pilkada melalui sajian pemberitaan dan arus informasi yang begitu cepat dengan netral dan independen. 

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 296 Nomor 1 disebutkan bahwa KPI dan Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pilkada di lembaga penyiaran atau media massa cetak. 

“Langkah KPI sangat fokus dalam menjaga independensi wajah penyarian di Lembaga Penyiaran. Bagaimana media di dorong untuk mengedukasi masyarakat agar paham tuntunan demokrasi,” kata Yuliandre 

Dia juga menekankan setiap stasiun televisi harus sanggup menjalankan fungsinya sebagai media yang memuat konten informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial dalam rangka membangun karakter bangsa. 

Menurut Andre, panggilan akrabnya, KPI telah lama meminta seluruh lembaga penyiaran untuk mau berkomitmen memberikan tayangan yang mengedukasi masyarakat. Hal ini agar tidak terjadi pelanggaran dalam konten siaran.

“Artinya KPI ingin adanya keyakinan atas lembaga penyiaran di atas hitam dan putih yang berkekuatan hukum dengan komitmen agar lembaga penyiaran dapat menjaga netralitas di Lembaga Penyiaran,’’ ungkapnya. Man/***

 

 

Palembang -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan seluruh lembaga penyiaran, baik yang berjaringan secara nasional maupun lokal, agar berhati-hati serta memperhatikan aturan mengenai penyiaran Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak 2020. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam menyiarkan pemberitaan, kampanye dan iklan pasangan para kontestan sehingga pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan aman, damai dan sukses.

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, pada saat kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 di Lembaga Penyiaran secara daring dan tatap muka yang berlangsung di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (23/10/2020).

Beberapa potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam Pilkada seperti penggiringan opini, berita palsu, persoalan keberimbangan dan proporsionalitas, blocking time atau segmen, penayangan iklan di luar jadwal yang sudah ditentukan, menayangkan iklan selain yang disediakan penyelenggara, menayangkan jajak pendapat tentang pasangan calon sepanjang waktu pemungutan suara hingga menyiarkan hasil hitungan cepat Pilkada dari lembaga survei yang tidak terakreditasi.

‘’Itu beberapa catatan potensi pelanggaran. Lembaga penyiaran harus hati-hati karena beberapa potensi seperti itu bisa saja muncul,” kata Santi, panggilan akrab Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat ini.

Dia juga menekankan lembaga penyiaran untuk memberi ruang kebebasan bagi pemilih pada saat masa tenang. Hal ini untuk memastikan pemilih dapat memutuskan siapa pemimpin yang menurut mereka layak dan tepat memimpin daerahnya. 

“Di masa tenang, meski masih lama harus diingatkan. Tanggal 6 hingga 8 Desember. Semua hal yang terkait aktivitas kampanye tidak boleh. Dipastikan debat terbuka tidak ada lagi. Jajak pendapat tidak ditampilkan. Kalau sudah selesai pemungutan suara maka baru boleh. Nanti dilihat lagi peraturan KPU-nya. Tapi kami ingatkan, lembaga penyiaran untuk berhati-hati di masa kampanye. Masa tenang itu harus ada clear, tidak boleh ada pengaruh apapun,” jelas Santi.

Hal lain yang menjadi perhatian KPI dalam pelaksanaan kampanye Pilkada di lembaga penyiaran yakni pemanfaatan lembaga penyiaran lokal. TV atau radio di daerah harus diprioritaskan sebagai media partner dalam setiap rangkaian sosialisasi, iklan maupun kegiatan seperti debat terbuka para kontestan Pilkada. “Sebaiknya diutamakan lembaga penyiaran lokal,” pinta Santi.

Dalam kesempatan itu, KPI mendorong TV dan radio untuk menjadi barometer informasi Pilkada bagi masyarakat karena kontrol atas pemberitaan yang disajikan lebih terjaga dibanding dengan media sosial. Media pun harus menjaga independensi dan netralitas serta adil untuk seluruh peserta dalam penyajian berita atau informasinya. 

“Lembaga penyiaran harus juga menjunjung tinggi asas keberimbangan serta mengawal hasil penyelenggaran Pilkada mulai dari tingkat TPS, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten atau Kota sampai Provinsi. Dan yang paling penting juga menjadi instrumen resolusi konflik pasca pemilihan,” tandas Santi.

Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Widodo Muktiyo, menilai pilkada kali ini memiliki tantangan dan kompleksitas jauh lebih tinggi daripada pilkada atau pemilu sebelumnya. Hal ini tak lepas dari dampak pandemic covid-19 yang sedang melanda dunia. Karena itu, media menjadi sangat penting perannya untuk mensosialisasikan agenda besar ini. 

“Kami sudah melaksanakan sosialisasi melalui ILM. Kami juga sudah komunikasi dengan KPI. Ini program strategis, maka ILM akan kami dorong secara masif. Media yang kami pakai telah semua segmen. Kami mengoptimalkan media yang ada di pusat maupun di daerah. Khususunya daerah yang ada pilkada, sosialisasi ini akan massif agar kegiatan ini bisa didengar dan dimengerti oleh masyarakat,” katanya dalam rakor tersebut.

Upaya ini juga untuk menggaet pemilih sehat dan cerdas sehingga dapat membeda mana yang benar dan yang tidak sesuai dengan pilihan. “Memilih dengan akal cerdas akan menentukan lima tahun ke depan,” ujar Widodo.

Dia juga menekankan penyelenggaran dan kontestan agar mengoptimalkan pemanfaatan daring dan media dalam situasi sekarang ini. Hindari sebisa mungkin pengumpulan  massa. “’Kami tetap berharap pemilihnya damai. Kami juga yakin tim sukses dapat mengoptimalkan calonnya denan menggunakan medsos, penyiaran dan cetak,” tandasnya. 

Dalam acara itu, hadir narasumber antara lain Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhitya Rizaldi, serta Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis. Pembukaan kegiatan Rakor ini dilakukan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, secara daring. ***

 

 

Jakarta - Pelaku industri penyiaran saat ini (existing) harus bersiap dengan hadirnya lebih banyak lagi pemain yang akan terjun dalam dunia penyiaran, mengingat frekuensi yang tersedia sekarang sudah lebih banyak sebagai konsekuensi pemanfaatan frekuensi yang diterapkan dalam digitalisasi penyiaran. Migrasi penyiaran dari sistem analog ke sistem digital sendiri, sebagaimana amanat Undang-undang Cipta Kerja, selambat-lambatnya dilaksanakan dua tahun sejak regulasi ini diundangkan.  Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafidz menyampaikan hal tersebut dalam Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa yang digelar secara daring oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan tema “Berkreasi Melalui Media Penyiaran di Era Digital”, (21/10).

Menurut Meutya, digitalisasi penyiaran ini sangat mendukung hadirnya keberagaman konten dan keberagaman kepemilikan, yang merupakan pilar penopang kehadiran demokratisasi penyiaran. “Saat ini kepemilikan media bisa dikatakan hanya terpusat pada lima hingga sepuluh pemilik,” ujarnya. Tak heran jika kemudian konten siaran di televisi cenderung seragam dan itu-itu saja. Sedangkan dalam penyiaran digital ke depan, tambah Meutya,  dengan banyaknya pemain dalam dunia penyiaran, maka dengan sendirinya televisi harus mengubah dirinya dengan menghadirkan konten siaran yang lebih tersegmentasi. Misalnya televisi khusus hiburan, televisi pendidikan ataupun televisi olah raha sebagaimana terjadi di negara demokrasi maju lainnya.  “Dengan demikian harapan kita untuk menghadirkan keberagaman  konten dapat tercapai,” ujarnya. 

Terkait soal konten siaran, Meutya menilai, pengelolaan sumber daya manusia (SDM)  penyiaran yang kreatif, terampil dan professional sangat dibutuhkan agar dapat menghadirkan konten yang berkualitas. Apalagi jika dikaitkan dengan tujuan undang-undang penyiaran yang menginginkan hadirnya tayangan mencerdaskan. “Kalau saat ini televisi dianggap belum dapat memberikan pencerdasan, perekat sosial dan lainnya kecuali hiburan, ini mungkin hasil dari SDM yang juga belum siap,” ujar Meutya. Kita punya pekerjaan rumah untuk dapat membuat SDM penyiaran yang siap membuat konten-konten berkualitas dan sesuai arah dan tujuan diselenggarakannya penyiaran. Meutya berharap selain melaksanakan literasi kepada publik, KPI juga ikut memberikan pelatihan pembuatan konten kreatif untuk SDM penyiaran sebagai pengembangan digital talent. 

Menyambung pembicaraan tentang talenta digital yang disampaikan oleh Meutya, harus diakui bahwa saat ini televisi memang memberi peluang yang besar bagi kalangan milenial untuk berkiprah dan berkreasi. Diantaranya diantaranya menjadi produser, juru kamera, reporter, ataupun jadi talent. Untuk talent sendiri, sudah banyak lembaga penyiaran yang menyelenggarakan program pencarian bakat atau talent search. Ini adalah peluang-peluang yang harus dapat dimanfaatkan oleh kalangan milenial guna berkiprah di dunia penyiaran. Hal ini dikemukakan Hardly Stefano Pariela, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan yang turut hadir sebagai nara sumber.

Terkait perkembangan teknologi digital saat ini, menurut Hardly semua orang dapat membuat konten. Namun belum tentu semua konten yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan layak untuk hadir di lembaga penyiaran baik itu televisi atau pun radio. “Di satu sisi televisi dan radio  juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan inspirasi positif bagi masyarakat,” ujarnya. 

Untuk itu Hardly mengajak kalangan milenial untuk ikut berkiprah dan berkreasi dalam dunia penyiaran, sebagai sebuah usaha meramaikan dunia penyiaran dengan konten-konten yang berkualitas. Jika saat ini ada yang mempertanyakan keberadaan program-program siaran yang tidak berfaedah, Hardly mengajak peserta GLSP daring ini untuk memahami proses produksi sebuah program siaran di televisi. Ketika lembaga penyiaran membuat program siaran, salah satu pertimbangan adalah potensi penonton. “Kalau penontonnya banyak, maka program itu akan terus disiarkan,” terangnya. Namun jika penontonnya tidak ada, sebaik apapun nilai atau value yang melekat di dalamnya, dapat dipastikan program tersebut tidak diproduksi lagi. Hal ini dikarenakan jumlah penonton berbanding erat dengan jumlah iklan yang akan membiayai program ini. 

Berangkat dari realitas ini pula, Hardly mengajak peserta untuk meningkatkan kapasitas literasi. Selain mampu memilih dan menyeleksi program siaran yang sesuai dengan kebutuhan, Hardly berharap publik juga ikut memberikan kritikan dan masukan pada KPI atas program siaran yang dinilai bermuatan negatif. Selain itu yang juga sangat penting adalah memberikan apresiasi pada program siaran yang baik. Bagi lembaga penyiaran, apresiasi dari publik ini sangat dibutuhkan untuk mendukung kerja mereka dalam menjaga kesinambungan program-program yang berkualitas. Di lain sisi, ujar Hardly, apresiasi terhadap program siaran berkualitas juga dapat dilakukan dengan memviralkan program ini sehingga makin dikenal orang banyak yang berimplikasi pada peningkatan jumlah penonton. 

Peran serta masyarakat seperti inilah yang dibutuhkan KPI  dalam menjaga medium frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran. Hardly meyakini kualitas siaran banyak ditentukan oleh penonton. Menurutnya, penonton yang cerdas dapat mendorong hadirnya program siaran berkualitas, dan program siaran berkualitas akan mendukung hadirnya publik dan masyarakat yang cerdas. 

Dalam kesempatan tersebut KPI juga menghadirkan Lyodra Margaretha Ginting sebagai narasumber yang membagi pengalaman dan perjuangannya dalam memuncaki ajang pencarian bakat Indonesian Idol sesi 10. Selain itu, itu turut hadir pula Dini Putri selaku Direktur Program dan Akuisisi RCTI, yang memaparkan strategi televisi di era digital, khususnya terkait program ajang pencarian bakat. 

 

 

Samarinda -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bekerjasama dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) makin gencar melakukan sosialisasi dan publikasi system penyiaran digital yang akan berlangsung secara nasional pada 2022 mendatang. Kota Samarinda di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi salah satu tujuan kegiatan sosialisasi setelah sebelumnya berlangsung di Mandalika (Nusa Tenggara Barat) dan Serang (Banten). 

Dipilihnya Kaltim sebagai tempat sosialisasi dinilai tepat karena provinsi ini termasuk wilayah perbatasan. Satu alasan utama Negara menyegerakan sistem baru penyiaran ini atau ASO (Analog Switch Off) adalah untuk daerah-daerah seperti ini (perbatasan, terdepan, terpencil dan tertinggal). Tujuan besarnya agar masyarakat yang tinggal di perbatasan mudah mengakses siaran domestik sehingga ketahanan nasional di wilayah itu dapat terjaga. 

Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia menyatakan, masyarakat Indonesia di wilayah perbatasan banyak yang kesulitan memperoleh informasi, bahkan mengakses siaran dari dalam negeri. Kondisi ini membuat mereka mengkonsumsi siaran negara lain atau tetangga. Alasannya sederhana yakni gampang diakses. 

“Dulu masyarakat perbatasan itu sangat tertinggal. Bahkan, karena sering menonton atau mendengarkan siaran dari negara tetangga, kebanyakan dari mereka tidak tahu lagu kebangsaan Indonesia Raya. Hal ini tentu dapat mengancam pertahanan dan ketahanan sekaligus rasa nasionalisme warga negara kita di wilayah tersebut,” kata Irsal saat menjadi salah satu narasumber kegiatan Sosialisasi dan Publikasi “Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran Digital” yang diselenggarakan secara daring dan tatap muka di Kota Samarinda, Kamis (22/10/2020).

Menurut Irsal, adanya ancaman itu membuat daerah-daerah tersebut harus lebih diperkuat dengan jalan membangun infrastruktur digital. Pembangunan fasilitas ini menjadi tanggungjawab negara melalui Kominfo dan BAKTI.  

“Fasilitas penyiaran di wilayah itu harus dibangun. Hal ini akan membantu percepatan informasi dan telekomunikasi di wilayah perbatasan. Karena itu poin dari digital adalah masuk dari perbatasan agar akses informasi bagi masyarakat di perbatasan itu akan sama atau lebih baik sehingga tidak tertinggal dengan daerah lainnya,” ujar Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan ini.

Manfaat lain dari adanya penyiaran digital, lanjut Irsal, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kemanusian seperti kebencanaan. Sistem ini juga membuat jumlah kanal frekuensi menjadi lebih banyak sehingga akan menghadirkan lembaga-lembaga penyiaran baru dan ini makin memperkaya khazanah konten siaran. 

Irsal menambahkan, keragamanan ini tidak hanya sekedar banyak konten. Tapi juga harus mempertimbangkan kualitas dan kelayakan konten itu. “Harus diperhatikan juga lembaga penyiaran yang bersiaran di daerah itu adalah lembaga penyiaran yang cukup baik dan berkualitas dalam menyediakan program siarannya. Sehingga penyelenggaraan penyiaran digital di wilayah perbatasan selain makin membantu ketahanan nasional juga mencerdaskan,” kata Irsal.

Penyelenggaraan digital juga akan membangkitkan bisnis penyiaran menjadi lebih pesat. Akan ada rantai baru dari bisnis penyiaran yang diprediksi memberi banyak peluang bagi pihak yang ingin masuk dalam industri ini. “Banyak sekali keuntungan dari digital teresterial televisi ini. Dan karena itu hal ini harus segera dijalankan dan kami sudah lama mendorong hal ini agar penyelenggaraan digital ini dimulai dari perbatasan,” tukas Irsal.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Kominfo, Henry Subiakto, mengatakan berlakunya sistem siaran nasional dari analog ke digital akan menutup ruang kosong atau blankspot siaran di tanah air termasuk di wilayah perbatasan. Hal ini juga memberi nilai positif terkait menjaga Indonesia di wilayah tersebut. 

Kita memandang daerah perbatasan itu strategis dan harus diperkuat karena ada spill over dari luar negeri. Program siaran kebangsaan sangat penting karena kalau tidak masyarakat kita di sana memperoleh siaran dari negara tetangga yang belum tentu cocok dengan nasionalisme kita. Ini kenapa perbatasan menjadi salah satu yang kita perhatikan,” kata Henry yang menjadi salah satu narasumber acara ini.

Kebijakan di perbatasan ini menjadikan perizinan penyiaran jadi mudah sehingga tidak perlu menunggu peluang usaha. “Kalau di perbatasan kita perbolehkan. Kita dorong TV-TV nasional, radio dan lembaga penyiaran publik itu mereka siaran dulu di perbatasan. termasuk siaran digital itu dimulai dari perbatasan. Karena kalau mulai dari pusat dari kota-kota akan ada persoalan karena frekuensinya masih dipakai oleh TV-TV analog yang mereka belum bisa kita tata sebelum ada regulasi yang memperbolehkan pemerintah menata hal itu lewat regulasi analog switch off dan itu yang kita tunggu-tunggu,”tandasnya. ***/Foto AR

 

Jakarta -- Potensi berita hoax politik dan juga covid-19 di media sosial menjelang berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember mendatang diprediksi meninggi. Hal ini dikhawatirkan dapat menurunkan jumlah partisipasi masyarakat untuk memilih yang ditargetkan mencapai 77.5 persen.  

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan salah satu upaya untuk meredam berita hoax terkait politik dan covid yakni dengan memanfaatkan lembaga penyiaran, TV dan radio. Berdasarkan data survey dari masyarakat telekomunikasi atau Mastel, saluran yang paling banyak menyebarkan berita hoax melaui sosial media. 

“Media kovensional seperti media cetak dan televisi persentasenya di bawah 9 persen. Bahkan, untuk radio sangat kecil angkanya jika dipersentase hanya 1,2 persen. Ini artinya media konvensional khususnya lembaga penyiaran jadi sebuah keniscayaan menjadi rujukan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan clear,” kata Nuning di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Penyiaran, Pemberitaan, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 di Lembaga Penyiaran yang diselenggarakan di Bandar Lampung, Lampung, Senin (19/10/2020).

Selain minim hoax, lanjut Nuning, belakangan ini media penyiaran  mendapat kepercayaan besar dari  masyarakat. Hal ini dibuktikan dari hasil survey EdelmenTrust yang mengkonfirmasi bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap media konvesional terus meningkat.

“Menurut survey itu, tingkat kepercayaan masyarakat tehadap media sosial semakin turun. Menilik hasil itu, saya sangat menekankan penyelenggara pemilihan untuk memanfaatkan media penyiaran sebagai media untuk sosialisasi, literasi kepemiluan dan kampanye. Media penyiaran ini juga sangat tepat dan baik sebagai media pendidikan politik dan jauh lebih efektif dibanding dengan media-media lainnya,” tegas Nuning di depan KPID, perwakilan Bawaslu dan lembaga penyiaran. 

Nuning juga menyampaikan, banyak keuntungan jika melakukan kerjasama dengan media penyiaran. Pasalnya, lembaga penyiaran yang sudah konvergensi dan memiliki jaringan media lain seperti link streaming, media on line, media sosial dan jaringan lainnya. 

“Ini jadi sangat strategis, tidak hanya di ruang khusus masyarakat pendengar radio atau pemirsa televisi saja misalnya, tapi juga akan menjangkau pengguna sosial media. Istilahnya, jika berkerjasama dengan lembaga penyiaran itu beli satu untung banyak. Jadi banyak ruang untuk sosialisasi,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Nuning menyoroti pendeknya waktu iklan kampanye di media penyiaran yang hanya 14 hari. Menurutnya, kondisi ini harus jadi kajian dalam pemilu atau pilkada berikutnya karena waktu 14 hari dinilai kurang intensif apalagi di masa pandemi covid19.

“KPI selalu mendorong agar penyelenggara Pemilu membuka ruang sosialisasi dan pendidikan politik tidak hanya 14 hari. Ini selalu kita dorong di awal-awal sebelum ada PKPU 11/2020 tentang kampnye . Pasalnya, pada saat pandemi sekarang, media sosialisasi dan kampanye lewat media penyiaran sangat aman dan juga jauh dari hoak. Media penyiaran dapat meminimalisir kerumunan dan kontak fisik berkerumun tapi targetnya dapat mencapai ribuan orang. Bahkan jika melibatkan teman-teman televisi jaringan, targetnya jadi lebih banyak,” kata Nuning. 

Dia juga mengusulkan pada penyelenggaraan Pilkada berikutnya agar spot iklan kampanye tidak harus 10 spot per-hari. Bisa dirata-rata menjadi tiga spot per-hari tapi dapat ditayangkan sepanjang masa kampanye. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.