Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh Lembaga Penyiaran, TV maupun radio, yang bersiaran ataupun me-relay di wilayah Provinsi Bali untuk tidak bersiaran di Hari Raya Nyepi tahun 2022 yang jatuh pada Kamis, 3 Maret 2022 mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan Jumat, 4 Maret 2022 pukul 06.00 WITA.

Permintaa rutin ini untuk mendukung dan meningkatkan kekhusyukan umat Hindu yang menjalankan Catur Brata Penyepian pada Hari Raya Nyepi tersebut. Demikian disampaikan KPI dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh lembaga penyiaran, Jumat (25/2/2022).

Hari Raya Nyepi merupakan hari besar umat Hindu yang dirayakan pada setiap pergantian tahun Saka (Isakawarsa). Nyepi berasal dari kata sepi (sunyi, senyap). Tahun Baru Saka di Bali dimulai dengan menyepi, tidak ada aktivitas seperti biasa. Semua kegiatan ditiadakan, termasuk pelayanan umum, seperti Bandar Udara Internasional. Hanya aktivitas yang mendukung sendi-sendi kehidupan masyarakat yang masih dapat berlangsung, seperti rumah sakit. 

“Sebagai wujud peran sosial dan bentuk partisipasi dalam menghormati berlangsungnya hari raya Nyepi yang dilaksanakan umat Hindu di Bali, KPI mengajak dan mengarahkan lembaga penyiaran untuk turut ambil bagian dalam menegakkan nilai-nilai agama dan menjaga kesucian selama pelaksanaan hari raya tersebut,” kata Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. 

Menurut Agung, KPI akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan tersebut. Jika lembaga penyiaran tidak melaksanakan ketentuan ini, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran mendukung ajakan ini dan menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi khususnya di wilayah Bali,” tandas Agung. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.