Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah. Foto: Agung Rahmadiansyah

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali melanjutkan program kegiatan literasi media atau Gerakan Literasi Sejuta (GLSP) untuk masyarakat secara virtual atau daring. Gerakan literasi ini tidak boleh berhenti meskipun dalam kondisi terbatas anggaran dan pembatasan sosial karena pandemi Covid-19. Kota Solo, Jawa Tengah, menjadi target kegiatan literasi KPI Pusat setelah sebelumnya dilaksanakan secara langsung di Surabaya dan Yogyakarta.  

PIC GLSP 2020 sekaligus Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan gerakan literasi sejuta pemirsa merupakan program prioritas lembaganya yang harus tetap berjalan meskipun ada keterbatasan akibat Covid-19. “Kita mengutamakan kepentingan masyarakat agar tetap terliterasi secara berkelanjutan dengan harapan mereka jadi lebih kritis serta cerdas memilah tayangan,” jelasnya, Selasa (16/6/2020).

Selain itu, lanjut Nuning, literasi ini untuk mengarahkan atau menggeser selera masyarakat terhadap siaran. “Kita juga memberikan trik atau pedoman memilih siaran yang berkualitas, mencerdaskan dan berdampak positif. Pasalnya, cukup banyak program acara TV  yang masuk dalam kriteria berkualitas dan mencerdaskan. Dan hal itu harus kita sampaikan juga ke  masyarakat melalui literasi ini,” tambahnya.

Rencananya, kegiatan literasi atau GSLP untuk Kota Solo akan diselenggarakan melalui fasilitas webinar (bit.ly/GLSP2020SOLOUMUM) serta disiarkan secara live streaming di kanal youtube KPI Pusat (Media Center KPI Pusat) pada Kamis (18/6/2020) mulai jam 10.00 WIB hingga selesai. Dalam literasi ini akan hadir sejumlah narasumber antara lain Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyari, Presenter dan Talent, Irfan Hakim dan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah. Tema literasi kali ini membahas dinamika penyiaran di era kenormalan baru. ***

 

 

Alat pemantauan peringatan dini gempabumi dan tsunami dari BMKG yang sudah terpasang di Kantor KPI Pusat. Alat ini untuk mendukung pemantauan KPI terhadap informasi tentang peringatan dini gempabumi dan tsunami di lembaga penyiaran. 

Jakarta -- Alat pemantauan peringatan dini gempa dan tsunami atau Warning Receiver System (WRS) dari Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) telah terpasang di Kantor KPI Pusat, Sabtu (13/6/2020) lalu. Pemasangan sistem peringatan dini bencana di bagian pemantauan langsung isi siaran merupakan implementasi dari kerjasama KPI dan BMKG yang sudah dirilis beberapa waktu lalu. Kehadiran alat ini akan menguatkan dan memberi kepastian yang akurat bagi KPI perihal informasi awal bencana di tanah air dari BMKG yang dikabarkan lembaga penyiaran.

Yuliandre Darwis, Ketua KPI Pusat Periode 2016-2019 yang menginisiasi kerjasama dua lembaga ini mengatakan, terpasangnya alat pemantauan peringatan dini gempa bumi dan tsunami di KPI adalah bagian dari upaya melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bencana melalui informasi yang cepat dan terpercaya di lembaga penyiaran. Sistem peringatan dini ini untuk memastikan apakah informasi peringatan bencana yang disiarkan lembaga penyiaran telah direspon cepat dan sesuai dengan apa yang disampaikan BMKG. 

“Semangat awalnya adalah kita untuk menyampaikan secepat mungkin informasi mengenai peringatan dini gempa bumi dan tsunami yang terjadi di tanah air agar masyarakat segera siap siaga dan bertindak cepat untuk menyelamatkan diri dari bencana tersebut,” kata Andre, penggilan akrabnya, menanggapi terpasangnya alat peringatan dini bencana di KPI Pusat, Minggu (14/6/2020)

Menurut Andre, dalam kaitan distribusi informasi peringatan dini bencana, penyiaran menjadi front terdepan dalam menyiarkan infromasi tersebut secara valid dan benar. Alat ini pun akan mengukur secara akurat kebenaran setiap informasi tentang bencana yang beredar di media karena sumber alat ini langsung dari sistem informasi dari BMKG. 

“Sistem ini akan membantu kita memastikan setiap informasi mengenai kejadian bencana tidak terindikasi hoax. Karena itu, keterlibatan lembaga penyiaran sangat penting untuk mereduksi potensi tersebarnya hoax yang sering terjadi di media sosial lewat sistem peringatan dini bencana ini,” jelas Andre. 

Sementara itu, Kepala Pusat Gempabumi Tsunami BMKG, Rahmat Triyono, berharap alat pemantauan peringatan dini gempa bumi dan tsunami yang dipasang di KPI Pusat menjadi acuan memantau penyampaian informasi peringatan dini gempabumi dan tsunami di lembaga penyiaran. Informasi dini tentang ini sangat penting untuk disampaikan sesegera mungkin ke publik melalui lembaga penyiaran agar dapat menyelamatkan banyak nyawa minimal dalam bentuk running text atau stop press. 

“Alat ini agar KPI dapat memantau siaran khususnya informasi tentang peringatan dini gempabumi dan tsunami. Alat yang sama juga telah dipasang di sejumlah lembaga penyiaran, sayangnya respon dari lembaga penyiaran kadang kurang cepat menyikapi data peringatan dini ini. Terkadang baru diumumkan setelah beberapa waktu. Padahal informasi ini penting untuk keselamatan masyarakat. Karena itu, kami berharap KPI melakukan kontrol ini dan dapat mengingatkan kembali lembaga penyiaran,” kata Triyono saat dihubungi kpi.go.id. ***

 

Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia.

Jakarta – Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan telah masuk dalam program prioritas nasional yang ditetapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), menghasilkan data kualitas siaran di 15 TV induk jaringan di tanah air. Data kualitas ini merupakan hasil penilaian 107 informasi ahli dari kalangan akademisi dengan latarbelakang keahlian berbeda di 12 Perguruan Tinggi yang ikut bergabung dalam riset ini. 

Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia mengatakan, hasil riset indeks ini akan menjadi instrumen bagi lembaganya dalam mengambil kebijakan untuk meningkatkan kualitas program siaran TV. Menurutnya, KPI sangat berkepentingan menjaga ritme usaha industri agar tetap berjalan sekaligus menyuguhkan tayangan yang berkualitas dan positif untuk publik.

“Riset ini telah masuk dalam program prioritas Bappenas dan telah masuk tahun ke enam,” tambahnya ketika membuka Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV Periode I tahun 2020 secara daring untuk  Kota Bandung yang bekerjasama dengan Universitas Padjajaran (Unpad), Kamis (11/6/2020).

Irsal mengatakan, pelaksanaan riset indeks ini diupayakan terus berlangsung dengan juga memutakhirkan metode penelitian riset. “Kami akan selalu berupa untuk lebih baik lagi dan workshop riset ini untuk menampung masukan dalam meningkatkan riset ini,” katanya.

Selain sebagai bahan membuat kebijakan, hasil riset ini juga dipublikasikan di media. Hasil riset juga dipublikasikan langsung pada masyarakat melalui Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) di beberapa kota. “Ini untuk memasifkan informasi soal data riset tentang siaran berkualitas agar setiap orang mengetahui tayangan-tayangan tersebut,” jelas Irsal.

Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad, Dadang Rahmat Hidayat, menyampaikan pelaksanaan riset KPI dari waktu ke waktu semakin baik dan berkembang. Menurutnya, hasil riset ini dapat membawa penyiaran nasional ke arah yang lebih baik. 

“KPI harus mengawal arah penyiaran agar lebih baik. Dan kegiatan ini selaras dengan tri darma universitas agar dapat berkontribusi bagi masyarakat,” kata Dadang dalam pengatar workshop mewakili Unpad.

Dadang mengusulkan adanya keterlibatan langsung dan berkelanjutan dari masyarakat dalam riset meskipun KPI bagian dari publik. Selain itu, perlu juga kolaborasi bersama lembaga penyiaran serta mempublikasikan ke media. “Kita jangan hanya di riset tapi juga publikasinya dan salah satunya melalui jurnal,” tandasnya. ***

 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, saat diwawancari salah satu TV di Jakarta. Foto: Agung Rahmadiansyah

Jakarta -- Desakan agar UU yang dibuat pada 2002 lalu segera dimutakhirkan, berdatangan dari berbagai kalangan temasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ada sejumlah poin krusial yang mesti masuk dalam RUU Penyiaran utamanya terkait penguatan kelembagaan dan kewenangan KPI.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan perubahan UU Penyiaran harus memerhatikan kepentingan lembaga ini (KPI) dalam menjalankan fungsinya ke depan dan ini sangat terkait dengan pemantapan kelembagaan dan otoritasnya. Seperti hubungan KPI Pusat dengan KPID yang di dalam UU Penyiaran 2002 bersifat koordinatif. 

Menurut Agung, struktur kelembagaan dan pola kerja yang koordinatif antar pusat dan daerah dinilai kurang efektif. Karena itu, dalam UU Penyiaran  baru pola hubungan ini harus diubah menjadi hierarkis seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

“Ini juga akan terintegrasi dengan anggarannya yang berasal dari pusat. Jadi tidak ada lagi KPID yang kesulitan melakukan kegiatan dan pengawasan di daerah karena tidak ada anggaran,” jelasnya di sela-sela wawancara dengan salah satu televisi berita di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Selain itu, perlu dikaji kembali masa jabatan Anggota KPI yang diatur hanya tiga tahun dalam UU Penyiaran 2002. Menurut Agung, selayaknya masa jabatan Anggota KPI 5 tahun. “Masa jabatan ini sangat memengaruhi kualitas dan hasil pekerjaan di setiap periode jabatan. Jika hanya tiga tahun dinilai kurang karena pekerjaan yang baru saja dimulai dan belum tuntas, selesai di tahun ketiga jabatan,” kata Agung. 

Kewenangan KPI dalam UU Penyiaran baru diusulkan dapat meliputi persoalan penyiaran secara luas seperti dapat melakukan audit terhadap lembaga rating. Selain itu, diberi wewenang melakukan pengawasan penyiaran digital. “Terkait penyiaran digital ini ada dua yakni TV digital setelah migrasi dari analog ke digital dan media baru. Yang terakhir ini masih menjadi perdebatan,” ujarnya.

Menyangkut digitalisasi dan media baru, Agung memberi gambaran bahwa kondisi penyiaran dunia saat ini telah berubah menjadi digital dan hanya beberapa negara termasuk Indonesia yang belum migrasi. “Kita harus segera migrasi. Di beberapa negara sudah 5G, adapun kita masih 4G. Teknologi 5G itu memungkinkan karena penyiarannya sudah digital. Jadi digital itu juga meringkas frekuensi penyiaran. Sisa dari frekuensi yang dipakai itu bisa digunakan untuk jaringan internet,” tegasnya. 

Selain itu, lanjut Agung, migrasi ke digital ini akan memberi keuntungan pada industri penyiaran. Menurutnya, perlu juga ada pengaturan pemain dalam kancah bisnis di bidang ini. Pasalnya, sekarang ini kue iklan semakin lama semakin sedikit. Ditambah lagi sudah banyak diserobit oleh media baru yang tak dipayungi oleh regulasi apapun. Bentuk usaha tidak hany penyiaran, jadi telekomunikasi juga. 

“Ini juga terkait dengan akses dan kepentingan masyarakat. Tayangan televisi jadi lebih jernih. Selain itu, publik juga diuntungkan dengan percepatan jaringan internet dan data bisa menjadi lebih murah,” kata Agung. 

Dalam kesempatan itu, Agung meminta pemerintah agar dapat memberi jaminan pada semua pelaku usaha penyiaran saat ini. Menurutnya, keberlanjutan usaha penyiaran harus dijamin ketika kita nanti bermigrasi.

“Pemerintah harus juga memikirkan masyarakat khususnya di daerah yang banyak mengalami keterbatasan dalam alat teknologi seperti TV yang layak. Di daerah TV-nya masih banyak analog atau tabung. Nah ini harus ada subsidi dengan set of box. Mulai sekarang pemerintah juga perlu sosialisasi untuk mempersiapkan infrastruktur bermigrasi ke digital tersebut,” usulnya mengakhiri wawancara tersebut. ***

 

 

Jakarta -- Hasil penilaian dan masukan 108 informan ahli berbagai bidang pada Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV, dimungkinkan menjadi salah satu masukan dalam revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 yang sedang dalam pembahasan awal. Hasil riset KPI ini dinilai memiliki kekuatan dalam argumentasi dan kajian berdasarkan sudut pandang akademisi. 

Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, dalam pembukaan Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV Periode I tahun 2020 untuk Kota Semarang yang bekerjasama dengan Universitas Diponegoro (Undip), Kamis (11/6/2020).

Nuning menjelaskan, KPI sebagai regulator di bidang penyiaran memiliki kewajiban untuk merespon dinamika industri penyiaran dengan rumusan regulasi dan kebijakan. Dan, salah satu program KPI pada 2020 ini adalah melakukan revisi P3SPS. 

“Revisi ini mempertimbangkan semakin pesatnya perkembangan teknologi dan dinamika konten program siaran yang ditayangkan televisi, serta penyesuaian terhadap peraturan perundangan yang beririsan dengan konten siaran,” kata Nuning beralasan.

Selain itu, lanjut Nuning, riset KPI yang telah memasuki tahun ke enam dan menjadi program prioritas nasional bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), telah mengembangkan kategori penelitian menjadi 9 kategori program dari yang sebelumnya hanya 8. Ke sembilan kategori itu antara lain, religi, wisata budaya, berita, talkshow berita, talkshow non berita, infotainmen, sinetron, variety show dan anak. 

Tak hanya direferensikan sebagai bahan revisi P3SPS, hasil riset KPI ini dijadikan sebagai materi dalam melakukan literasi kepada masyarakat. Berdasarkan referensi hasil riset inilah, KPI dan semua pihak yang memiliki kepedulian tentang literasi dapat mengedukasi masyarakat. “Referensi ini untuk memandu masyarakat agar dapat memilih program siaran yang berkualitas,” tutur Nuning.

Dalam kesempatan itu, Nuning berharap kepada seluruh informan ahli dari kota semarang dapat memberikan masukan yang komprehensif terhadap 477 program siaran yang menjadi sampel riset pada periode 1 tahun 2020 ini.

Sementara itu, Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas, Wariki Sutikno, menegaskan akan terus mempertahankan program riset indeks kualitas program siaran TV ini dalam program kerja lembaganya di bidang komunikasi yang juga terintegrasi dalam program kerja Presiden. “Program ini telah menjadi program prioritas dan kami mengawal kegiatan ini. Jadi jika ada yang mau merubah harus bicara terlebih dahulu dengan kami,” tegasnya.

Ditambahkannya, program riset hasil kerjasama KPI dan Bappenas serta 12 Perguruan Tinggi di 12 Kota ini, memiliki pengaruh terhadap tingkah laku masyarakat. Riset yang mengandalkan metode kualitatif akan menghasilkan nilai berkualitas yakni referensi program yang berkualitas. Semakin banyak masyarakat menonton siaran berkualitas, akan memengaruhi mereka secara positif.

“Rating KPI ini untuk meningkatkan kualitas penyiaran di Indonesia. Dan, kualitas penyiaran ini sangat berpengaruh kepada tingkah laku, cara pandang masyarakat. Kami juga konsen mengawal revisi UU Penyiaran sebagai upaya memperbaiki penyiaran di Indonesia. KPI ini semakin hari semakin progresiv dan responsif,” puji Pria asal Lamongan, Jawa Timur ini.

Dekan FISIP Undip, Hardi Warsono, mengatakan pihaknya akan terus mendukung dan komitmen dengan kegiatan  riset ini. Menurutnya, kolaborasi antara Undip dan KPI semakin matang dalam kegiatan riset yang rencananya diadakan dua kali dalam tahun ini. “Kami berterimakasih kepada KPI dalam riset indeks ini,” tandasnya. **

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.