Metro TV diwakili langsung Pemimpin Redaksinya, Don Bosco Salamun, berserta tim redaksi pemberitaan Metro TV diterima Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat antara lain Hardly Stefano, Nuning Rodiyah, Dewi Setyarini dan Mayong Suryo Laksono.

 

Jakarta – Metro TV memenuhi panggilan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terkait pengaduan dari Partai Demokrat yang keberatan terhadap tayangan pemberitaan di Metro TV, Jumat (28/9/2018). Metro TV diminta penjelasan dan klarifikasi atas aduan Metro TV yang diterima KPI Pusat  pada Rabu lalu (26/9/2018).

Dalam pertemuan pagi ini, Metro TV diwakili langsung Pemimpin Redaksinya, Don Bosco Salamun, berserta tim redaksi pemberitaan Metro TV dan diterima Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat antara lain Hardly Stefano, Nuning Rodiyah, Dewi Setyarini dan Mayong Suryo Laksono.

Hardly menjelaskan, KPI memanggil Metro TV untuk mendengarkan jawaban secara lengkap dan rinci perihal aduan tayangan yang disampaikan pihak Partai Demokrat. “Kami melakukan ini untuk mendapatkan persfektif yang lengkap sebelum adanya putusan atau tindakan selanjutnya. Ini bukan untuk membatasi karya jurnalistik,” tegasnya.

Dia mengatakan, untuk kasus aduan terkait jurnalistik, KPI akan melakukan koordinasi dengan Dewan Pers. “Kami berusaha mendudukan persoalan sesuai dengan regulasi,” kata Hardly.

Sementara, Don Bosco Selamun, menjelaskan bagaimana proses jurnalistik dan sebuah berita bisa tayang. Menurutnya, Metro TV sudah melakukan pekerjaan jurnalistik sebagaimana mestinya dan secara martabat. “Semua prosedur sudah kami tempuh. Kami persilahkan KPI untuk menilainya,” jelasnya. ***

 

 

Makassar  - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar dialog publik dengan tema 'Peran Lembaga Penyiaran Dalam Mewujudkan Pilkada Damai', sebagai bagian dari program kerja penyelenggara penyiaran. 

"Dialog ini merupakan bentuk kinerja KPID Sulsel dalam mensukseskan Pemilihan Umum Presiden dan Pemilu Legislatif yang berlangsung serentak 15 April 2019," kata Ketua KPID Sulsel, Mattewakkan di hotel Wizh Prime Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis. 

Menurutnya, lembaga penyiaran berperan penting dalam menjaga suasana pada pelaksanaan pesta demokrasi yang sedang berjalan saat ini termasuk dengan hadirnya konten-konten kampanye yang disiarkan. 

Selain itu, KPID juga bertanggungjawab memberikan teguran kepada perusahaan penyiaran televisi maupun radio terhadap konten yang dianggap melanggar aturan. 

"Kami menghimbau agar perusahaan penyiaran bisa menahan diri, karena ada masa diberikan penyelenggara selama 21 hari bagi peserta pemilu untuk berkampanye di media cetak maupun elektronik, meski aturan tersebut dilematis baik dari media maupun peserta," ujarnya. 

Sementara Komisioner KPU Sulsel Faisal Amir dalam dialog tersebut mengatakan memasuki masa tahapan kampanye tentu itu dimanfaatkan berbagai media, hanya saja ada aturan yang mengikatnya. 

Kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk bersosialisasi kepada masyarakat, hanya saja untuk mensosialisasikan secara terbuka melalui media ada waktu serta aturannya. 

Selama tidak menyampaikan citra diri sebelum batas waktu yang ditentukan, dalam hal ini visi-misi, nomor parpol, nomor urut Caleg hingga menampilkan wajah tidak melanggar, bila itu dilakukan maka sanksi berat bagi peserta pemilu di diskualifikasi atau dicoret. 

"Metode iklan kampanye sudah diatur dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye dan mulai berlaku pada 24 Maret-13 April 2018. Kalaupun ada pelanggaran dan memenuhi unsur ditemukan Bawaslu maka sanksinya cukup berat yakni didiskualifikasi," katanya. 

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat segera melayangkan surat edaran terkait dengan jadwal kampanye bagi peserta pemilu. Kendati demikian, aturan tersebut tidak perlu kaku dalam pelaksanaannya.  

"Informasi media itu sangat penting dan sangat bisa mempengaruhi publik, namun di masa kampanye media harus menempatka dirinya secara netral tidak berat sebelah serta memberikan ruang kepada seluruh kontestan agar semua berjalan aman dan damai," katanya.

Selain itu, lanjutya, baru pertama kali ini dilaksanakan penandatanganan MoU atau Nota Kesepahaman antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers berkaitan dengan pelaksanan pemilu damai. 

Meski aturan pembatasan masa kampanye di media massa tersebut ditentang sejumlah Parpol maupun sejumlah lembaga penyiaran dan media massa lainnya dengan alasan batasan waktu iklan kampanye tidak mampu mengakomodir seluruh peserta pemilu, kata dia, regulasinya sudah diatur diberikan kesempatan berkampanye 21 hari mulai 24 Maret-13 April 2018.  

Diskusi publik itu menghadirkan Komisioner KPU Sulsel Faisal Amir, Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, Komisioner KPID Sulsel Waspada Santing dan Pengamat Komunikasi Politik Unismuh, Andi Luhur Priyanto serta perwakilan media. Red dari Antaranews Sulsel

 

Perwakilan AVIA dan20th Century Fox, Joe Welch dan Beltina diterima Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Mayong Suryo Laksono, Dewi Setyarini dan Nuning Rodiyah serta Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang, di Kantor KPI Pusat, Kamis (27/9/2018).

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kedatanganan tamu dari AVIA (Asia Video Industry Association) dan 20th Century Fox, Kamis (27/9/2018). Kunjungan AVIA dan 20th Century Fox yang diwakili Joe Welch dan Beltina diterima Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Mayong Suryo Laksono, Dewi Setyarini dan Nuning Rodiyah serta Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang.

Di awal pertemuan, pihak AVIA dan 20th Fox Century menanyakan perkembangan digitalisasi di Indonesia. Hal lain yang ditanyakan soal pembajakan konten dan berita hoax di lembaga penyiaran. 

Mayong Suryo Laksono mengatakan, penerapan sistem digitalisasi di Indonesia sangat bergantung dari aturan. Aturan mengenai digital menunggu disetujuinya perubahan UU Penyiaran di Dewan Perwakilan Rakyat. 

Terkait hoax, Hardly Stefano mengatakan, KPI selalu melakukan upaya pencegahan dengan meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati memakai sumber informasi dari media sosial. “Kami mendorong lembaga penyiaran untuk lakukan verifikasi terhadap informasi yang berasal dari media sosial agar kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dia juga meminta AVIA dan 20th Century Fox memberi perhatian terhadap aturan konten di Indonesia terutama konten yang masuk melalui televisi berlangganan. Menurut Hardly, operator televisi berlangganan harus menyediakan layanan parental lock

“Kami memberi perhatian besar soal kekerasan dan seksual di konten siaran meskipun sudah ada parental lock,” tandas Hardly. 

Usai pertemuan, perwakilan AVIA dan 20th Century Fox berkesempatan melihat secara langsung sistem pengawasan isi siaran, pengaduan publik dan media center KPI Pusat. ***

 

 

Samarinda - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur menilai kualitas penyiaran di daerahnya cukup baik. KPID berharap kualitas itu dapat lebih baik lagi dengan upaya literasi dan pemahaman pada masyarakat. 

Lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, harus  memberikan program yang menarik dan diminati publik. Salah satu upaya KPID untuk meningkatkan kualitas siaran itu dengan menyelenggarakan Workshop Peningkatan Profesionalisme SDM Penyiaran di Samarinda, pekan ini.

Ketua KPID Kaltim Syarifudin, usai acara pembukaan workshop peningkatan SDM penyiaran mengatakan, kualitas penyiaran di Kaltim saat ini sudah cukup baik, hanya saja perlu ada peningkatan sumber daya manusianya. “Lembaga penyiaran ini adalah industri program yang membutuhkan kreativitas,” katanya Selasa (25/9/2018) lalu.

Menurut Syarifudin, kreativitas dapat ditingkat dengan upaya pengembangan SDM penyiaran. Dia yakin awak media penyiaran di Kalimantan Timur sudah kreatif, karena jika tidak pasti tidak ada penonton atau pendengar.

Dia menegaskan, KPID Kaltim terus mengawal dan mengawasi isi siaran lembaga penyiaran. Pengawasan ini bagian yang tidak terpisahkan dengan peningkatan konten yang baik, manfaat dan menarik. ***

 

 

Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, mulai memproses 32 perizinan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang tersebar di 19 kabupaten dan kota di provinsi setempat.

"Ke 32 LPS tersebut merupakan radio yang sudah mengajukan syarat perizinannya beberapa waktu lalu," kata Wakil Ketua KPID Sumatera Barat sekaligus merangkap Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Yumi Ariyati di Padang, Kamis.

Menurutnya hampir 80 persen pemohon baru sudah sampai dalam tahap Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) atau sudah mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran Prinsip (IPP Prinsip) atau izin sementara.

"Izin sementara tersebut berlaku selama enam bulan untuk radio dan satu tahun untuk televisi," ujarnya.

Ia menjelaskan selama izin sementara tersebut, pihak radio harus menyiapkan ISR dan infrastruktur LPS seperti kantor, studio, antena, dan sarana lainnya.

IPP akan diputuskan melalui rapat pleno EUCS oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), KPID Sumbar dan Balai Monitoring Padang. IPP tetap yang dikeluarkan nantinya untuk radio lima tahun dan untuk televisi 10 tahun.

Yumi menyebutkan syarat pengajuan perizinan untuk LPS yakni profil perusahaan, program siaran, administrasi dan teknis.

"Setelah IPP tetap keluar, kami berharap radio dapat menyajikan siaran yang sehat, berkualitas dan mendidik," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih memilah siaran radio maupun tayangan televisi yang akan ditonton, sehingga nilai-nilai budaya Minangkabau tetap terjaga. Red dari Antaranews Sumbar

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.