Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran radio untuk mengikuti pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran dalam memutar lagu. Hal ini untuk menghindari terjadinya pelanggaran akibat syair lagu yang mengandung kata kasar ataupun cabul, menggambarkan aktivitas seksual, maupun menjadikan perempuan sebagai obyek seksual. 

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, pada saat acara pembinaan kepada lembaga penyiaran radio di Kantor KPI Pusat, Selasa (30/4/2019).

Apa yang disampaikan Dewi, sejurus dengan banyaknya temuan potensi pelanggaran siaran yang terjadi di radio khususnya pada program lagu. Pada Januari 2019, tim pengawasan KPI Pusat menemukan 7 potensi pelangaran. Pada Februari ada 17 potensi pelanggaran yang ditemukan KPI Pusat sedangkan pada Maret ada 92 temuan potensi. Adapun pada bulan April ada 54 temuan potensi pelanggaran, yang kebanyakan merupakan lagu mancanegara. 

"Lirik lagu mancanegara memang akan berhadapan dengan persoalan tafsir, karena bisa jadi berada di wilayah karya dengan estetika, maka kita akan lihat konteks dan jam tayang," jelas Dewi.

Menurut Dewi, kegiatan pembinaan ini salah satu upaya KPI untuk menyamakan persepsi regulasi penyiaran dengan lembaga penyiaran radio. Intinya, KPI tidak melarang siaran lagu tapi harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku. “Yang harus menjadi perhatian adalah soal klasifikasi jam tayangan atau siaran. Kemudian, lagu yang diputar sudah merupakan versi edit, atau clean version dari pihak label," katanya

Catatan lain yang harus diperhatikan, yakni pihak label diharapkan tetap memperhatikan norma yang berlaku di masyarakat dan menyiapkan versi radio edit. “Kami juga minta music director setiap radio memperhatikan P3SPS KPI sebagai acuan untuk lagu yang akan ditayangkan,” tegas Dewi.  

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, menambahkan bahwa diskusi yang dilakukan dengan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) menyatakan setiap lagu di radio tetap disiarkan namun disesuaikan dengan regulasi. “Harapan kami, pertemuan ini dapat menjadi landasan kami dalam mengambil keputusan,” tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua Labeler Indonesia. Dia menyampaikan bahwa sosialisasi jangan hanya dilakukan kepada radio dan label saja tapi juga kepada pihak pencipta lagu melalui asosiasi, agar mereka juga paham aturan yang ada. ***

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.