- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 47986
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis kepada program siaran “Anak Langit” di SCTV. Program sinteron ini kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Hal itu ditegaskan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Jumat (17/5/2019).
Menurut Hardly, berdasarkan aduan masyarakat, hasil pemantauan dan analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran di acara “Anak Langit” yang ditayangkan SCTV pada tanggal 14 April 2019 pukul 17.06 WIB.
“Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang wanita yang menyalakan dan melempar korek api ke rumah hingga terbakar. Perlu diketahui, program siaran dengan klasifikasi R sepatutnya mengandung muatan atau gaya penceritaan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja,” jelas Hardly.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.
KPI Pusat, lanjut Hardly, memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. “Berdasarkan pelanggaran itu, kami memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis,” tegasnya.
Selain itu, tambah Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat ini, di beberapa tayangan “Anak Lagit” di bulan April (tanggal 19-21, 25, dan 30 April 2019) ditemukan juga muatan perkelahian antar geng.
Dalam kesempatan itu, Hardly meminta SCTV segera melakukan perbaikan internal dan menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. “Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran di dalam program ini,” paparnya. ***