Mamuju - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KIPD) dan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait siaran dakwah di lembaga penyiaran.

Kepala Kantor Kementerian Agama Sulawesi Barat, Muflih B Fattah menjelaskan, MoU ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan yang sebelumnya telah dilakukan di level pusat antara MUI, Kemenag dan KPI.

"Bagaimana supaya kerjasama dalam hal pembinaan, pengkajian dan pengawasan program siaran dakwah di Sulbar bisa dilakukan secara optimal," ujar Muflih usai penandatanganan MoU di kantor Kemenag Sulawesi Barat beberapa waktu lalu.

Masih kata Muflih, pihaknya dalam MoU tersebut bertanggung jawab untuk memberi pelatihan secara berkala kepada para penyuluh keagamaan agar dalam syiar agamanya senantiasa berpegang teduh pada aturan dan regulasi yang berlaku.

"Kalau ada yang istilahnya di luar jalur, tentu kita akan berikan pembinaan," cetus Muflih.

Sementara itu, Ketua KPID Sulawesi Barat, April Azhari mengatakan, dengan dibantu MUI pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap siaran-siaran dakwah yang ditayangkan oleh sejumlah lembaga penyiaran berizin di Sulawesi Barat.

"Mengawasi lembaga penyiaran yang meyiarkan dakwah, utamanya selama bulan suci Ramadhan. Kita berharap, semua yang melakukan aktivitas dakwah utamanya di lembaga penyiaran itu telah terdaftar di Kementerian Agama. MUI juga mengawasi isi dakwah yang ada di dalamnya," papar April Azhari.

Ketua MUI Sulawesi Barat, KH Nur Husain, menjelaskan para dai dan daiah wajib menyampaikan ceramah yang memuat banyak unsur ke-Indonesia-an. Syiar agama, kata ulama kharismatik itu wajib meneduhkan. Memberi penjelaskan tentang bagaimana mengembangkan kerukunan umat beragama.

"Seorang muballigh dalam menyampaikan pesan-pesan agama harus mengedepankan persatuan. Para da'i harus menggunakan dan menciptakan kerukunan beragama," jelas KH Nur Husain. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.