Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, menyampaikan buku laporan riset indeks kualitas program siaran TV periode pertama.

Medan --  Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD Panel Ahli Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Periode II Tahun 2019 digelar kembali di Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/10/2019). Delapan kategori program dibahas oleh tim ahli yang berasal dari kalangan akademis dengan latar belakang keahlian dan keilmuan. 

Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, ketika membuka diskusi dan riset indeks di wilayah Kota Medan menyatakan, program riset dan diskusi panel ini untuk memperkokoh energi positif guna mewujudkan program siaran berkualitas yang memberi manfaat bagi publik maupun untuk bangsa ini. 

“Pelaksanaan riset indeks kualitas program siaran televisi ini merupakan amanah dari Negara dan sekarang sudah memasuki tahun ke lima sejak 2015. KPI dengan dukungan pemangku kepentingan penyiaran berupaya semaksimal mungkin untuk tetap mempertahankan dan menguatkan riset indeks kualitas program siaran televisi ini,  baik dari sisi metodologi, pelaksanaan, maupun manfaat atau urgensi riset,” jelas Irsal.

Kerja sama riset indeks dengan perguruan tinggi, salah satu bentuk upaya mendorong mutu siaran agar makin meningkat. Bagi perguruan tinggi, kerjasama ini merupakan wujud implementasi tri dharma perguruan tinggi yakni penelitian, pendidikan, dan pengabdian masyarakat. “Hasil penelitian di bidang penyiaran dapat dimaksimalkan karena pengaruh informasinya, apalagi informasi yang tersebar melalui frekuensi publik begitu luas jangkauannya hingga masuk ke ruang-ruang privat yang mempengaruhi sendi-sendi kehidupan bangsa,” tutur Irsal. 

Irsal berharap, riset ini memicu lembaga penyiaran meningkatkan kualitas tayangannya. Tayangan televisi tidak hanya berisi hiburan atau sekadar mengikuti rating. Pasalnya, publik membutuhkan tayangan mendidik dan menuntun mereka ke arah yang lebih baik. “Masyarakat menginginkan tayangan-tayangan yang menginspirasi dengan karya bermutu. Program siaran yang menguatkan karakter manusia Indonesia seutuhnya,” papar Komisioner bidang Kelembagaan ini.  

Kadis Kominfo Pemprov Sumut, Muhammad Ayub, mengatakan diskusi riset ini sangat strategis dalam upaya memperbaiki kualitas program siaran televisi. Harapannya, program siaran televisi tak hanya sekedar memenuhi standar penilaian pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran, tetapi juga dapat melihat analisis pengaruh dari suatu tayangan program televisi.

“Televisi seharusnya menjadi media paling ampuh untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat. Untuk itulah, program yang diproduksi haruslah memuat tayangan yang memiliki nilai keteladanan,” kata Ayub.

Menurut Ayub, TV memiliki pengaruh besar dan karena dampaknya yang luas terdapat amanah bagi para pengelola televisi untuk ikut membangun demokrasi, membangun karakter bangsa dengan menyuguhkan siaran yang menarik, sehat dan berkualitas. “Saya harap riset ini memberikan perspektif baru yang mampu memberikan advokasi dan edukasi pada publik tentang kualitas siaran yang baik,” pintanya. 

Rencananya, hasil riset yang melibatkan 96 para ahli dari 12 perguruan tinggi selain bertujuan meningkatkan program siaran televisi juga digunakan untuk kebutuhan akademik seperti penelitian, pembuatan jurnal, buku, artikel, maupun kajian-kajian ilmiah. Kontribusi perguruan tinggi di bidang penyiaran dapat disinergikan dengan peran KPI sebagai regulator penyiaran. Tim liputan riset indeks kualitas Medan

 

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, didampingi Kabag Perecanaan, Hukum dan Humas, Umri, memberi penjelasan tentang tugas dan fungsi KPI kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro saat berkunjung ke Kantor KPI Pusat, Jumat (1/11/2019). 

Jakarta -- Banyak orang yang belum mengetahui tugas dan fungsi Komisi Penyiaran Indonesia menyatakan, lembaga ini sebagai biang keladi atas adanya sensor dan pemburaman (bluring) terhadap tayangan di televisi. Bahkan, stigma yang sama datang dari mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang yang berkunjung ke KPI Pusat, Jumat (1/11/2019).

“Saya awalnya berpikir KPI yang melakukan sensor dan bluring terhadap tayangan televisi seperti pada salah satu tayangan kartun Spongebob. Ternyata setelah saya mendengarkan penjelasan tentang tugas dan fungsi KPI secara langsung, ternyata bukan KPI yang melakukan blur dan sensor tersebut,” kata Annisa, Mahasiswi yang ikut dalam rombongan. 

Menurut Nisa, penjelasan tentang tugas dan fungsi KPI berdasarkan Undang-Undang Penyiaran yang diterima saat berkunjung ke KPI Pusat merubah langsung pandangan dirinya terhadap KPI. “Kesan saya  setelah kunjungan ini membuat pandangan saya pada KPI lebih terbuka dan stigma tersebut jadi hilang. Saya merasa senang mendapatkan pengetahuan yang tidak saya ketahui sebelumnya dan akan sampaikan ke yang lainnya,” tuturnya.

Pendapat senada tentang KPI juga disampaikan Yuda. Awalnya, Mahasiswa Fakultas Hukum ini menanyakan perihal KPI melakukan sensor dan blur terhadap tayangan tersebut. Menurutnya, jika KPI bisa menyensor dan bluring, kenapa tidak melakukannya untuk tayangan sinetron. 

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dalam sambutannya mengatakan, KPI bekerja berlandaskan aturan dalam Undang-Undang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Berdasarkan regulasi itu, KPI tidak ada kewenangan melakukan sensor dan pemburaman terhadap tayangan. Bahkan, pihaknya tidak memiliki hak mengintervensi lembaga penyiaran saat sebelum dan penayangan. 

“Adanya sensor dan blur merupakan wujud dari rasa takut lembaga penyiaran terhadap KPI. Namun, ketakutannya ini berlebihan karena ada pemahaman yang belum tuntas terhadap aturan yang ada. Selain itu, faktor sanksi yang diberikan KPI atas pelanggaran siaran dapat membuat kerugian secara finansial,” jelas Hardly. 

Menurut Hardly, sanksi dari KPI membuat lembaga penyiaran jadi lebih berhati-hati saat bersiaran. “Meskipun ada efek jera dari sanksi yang kami berikan, sesungguhnya hal itu bagian dari upaya kami agar lembaga penyiaran memperbaiki tayangannya,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Hardly meminta mahasiswa menjadi agen literasi dan influencer positif bagi masyarakat. “Ceritakan pengalaman kalian setelah berkunjung dan mendapatkan pengetahuan tentang kami kepada masyarakat. Jelaskan bahwa KPI tidak hanya bekerja berdasarkan hitam di atas putih saja. Saya berharap kegiatan seperti ini diadakan di lingkungan kampus dan menjadi bahan diskusi yang konstruktif,” tandasnya. ***

 

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, berharap Anggota KPID Sultra terpilih dapat memahami tugas dan fungsi, bertanggung jawab dalam sebuah team work yang solid. “Mereka yang terpilih harus mampu membangun hubungan baik dengan seluruh stakeholder dalam rangka memajukan penyiaran di Sultra. Hal itu disampaikan saat menerima Timsel Pemilihan Anggota KPID Sultra, di Kantor KPI Pusat, Kamis (31/10/2019). 

Jakarta – Tim seleksi pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tenggara sudah terbentuk. Saat ini, timsel sedang mempersiapkan rekruitmen calon Anggota KPID baru menggantikan kepengurusan lama yang sudah habis masa baktinya. “Tim seleksi untuk rekruitmen Anggota KPID sudah ada. Selanjutnya, kami ingin tahu lebih dalam regulasi yang mengatur tentang proses pemilihan Anggota KPID,” kata Ketua Timsel Pemilihan Anggota KPID Sultra, L.D Bariun, saat menyambangi Kantor KPI Pusat, Kamis (31/10/2019).

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, yang menerima langsung rombongan dari Sultra menyampaikan, pemilihan Anggota KPID harus memenuhi beberapa aspek antara lain regulasi yang diikuti dan akuntabilitas. “Regulasi ini akan menguatkan prosesi pemilihan jika ada yang mempermasalahkan. Begitu pula dengan akuntabilitasnya, setiap proses yang akan dan sudah dikerjakan tim seleksi harus diumumkan ke publik. Mulai dari proses administrasi hingga fit and proper test harus diumumkan,” katanya.

Dia meminta tim seleksi yang sudah terbentuk melakukan proses pendalaman terhadap calon, baik test tertulis maupun wawancara langsung. Pedalaman ini akan menentukan penilaian terhadap calon terkait pemahaman akan regulasi, dinamika penyiaran, integritas, kepemimpinan dan bagaimana dia mengelola sebuah konflik. “Pendalaman ini akan memberikan gambaran timsel terhadap calon bagaimana relasi kelembagaan yang dimilikinya dengan berbagai stakeholder di Sultra,” jelas Hardly. 

Selain itu, Hardly meminta tim seleksi memperhatikan keterwakilan perempuan dalam proses seleksi. Menurutnya, keterwakilan perempuan akan menghadirkan dinamika positif dan kualitas dari kebijakan yang diambil. “Selain itu, kebijakan yang akan diputuskan akan ramah dan sensitive pada kepentingan perempuan,” tuturnya. 

Dalam kesempatan itu, Harldy berharap yang terpilih sebagai Anggota KPID Sultra dapat memahami tugas dan fungsi, bertanggung jawab dalam sebuah team work yang solid. “Mereka yang terpilih harus mampu membangun hubungan baik dengan seluruh stakeholder dalam rangka memajukan penyiaran di Sultra,” tandasnya. ***

 

 

Batam – Di dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran baru diatur persoalan penyiaran digital. Pengaturan sistem ini diharapkan memberi nilai positif bagi masyarakat daerah khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terluar dan Terdepan). Hal itu disampaikan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, saat membuka acara Workshop Penyiaran Digital Perbatasan dengan tema “Nasionalisme Penyiaran Perbatasan: Tindak Lanjut Pemerataan Penyiaran Digital di Daerah Perbatasan”, di Kota Batam, Kamis (31/10/2019).

“Saat ini, RUU Penyiaran sudah masuk dalam program prioritas, sehingga pengesahan RUU tidak akan membutuhkan waktu lama dan dalam RUU Penyiaran nantinya juga akan mengatur penyiaran digital,” kata Dave yang optimis RUU akan segera disahkan dalam waktu dekat. 

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan pengentasan masalah luberan siaran asing maupun kekosongan siaran telah menemui titik terang dengan adanya kesepakatan antara TVRI dengan seluruh Lembaga Penyiaran Swasta. Kedua belah pihak sepakat untuk bersama-sama bersiaran di daerah perbatasan mulai 2018 lalu. 

Agung mengingatkan pentingnya informasi bagi masyarakat Indonesia khususnya masyarakat yang ada di wilayah perbatasan. “Dengan adanya siaran lokal maupun nasional di daerah perbatasan, maka hal itu akan mendorong rasa nasionalisme dan cinta kepada negara. Oleh karena itu, penyiaran daerah perbatasan harus terus ditingkatkan,” katanya di depan perwakilan Lembaga Penyiaran, KPID, Asosiasi Lembaga Penyiaran, serta Diskominfo Batam saat menjadi pembicara utama  acara Workshop.

Upaya penyelesaian siaran perbatasan telah dimulai KPI sejak 2017 lalu, di Kota Riau, yang juga termasuk dalam wilayah perbatasan. Pertemuan itu menghasilkan keputusan KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2017 tentang siaran digital perbatasan. Dalam aturan tersebut tertuang program penyediaan konten siaran oleh ATVSI dan ATVNI Bersama dengan TVRI. 

Upaya pengentasan masalah siaran perbatasan dilanjutkan kembali pada tahun berikutnya. Pada pertemuan di 2018 tersebut, dihasilkan rekomendasi yang ditujukan pada Kemkominfo sehingga memunculkan Permen Nomor 3 Tahun 2018 terkait simulcast.

Seperti tahun sebelumnya, Agung Suprio berharap workshop kali ini akan menghasilkan rekomendasi bagi perkembangan siaran di daerah perbatasan. “Saya berharap workshop sekarang memunculkan rekomendasi yang akan menjadi dasar kebijakan bagi Kemkominfo dan juga TVRI sebagai pengelola multiplexer,” tandas Agung. Tim liputan Workshop Perbatasan Batam

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan selera penonton terhadap program siaran religi belum begitu tinggi hanya pada waktu seperti bulan Ramadhan yang meningkat. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber Literasi Media dan Mudzakaroh Dai di Surabaya, Rabu (30/10/2019).

Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia akan mendorong program siaran religi menjadi tontonan yang diminati masyarakat. Upaya itu dapat dicapai dengan mengubah selera tontonan masyarakat melalui program literasi berkesinambungan ke publik. Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, dalam kegiatan Literasi Media dan Mudzakaroh Dai bertema “Peran Media Menyiarkan Islam Wasathiyah” di Surabaya, Rabu (30/10/2019).

Menurut Nuning, yang terjadi sekarang dengan angka selera penonton terhadap program religi belum begitu memuaskan alias tidak signifikan. Peningkatan hanya terjadi pada saat momentum tertentu saja seperti pada bulan Ramadhan. Dan keadaan ini setali tiga uang dengan jumlah programnya yang jika ditotal hanya 2% dari keseluruhan program dalam televisi induk jaringan.

“Dapat saya bilang jika penonton program religi tidak pernah bergerak naik kecuali saat bulan ramadhan saja. Padahal, secara kualitas program religi memiliki indeks kualitas yang tinggi 3.19 berdasarkan hasil riset indeks kualitas program siaran TV KPI periode pertama tahun 2019,” jelas Nuning. 

Upaya Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa adalah untuk mengajak pemirsa menonton program yang berkualitas dinilai Komisioner bidang Kelembagaan ini dapat mengangkat dan mengubah pola tontonan publik. Hal ini akan diikuti dengan pengembangan jumlah program religi di lembaga penyiaran. “Penegakan regulasi penyiaran dan pemberian apresiasi terhadap program berkualitas menjadi langkah lain yang dapat mengubah hal itu,” kata Nuning.

Sementara itu, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, KH. Cholil Nafis, pihaknya meminta TV dan radio memiliki verifikasi ustadz yang jelas, tidak terlalu ke kiri dan tidak terlalu ke kanan. Tidak gampang membid’ahkan sekaligus tidak radikal. Menurutnya, untuk ceramah di TV harus minimal berpaham tiga hal.

“Harus menyampaikan umat wasathan atau pertengahan, harus tahu wawasan kebangsaan dan tidak mendukung khilafah atau mau mendirikan khilafah, dan terakhir yang terpenting jangan terlalu membahas khilafiyah (perbedaan pendapat yang mengarah pada perpecahan),” tegasnya.

MUI dan KPI, lanjut Cholil, bekerja sama untuk menuju Indonesia dengan umat yang wasathiyah. Umat pertengahan, agar menghindari hal-hal tentang radikal dan lain sebagainya. “Ciri-ciri Islam wasathi adalah Islam sesuai fitrah manusia, kokoh di atas bangunan Iman, Islam dan Ihsan, musyawarah, pola pikir moderat, reformatif, dinamis, metodologis,” paparnya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.