- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 9471
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, memberi penjelasan di depan peserta Diskusi Kelompok Terpumpun yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, Rabu (27/11/2019).
Jakarta -- Permasalahan media baru menjadi topik utama pembicaraan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD yang diselenggarakan Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia di Hotel Ambhara, di bilangan Kebayoran Lama, Rabu (27/11/2019). Belum adanya pengawasan dan payung hukum yang menaungi dikhawatirkan akan membuat media baru atau media non mainstream jadi tak terkendali.
“Di sejumlah negara, seperti Australia, peraturan tentang media baru sudah dibuat. Adanya kendali terhadap platform ini di Australia, setelah terjadinya kasus siaran langsung kejadian yang mengerikan di facebook . Meskipun mereka liberal, aturan tentang media baru ini tetap ada,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Agung Suprio, saat memaparkan materinya di acara tersebut.
Menurut Agung, yang penting ditekankan saat ini adalah bersedia atau tidak kita menerapkan hal itu di sini. Pengaturan itu, lanjutnya, dapat memberi nilai positif bagi negara, baik dari segi finansial antara lain pemasukan kas negara melalui pajak maupun penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Agung juga menyoroti tanpa regulasi dan pengawasan akan menyuburkan peredaran berita palsu atau hoax lewat media baru. Dalam konteks itu, siapapun dapat menjadi penyampai atau pembuat berita tanpa harus tunduk pada kode etik atau mekanisme yang berlalu untuk sebuah produk jurnalistik.
“Saat ini, media yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaran informasinya adalah media-media konvensional. Kami menjamin hal itu dan mereka dapat menjadi rujukan untuk konfirmasi atas berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di media baru. Memang ada cara lain untuk meredam beredarnya dan terpaparnya masyarakat akan berita hoax yakni melalui literasi,” jelas Agung.
Sementara itu, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Kamsul Hasan, berpendapat kekosongan hukum akan menimbulkan masalah karena tak ada satu lembaga yang berhak melakukan pengawasan termaasuk KPI. “Obyek pengawasan KPI hanya yang ada dalam naungan Undang-Undang Penyiaran dan untuk media baru tidak termasuk. Perkembangan media ini harus dipikirkan diantisipasi dan dipikirkan segera,” katanya.
Kepala Divisi Humas Mabel Polri, Muhammad Iqbal, menegaskan informasi yang disampaikan harus dikelola dengann narasi yang membangun kondisi yang aman dan menumbuhkan sumber daya manusia yang unggul. Menurutnya, sinergitas antar lembaga terkait dan kelompok masyarakat harus terus dikelola untuk menjaga dan mencerdaskan kehidupan bangsa ini.
“Pilar ke empat harus dijaga supaya tetap sehat. Karena itu, kita perlu pandangan yang segar dan pikiran yang brilian karenanya kami undang tokoh kredibel kredibel seperti Ketua KPI Pusat Agung Suprio untuk mengisi acara ini,” katanya saat memberi kata sambutan acara tersebut. ***