Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung tengah mempersiapkan proses rekrutmen Calon Anggota KPID Periode 2020-2023. Rencana ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, saat berkunjung ke Kantor KPI Pusat, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Yozi mengungkapkan, kepengurusan KPID Lampung sekarang telah mengalami perpanjangan sejak masa baktinya selesai pada 2018 lalu. “Perpanjangan diberikan Gubernur karena ada kegiatan Pilkada dan Pileg. Tapi sekarang, kami akan melakukan proses pemilihan baru dan diharapkan sebelum Pilkada serentak pada September nanti, KPID baru telah terpilih,” katanya kepada Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Irsal Ambia dan Nuning Rodiyah.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, menanggapi hal itu, menyatakan sepakat atas langkah yang akan dilakukan DPRD Provinsi. Menurutnya, proses rekrutmen Anggota KPID tidak boleh ditunda supaya tidak ada kekosongan kepengurusan. “Saya sepakat jika memang tidak ada hal yang besar dan mendesak kepengurusan KPID yang telah habis untuk segera dilakukan proses pemilihan baru. Kami berharap proses rekrutmen KPID bisa tepat waktu,” katanya.

Menurut Hardly, ada tiga alasan mengapa kepengurusan KPID tidak boleh dibiarkan kosong. Pertama, terkait perizinan lembaga penyiaran karena KPID memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kelayakan sebelum pemohon mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran. Kedua, pengawasan isi siaran lembaga penyiaran di daerah agar masyarakat mendapatkan siaran yang berkualitas dan sesuai dengan konsep kedaerahan atau konten lokal. Ketiga, menyangkut soal era disrupsi digital dan pengaruhnya pada masyarakat. 

“Masyarakat membutuhkan literasi supaya mereka tidak gampang terpapar informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan, peran untuk melakukan literasi masyarakat salah satunya ada di pundak KPID, karena mereka memiliki kapasitas untuk melakukan hal itu sehingga upaya tersebut dapat menyebar hingga ke kabupaten dan kota di Lampung,” jelas Hardly.

Hal senada turut disampaikan Koordiantor bidang Kelembagaan KPI Pusat, Irsal Ambia, bahwa proses rekrutmen bagi Calon Anggota KPID Lampung tidak boleh ditunda dan harus segera dijalankan. Bahkan, lanjut dia, hal ini harus diikuti DPRD Provinsi yang lain karena ada sejumlah KPID yang segera usai masa baktinya. 

“Saya menekankan agar proses seleksi dimulai dari DPRD atau KPID. Jikapun harus dilakukan di luar itu, DPRD harus mendelegasikan misalnya kepada eksekutif di daerah. Walaupun di setiap daerah memiliki mekanisme karena karakteristiknya yang berbeda,” jelas Irsal.

Sementara, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengingatkan soal pembentukan Tim Seleksi (Timsel) Rekrutmen Anggota KPID Lampung. Tim ini bisa terdiri hingga lima orang dan mewakili sejumlah kalangan dan tokoh masyarakat. “Saya berharap proses rekrutmen ini dapat selesai dalam satu bulan ke depan,” pintanya.

Dalam kesempatan itu, Nuning menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung atas dukungan yang diberikan untuk KPID Lampung selama ini. Menurutnya, KPID Lampung terbilang aktif dan dinamis menjalankan tugas dan fungsinya sebagai regulator penyiaran di daerah. ***

 

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat mengisi materi di Seminar Jurnalistik Nasional dengan tea “Menciptakan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dengan memiliki wawasan intelektual di bidang Jurnalistik di Aula Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (22/1/2020)

Jakarta -- Tak dipungkiri, revolusi digital saat ini sangat mempengaruhi seluruh elemen kehidupan. Tak ayal, ini menjadikan teknologi bagian dari sebuah proses demokrasi dan ini sedang terjadi. Lalu, apa yang akan terjadi pada kita terutama bagi demokrasi Indonesia khususnya dalam demokrasi digital.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, berpandangan perkembangan industri media digital dari tahun ke tahun selalu mengalami fluktuatif. Menurutnya, pergeseran mode gaya digital masyarakat kita saat ini sangat dimanjakan teknologi. Sebagai contoh teori revolusi industri 4.0 yang semakin hari semakin terasa.

Fenomena ini melahirkan kata candu dalam penggunaan teknologi. “Ya, setiap individu saat ini bisa dipastikan merasakan dampak dari teknologi yang seakan bebas tanpa batas. Dalam sisi demokrasi, peran teknologi digital harus didukung dengan adanya regulasi dan aturan yang jelas,” kata Yuliandre saat menjadi pemateri dalam acara seminar Jurnalistik Nasional dengan tea “Menciptakan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dengan memiliki wawasan intelektual di bidang Jurnalistik di Aula Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (22/1/2020)

Andre menilai media sosial dapat dengan mudah mempengaruhi ideologi dan pandangan seseorang. Demokrasi kini memiliki dua alam, alam nyata dan alam maya. Menurutnya, ini akibat kurangnya regulasi yang mengatur arah demokrasi yang lahir dari dunia media sosial yang cenderung memiliki dampak negatif. 

Dia mencontohkan saat pesta demokrasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 lalu dan apa yang terjadi di media sosial. Bagi masyarakat yang hidup berdampingan dengan internet begitu merasa dorongan yang memaksa setiap pengguna internet untuk berfikir kritis dalam menerima informasi dan mengekspresikan diri.

Bahkan, keberadaan Netflix di tanah ait terus menuai kontroversi. Selain dikritik karena memuat konten negatif seperti SARA, pornografi dan LGBT, layanan over-the-top (OTT) itu dituding belum pernah melaporkan keuangan perusahaan dan membayar pajak kepada negara. Sebelumnya, pemerintah mengatakan pemungutan pajak badan perusahaan asing di Indonesia, seperti Netflix dan Google, akan menunggu omnibus law perpajakan. 

Andre melanjutkan, regulasi baru bisa dijadikan dasar para penegak hukum untuk menertibkan Netflix cs, seandainya mereka masih tidak mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. "Aturan baru kiranya bisa menaungi kekosongan hukum yang ada, yang nanti menjadi dasar penegak hukum. Ini salah satu contoh regulasi yang bisa disiapkan," ujar Andre yang juga pakar komunikasi ini.

Menurut data yang dirilis oleh We Are Social tahun 2019, setidaknya dapat lihat betapa pertumbuhan internet hampir berkejaran dengan pertumbuhan populasi penduduk dunia. Sampai akhir 2019, populasi Indonesia mencapai 268 juta orang, sedangkan pengguna internet di Indoneisa sudah 150 juta orang. Angka ini menandakan pergeseran sebuah kebiasaan masyarakat dunia tengah terjadi. 

Sementara, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A mengatakan dampak positif dari adanya konvergensi media adalah terjadinya perluasan cakupan dalam skala kecil maupun skala besar. Selain itu, konvergensi media akan membawa perluasan jaringan hingga perluasan interaksi yang muncul dan membuat media lama serta yang baru saling berinteraksi dan saling berdampingan. Dampak negatif dari adanya konvergensi adalah berubahnya gaya hidup masyarakat. 

“Sebagai contoh adanya konvergensi media ialah saat ini kita dapat mengakses berita dari media mana saja yang dengan mudah dapat kita jangkau seperti youtube dan banyak pula website yang melaporkan berita lokal maupun internasional,” katanya. *

 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis dan Irsal Ambia, menerima kunjungan Dubes Kerajaan Maroko untuk Indonesia, Ouadiâ Benabdellah, di Kantor KPI Pusat. Kunjungan ini dalam rangka mengundang KPI untuk hadir dalam Konferensi Internasional di Rabat, Maroko, 30-31 Januari 2020. 

Jakarta – Kerajaan Maroko mengajak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membahas perkembangan digitalisasi dan media baru dalam International Conference on Media Regulation in The Digital Era di Rabat, Maroko, akhir Januari ini. Hal itu disampaikan Duta Besar Kerajaan Maroko untuk Indonesia, Ouadiâ Benabdellah, di sela-sela pertemuan dengan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia dan Yuliandre Darwis, di Kantor KPI Pusat, Senin (20/1/2020).

“Dengan hormat, kami mengundang Komisi Penyiaran Indonesia untuk hadir dalam konferensi tersebut. Acara ini akan dihadiri berbagai perwakilan dari asosiasi yang ada di Afrika, Asia dan Eropa,” katanya sembari menyerahkan surat undangan acara tersebut ke Ketua KPI Pusat. 

Ouadiâ Benabdellah menuturkan, konferensi ini akan mendengarkan pandangan dari sejumlah negara yang tergabung dalam berbagai asosiasi regulator tentang regulasi yang diterapkan di masing-masing wilayah. Pandangan tersebut diharapkan menjadi bahan masukan dan pembanding mengenai digitalisasi, media baru dan hal lainnya. 

“Ini akan berlangsung menarik dan kami ingin mendengarkan pandangan Indonesia terkait perkembangan regulasi di sini,” tambah Quadia.

Sementara itu, Agung Suprio mengatakan pembahasan soal digitalisasi dan media baru menjadi perhatian utama pihaknya. Menurutnya, pengalaman negara lain menerapkan sistem siaran digital dan regulasi media baru dapat menjadi bahan masukan bagi KPI. 

“Kami berharap dapat bergabung di konferensi tersebut dan bertukar pengalaman dengan negara lain,” kata Agung yang diamini Yuliandre dan Irsal. ***

Jakarta -  Pesan da’wah harus dapat disampaikan secara damai di lembaga penyiaran baik itu televisi dan radio. Sehingga prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin, rahmat bagi semesta, dapat diterima dengan baik oleh publik yang beragam melalui medium penyiaran. Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Irsal Ambia, dalam pertemuan audiensi dengan Asosiasi Radio dan Televisi Islam Seluruh Indonesia (ARTVISI), di kantor KPI (20/1). 

Menurut Irsal, ARTVISI punya peran penting dalam menyebarkan pesan Islam secara damai lewat jaringan yang sudah mencapai 84 anggota di seluruh Indonesia. “Saya melihat ARTVISI sangat giat dalam usaha menangkal radikalisme lewat TV dan radio”, ujarnya. Selain itu, Irsal berharap pula agar ARTVISI ikut menyebarkan pesan literasi media melalui siaran-siaran da’wahnya. 

Dalam audiensi ini, hadir pula Ketua KPI Pusat Agung Suprio yang menyampaikan agenda KPI Pusat pada tahun 2020. DIantara revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012, penguatan kelembagaan serta mendukung DPR RI dalam upaya perubahan Undang-Undang Penyiaran. Disampaikan pula oleh Agung, bahwa pihaknya sudah diminta oleh DPR untuk memberikan masukan terkait pengaturan media baru yang hingga saat ini belum ada regulasinya.

ARTVISI merupakan asosiasi yang telah berdiri sejak tahun 2014 dan sudah memiliki 80 anggota yang 54 diantaranya merupakan lembaga penyiaran yang sudah memiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Ketua ARTVISI, Pangadilan Harahap, hadir di KPI bersama jajaran pengurus, termasuk Dewan Penasehat, Ustadz M. Elvi Syam, dari Surau TV Padang. 

Pada kesempatan tersebut, ARTVISI sangat mendukung adanya penguatan kelembagaan KPI dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang baru. “Harapannya bahkan, hubungan KPI Pusat dan KPI Daerah dapat berlangsung secara hirarkis”, ujar Didin Sobaruddin selaku Sekjend ARTVISI. Selain itu, ARTVISI juga mendukung pengawasan terhadap pengaturan media baru dilakukan oleh KPI. Sedangkan secara khusus, dalam rangka peningkatan kualitas anggota, ARTVISI meminta kesediaan KPI untuk menyelenggarakan Sekolah P3&SPS dengan peserta khusus anggota ARTVISI. 

Pada penghujung pertemuan, Irsal menyampaikan apresiasinya kepada ARTVISI karena selama ini telah menyikapi fenomena hijrah dengan benar, di televisi dan radio. Irsal berharap, ARTVISI terus menyampaikan pesan-pesan kebaikan lewat televisi dan radio, sebagaimana Rasulullah yang juga senantiasa menda’wahkan Islam dengan cara-cara yang santun dan penuh teladan.  

 

 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyampaikan pendapatnhya dalam Diskusi Publik bertajuk Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Jakarta -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, menyampaikan pentingnya sinergi antar KPI dan regulator telekomunikasi. Hal itu disampaikan Agung dalam Diskusi Publik bertajuk Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

“Hari ini, boardband dan broadcast itu tidak bisa dipisahkan. Ada perusahaan broadband, tetapi isinya broadcast. Untuk itu, KPI menganggap penting antar lembaga melakukan sinergi terkait broadband dan broadcast tersebut,” tuturnya 

Agung menilai, selain sinergi tersebut perlu juga adanya regulasi yang mengatur. Menurutnya, ke depan akan bermunculan platform-platform streaming video on demand selain Netflix sehingga regulasi sangat diperlukan untuk mengaturnya. 

“Netflix itu memiliki parental lock sehingga konten untuk orang dewasa dan anak-anak isinya berbeda. Tetapi, nanti akan bermunculan platform video on demand lain yang mungkin tidak seketat Netflix. Oleh karenanya, kita perlu mempersiapkan regulasi yang lebih siap untuk menghadapi kemajuan teknologi tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI, Bobby Rizaldi, mengusulkan agar presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjadi jalan cepat menarik pajak Netflix dan kawan-kawan.

"Itu yang kita ingin dorong bahwa daripada nunggu undang-undang, lebih cepat di eksekutif aja," lanjutnya.

Apabila enggan menerbitkan Perpres, menurut Bobby, alternatif lain adalah menyisipkan aturan baru di lembaga publik, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Selain untuk mempercepat penarikan pajak, Perpres juga bisa menjadi jembatan untuk mengakomodasi kementerian yang berbeda kepentingan soal Netflix. Sebelumnya, beberapa menteri memberikan sikap yang berbeda soal keberadaan Netflix.

Selain itu, Bobby sepakat adanya sinergi lembaga negara untuk memantau Netflix. Apakah LSM diberi tugas khusus, apakah KPI bersama Kominfo. “Kita tidak mampu membendung digital services, tapi kita harus respons taktis, jangan sampai kita berpolemik terus baru bikin regulasi beberapa tahun lagi. Soal pajak kepada Netflix, contek saja Singapura, bukan BUT yang dipajakin tapi subscribersnya," tambahnya. *

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.