Medan - Pornografi di Indonesia sudah mengakibatkan kasus-kasus yang mengerikan. Mulai dari makin maraknya video di berbagai kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia sampai kasus kejahatan seksual di yang korban dan pelakunya di bawah umur. AKBP Dwi Kornansiwaty menyatakan, “semua kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia dipicu dari konsumsi pornografi”. Sumber pornografi sangat banyak, mulai dari HP, VCD, DVD, Internet, Video Game, Majalah, dll. Akses pornografi di Indonesia sangat tinggi. Peri Umar Farouk memaparkan fakta bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang sangat tinggi menghabiskan akses internet untuk pornografi. Pengamatan Peri Umar Farouk di mesin pencari google sejak 2007 sampai sekarang Indonesia berturut-turut menjadi sah satu negara pengakses pornografi tertinggi.

Demikian hal yang mengemuka di awal Focuss Group Discussion (FGD) tentang Strategi Pencegahan dan Penanganan Pornografi yang diadakan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) di Medan, (16/10). Dengan mengambil tema “Dari Sumatera Utara untuk Indonesia”, hadir dalam FGD ini sebagai narasumber Azimah Subagijo (Komisi Penyiaran Indonesia Pusat), AKBP Dwi Kornansiwaty (Polri), Dr. Amirsyah Tambunan, MA (Majelis Ulama Indonesia Pusat), dan Peri Umar Farouk (Jangan Bugil di Depan Kamera). Pertemuan ini dihadiri oleh Kantor Wilayah Kementerian di Sumatera Utara, Dinas-dinas di Sumatera Utara, KPID, Polda, Kejaksaan, dan lembaga-lembaga keagamaan. Acara ini diselenggarakan dalam rangka menginisiasi GTP3 di daerah Sumatera Utara.

Azimah Subagio mempertegas bahwa efek dari pornografi tersebar begitu luas karena disebarkan melalui media. Di Indonesia media yang paling banyak diakses adalah TV dan Radio. KPI berusaha agar TV dan Radio tidak menjadi media yang turut menyumbang penyebaran pornografi di Indonesia. Menimbang banyaknya masyarakat yang mengonsumsi maka media penyiaran harus diatur lebih ketat. Jangan sampai media penyiaran justru menjadi gerbang masuknya pornografi. Selain UU Pornografi, KPI berdasarkan pada UU Penyiaran menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai panduan dan pedoman serta standar dalam menilai isi dari penyiaran termasuk mencegah hadirnya pornografi dalam penyiaran. Namun KPI hanya berwenang menangani penyiaran,  karenanya potensi pornografi dari media lain masih harus diawasi. Di sinilah, menurut Azimah, urgensi GTP3 sebagai wadah koordinasi pengawasan media untuk mencegah penyebaran pornografi dan penanganannya.

Sejalan dengan itu DR. Amirsyah Tambunan, MA menyerukan agar berbagai elemen masyarakat ikut melakukan perlawanan terhadap pornografi. Indonesia negara sebagai beragama hendaknya menuruti aturan agama terutama adalah hal ini dalam melakukan perlawanan terhadap pornografi. Perlawanan ini berkaitan dengan berbagai sektor baik pendidikan, pengasuhan oleh orang tua, penegakan hukum, dan mendukung political will dari pemerintah untuk melawan pornografi.

Penegakan hukum dengan menggunakan UU Pornografi sudah mulai berjalan. Ada tiga kasus pornografi di Sumatera Utara, satu kasus sudah diputus hukumannya sedangkan dua kasus lainnya masih dalam proses peradilan.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi sanksi teguran kepada RCTI terkait penayangan siaran pernikahan Raffi dan Nagita dengan judul Resepsi Pernikahan Nagita & Raffi: “Kamulah Takdirku Nagita & Raffi” yang ditayangkan pada 19 Oktober 2014 mulai pukul 17.01 WIB. Hal itu ditegaskan dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Selasa, 21 Oktober 2014.

Dalam surat teguran itu dijelaskan, RCTI telah menayangkan seluruh resepsi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama kurang lebih 7 (tujuh) jam. KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.

Pada penegasan yang lain dalam surat teguran, RCTI diminta untuk tidak menayangkan kembali (Re Run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis lainnya di kemudian hari. Perlu diingat bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak.

Selain itu, RCTI wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Palu - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama KPI Pusat kembali menyelenggarakan Evaluasi Uji Coba Siaran pada, Kamis, 9 Oktober 2014 di Swiss-bel Hotel, Palu, Sulawesi Tengah. Evaluasi Uji Coba Siaran dilakukan untuk 6 Lembaga Penyiaran, yakni Radio Mahardika Tolitoli (Mahardika FM), Radio Matahari Mitra Persada (Matahari FM), Radio Aries Persada (Aries FM), Radio Gema Angkasa Swara Alkhairat Palu (RAL FM), Bayu Palu Prima TV (Nuansa TV), Waskita Wicaksana Visual TV (RTV Poso).

Hadir dalam EUCS dari bagian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kominfo Zulfahmi, Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI), Kominfo Hari Purnomo dari, dari KPID Sulawesi Tengah Andi Madukeleng Indra dan penanggung jawab badan hukum lembaga penyiaran. 

Acara EUCS dipimpin oleh Komisioner KPI Pusat Agatha Lily. Dalam Evaluasi Uji Coba Siaran itu membahas 3 hal yang terkait masalah teknis, administrasi dan content siaran. 

Agatha Lily mengatakan agar Lembaga Penyiaran di Sulawesi Tengah tidak hanya berorientasi untuk memperoleh Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP), namun tetap berperan sebagai kontrol dan perekat sosial di tengah masyarakat Sulawesi. Komisioner Bidang Isi Siaran KPI Pusat ini juga mengingatkan agar tetap memperhatikan unsur konten lokal dalam siarannya. (EM)

Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah NTB bekerja sama dengan Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TPPKK) dan Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) NTB menyelenggarakan Talkshow tentang Parenting Guide di Gedung Sangkareng Kantor Gubernur Provinsi NTB. Acara berlangsung pada Minggu, 19 Oktober 2014. 

Acara dihadiri kurang lebih 150 peserta dari berbagai unsur masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa. Acara talkshow yang berlangsung tiga jam menghadirkan narasumber Komisioner KPI Pusat Agatha Lily, dr. Reny Bunjamin, MPH dan T. Wismaningsih Drajadiah, kepala BP3AKB Provinsi NTB, dengan dipandu oleh moderator Rifky Harun. 

Dalam sambutannya Ketua KPID NTB Sukri Aruman mengatakan anak-anak dan remaja harus dilindungi dari pengaruh negatif media dan dampak negatif kemajuan teknologi. Acara itu juga dihadiri oleh Istri dari H. Muh. Amin, SH, M.Si, wakil Gubernur Wakil Gubernur NTB sekaligus menyaksikan pembacaan Deklarasi Keluarga NTB Sadar Media dan Anti Narkoba serta penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of understanding)Literasi Media antara KPID NTB dan TPPKK NTB. 

Sedangkan Agatha Lily menjelaskan bahwa televisi memiliki dua sisi yang berbeda, memiliki manfaat juga memiliki sisi negatif yang membahayakan (television is extremely useful and extremely harmful). Oleh karena itu, menurut Lily, dibutuhkan kemampuan dan kecerdasan untuk memilah tayangan yang aman untuk anak-anak. 

"Ada tiga langkah yang dapat dilakukan orangtua untuk melindungi anak-anak dari terpaan media, pertama coviewing yaitu mendampingi anak-anak menonton televisi. Kedua, active mediation yaitu memberikan penjelasan tentang muatan yang positif dan negatif serta dampaknya. Ketiga, restrictive mediation yaitu membatasi bahkan melarang anak menonton TV," kata Lily menerangkan.

Di akhir acara, Lily mengingatkan bahwa anak-anak tidak boleh menonton lebih dari 2 jam per hari karena akan mempengaruhi pertumbuhan fisik dan mental anak. Dalam kesempatan itu Lily mendorong dan mengharapkan publik untuk menyampaikan pengaduan kepada KPI jika menemukan tayangan-tayangan yang tidak layak untuk anak-anak. (EM)

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan teguran tertulis kepada Trans TV terkait tayangan program siaran “Janji Suci Raffi dan Nagita” tanggal 16 dan 17 Oktober 2014. Demikian disampaikan dalam surat teguran tertulis KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Jumat, 17 Oktober 2014.

Di dalam surat itu dijelaskan, program tersebut menayangkan seluruh prosesi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama 2 (dua) hari berturut-turut. KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.

Karena itu, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.

Dalam surat itu ditegaskan, Trans TV diminta untuk tidak menayangkan kembali (Re Run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis atau program sejenis lainnya. Perlu diingat bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak.

Diakhir surat, KPI Pusat mengingatkan kewajiban semua lembaga penyiaran menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.