Gubernur Sumatera Utara Ir H Tengku Erry Nuradi MSi menerima audiensi Komisioner KPID Sumatera Utara di ruang kerja Gubernur di Medan, Rabu 19 Apri 2017.

 

Medan – Gubenur Sumatera Utara (Sumut) H. Tengku Erry Nuradi, merespon kinerja KPID Sumut dalam upaya mengawal Undang-Undang Penyiaran, khususnya dalam pengawasan isi siaran. Hal itu disampaikannya di hadapan Komisioner KPID Sumut di ruang kerja Gubernur, pertengahan April lalu.

Wakil Ketua KPID Sumut Rachmad Karo-Karo kepada kpi.go.id menginfokan bahwa audiensi Komisioner KPID dengan Gubsu Tengku Erry Nuradi berlangsung sekitar satu jam lebih dan banyak hal yang dibicarakan terutama mengenai peran KPID dalam mengawasi operasional lembaga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penyiaran termasuk P3SPS.

Komisioner KPID Sumatera Utara yang hadir dalam audiensi ini yakni Parulian Tampubolon selaku Ketua, Rachmad Karo-Karo (Wakil Ketua), Adrian Azhari Akbar Harahap (Korbid Pengawasan Isi Siaran), Jaramen Purba (Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran), dan Ramses Simanullang (Anggota Bidang PS2P).

Dalam kesempatan itu, Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon kepada Gubsu melaporkan hasil Rakornas KPI 2017 di Bengkulu. Salah satunya perihal kesiapan Provinsi Sumatera Utara menjadi tuan rumah pelaksanaan Rakornas KPI dan peringatan Harsiarnas Tahun 2018.

Usai mendengarkan laporan tersebut, Gubsu Tengku Erry Nuradi yang didampingi Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara M. Fitriyus dan Kepala Biro Humas Setdaprov Sumatera Utara Ilyas Sitorus menyambut baik dan setuju jika Sumatera Utara dijadikan tuan rumah Rakornas KPI dan peringatan Harsiarnas 2018 mendatang.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga meminta KPID Sumatera Utara untuk terus mencari inovasi baru dalam memberikan pelayanan kepada lembaga penyiaran di Sumut. Upaya itu diantaranya dengan melakukan survey terhadap keberadaan lembaga penyiaran untuk mengetahui lembaga penyiaran yang baik dan benar-benar menjalankan amanah Undang-Undang Penyiaran maupun P3SPS.

“Bagi lembaga penyiaran yang baik, tentu perlu diberikan reward. Sedangkan  bagi yang belum baik supaya dibina sesuai aturan yang berlaku” tegas Gubsu kepada Komisioner KPID Sumatera Utara.

Gubernur juga menyinggung siaran konten lokal supaya ditayangkan pada waktu utama (prime time) dan disiarkan secara nasional bagi lembaga penyiaran nasional. “Materi konten lokal yang disiarkan diharapkan benar-benar mengenai daerah Sumatera Utara.  Teknis pelaksanaannya juga bisa dikoordinasikan dengan masing-masing kepala daerah setempat” kata Tengku Erry.

Dia juga meminta supaya ke depan KPID Sumut dapat memprogramkan  kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi maupun sekolah-sekolah kejuruan di Sumatera Utara untuk membuat pelatihan yang berkaitan dengan dunia penyiaran termasuk upaya menumbuhkembangkan Production House (PH) di daerah ini. ***

 

Gubernur Sumatera Utara Ir H Tengku Erry Nuradi MSi (pakai jas dan dasi) didampingi Kadis Kominfo Sumatera Utara H.M. Fitriyus dan Kepala Biro Humas Setdaprov Sumatera Utara Ilyas Sitorus (baju putih), foto bersama dengan Komisioner KPID Sumatera Utara usai mengadakan pertemuan audiensi di ruang kerja Gubernur di Medan, Rabu 19 Apri 2017.
Komisioner KPID Sulsel Muhammad Asrul Hasan.

 

Makassar - Dalam rangka Pemutakhiran Tabel Referensi dan Data Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 18 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sulawesi selatan meminta setiap lembaga Penyiaran untuk melakukan klarifikasi data administrasi dan data teknis sesuai dengan data terakhir yang disetujui oleh menteri Komunikasi dan Informatika.
Hal tersebut dikatakan Muhammad Hasrul Hasan, Kordinator Bidang Perizinan KPID Sulawesi Selatan, akhir April lalu di Makassar.

“Kami beharap untuk setiap Lembaga Penyiaran untuk segera melakukan pengisian data administrasinya melalui website http://e-penyiaran.kominfo.go.id untuk selanjutnya akan dilakukan pemutakhiran pada data base sistem penyiaran Manajemen Perizinan Penyelengaraan Penyiaran ( SIMP3),” Kata Muhammad Hasrul Hasan.

Selain lembaga penyiaran yang telah memperoleh IPP tetap. Hasrul yang juga saat ini menjabat sekretaris IJTI Sulsel, mengaku baru saja mengikuti Bimbingan teknis SIMP3 pada April lalu di Hotel Mercure Kuta Bali mengatakan, nantinya seluruh lembaga penyiaran yang akan mengajukan permohonan izin penyiaran juga akan melalui website tersebut.

“SIMP3 akan mempermudah proses perizinan lembaga Penyiaran baik yang sudah memperoleh Izin maupun yang baru mengajukan izin Penyiaran. Sebelumnya proses perizinan akan keluar hinggga bertahun tahun, nantinya prosesnya dipersingkat dalam hitungan bulan saja,” Ujar Hasrul.

KPID Sulsel juga akan membuka pelayanan ke Lembaga penyiaran, yang belum paham cara mendaftar dan mengisi di aplikasi E Penyiaran di Desk E Penyiaran kantor KPID Sulawesi Selatan Jalan Bontolempangan, Makassar.

Klarifikasi data melalui web dinyatakan berlaku apabila telah kami terima scan Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Data resmi bermaterai melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan dokumen hardcopy data KTP Pimpinan, Akta Perusahaan, NPWP Perusahaan, Dokumen IPP, Dokumen ISR, Bukti Pembayaran terakhir yang dikirimkan dalam bentuk pos tercatat beserta data pendukung klarifikasi yang ditujukan ke Direktur Kementerian Kominfo di Jakarta. Red dari berbagai sumber

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran kepada lembaga penyiaran, untuk tidak menayangkan siaran iklan politik di luar masa kampanye yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Siaran iklan politik yang dimaksud adalah dalam bentuk Iklan kampanye, Hymne partai politik, mars partai politik dan lagu-lagu lainnya yang terkait dengan partai politik.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menyatakan, bahwa siaran yang dipancarkan serta diterima secara bersamaan dan serentak oleh lembaga penyiaran, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap dan perilaku khalayak. Oleh sebab itu, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

Surat edaran ini sendiri dikeluarkan berdasar pada kewenangan yang diberikan kepada KPI sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.  Sejalan dengan amanat regulasi tersebut, KPI berkepentingan untuk mendorong terciptanya iklim penyiaran yang independen, berimbang dan netral sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yuliandre menegaskan, bahwa surat edaran ini berlaku untuk semua jenis lembaga penyiaran, termasuk lembaga penyiaran berlangganan. Surat edaran ini selain dikirim kepada pengelola televisi dan radio, juga ditembuskan kepada lembaga-lembaga terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),  asosiasi televisi, persatuan radio swasta, serta oganisasi periklanan.  KPI berharap, seluruh pihak yang memiliki kaitan dengan edaran ini dapat menyesuaikan diri, sehingga dapat membantu mewujudkan iklim penyiaran yang adil dan kondusif untuk semua pihak.

 

Cisarua – Untuk mempertajam analisa pemantauan terhadap isi siaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi tenaga analis pemantauan di Hotel Rizen, Cisarua, 26-28 April 2017.

Berbagai materi mulai dari jurnalistik, perlindungan anak, kekerasan, pornografi dan bagaimana produksi sebuah program disampaikan dalam kegiatan Bimtek tersebut.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam sambutannya yang diwakili Asisten Ahli, Andi Andriyanto, mengatakan peran tenaga analis sangat penting untuk mengawasi isi siaran yang tayang di lembaga penyiaran. Melalui Bimtek ini, diharapkan analisa para analis menjadi lebih tajam dan semakin baik.

Dalam Bimtek itu, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Nuning Rodiyah, Mayong Suryo Laksono, Agung Suprio dan Kepala Sekretariat KPI Pusat Maruli Matondang, memberikan pendalaman materi bagi analis. KPI Pusat menghadirkan tim Ini Talkshow, Mang Saswi dan Host Shafira  Umm. ***

 

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Noor Ihza, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada 18 stasiun ‎radio karena belum memperpanjang izin masa siarannya sebelum habis masa berlakunya.

Noor Ihza mengungkapkan, sanksi tersebut diberikan dengan mencabut perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.

Sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, kata Noor Izza, disebutkan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang, namun dapat dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali.

Selain itu, lanjut Noor Ihza, pada Pasal 57 ayat (1) Permenkominfo Nomor 18 Tahun 2016 disebutkan bahwa Lembaga Penyiaran yang akan memperpanjang IPP harus mengajukan permohonan perpanjangan IPP paling lambat 12 bulan sebelum berakhirnya IPP.

"Jika setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penyiaran tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP, Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan IPP," ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (25/4/17).

Sebelumnya, ia menyatakan bahwa Kemkominfo telah melayangkan surat teguran Pertama dan Kedua, hingga akhirnya Kemkominfo memutuskan untuk memberikan sanksi berupa tidak diberikannya perpanjangan IPP karena belum mengajukan permohonan perpanjangan izin tersebut sebelum habis masa berlakunya.

Kendati demikian, Noor Ihza menuturkan, jika 18 stasiun radio tersebut merasa keberatan dengan sanksi administratif yang telah dijatuhkan oleh Kemkominfo, maka dapat segera mengajukan keberatan kepada Kemkominfo sesuai dengan Pasal 21 Permenkominfo Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif.

"Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran," ujarnya.

Sekadar informasi, adapun 18 stasiun radio tersebut adalah Radio Suara Medan, Swara Perak Jaya, Radio Makobu, SS Favourite Stasion, Smart FM, Ramona FM, Nugraha Top FM, Radio Maria, Mentari FM, Arjuna FM, RBJ FM, Rakom Dwijendra, Dinda FM, Hudda, CDBS 94,5 FM, Radio Barong, Radio Lafemme FM dan Radio Rama Solo. Red dari berbagai sumber

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.