Komisioner KPID Sulsel Muhammad Asrul Hasan.

 

Makassar - Dalam rangka Pemutakhiran Tabel Referensi dan Data Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 18 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sulawesi selatan meminta setiap lembaga Penyiaran untuk melakukan klarifikasi data administrasi dan data teknis sesuai dengan data terakhir yang disetujui oleh menteri Komunikasi dan Informatika.
Hal tersebut dikatakan Muhammad Hasrul Hasan, Kordinator Bidang Perizinan KPID Sulawesi Selatan, akhir April lalu di Makassar.

“Kami beharap untuk setiap Lembaga Penyiaran untuk segera melakukan pengisian data administrasinya melalui website http://e-penyiaran.kominfo.go.id untuk selanjutnya akan dilakukan pemutakhiran pada data base sistem penyiaran Manajemen Perizinan Penyelengaraan Penyiaran ( SIMP3),” Kata Muhammad Hasrul Hasan.

Selain lembaga penyiaran yang telah memperoleh IPP tetap. Hasrul yang juga saat ini menjabat sekretaris IJTI Sulsel, mengaku baru saja mengikuti Bimbingan teknis SIMP3 pada April lalu di Hotel Mercure Kuta Bali mengatakan, nantinya seluruh lembaga penyiaran yang akan mengajukan permohonan izin penyiaran juga akan melalui website tersebut.

“SIMP3 akan mempermudah proses perizinan lembaga Penyiaran baik yang sudah memperoleh Izin maupun yang baru mengajukan izin Penyiaran. Sebelumnya proses perizinan akan keluar hinggga bertahun tahun, nantinya prosesnya dipersingkat dalam hitungan bulan saja,” Ujar Hasrul.

KPID Sulsel juga akan membuka pelayanan ke Lembaga penyiaran, yang belum paham cara mendaftar dan mengisi di aplikasi E Penyiaran di Desk E Penyiaran kantor KPID Sulawesi Selatan Jalan Bontolempangan, Makassar.

Klarifikasi data melalui web dinyatakan berlaku apabila telah kami terima scan Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Data resmi bermaterai melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan dokumen hardcopy data KTP Pimpinan, Akta Perusahaan, NPWP Perusahaan, Dokumen IPP, Dokumen ISR, Bukti Pembayaran terakhir yang dikirimkan dalam bentuk pos tercatat beserta data pendukung klarifikasi yang ditujukan ke Direktur Kementerian Kominfo di Jakarta. Red dari berbagai sumber

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.