- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 88579
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan pelanggaran dalam Program Siaran “Indonesia Lawyers Club” atau ILC yang disiarkan TV One pada 24 September 2019. Pelanggaran itu berupa pernyataan dari salah narasumber acara ILC yang dinilai dapat menyinggung daerah tertentu di tanah air. Akibat pelanggaran itu, KPI menjatuhkan sanksi teguran untuk program acara yang dipandu oleh Karni Ilyas.
Demikian disampaikan KPI Pusat, dalam surat teguran untuk Program Siaran “Indonesia Lawyers Club” yang disiarkan di TV One, Selasa (10/12/2019).
Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyatakan berdasarkan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 6, lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender dan atau kehidupan sosial ekonomi.
“Aturan tentang penghormataan terhadap suku, agama, ras dan golongan merupakan hal yang diwajibkan dan sangat penting dalam penyiaran. Hal ini untuk menjaga keutuhan dan kedamaian Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat.
Selain itu, dalam Peraturan yang sama di Pasal 10 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
“Karenanya, di dalam Standar Program Siaran KPI Pasal 6 ayat 2, program siaran dilarang merendahkan dan atau melecehkan suku, agama, ras atau golongan. Aturan ini dimaksudkan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan atau berdampak negatif terhadap masyarakat,” jelas Santi. ***