Ketua KPID NTB, Sukri Aruman.

Mataram – Delapan penanggungjawab radio dan TV lokal di Lombok telah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB sehubungan hasil pemantauan dan aduan masyarakat yang melaporkan lembaga penyiaran tersebut menyiarkan iklan obat dan pengobatan  tradisional bermuatan testimoni pasien, endorser petugas kesehatan dan jam siar yang tidak tepat. "Semua sudah kita panggil dan mereka memberikan klarifikasi,"kata Sukri Aruman, Ketua KPID NTB di Mataram, Jumat lalu (2/2/2018).

Adapun lembaga penyiaran yang diadukan dan diklarifikasi antara lain Radio Global FM Mataram, Radio GSP FM, Radio Gemini FM Mataram, Radio Sutra FM Mataram, Radio Mandalika FM Lombok Tengah, Radio Tara FM Lombok Tengah, Radio Yadinu FM Lombok Timur dan Lombok TV Mataram.

Menurut Sukri, berdasarkan hasil klarifikasi, diantara lembaga penyiaran tersebut mengaku menyiarkan iklan obat yang berisi testimoni atau kesaksian pengguna obat yang tidak dibenarkan sesuai Etika Pariwara Indonesia (EPI). "Kita juga sudah meminta rekaman iklan yang disiarkan tersebut untuk kajian lebih lanjut,"tegasnya.

Dikatakan, pihaknya sudah melayangkan edaran kepada lembaga penyiaran untuk berhati-hati menyiarkan atau menayangkan iklan obat dan makanan termasuk Pusat Pengobatan dan Layanan Kesehatan lainnya."Kita ingin memastikan radio dan TV lokal agar menyampaikan informasi yang benar  dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Sukri.

Dalam kesempatan itu, lembaga penyiaran meminta KPID NTB agar lebih arif menyikapi seretnya pendapatan  media lokal akibatnya minim iklan komersial."Kami  sangat mengerti hal itu dan tentunya akan berkoordinasi dengan Balai POM dan Dinas Kesehatan untuk memberikan pemahaman yang cukup termasuk kepada pemasang iklan yang selama ini ngotot produk iklannya disiarkan,"tutur Sukri.

Lebih lanjut Sukri mengungkapkan, beberapa produk iklan tersebut disiarkan dalam bentuk spot radio dan TV, insert program, blocking time dan adlibs siaran.

Dugaan pelanggaran lain yang ditemukan adalah iklan pengobatan untuk vitalitas pria dan wanita yang disiarkan pada jam yang tidak tepat. "Materi iklannya terlalu vulgar dan disiarkan pada jam dimana anak dan remaja masih menonton," ungkap Sukri dan mengaku sangat mengapresiasi kerjasama yang baik dengan lembaga penyiaran.

KPID NTB sudah minta lembaga penyiaran memperbaiki iklan bermasalah tersebut dan hanya menyiarkan iklan yang sudah sesuai aturan. KPID NTB berjanji akan memberitahukan secara tertulis hasil klarifikasi dengan lembaga penyiaran yang telah dipanggil. "Secara lisan sudah kita sampaikan. Jadi tidak ada alasan untuk masih menayangkan iklan bermasalah kecuali sudah direvisi ya," imbuhnya lagi. Red dari KPID NTB

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia kembali memulai kegiatan Bimbingan Teknis SDM Penyiaran melalui Program Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di tahun 2018. Sekolah P3SPS yang telah memasuki angkatan XXVI ini akan diselenggarakan pada 06 - 08 Februari 2018.

 
Peserta Sekolah P3SPS terdiri dari praktisi lembaga penyiaran, mahasiswa dan masyarakat umum. Pelaksanaan program yang bertujuan untuk mengembangkan soft skill dan profesionalitas praktisi penyiaran ini ditanggung oleh APBN. 
 
Kepada peserta yang lolos, diharapkan kedatangannya di Ruang Rapat KPI Pusat Gedung KPPU lantai 2 Jalan Ir. H. DJuanda No. 36 Harmoni Jakarta Pusat pada pukul 08.00 dan membawa foto ukuran 3x4, dua lembar (satu lembar ditempel di sertifikat, 1 lembar untuk arsip). Adapun peserta Sekolah P3SPS angkatan XXVI berdasarkan pendaftaran yang masuk adalah:
 
 
Intantri Kusmawarni (KPI Pusat)
Widde Munadir Rosa (KPID RIAU)
Susan Margaret Palilingan (KPID Sulawes Utara)
Faisal Hufron (Universitas Ibnu Chaldun)
Muhamad Luthfy Abdillah (Trans7)
Ach. Haqqi (IKIP Budi Utomo Malang)
Isma Khaerudin Ismail (Masyarakat)
Azwar (UPN Veteran Jakarta)
Rivani Juliana Marie (Universitas Nasional)
Leni Agustiani (tvOne)
Eki Nurhikmat (Trans7)
Abdul rozak (Trans7)
Nurul Hayat (Kementerian Komunikasi dan Informatika RI)
Indrayasa Swardana (MNCTV)
Dhiya Septiyana Tanjung (Politeknik Negri Media Kreatif)
Michelle Claudia Aryanto Putri (Politeknik Negri Media Kreatif)
Noldi Kudibae (Masyarakat) 
Mulyadi Abdul Muis (ANTV)
Merry Christiani Tampodung (METRO TV)
Darwin Setiawan Lubis (NET.)
Marcellino Oggi Prima Adiyoga (Universitas Slamet Riyadi)
Lucky Savitri (SCTV)
Novriadi Cipta Mulyawan (Transvision)
Bob Aditya Hidayat (Rumah Kepemimpinan)
Immanuel Z Bohang (Trans TV) 
Juliman Manik(Trans TV) 
Anjar Wiratmi (ANTV) 
Ayu Andria (MNCTV) 
Tami Nurislamianti (iNews TV) 
Desya Laurina (iNews TV) 
Noor Rakhman Putra Utama (tvOne)
Abrar (RCTI)
Asep Ruli Radimal Rahman (RCTI)
Gina Margaretha Manik (TVRI). ***
Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, memberi keterangan saat RDP di Komisi I DPR.

 

Jakarta - Penyiaran daerah perbatasan menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama Komisi I DPR RI. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi I itu berlangsung  pada hari Selasa (30/1).

Daerah perbatasan dinilai masih belum mendapatkan informasi yang berimbang dan merata. Sehingga perlu adanya pembangunan sistem penyiaran di daerah perbatasan. Informasi yang dimaksud adalah wawasan kebangsaan dan nasionalisme terhadap masyarakat perbatasan.

"Selama ini, masyarakat di daerah perbatasan cenderung lebih banyak memperoleh informasi dari negara tetangga." ungkap Agung Suprio, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat.

Dengan lubernya informasi asing di daerah perbatasan, tidak mengherankan jika wawasan kebangsaan menjadi lambat diterima bahkan tidak sama sekali. Kerap kali menyebabkan disintegrasi ideologi. "Disintegrasi ideologi salah satu sebabnya dikarenakan minimnya informasi dan konten kebangsaan oleh lembaga penyiaran di daerah perbatasan." lanjut Agung.

Maka dari itu, Agung mengatakan bahwa selama ini KPI tengah menginisiasi dan merangkul institusi pemerintah seperti Kemenkominfo, TVRI hingga Lembaga Penyiaran Swasta. " Kami sudah menjalin kerjasama, sudah ada 4 wilayah yang berhasil dilakukan ujicoba penyiaran digital perbatasan. Tahun  2018 ada 12 titik daerah perbatasan." ungkapnya

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

 

Jakarta – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Nuning Rodiyah, meminta seluruh lembaga penyiaran menjadi media informasi pemilihan umum (Pemilu) yang independen dan berimbang. Keberhasilan penyelenggaraan Pemilu yang aman dan damai juga sangat bergantung dari informasi yang disampaikan media.

“Lembaga penyiaran harus mengedepankan kepentingan dan keutuhan bangsa ini secara menyeluruh di atas kepentingan kelompok atau pribadi. Informasi yang tidak berimbang dan sangat berpihak dikhawatirkan memunculkan percikan-percikan konflik, baik antar peserta Pemilu maupun masyarakat,” kata Nuning usai menjadi narasumber diskusi di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Rabu (31/1/2018).

Nuning menjelaskan, lembaga penyiaran berkewajiban menyiarkan informasi tentang Pemilu pada masyarakat secara adil dan berimbang. Sedangkan masyarakat memiliki hak mendapatkan informasi tentang Pemilu secara utuh dan professional.

“Ada juga hak peserta Pemilu untuk menggunakan media sebagai sarana komunikasi dan pendidikan politik. Selain juga hak dan kewajiban penyelenggara pemilu untuk menyosialisasikan setiap perkembangan Pemilu. Hal-hal itu harus direspon lembaga penyiaran secara adil dan berimbang,” kata Nuning.

Keberhasilan penyelenggaraan Pemilu tidak hanya menjadi tanggungjawab pihak penyelenggara tapi juga stakeholder terkait lainnya. Untuk mencapai hal itu, kata Komisioner bidang Isi Siaran ini, harus ada sinergi dengan stakeholder terkait untuk mengantisipasi dampak dari Pemilu tersebut.

“Kami juga menekankan adanya pengawasan bersama antara pihak kami, KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers. Pengawasan tersebut menyangkut tahapan Pemilu khususnya tayangan Pemilu di lembaga penyiaran,” papar Nuning. ***

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat menyampaikan laporan kinerja KPI Pusat tahun 2017 dalam RDP dengan Komisi I, Selasa (30/1/2018).

 

Jakarta -- Komisi I DPR RI menyampaikan apresiasi atas kinerja KPI Pusat selama tahun 2017.  Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Asril Hamzah Tanjung, usai mendengarkan laporan Evaluasi Pencapaian Program Kerja Tahun 2017 oleh Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dengan KPI Pusat, Selasa (30/1/2018).

“Kami juga mendorong agar pencapaian kinerja KPI Pusat terus meningkat pada tahun mendatang,” kata Asril di depan sembilan Komisioner KPI Pusat yang hadir dalam RDP yang dinyatakan terbuka untuk umum.

Asril juga mengapresiasi alat pemantauan baru yang dimiliki KPI Pusat. Dia berharap, alat tersebut dapat membantu KPI Pusat dalam meningkatkan pengawasan terhadap isi siaran lembaga penyiaran.



Dalam kesempatan itu, Komisi I DPR RI mendesak KPI Pusat untuk melakukan langkah strategis sehingga kedudukan KPI lebih kuat,  mampu melakukan fungsi pengawasan program/isi siaran dengan lebih optimal. 

“Kami harap KPI Pusat bisa memberikan sanksi secara lebih cepat dan tegas, sehingga tidak ada tayangan media penyiaran yang tidak sesuai dengan karakter dan moral bangsa Indonesia,” tambah Asril.

Terkait isi siaran, Anggota Komisi I DPR RI Bachtiar Aly meminta KPI Pusat melakukan upaya peningkatan mutu siaran dengan mengembangkan siaran-siaran yang bernilai Pancasila. “TV dan radio tidak hanya sekadar menyiarkan, tapi harus ada idiologi yang berpihak kepada NKRI. KPI perlu menyampaikannya dengan bahasa lain kepada lembaga penyiaran,” jelas politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini.

Menurut Bachtiar Aly, KPI harus melakukan pengawasan ketat terhada kultur perusahaan stasiun TV di Indonesia. Hal ini untuk memastikan apakah insan di balik tayangan TV itu memang setia pada ideologi bangsa.

“KPI perlu mengawasi corporate culture lembaga dan perusahaan penyiaran. Bisa saja berkedok begini, tapi yang dilakukan lain. Apakah corporate culture ini identik dengan pemilik TV. Dia punya ideologi tertentu lalu pemirsa di brainwash,” tambah Bachtiar.

Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menyampaikan laporan kinerja KPI Pusat selama tahun 2017. Dia juga menjelaskan serapan anggaran lembaganya yang mencapai lebih 97 persen.***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.