- Detail
- Dilihat: 42673
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berupaya mengaktifkan kembali penggunaan bahasa isyarat dalam program siaran di semua lembaga penyiaran televisi yang berjaringan secara nasional. Keinginan tersebut mencuat dalam pertemuan bertajuk fokus grup diskusi (FGD) dengan tema “Translasi Materi Program Siaran TV ke dalam Bahasa Isyarat” yang dihadiri perwakilan lembaga penyiaran, yayasan tunarungu, guru-guru Sekolah Luar Biasa (SLB), tranlator bahasa isyarat, dan stakeholder terkait lainnya, Rabu, 10 Februari 2016. Saat ini, hanya lembaga penyiaran publik TVRI yang masih bertahan menyisipkan penerjemahan bahasa isyarat dalam program acaranya.
UU Penyiaran menjamin bahwa hak memperoleh informasi adalah hak mutlak bagi setiap warga negara tanpa memandang kelompok Jaminan ini harusnya juga diberikan kepada mereka yang memiliki disabilitas seperti tuna rungu.
Komisioner KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin di awal pertemuan menyampaikan, dari 15 stasiun TV yang berjaringan nasional dan bersiaran selama 24 jam yang terpantau KPI hanya satu TV yang menyiarkan bahasa isyarat. Padahal, pasal 39 ayat 3 UU Penyiaran No.32 tahun 2002 menyatakan jaminan akan hak informasi dengan ketersediaan penerjamahan. Sayangnya, pasal dalam UU tersebut tidak tegas mewajibkan alias boleh dilakukan atau pun tidak.
“Namun dalam aturan yang dibuat KPI, kita menjamin hak-hak tersebut di dapatkan kelompok-kelompok yang dimaksud. Karena itu, kita mengundang semua lembaga penyiaran televisi untuk membicarakan hal ini,” kata Rahmat di depan peserta diskusi yang hadir di ruangan rapat utama KPI Pusat.
Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan, diskusi ini merupakan kelanjutan dari acara yang diadakan Kementerian Sosial. Dari acara tersebut disimpulkan bahwa penggunaan penerjemah bahasa isyarat untuk acara di TVRI harus dipertahankan. Pada tahun 1994, TVRI, RCTI, SCTV dan TPI menyiarkan penerjemahan dengan bahasa isyarat. “Kami ingin stasiun televisi swasta juga dapat menyiarkan bahasa isyarat dalam siarannya,” harap Idy.
Pernyataan senada juga disampaikan Koordinator bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat Agatha Lily. Menurutnya, semua pihak termasuk lembaga penyiaran harus peduli terhadap saudara kita penyandang disabilitas tersebut. “Bermula dari ruangan ini, kita berharap lembaga penyiaran televisi berkomitmen untuk kembali menyiarkan penggunaan bahasa isyarat,” kata Lily.
Di tempat yang sama, Direktur Rehabilitasi Sosial Orang dengan Kecacatan, Kementerian Sosial (Kemensos) Nahar menyampaikan bahwa penggunaan bahasa isyarat dalam siaran sangat diperlukan penyandang disabilitas. Bahasa isyarat diibaratkan jembatan bagi mereka memahami maksud dari isi siaran. “Jangan sampai terjadi ketidakpahaman dalam mentransferkan pesan. Ini bukan hanya persoalan mereka, tapi juga menjadi persoalan kita. Hak mereka harus kita perhatikan. Mari kita berbuat lebih baik untuk mereka,” papar Nahar penuh harapan.

Dalam kesempatan itu, Rahmita, perwakilan asosiasi mengharapkan TV swasta dapat menyediakan fasilitas bahasa isyarat bagi penyandang tunarungu. Pemenuhan bahasa isyarat di TV dapat berupa bahasa isyarat dan running text. Harapan yang sama juga disampaikan Surya Sahetapy, Hakim (Persatuan Tuna Rungu Indonesia), dan Bambang (Gergatim).
Sementara itu, perwakilan lembaga penyiaran yang hadir dalam diskusi menyatakan perlunya dibuat payung hukum atau regulasi dari pemerintah yang mencantumkan kewajiban penggunaan bahasa isyarat dalam siaran. Seperti yang disampaikan Dea dari RCTI, Eko dari Kompas TV. Irvan dari ANTV, dan Henny dari Metro TV. 
Di akhir pertemuan itu, Wakil Ketua KPI Pusat mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran bagi lembaga penyiaran televisi untuk menyiarkan penggunaan bahasa isyarat dalam siarannya. Penggunaan bahasa isyarat tidak diarahkan untuk program tertentu tapi lebih kepada mengawalinya pada program apa. “Kami tunggu aksi nyata teman-teman di lembaga penyiaran,” tandas Idy. ***
Jakarta – TV 5Monde Asie menyatakan akan berkomitmen mengikuti aturan penyiaran yang berlaku di Indonesia. Hal itu disampaikan perwakilan TV 5Monde Asie dalam pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis sore, 4 Februari 2016. Pertemuan ini difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam pertemuan tersebut, TV 5 Monde Asie didampingi empat Duta Besar antara lain Duta Besar Perancis Corinne Breuzé, Duta Besar Kanada Donald Bobiash, Duta Besar Kerajaan Belgia Patrick Hermann dan Duta Besar Swiss Yvonne Baumann. KPI diwakili langsung Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan Komisioner KPI Pusat Agatha Lily. Sementara itu, dari Kominfo hadir Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo Kalamullah Ramli dan jajaran.
Hal senada juga disampaikan Duta Besar Kanada untuk Indonesia, Donald Bobiash. Menurut Dia, Kanada menggunakan dua bahasa resmi yakni bahasa Inggris dan Perancis sebagai bahasa sehari-hari. Karena itu, adanya siaran TV 5 Monde Asie di Indonesia sangat berarti dan dibutuhkan oleh komunitas yang berbahasa Perancis.
Dalam Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pasal 57 menyebutkan larangan bagi saluran-saluran asing dalam program siaran berlangganan, menampilkan hal-hal berupa ketelanjangan atau penampakan alat kelamin, adegan persenggamaan, kekerasan seksual, hubungan seks antarbinatan secara vulgar, kata-kata cabul, peristiwa kekerasan, peristiwa dan tindakan sadis, serta adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat menyesalkan persoalan ini sampai pada tingkat Duta Besar. Menurutnya, komunikasi yang dijalin antara KPI Pusat dengan TV 5 Monde Asie sudah cukup baik. “Mereka hanya diminta buat komitmen saja,” tandasnya.
Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily mengatakan, aturan siaran yang ada di P3SPS sudah sangat jelas mengatur hal-hal yang boleh dan tidak disiarkan. Karena itu, agar TV5Monde Asie dapat tetap bersiaran di Indonesia harus menyesuaikan muatan siarannya dengan regulasi penyiaran yang ada di Indonesia. “Saya juga menyambut baik komitmen TV 5 Monde Asie untuk ikut regulasi siaran di Indonesia. Kami menunggu komitmen tersebut secara resmi,” katanya usai pertemuan tersebut. ***
Jakarta – Artis ternama Indra Bekti didampingi istrinya Aldila Jelita serta kuasa hukumnya, mendatangi KPI Pusat untuk menyampaikan pengaduannya terkait siaran infotainment di sejumlah TV, Rabu, 3 Februari 2016. Aduan mereka diterima secara langsung Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily dan Sujarwanto Rahmat Arifin di ruang rapat KPI Pusat. 
Di awal pertemuan, Indra Bekti mengatakan siaran infotainmen mengenai dirinya adalah tidak benar dan dinilai sangat menyudutkan diri dan keluarga. “Ini benar-benar sangat mencemarkan nama baik dan pembunuhan karakter terhadap saya. Kami sekeluarga sangat terganggu dan tertekan atas pemberitaan yang ada,” katanya.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukumnya, Nanda Persada. Menurutnya, pemberitaan infotainment yang ditayangkan stasiun televisi bukti hukumnya masih lemah tapi tetap ditayangkan terus-menerus. Pun demikian ditambahkan kuasa hukum Indra Bekti lainya, Paulus, yang keberatan atas pemberitaan yang dinilai begitu vulgar dan sangat jorok.
Atas laporan tersebut, atas nama KPI Pusat, Komisioner KPI Pusat S. Rahmat Arifin, menerima semua aduan yang disampaikan Indra Bekti. Pihaknya, akan segera menganalisa siaran infotainment yang dikeluhkan oleh Indra Bekti. “Jika terdapat pelanggaran terhadap P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) di dalam siaran tersebut, KPI akan melakukan tindakan tegas. Kami diberi kewenangan memberikan sanksi berupa teguran, penghentian sementara hingga pembatasan durasi jika siaran TV melanggar,” katanya.




