- Detail
- Dilihat: 39111

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan sanksi kepada lembaga penyiaran sepanjang tahun 2015 mencapai 266. Jumlah tersebut terdiri atas 227 teguran tertulis, 34 teguran tertulis kedua dan 5 penghentian sementara. Sedangkan berdasarkan kategori pelanggaran, dominasi sanksi didapat karena terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, pelanggaran kesopanan dan kesusilaan, serta pelanggaran prinsip jurnalistik.
Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad menjelaskan bahwa selama ini KPI sudah melakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran, sebagai tindakan preventif agar program-program siaran yang hadir di tengah masyarakat tidak dipenuhi dengan muatan negatif. “Setidaknya KPI sudah mengeluarkan 131 surat peringatan dan 29 surat edaran kepada lembaga penyiaran terhadap muatan program siaran yang dikhawatirkan berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS),” ujar Idy. Diantaranya peringatan tentang adanya unsur-unsur kekerasan pada program siaran jurnalistik dan edarah mengenai praktik astral projection dan penayangan film lepas komedi dewasa. “Astral projection adalah praktik pemisahan roh dari raga orang yang bersangkutan, sehingga orang tersebut dapat menceritakan pengalamannya saat jiwanya dipisah dari raga, muatan seperti ini jelas tidak dapat hadir di televisi” ujar Idy.
Secara umum, pada tahun ini terjadi peningkatan sanksi dari KPI kepada lembaga penyiaran, mengingat tahun 2014, KPI hanya mengeluarkan 184 sanksi. “Berarti tahun ini ada peningkatan sanksi sebanyak 44%, jika dibandingkan tahun lalu,” ujar Idy. Namun Idy melihat ada penurunan sanksi berat berupa pengurangan durasi dan penghentian sementara pada tahun ini. Jika di tahun 2014 terdapat 3 program yang mendapatkan sanksi pengurangan durasi, tahun 2015 sanksi tersebut tidak ada sama sekali. Sedangkan untuk sanksi penghentian sementara, tahun 2014 mencapai 7 program, sedangkan pada tahun ini sanksi tersebut hanya 5 program saja.
Idy mengingatkan agar lembaga penyiaran turut merasakan keresahan masyarakat atas kualitas program siaran yang masih rendah. Survey yang dilakukan KPI Pusat sepanjang tahun 2015 di sembilan kota besar ternyata sebangun dengan aduan masyarakat dan rekapitulasi sanksi dari KPI. Idy menegaskan bahwa dalam proses evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraaan penyiaran (IPP) lembaga penyiaran pada tahun 2016 nanti, akumulasi sanksi yang diterima lembaga penyiaran akan menjadi salah satu kriteria penting dalam menilai layak atau tidaknya IPP dari lembaga penyiaran tersebut diperpanjang lagi.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan 250 sanksi sepanjang tahun 2015 untuk periode Januari-November. Dominasi sanksi tersebut didapat karena adanya pelanggaran terhadap perlindungan anak, pelanggaran kesopanan dan kesusilaan serta pelanggaran jurnalistik. Ke-250 sanksi tersebut tersebar pada 14 jenis program siaran dengan jumlah sanksi terbanyak diperoleh program siaran jurnalistik, program sinetron dan program variety show. Sedangkan sebaran sanksi yang dijatuhkan oleh KPI kepada lembaga penyiaran yakni Trans TV 49 sanksi, RCTI 25 sanksi, ANTV 25 sanksi, Global TV 21 sanksi, Metro TV 21 sanksi, Trans7 17 sanksi, Indosiar 16 sanksi, MNC 16 sanksi, SCTV 15 sanksi, TV One 15 sanksi, RTV 13 sanksi, Kompas TV 9 sanksi, TVRI 7 sanksi dan I News TV 6 sanksi. Sementara dari pengaduan masyarakat yang masuk ke KPI selama Januari-November 2015, terdapat 8137 pengaduan yang disampaikan melalui email, sms, twitter, facebook, telepon dan surat. Program siaran yang diadukan masyarakat paling banyak adalah sinetron dan variety show. Data ini disampaikan KPI dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2015, (16/12).
Ketua KPI Pusat Judhariksawan menyampaikan, KPI juga telah memulai proses evaluasi perpanjangan izin terhadap 10 televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional. Penilaian yang dilakukan KPI berdasarkan aspek program siaran, implementasi sistem stasiun jaringan, dan manajemen SDM penyiaran. Untuk itu, KPI telah bertemu dengan para pemilik lembaga penyiaran untuk menyampaikan telah dimulainya proses evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran ini.
Sepanjang tahun 2015 KPI melakukan Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi yang bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dan 9 (sembilan) perguruan tinggi negeri di 9 (sembilan) kota besar di Indonesia. Survey yang dilaksanakan setiap dua bulan ini menghasilkan nilai indeks kualitas program siaran yang didapat dari 810 responden di 9 kota besar di Indonesia ini. Pada survey ke-lima ini didapat nilai indeks kualitas program siaran yang masih di bawah standar KPI. Penilaian paling rendah dari masyarakat, didapat pada program siaran sinetron dengan nilai yang stabil selama lima kali survey pada kisaran 2,51 hingga 3,02. Pada survey ke-lima ini program sinetron mendapatkan nilai indeks yang kembali turun, yakni 2,58. Dari indikator yang ditetapkan pada survey ini, program sinetron mendapatkan nilai rendah pada indikator memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, membangun mental mandiri, edukatif, hiburan yang sehat, perekat sosial, dan melindungi kepentingan pribadi. Terhadap program sinetron ini, KPI meminta lembaga penyiaran melakukan koreksi total atas program sinetron yang tayang dan hadir di tengah masyarakat. Judha menyatakan, dari rekapitulasi penjatuhan sanksi, pengaduan masyarakat dan hasil lima kali survey, program sinetron di televisi hanya mendapatkan apresiasi baik pada bulan Ramadhan. Sedangkan di luar bulan itu, muatan program sinetron justru banyak yang tidak sesuai dengan arah dan tujuan diselenggarakannya penyiaran.
Pada tahun 2015 ini, KPI juga sudah memulai pengawasan terhadap lembaga penyiaran radio dan lembaga penyiaran berlangganan (LPB). Pada pengawasan muatan program siaran di LPB ini, KPI mendapatkan saluran-saluran pada LPB yang sarat dengan muatan yang melanggar P3 & SPS. Sebagai tindak lanjut pengawasan ini, KPI telah mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh LPB untuk melakukan sensor internal atau tidak menayangkan program siaran yang disiarkan oleh kanal TV5 Monde Asie yang menampilkan muatan persenggamaan, ketelanjangan dan alat kelamin seperti yang ditetapkan pada pasal 18 SPS KPI 2012.
Kepada masyarakat, Judha meminta partisipasi dalam proses evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sepuluh televisi yang bersiaran jaringan secara nasional (RCTI, TPI, Global TV, Trans TV, Trans 7, TV One, ANTV, Metro TV, SCTV, dan Indosiar). Partisipasi masyarakat dilakukan dengan memberikan masukan pada KPI terhadap 10 stasiun televisi tersebut, dan disampaikan melalui email
Jakarta – Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Angkatan VII kembali digelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Senin, 14 Desember 2015. Sebanyak 40 peserta yang sebagian besar awak media dari lembaga penyiaran radio dan TV akan mengikuti kelas singkat selama tiga hari tersebut.

