Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menandatangani memorandum of understanding atau MoU terkait pengawasan siaran, promosi dan iklan obat-obatan serta makanan di lembaga penyiaran. Penandatangan MoU dilakukan langsung Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan Kepala BPOM Roy A. Sparringa disela-sela acara Gerakan Penanggulangan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat di Balai Kartini, kawasan Kuningan Jakarta, Senin, 30 November 2015.

Kepala Deputi Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplement BPOM sekaligus PIC acara ini Sampurno dalam laporannya di awal acara mengatakan BPOM berupaya melindungi masyarakat dari hal buruk akibat penggunaan obat tradisional berbahaya. Kerjasama dengan stakeholder serta instansi terkait seperti KPI dinilai sangat penting untuk memberantas peredaran obat tradisional berbahan baku kimia obat.

“Kami mencatat ada peningkatan peredaran obat-obat tradisional berbahan baku kimia obat pada tahun ini. Hal ini harus ditekan supaya tidak semakin tinggi. Upaya-upaya sosialisasi terus kami lakukan supaya masyarakat tahu , berhati-hati dan lebih sadar terhadap peredaran obat-obat tradisional berbahan baku kimia obat tersebut,” kata Sampurno di depan ratusan tamu undangan yang hadir dari berbagai elemen dan daerah.

Kepala BPOM dalam sambutannya menyampaikan pertumbuhan usaha produksi obat tradisional di Indonesia mengalami kemajuan. Kondisi tersebut selaras dengan pertumbuhan produksi obat tradisional berbahan baku kimia obat. Menurut Roy, hingga November 2015 pertumbuhannya mencapai 2,11 %.

Roy pun menyatakan BPOM terus berupaya mempersempit ruang gerak usaha produksi obat tradisonal berbahan baku kimia obat bekerjasama dengan Kepolisian melalui penguatan intelijen. “Pengusaha-pengusaha obat tersebut bergerak sangat cepat dan berpindah-pindah untuk menghindari operasi kami,” katanya.

Terkait MoU dengan KPI, Roy mengatakan pengawasan siaran dan iklan obat tradisional di lembaga penyiaran sangat penting dan itu menjadi ranah Komisi Penyiaran Indonesia. Pasalnya, cukup banyak iklan atau promo tentang obat-obatan tradisional yang menyesatkan di lembaga penyiaran. “Kami berharap kerjasama ini nantinya berlaku surut ke daerah dan pokja-pokka di daerah akan bekerja demi melindungi masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, BPOM mengungkapkan hasil operasi terhadap obat-obatan tradisional berbahaya dengan nilai mencapai Rp. 27,6 milyar. Mereka juga menemukan ada 54 merk obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya dan 47 diantaranya illegal.

Sementara itu, usai penandatanganan MoU, Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan kerjasama ini sangat penting demi melindungi masyarakat dari siaran atau iklan mengenai obat tradisionalyang mengandung bahan berbahaya. Menurutnya, MoU  ini tidak hanya meliputi pengawasan siaran promosi dan iklan obat tetapi juga produk makanan termasuk siaran promosi atau iklan rokok.

“MoU ini untuk menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar dalam isi siaran terkait publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan sekaligus soal keamanan, khasiat atau manfaat serta mutunya,” katanya.

Usai penandatanganan MoU antara KPI dan Badan POM, dilakukan juga penandatanganan komitmen pelaku usaha dan pemerintah dalam penanggulangan obat tradisional mengandung bahan kimia obat. Adapun wakil pemerintah yang menandatangani komitmen tersebut antara lain Badan POM, Dirjen APK Kominfo, KPI, Pemerintah Daerah Cilacap, Pemerintah Daerah Banyuwangi, Pemerintah Daerah Sukoharjo. Sedangkan pelaku usaha diwakili Ketua KOJAI Sukaharjo, Direktur PT Putri Sakti, Pimpinan CV Al Ghuroba, Ketua Paguyuban Jamu Banyuwangi dan Wakil Ketua KPJA Anekasari Cilacap.***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.