Surabaya -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur sukses menggelar Malam Puncak Anugerah Penyiaran KPID Jatim 2024 di Gedung Negara Grahadi, Selasa malam (12/11/2024). Anugerah Penyiaran KPID Jatim 2024 menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi serta dedikasi lembaga penyiaran lokal dan pihak-pihak lain dalam meningkatkan kualitas penyiaran di Jawa Timur.
Ketua KPI Pusat Ubadillah memberikan apresiasi atas terselenggaranya Anugerah KPID Jawa Timur Tahun 2024. Ubaidillah berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat memberikan dukungan penuh kepada KPID Jawa Timur dalam menjalankan fungsinya.
“Kami berharap support dan dukungan Pemprov Jawa Timur kepada KPID Jawa Timur karena KPID Jawa Timur merupakan salah satu lembaga negara yang tugasnya adalah mengawasi siaran televisi dan radio sehingga dapat menghasilkan siaran yang berkualitas,” kata Ubaidillah.
Malam Puncak Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur Tahun 2024 ini turut dihadiri oleh PJ Sekretaris Daerah Jawa Timur, KPI Pusat, DPRD Jawa Timur, Bank Jatim, Bank UMKM Jatim, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Surabaya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Ombudsman Provinsi Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Polisi Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Jawa Timur, KPID Banten, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Asosiasi LPPL Radio Jawa Timur, dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jawa Timur.
Melalui kesempatan ini, Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengajak berbagai pihak yang hadir untuk berkolaborasi dalam menghadapi tantangan penyiaran digital kedepannya.
“Mari kita bersama-sama kembali merajut kembali semangat 10 November 1945 untuk melawan disrupsi media,” kata Yosua.
Selain memberikan penghargaan kepada lembaga penyiaran lokal, Anugerah Penyiaran KPID Jatim Tahun 2024 juga memberikan Lifetime Achievement kepada Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy'ari sebagai inspirator siaran perjuangan pada peristiwa 10 November 1945 dan Sutomo (Bung Tomo) atas dedikasi dan kontribusi dalam siaran perjuangan pada peristiwa 10 November 1945.
Penghargaan khusus juga diberikan kepada pihak-pihak yang turut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas penyiaran di Jawa Timur, diantaranya: Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono sebagai Kepala Daerah Peduli Penyiaran, Bank Jatim sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Peduli Penyiaran dan Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Peduli Penyiaran (CPS). Red dari KPID Jatim
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta Trans TV untuk menjaga keberimbangan dan memberi ruang yang sama bagi pasangan calon (Paslon) Pilkada 2024 dalam setiap program tayangannya. Permintaan ini ditegaskan KPI Pusat ke Trans TV dalam klarifikasi terkait program siaran “Brownis” yang ditayangkan Selasa, (5/11/2024), program siaran “Islam Itu Indah” yang ditayangkan Jumat, (8/11/2024) dan acara “Rumpi No Secret”.
Berdasarkan hasil pengaduan masyarakat, pemantauan, dan pemeriksaan KPI Pusat, kedua program berklasifikasi R ini menghadirkan profil Ahmad Lutfhi salah satu kontestan yang sudah ditetapkan sebagai Calon Gubernur di Provinsi Jawa Tengan (Jateng) dalam Pilkada Serentak 2024.
Di awal pertemuan, Tulus menyampaikan, pihaknya perlu mendapatkan penjelasan yang utuh terkait kehadiran Ahmad Lutfhi di program siaran Trans TV. “Publik bertanya, Apakah hanya Pak Lutfi saja yang ditampilkan? Apakah calon lainnya juga akan ditampilkan dalam program yang sama? Apakah sudah ada langkah yang diambil? Bagaimana dengan pasangan calon di daerah lain?”, tanyanya.
Tulus juga menanyakan Trans TV untuk menyampaikan alasan pemilihan Ahmad Lutfhi sebagai narasumber. Ia menanyakan kembali apakah calon lain akan diberikan kesempatan yang sama dalam program siaran tersebut. “Prinsipnya dalam regulasi penyiaran, khususnya Standar Program Siaran disebutkan bahwa Program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah. Hal itu juga ada dalam surat edaran Pilkada 2024,” tukas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Bahkan, Anggota KPI Pusat Aliyah menilai hal ini sebagai hal yang janggal. Dia berusaha memastikan apakah kemunculan Ahmad Lutfhi dalam program siaran benar-benar merupakan hal yang terjadi secara spontan. “Saya minta Mbak Evi dan teman-teman menjelaskan lebih lanjut, publik juga perlu mendapatkan klarifikasi karena mereka menonton program ini”. Dia juga menanyakan siapa yang berwenang menentukan pihak yang akan tampil pada program siaran di Trans TV.
Sementara itu, Anggota KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, menyayangkan kejadian ini dilakukan Trans TV yang sudah seharusnya mengikuti regulasi terkait penyiaran. Dia menyoroti asas keadilan antar calon yang sudah diatur jelas dalam SPS, PKPU dan edaran terkait larangan calon ditampilkan di lembaga penyiaran.
“Trans TV ini bukan TV baru, sudah 21 tahun. Proses produksi program tidak sesederhana itu, ada proses panjang mulai dari praproduksi hingga produksi, pun disertai dengan evaluasi, didahului dengan riset. Maksud saya, tidak mungkin proses terjadi secara spontan, kami membutuhkan kejujuran teman-teman,” katanya.
Menjawab pertanyaan KPI, pihak Trans TV yang diwakili, Evi Yuliani, menyatakan bahwa kunjungan Ahmad Lutfhi ke Transmedia pada 4 November 2024 memberi ide pada tim produksi Islam Itu Indah yang akan mengangkat tema sosok inspiratif. Menurutnya, kehadiran Ahmad Lutfhi tidak ditampilkan berdasarkan profilnya sebagai calon kepala daerah, melainkan sebagai sosok inspiratif, terutama terkait hobi dan kepeduliannya pada anak-anak, termasuk kamu disabilitas.
Ia menyampaikan juga alasan kehadiran Ahmad Lutfhi di program siaran “Brownis” dan “Islam Itu Indah” , termasuk "Rumpi No Secret" dikarenakan program siaran diampu oleh tim produksi yang sama.
Terkait pertanyaan apakah kepada calon lain akan diberlakukan hal yang sama, Trans TV memastikan bahwa pihaknya berjanji akan mengundang Calon Gubernur Jateng lainnya. "Kami sudah berdiskusi dengan tim produksi dan memang akan mengundang Cagub lainnya di Jateng. Mudah-mudahan nanti yang bersangkutan (Pak Andika) bersedia dan sesuai waktunya", tegas Evi.
Menutup klarifikasi, Ketua KPI Pusat Ubaidillah meminta perhatian Trans TV dan juga lembaga penyiaran lain agar mengedepankan asas keberimbangan dalam siaran. Menurutnya, semua calon harus mendapat porsi yang adil atau sama.
“Bagi kami yang penting keberimbangan. Saya sudah sering katakan, kalau ada banyak calon, undang semua. Ada dua orang, atau bahkan lebih, termasuk calon walikota. Kita harus memberikan kesempatan yang sama. Misalnya, program Islam Itu Indah bisa menjadi peluang promosi bagi calon, tapi pastikan kesempatannya sama untuk semua pihak,” tegas Ubaidillah menutup klarifikasi siang itu. Anggita
Yogyakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus berusaha menjaga eksistensi radio di masyarakat. Salah satunya dengan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) pengelola radio di berbagai daerah. Radio Academy yang digelar KPI Pusat menghadirkan narasumber-narasumber profesional di dunia radio yang memberikan beragam materi untuk membantu pengelola radio meningkatkan performa radio, termasuk untuk menambah keuntungan finansial.
Selain menggelar kelas yang berlokasi di Sekolah Multi Media MMTC Yogyakarta, kegiatan Radio Academy juga diikuti dengan pembagian radio pada pekerja sektor informal di Malioboro, Yogyakarta (10/11). Anggota KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan I Made Sunarsa mengatakan, pembagian radio kepada masyarakat, untuk membantu para pekerja informal agar tetap update dengan informasi dan juga mendapatkan hiburan saat mereka bekerja.
Turut bersama Made, anggota KPI Daerah Istimewa Yogyakarta, Fuad dan T. Wahyudi Sapta Putra. Diantara penerima radio dari KPI Pusat adalah penjaga parkiran motor di Pasar Sore Malioboro, kusir delman, penarik becak dan penjual pecel di Malioboro.
Radio sendiri merupakan salah satu media yang menjadi verifikator bagi publik saat menerima informasi yang membanjir melalui media sosial. Hal ini dikarenakan radio dan juga televisi, sebagai lembaga penyiaran, dalam mengolak informasi kepada publik selalu melewati tahapan jurnalistik yang berliku, sampai konten tersebut dapat diyakini validitasnya. Made berharap, dengan kemudahan akses informasi bagi publik melalui radio, selain membantu industri radio kembali tumbuh, juga melindungi publik dari hoax ataupun informasi palsu yang berseliweran di media dnegan platform digital. “KPI memberi jaminan, informasi dari televisi dan radio, jauh lebih bisa dipercaya oleh publik”, tegas Made.
Bangka – Dalam rangka koordinasi terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Kota Pangkalpinang (10/11/2024). KPID Bangka Belitung merupakan salah satu KPI Daerah yang mendapatkan penghargaan dalam Anugerah KPI 2024 pekan lalu.
“Hari ini tepat tanggal 10 November, maka sudah diperbolehkan melakukan kampanye,” demikian Tulus Santoso memulai koordinasi dengan KPID. Dia juga menanyakan tentang bagaimana siaran di Bangka Belitung akan melahirkan program baru.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPID Bangka Belitung, Sonya Anggia Sukma, dan Komisioner PAW Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP), Handayani Fitri, menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten kota di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Terkait pengawasan terhadap 53 lembaga penyiaran dirinya mengakui bahwa mereka menghadapi beberapa kendala teknis kurangnya tenaga pengawasan isi siaran, dan keterbatasan peralatan yang menyebabkan Kabupaten Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan tidak terpantau secara maksimal.
Pihaknya juga menyatakan ada support anggaran dari pemda untuk pelaksanaan kegiatan KPID. Meskipun demikian, anggaran yang ada tidak mencukupi ketika ada kerusakan infrastruktur yang dibutuhkan untuk kegiatan pengawasan dan pemantauan isi siaran.
Bersama KPID Bangka Belitung, KPI Pusat beserta rombongan melanjutkan perjalanan ke RRI Sungailiat yang terletak di Kabupaten Bangka. Tulus Santoso menyampaikan apresiasi kepada RRI Sungaliat yang sudah sering masuk nominasi dalam Anugerah KPI. Dia berharap RRI Sungaliat kelak bisa menjadi pemenang, tentunya karena tayangan yang mumpuni.
Tulus Santoso juga menanyakan bagaimana kesiapan terkait siaran Pilkada Serentak 2024. Dia berpendapat momen ini seharusnya juga bisa memberi manfaat (secara finansial) bagi RRI Sungailiat, namun pemberian informasi yang berimbang, komprehensif, dan menyeluruh tetap menjadi hal penting untuk diutamakan. Anggita
Pangkalpinang – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bekerjasama dengan KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyelenggarakan Diskusi Penyiaran Publik dengan tema “Mengawal Siaran Pilkada 2024 Melalui Partisipasi Publik”, di kampus Universitas Bangka Belitung (UBB), Sabtu (09/11/2024).
Di awal sambutan, Anggota KPI Pusat Tulus Santoso, berbicara tentang tugas dan fungsi KPI, penyelenggaran Pemilu (Komisi Pemilihan Umum) dan pengawasannya (Badan Pengawasan Pemilu). “Jadi selama ini, kalau kita bicara Pilkada, sepertinya hanya menjadi tugas KPU dan Bawaslu, tapi teman-teman perlu ingat bahwa KPI juga memiliki peran (dalam Pilkada), hanya ranahnya yang berbeda, yaitu mengawal siaran Pilkada,” katanya.
Terkait hal ini, Ia berharap, televisi dan radio menyajikan informasi yang berimbang dan akurat sehingga masyarakat, khususnya mahasiswa mendapatkan informasi yang baik dan berkualitas, terutama tentang track record masing-masing pasangan calon (paslon), serta pengawasan tentang money politic. Sementara itu, masyarakat diharapkan mencari informasi melalui lembaga penyiaran (televisi dan radio), sebagai media yang sudah terverifikasi dan diakui kebenarannya. Jika pada apa yang disajikan oleh media tersebut ditemui black campaign, hal ini dapat diadukan ke KPI Daerah atau Pusat.
“Dengan demikian ruang informasi menjadi benar-benar berimbang, dan kita bisa menjadi pemilih yang mendapatkan informasi berkualitas, dan calon yang terpilih bukan hanya karena popular, tetapi juga merupakan calon yang kompeten, yang mau bekerja untuk masing-masing daerah, khususnya di Provinsi Bangka Belitung,” tegasnya.
Anggota Komisi I DPR RI sekaligus keynote speaker diskusi, Rudianto Tjen, menguatkan apa yang disampaikan Tulus Santoso. Menurutnya, melakukan sosialisasi tugas dan wewenang lembaga, KPI bertugas untuk mengawasi penyiaran dengan seksama agar lembaga penyiaran memberikan efek positif dalam pembangunan bangsa dan negara.
“Partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyiaran juga menjadi hal yang sangat diharapkan dalam Pilkada,” katanya.
Sementara itu, Rektor Universitas Bangka Belitung, Prof. Dr. Ibrahim, memaparkan tentang “Siaran di Era Pancaroba”, yang berdasarkan penjelasan media sosial merubah peta politik di pusat dan beberapa titik di daerah. Ia menyebutkan pancaroba informasi terjadi karena adanya media baru yang mempercepat terjadinya perubahan, demikian halnya dengan distribusi informasi.
Hal ini, lanjut Ibrahim, membawa kita pada dunia post truth, dimana kebenaran menjadi tidak jelas kepemilikannya dan tingkat akurasinya. Pengguna disibukkan dengan konten media baru, berdasarkan apa yang disukai sehingga memunculkan framing yang adakalanya berseberangan dengan akurasi informasi. Selain itu, ada kesenjangan antara akses informasi dan SDM kita, terjadinya kapitalisasi informasi yang menjadi alasan urgensi edukasi dan literasi pada masyarakat.
“Misi KPI adalah memastikan bagaimana kita menjadi manusia yang memilik kemampuan daya serap dan filter yang kuat. Memang sudah tugas KPI untuk memastikan berita dan informasi harus mencerminkan watak bangsa”, ujarnya.
Indonesia juga disebut memiliki tantangan demokrasi yang muncul dari produk demokrasi itu sendiri, tendensi masyarakat memilih berdasarkan pemberian atau apa yang didapat, serta kemunculan buzzer yang menjadi penyebab manipulasi citra. Maka dari itu, penting bagi anak muda memastikan perangkat nalar kritis tetap berjalan.
Adapun sesi diskusi yang dimoderatori oleh Yudi Septiawan, Komisioner KPID Bangka Belitung Bidang Kelembagaan, menghadirkan narasumber Anggota KPI Pusat Aliyah, dan Pemerhati Media sekaligus Kabid Pendidikan Aliansi Jurnalis Independen Alza Munzi Hipni.
Mengawali diskusi, Aliyah memaparkan materi “Mengawasi Siaran Pilkada Serentak 2024: Pengawasan Penyiaran Partisipatif” dengan menyampaikan peran KPI dalam menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar. Terkait Pemilu, katanya, kegiatan tersebut didasari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 Ayat (4), P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) Pasal 11 dan SPS (Standar Program Siaran) Pasal 71, PKPI Nomor 1; tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terkait Isi Siaran dan 4 tentang Pengawasan, Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran Tahun 2023, SE Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada, serta SKB (Surat Keputusan Bersama) antara KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2024. “Jadi, lembaga penyiaran itu harus netral dan independent,” ujarnya.
Terkait hal yang harus dipedomani oleh lembaga penyiaran dalam masa pemilu disebutkan ada di P3 Pasal 11 Ayat (2). Selain itu, pada Ayat (1) sudah jelas disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik. Dalam SPS, LP diminta menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilu dan atau Pilkada, bersikap adil dan proporsional, tidak memihak, tidak dibiayai atau disponsori peserta; kecuali dalam bentuk iklan, tunduk pada peraturan dan kebijakan teknis tentang Pemilu dan atau Pilkada yang ditetapkan oleh lembaga berwenang, demikian halnya dengan tayangan iklan kampanye yang disajikan.
Menurut Aliyah, secara garis besar KPI mengatur agar selama masa Pilkada tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Sementara itu, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan partisipatif, yang yang bisa terlaksana ketika masyarakat memiliki literasi yang baik terhadap informasi yang disajikan atau diperoleh dari media.
Alza Munzi Hipni menyampaikan uraian tentang Post Truth dan Pilkada. Dia menyoroti bagaimana disrupsi digital, media sosial merajalela sehingga disinformasi menjadi ancaman serius. Era post truth menjadi ancaman mematikan bagi kredibiltas informasi, karena kebohongan yang terus diceritakan dan disebar akan dianggap sebagai sebuah kebenaran.
Algoritma media sosial akan menampilkan konten berdasarkan tendensi pengguna, sehingga kemudian timbul polarisasi atau keterbelahan dalam politik, agama, dan sosial. Maka dari itu, pers berperan penting untuk menegakkan informasi. Anggita
Dalam acara ini terdapat banyak adegan yang kurang cocok untuk disiarkan di televisi, terutama pada jam tayang tersebut. Acara ini mengandung masalah pribadi yang biasanya mengenai masalah hubungan antara pasangan kekasih. Dalam episode ini, terdapat masalah seorang laki-laki yang sudah punya kekasih namun masih suka dengan perempuan lain. Laki-laki ini (Dino) berbohong beberapa kali mengenai tidak punya pacar, dan barang yang hilang, serta terdapat adegan adu mulut antara ketiga orang ini (Dino, dan 2 perempuan lainnya) Selain perilaku ini takutnya tidak mendidik bagi anak-anak yang mungkin menonton acara ini sambal menunggu berbuka puasa, acara ini juga sepertinya kurang sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran, terutama pada poin kedua, yaitu rasa hormat terhadap hal pribadi.
Kepada pihak KPI, mohon diberikan peringatan.
Pojok Apresiasi
Aditya Wijaya
Sebuah apresiasi RTV ikut mempopulerkan kartun heroik Jepang yang sekarang tidak hanya dikonsumsi anak-anak/remaja saja tetapi orang dewasa juga. Untuk kedepannya tolong jangan dipersulit perijinan untuk stasiun TV yang mau menanyangkan serial kartun seperti ini. Berikan regulasi yang jelas tentang konten yang boleh dan tidak boleh ditampilkan di TV agar pihak stasiun TV tidak asal menyensor adegan sehingga bisa mengurangi esensi cerita dari tayangan itu sendiri.