Jakarta – Usai dilantik Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebagai PAW (pengganti antar waktu) Anggota KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Babel periode 2022-2025, Gutunubai dan Handayani Fitri melakukan kunjungan koordinasi ke KPI Pusat, Rabu (27/12/2023). Kunjungan dua PAW Anggota KPID bidang PKSP (Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran) yang didampingi Anggota KPID Babel Bagong Susanto, diterima langsung Anggota KPI Pusat Tulus Santoso dan Muhammad Hasrul Hasan.

Di awal pertemuan, Bagong Susanto menyampaikan maksud kunjungannya, selain mengenalkan PAW Anggota KPID Babel yang baru dilantik, pihaknya ingin berkonsultasi terkait mekanisme pengawasan siaran iklan dan kampanye di lembaga penyiaran di daerah. Menurutnya, hal ini sangat berkaitan dengan jajaran penyelenggara dan pengawasan Pemilu di daerah.

“Di Babel belum ada pedoman untuk gugus tugas kepemiluan. Padahal, KPID terlibat dalam pemilu ke depan. Kami butuh pecerahan soal ini dari KPI Pusat,” katanya.

Menanggapi hal itu, Komisioner sekaligus Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menjawab bahwa forum gugus kepemiluan sudah dibentuk untuk level pusat berikut surat keputusan bersama-nya (SKB). Adapun substansi dari gugus tugas yang termuat dalam SKB tersebut mengenai iklan politik yang diperbolehkan. 

Secara rinci, Tulus mengatakan, dalam SKB itu juga memuat poin pembatasan jumlah iklan politik setiap peserta Pemilu 2024. Kendati demikian, lanjutnya, hingga saat ini belum dibolehkan untuk kampanye di lembaga penyiaran. Adapun untuk iklan politik boleh. “Selama pada batas-batas yang berlaku,” ujarnya. 

Terkait dengan isu pemilu, Tulus  memandang pentingnya tertib aturan oleh lembaga penyiaran meskipun tidak sederhana. “Kami sudah ada PKPI tentang pengawasan siaran iklan dan kampanye di lembaga penyiaran,” tambahnya.  

Sementara itu, Koordinator bidang PKSP KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan mengatakan, juknis pengawasan pemilu telah dibahas sejak awal 2023. Pada periode KPI Pusat sebelumnya, pembentukan gugus tugas juga sudah disepakati. 

“Sebelumnya KPI hanya mengeluarkan surat edaran mengenai pemilu, namun saat ini kita sudah ada PKPI agar tugas pengawasan dapat dijalankan dengan baik dan memiliki sinergitas kerja yang maksimal di antara lembaga negara yang berkaitan dengan kampanye pemilu,” tambah Hasrul. 

 

Dalam kesempatan itu, disampaikan juga bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan pembentukan peraturan sanksi denda pelanggaran siaran. PKPI ini, lanjut Hasrul, merupakan amanah dari negara guna memaksimalkan kewenangan KPI. “Sanksi denda ini agar ada efek jera untuk tidak melakukan kesalahan yang berulang. Jadi bukan dalam rangka negara mencari uang. Sanksi denda ini perlu dibentuk agar lembaga penyiaran semakin tertib dan taat aturan. Sehingga akan memperbaiki kualitas isi siaran,” tukas Hasrul.

Usai pertemuan itu, rombongan KPID Babel didampingi tim ahli pengawasan isi siaran KPI Pusat mengunjungi ruangan pengawasan isi siaran KPI Pusat di lantai 3 Gedung kantor KPI Pusat. ***

 

Jakarta -- Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berlangsung secara daring yang digelar khusus membahas Peraturan KPI (PKPI) tentang sanksi denda siaran menghasilkan tiga keputusan (rekomendasi), Rabu (27/12/2023). 

Tiga rekomendasi yang disepakati yakni: Pertama, membentuk rancangan PKPI tentang Pengenaan Sanksi Denda Administratif Pelanggaran Isi Siaran. Kedua, melakukan pembahasan lanjutan terkait besaran persentase denda pelanggaran. Ketiga, menindaklanjuti rancangan PKPI tentang Pengenaan Sanksi Denda Administratif Pelanggaran Isi Siaran pada tahapan harmonisasi dan pengundangan dalam berita negara.

Rekomendasi ini dibacakan langsung Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, sekaligus menutup kegiatan Rakornas KPI di akhir tahun 2023 yang dihadiri seluruh Ketua dan perwakilan KPID dari 33 Provinsi. Rakornas ini merupakan kelanjutan Rakornas pada 14 November 2023 yang diskorsing.

Saat membuka acara, Ubaidillah menyampaikan, forum ini dimaksudkan menyamakan persepsi seluruh pihak bahwa pembahasan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) terkait penyiaran adalah untuk tertib penyiaran. “Kami menginginkan agar aturan atau kebijakan lainnya yang dibuat bisa menghasilkan dan mendorong layanan informasi yang layak dan sesuai kebutuhan publik,” katanya. 

Penyamaan pandangan ini, lanjut Ubaidillah, agar tidak ada salah paham bahwa aturan ini dibuat bukan untuk menekan lembaga penyiaran. KPI sangat memahami jika kondisi lembaga penyiaran saat ini sedang tidak baik-baik saja akibat persaingan dengan media baru.

“Maka semua yang ada di sini harus terus terang dan berkata jujur bahwa perlu adanya titik temu yang bisa mempertemukan kepentingan industri penyiaran tanpa menghilangkan peran industri penyiaran untuk memberikan manfaat kepada masyarakat melalui informasi yang disiarkannya,” ujar Ketua KPI Pusat. 

Hal senada juga disampaikan Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran, Muhammad Hasrul Hasan. Menurutnya, penyusunan Peraturan KPI terkait sanksi denda ini bukan untuk menakut–nakuti lembaga penyiaran. Aturan ini justru untuk mendorong peningkatan kualitas siaran lembaga penyiaran. 

“Sebagai pengingat untuk teman-teman lembaga penyiaran agar berhati–hati dalam memproduksi program isi siaran yang lebih baik dan berkualitas di TV maupun radio,” kata Hasrul.

Sementara itu, Koordinator bidang Kelembagaan sekaligus Anggota KPI Pusat, I Made Sunarsa, menjelaskan mekanisme pembuatan aturan yang dilakukan pihaknya termasuk tahap harmonisasi dengan pihak-pihak terkait. Terkait pelaksanaan Rakornas, disampaikannya jika forum ini sebagai bagian dari keputusan pleno. 

Dia juga menyampaikan, pentingnya menjalankan mekanisme dan prosedur tersebut agar ketika aturan tersebut dibuat tidak ada pihak yang kontra atau tidak mengakuinya. “Dinamikanya kami jalani semua. Memang panjang tapi ini ikhtiar bersama untuk menciptakan penyiaran Indonesia yang baik, maju dan berkualitas,” papar I Made Sunarsa. 

Sebelum pelaksanaan Rakornas, KPI telah menjalani berbagai agenda kegiatan termasuk membuka beberapa forum pertemuan dengan kementerian, asosiasi dan lembaga penyiaran. Rencananya, dalam cepat, KPI akan segera menjalankan semua rekomendasi yang diputuskan dalam Rakornas ini. ***

 

Soreang – Melimpahnya pemberitaan dari media baru ataupun media sosial akan mengayakan kebutuhan informasi masyarakat. Namun demikian, tidak semua pemberitaan dari media tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Karenanya, harus ada verifikasi dan validasi berita dari lembaga maupun media yang sudah dijamin secara hukum.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, dalam sambutan kuncinya sebelum membuka kegiatan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) dengan tema “Antisipasi Disinformasi untuk Penyiaran Indonesia yang Sehat dan Berkualitas” di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (18/12/2023).

Menurutnya, hal-hal itu harus diketahui dan dipahami masyarakat. Sehingga mereka akan mampu melakukan pemilahan terhadap pemberitaan yang diterima. “Tidak semua berita dari media baru atau media sosial itu benar. Jika masyarakat sudah mampu melakukan proses verifikasi tersebut, tentunya yang akan dikonsumsi merupakan berita yang baik dan benar,” kata Cucun Ahmad.

Penekanan tentang pentingnya proses veriikasi maupun validasi informasi ini sangat beralasan. Salah satu kekhawatiran terbesar Cucun dari melimpahnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut adalah berita yang berisikan pesan-pesan memecah belah (disintegrasi). 

“Pada 2023 ini saja, Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) telah melakukan take down ataupun blok pada ribuan konten hoaks. Ini salah satu fungsi negara untuk hadir menjamin adanya informasi yang baik dan berkualitas,” katanya di depan ratusan peserta GLSP yang datang dari sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung.

Dalam kesempatan itu, Anggota DPR RI ini mengapresiasi langkah KPI menggelar berbagai kegiatan literasi di berbagai daerah di tanah air. Menurutnya, kegiatan ini sejalan dengan upaya negara mengasah kemampuan masyarakat dalam memblokade informasi yang tidak benar seta memencah belah. 

“Akan menjadi tantangan KPI dalam pelaksanaan melakukan screening dan validasi informasi tersebur. KPI juga perlu melakukan berbagai pendekatan dan kegiatan yang efektif dan pemberdayaan masyarakat seluruh indonesia. GLSP oleh KPI ini bagi pemirsa menjadi sangat utama agar tujuan penyiaran indonesia yang berkualitas tercapai,” ujar Cucun Ahmad mengakhiri sambutannya. 

Setelah sambutan dari Cucun Ahmad, acara dilanjutkan dengan sesi paparan dari narasumber GLSP diantaranya Anggota KPI Pusat I Made Sunarsa, Ketua KPID Jawa Barat Adyana Slamet, dan Akademisi Hirni Kifa Hazefa.

Dalam presentasinya, Anggota KPI Pusat I Made Sunarsa menyampaikan pentingnya proses verifikasi terhadap berita yang berasal dari media baru atau sosial. Verifikasi ini bisa melalui media-media yang dapat dipercaya seperti TV dan radio. “TV dan radio ini di bawah pengawasan KPI, jadi dapat dipastikan beritanya dapat dipertanggungjawabkan. Jika pun ada hal-hal yang tidak sesuai jika ditemukan, bisa dilaporkan ke KPI Pusat dan KPID,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat Adyana Slamet, menguraikan tugas penting dari keberadaan KPI yakni meminimalisir bahaya atau dampak dari siaran TV dan radio. Menurutnya, siaran dari media ini harus mengacu pada aturan yang berlaku yakni UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI. 

“Ibu-ibu punya hak dan tanggung jawab mendapatkan program siaran yang sehat. Maka kalau ada program yang menayangkan kekerasan atau tidak menempatkan perempuan sesuai harkat dan martabat, silahkan laporkan ke kami,” tandasnya.

Dalam acara GLSP di akhir tahun ini, turut hadir Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Anggota KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi, I Made Sunarsa dan Mimah Susanti. ***/Foto: Agung R

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk program siaran iklan “KB Andalan” di iRadio. Iklan yang dikategorikan sebagai siaran iklan dewasa ini disiarkan iRadio pada waktu di luar jam siaran dewasa. Tindakan tersebut telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran pertama untuk stasiun iRadio yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran, KPI Pusat mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait penayangan iklan tersebut. Dari aduan tersebut disampaikan bahwa siaran iklan “KB Andalan” iRadio kedapatan disiarkan pada pukul 07.17 WIB tanggal 24 November 2023. Padahal aturan waktu untuk siaran kategori dewasa termasuk iklan dewasa antara pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Atas pelanggaran itu, iRadio terjerat 7 pasal di P3SPS. Pasal-pasal itu antara lain terkait pasal perlindungan dan kepentingan anak, penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasan, aturan periklanan dan etika pariwara serta aturan penayangan iklan kategori dewasa seperti alat kontrasepsi.

Menanggapi sanksi dan pelanggaran tersebut, Anggota KPI Pusat Tulus Santoso menjelaskan bahwa setiap program siaran dengan klasifikasi R (remaja) dilarang menampilkan iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan kondom dan atau alat pencegahan kehamilan lain, promo program siaran yang masuk klasifikasi dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital. 

“Program siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D (dewasa) yakni antara pukul 22.00 hingga pukul 03.00 waktu setempat,” ujar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Selasa (19/12/2023) kemarin.

Sementara itu, Anggota KPI Pusat Aliyah menyampaikan bahwa penayangan iklan dewasa di lembaga penyiaran harus mengikuti aturan dalam P3SPS. Peraturan ini, lanjutnya, wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan untuk anak dengan menyiarkan program tersebut pada jam yang tepat. 

“Lembaga penyiaran termasuk radio wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran,” tambah Aliyah.

Kemudian, lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara. Lembaga penyiaran juga wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia. 

Dalam kesempatan itu, Tulus meminta seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dan memahami acuan-acuan yang ada dalam P3SPS. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya pelanggaran pada saat tayang atau siaran. “Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran untuk lembaga penyiaran lainnya. Semoga hal ini tidak terulang,” tandasnya. ***

 

 

Bekasi - Ruang diskusi antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator dengan lembaga penyiaran baik televisi dan radio, selalu terbuka, dalam rangka menjaga sehatnya ruang publik pada ranah penyiaran. Di penghujung tahun 2023, KPI Pusat berikhtiar melakukan perbaikan kualitas penyiaran dengan mengajak pengelola televisi dan radio melihat masalah isi siaran sepanjang 2023. Bagi KPI sendiri, banyaknya sanksi bukanlah sebuah prestasi, justru nol sanksi menunjukkan kepatuhan lembaga penyiaran atas peraturan perundang-undangan yang ada. Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan hal tersebut di awal diskusi “Pencegahan Masalah Isi Siaran pada Lembaga Penyiaran Melalui Pembinaan Tematik” , yang digelar KPI Pusat bersama lembaga penyiaran, (15/12). Forum ini sendiri merupakan usaha KPI mencegah terjadinya pelanggaran isi siaran, selain mengeluarkan surat edaran atau penetapan Peraturan KPI (PKPI). 

Pertemuan ini membahas temuan dan potensi pelanggaran sepanjang 2023, termasuk juga isu-isu penyiaran yang mendominasi. Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso mengatakan, forum kali ini akan membahas soal pembatasan program siaran asing, siaran bermuatan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), penggolongan program siaran dan surat tanda lulus sensor (STLS), siaran politik, siaran jurnalistik, siaran iklan dan siaran bermuatan kekerasan dan seksualitas. 

 

Tulus menyinggung masih minimnya program siaran animasi lokal di televisi. Apa yang kemudian menjadi kendala bagi lembaga penyiaran dalam memenuhi ketentuan batasan program siaran asing? tanya Tulus. Menyambut pertanyaan ini, perwakilan lembaga penyiaran menyampaikan pembatasan program siaran asing cukup menyulitkan industri. Produksi animasi dalam negeri saat ini lebih mahal dibanding animasi asing. Ditambah lagi, ketersediaan episode animasi dalam negeri tidak dapat dipastikan. Secara hitung-hitungan ekonomi, program siaran asing memang lebih mudah didapat untuk membantu keberlangsungan industri penyiaran. 

Tulus menilai dominasi animasi asing untuk program anak harusnya dapat dicarikan penggantinya lewat program lokal. “Tidak harus animasi juga, apalagi ternyata biayanya menjadi lebih mahal dari program asing,” ujarnya. Misalnya seperti di Youtube, ada banyak konten anak yang dibuat dari aktivitas bermain mereka sehari-hari tapi muatannya kreatif dan positif. Sehingga tidak harus ambil dari luar dan persentase siaran lokal dari dalam negeri dapat terpenuhi,” ujarnya. 

Masih terkait siaran asing, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah mengatakan, hadirnya keseimbangan antara program asing dan dalam negeri prinsipnya untuk memberi ruang bagi kreativitas dan inovasi anak negeri yang memproduksi tayangan. Selain itu, kebijakan tentang persentase tayangan program asing dan lokal diatur secara rinci dalam undang-undang penyiaran. “Saya setuju bahwa upaya bersama dari industri, pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan dalam mengatasi tantangan ini dan mendorong pertumbuhan industri animasi lokal,”ungkapnya. Semoga dengan upaya bersama, animasi lokal dapat lebih dikenal dan diapresiasi di tingkat nasional dan internasional. 

Sementara itu, pertanyaan tentang konten LGBT juga disampaikan oleh lembaga penyiaran, termasuk soal regulasi yang memayungi pembatasan tersebut. Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza yang juga hadir menegaskan, prinsipnya promosi LGBT dilarang muncul di televisi. “Hal ini juga melanggar komitmen perlindungan anak dan remaja,” ujarnya. Terkait regulasi yang menjadi sandaran, Aliyah mengungkap hal tersebut diatur dalam Surat Edaran KPI yang dikeluarkan di tahun 2016. Pertemuan juga membahas lebih rinci tentang yang boleh dan tidak boleh soal muatan LGBT di televisi dan radio. Diantaranya penampilan laki-laki bergaya keperempuanan, atau juga menampilkan panggilan-panggilan khusus bagi kelompok tersebut. “Yang pasti promosi LGBT di televisi tidak boleh, termasuk juga konten mengenai transpuan,” ujar Evri Rizqi Monarshi selaku Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan. 

 

Bahasan lain yang juga dimintakan penjelasan kepada KPI adalah soal penggolongan program siaran yang klasifikasinya berbeda antara KPI dan Lembaga Sensor Film (LSF). Perwakilan lembaga penyiaran juga menanyakan soal siaran iklan Keluarga Berencana yang pernah mendapat teguran dari KPI Pusat. Yang terakhir adalah pembahasan materi kekerasan, termasuk adegan berdarah-darah dalam tayangan. Ubaidillah yang pernah menjadi tim pemantauan KPI Pusat mengaku beberapa kali mendapati sebuah film nasional yang isinya penuh dengan kekerasan, kata-kata kasar, dan adegan berdarah. Sekalipun ditayangkan pada waktu tengah malam, KPI tetap menjatuhkan sanksi. Termasuk juga peningkatan sanksi ketika film yang sama ditayangkan kembali namun masih punya muatan kekerasan, meski dengan kadar yang lebih kecil. “Akhirnya, film tersebut diputar lagi dengan adegan yang bersih dari unsur-unsur yang dilanggar. Dari sana kita dapat mengambil pelajaran, ternyata bisa kok dihapus kekerasannya dan penonton tetap mengerti jalan cerita,” tuntasnya. 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.