Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis kepada program siaran “Uang Kaget Lagi” di MNC TV. Program ini kedapatan menampilkan a.n Liliana Tanoesoedibjo, Chairwoman MNC Group sekaligus Ketua Umum Kartini Perindo (Persatuan Indonesia) pada tanggal 17 November 2023 pukul 19.31 WIB.

Tampilnya a.n Liliana Tanoesoedibjo dalam progam siaran “Uang Kaget Lagi” dinilai telah melanggar empat pasal di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat tegurannya yang telah dilayangkan ke MNC TV, beberapa waktu lalu. 

Anggota KPI Pusat Aliyah, menguraikan pasal-pasal yang dilanggar yakni mengenai kewajiban lembaga penyiaran menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran. “Kemudian, lembaga penyiaran diwajibkan memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik,” tambahnya.

Selain itu, setiap program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Program siaran juga dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan atau kelompoknya.

Anggota KPI Pusat Tulus Santoso menjelaskan, keputusan sanksi teguran ini diputuskan dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat. 

“Dari teguran ini, kami meminta MNC TV khususnya dan lembaga penyiaran lain untuk lebih berhati-hati dan memahami aturan penyiaran. Pelanggaran ini bisa diminimalisir jika lembaga penyiaran mengikuti aturan yang ada dalam P3SPS. Kami harap ini tidak terulang kembali,” katanya. ***

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.