- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 7690
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan evaluasi dengar pendapat (EDP) dengan PT Nusantara Vision atau Oke Vision, lembaga penyiaran berlanggaran (LPB) pemohon perpanjangan izin penyelenggaran penyiaran (IPP), Senin (8/10/2018) di Kantor KPI Pusat, Jakarta.
Proses EDP merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui pemohon izin untuk mendapatkan rekomendasi kelayakan (RK) dari KPI. Rekomendasi kelayakan ini nantinya akan diserahkan ke Negara cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang kemudian dibahas pada Forum Rapat Bersama (FRB) antara KPI dan Pemerintah untuk menentukan pemohon tersebut mendapatkan izin penyiaran.
Dalam EDP ini hadir Komisioner KPI Pusat, KPID Provinsi DKI Jakarta, Kepala Balai monitoring Kelas II DKI Jakarta, Perwakilan Kementerian Kominfo dan Akademisi setempat.
Saat pemaparan proposal. Okevision menjabarkan pihaknya telah mendapatkan izin penyiaran pada 2008. Dalam siarannya, mereka menggunakan satelit Indostar 2 yang memiliki daya jangkau luas dalam mendistribusikan konten siaran hingga ke seluruh pelosok tanah air.
Mereka juga menjelaskan mengenai keunggulan siaran karena lebih stabil karena menggunakan frekuensi S-band. Oke Vision menggunakan sistem siaran digital dan memiliki berbagai subtitle. “Ada 89 program yang disiarkan, 30% diantaranya merupakan konten lokal seperti mnc games, konten agama dan lainnya,” kata perwakilan Oke Vision di depan pimpinan EDP, Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio.
Oke Vision dapat terkoneksi dengan dengan internet. Saat ini, jumlah pelanggannya mencapai 375.000 pelanggan.
Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, setiap lembaga penyiaran yang ingin bersiaran di Indoensia harus mengikuti aturan dalam P3SPS KPI. Menurutnya, ada dua aturan dalam P3SPS yang patut jadi catatan yakin soal kekerasan dan seksualitas .
Sensor internal dan pencantuman klasifikasi umur harus jadi catatan berikutnya yang harus dilakukan Oke Vision selain juga memberi akses kepada KPI agar dapat memantau secara realtime agar dapat diketahui apakah sudah sesuai dengan yang disampaikan di EDP.
“Pada 2017 hingga 2018 apakah saja yang telah dilakukan Oke Vision saat KPI melakukan penghentian kepada beberapa acara. Apakah Oke Vision masih menampilkan atau ada langkah khusus seperti Rai Italia atau FX Channel,” kata Hardly.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah meminta program acara agama yang ditayangkan Oke Vision harus sesuai dengan Pancasila dan UU Penyiaran. Dia juga meminta Oke Vision memperbanyak konten pendidikan. “Apakah ada iklan layanan masyarakat di Oke Vision karena ini amanah dari UU Penyiaran. Hak karyawan pun harus dipenuhi semuanya selain juga CSR nya ke masyarakat, ” katanya. ***