- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 3586
Bogor - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berlangsung pada 2-3 November 2020 melahirkan rekomendasi yang terdiri atas tiga bidang, pengawasan isi siaran, kelembagaan, dan pengelolaan struktur & sistem penyiaran. Dalam sidang pleno Rakornas KPI, seluruh anggota KPI dan KPID yang hadir dalam momen rakornas yang digelar secara daring ini menyepakati butir-butir rekomendasi tersebut sebagai amanat lembaga yang harus dijalani bersama, antara KPI Pusat dan KPI Daerah se-Indonesia. Adapun rekomendasi dari tiap bidang adalah sebagai berikut:
I. Bidang Kelembagaan
1. Mengawal percepatan revisi atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
2. Mendorong keterlibatan aktif KPI Pusat dan KPI Daerah dalam perumusan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja;
3. Segera melakukan revisi Peraturan KPI tentang Kelembagaan pasca UU Cipta Kerja;
4. Menjadikan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa sebagai gerakan nasional untuk penguatan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas program siaran;
5. Mendorong kepedulian publik tentang dinamika perkembangan media baru dan urgensi pengaturannya demi keadilan.
II. Bidang Pengawasan Isi Siaran
1. Dalam rangka menyukseskan pilkada dan memperhatikan wilayah yang belum terlayani siaran televisi dan radio baik SSJ maupun lokal, maka KPI merekomendasikan:
a. Penggunaan lembaga penyiaran di sekitar wilayah yang siarannya dapat diakses di daerah setempat yang melaksanakan pilkada serentak 2020;
b. Dalam hal Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) tidak dapat menjangkau wilayah yang bersangkutan maka wilayah yang menyelenggarakan pilkada dapat menggunakan LPB yang memiliki IPP.
2. Pelaksanaan pengawasan dan penindakan konten lokal televisi berjaringan dilakukan oleh KPI Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dibuat dengan memperhatikan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan industri kreatif lokal;
b. Dibuat dengan melibatkan SDM lokal (stasiun anggota jaringan, production house, atau pihak-pihak lain yang berdomisili di wilayah provinsi anggota jaringan tersebut);
c. Berisi hal-hal yang berkaitan dengan aspek sosial, budaya, ekonomi, politik, wilayah provinsi siaran setempat yang dapat berformat; news, feature, entertainment, dan pendidikan;
d. Disiarkan secara relay dari ibu kota provinsi ke wilayah-wilayah layanan dalam provinsi tersebut;
e. Disiarkan sekurang-kurangnya 1 (satu) jam pada pukul 05.00-22.00 waktu setempat dengan memperhatikan kesesuaian klasifikasi program;
f. Penayangan materi siaran yang sama (re-run) dapat disiarkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali dalam sebulan, dan 6 (enam) kali dalam setahun;
g. Bahasa pengantar konten lokal dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa daerah.
3. Meminta pemerintah menjamin pemerataan siaran digital di seluruh wilayah Indonesia dan kualitas program siaran serta keberagaman konten siaran.
4. Meminta pemerintah menjamin kewenangan KPI dalam peraturan pemerintah dan peraturan turunan lainnya sebagai konsekuensi atas penetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam hal pengawasan dan pemberian sanksi pelanggaran konten siaran.
5. Masukan untuk revisi P3SPS sebagai berikut:
a. Pengaturan konten lokal;
b. Mekanisme penanganan pelanggaran konten siaran berjaringan oleh induk jaringan atas:
1) Temuan
2) Pengaduan
3) Rekomendasi KPI Daerah
c. Pengaturan program siaran yang berhubungan dengan kebencanaan dan kedaruratan;
d. Hukum acara penjatuhan sanksi terkait dengan kepastian hukum, waktu penanganan pelanggaran serta masa kadaluarsa temuan dan pengaduan dugaan pelanggaran;
e. Meninjau ulang pengaturan peliputan program siaran jurnalistik selaras dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ);
f. Memperhatikan keberpihakan terhadap kelompok disabilitas pada program siaran.
III. Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P)
1. Mendukung Analog Switch Off pada tahun 2022 dengan membentuk Tim Digital Nasional, dimana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) termasuk anggotanya untuk menjamin diversifikasi konten dan meratanya penyiaran di seluruh wilayah Indonesia;
2. Menegaskan keterlibatan KPI dalam Peraturan Pemerintah terkait penyelenggaraan penyiaran sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020;
3. Sosialisasi penyiaran digital ke seluruh provinsi di Indonesia dengan melibatkan KPI.
Demikian Berita Acara ini dibuat setelah dimengerti dan disepakati oleh seluruh peserta Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2020 yang hadir secara langsung maupun secara virtual (daring).