Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali menggelar Survey Kepemirsaan bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dan 12 (dua belas) perguruan tinggi di 12 (dua belas) ibukota provinsi di Indonesia. Mengawali kegiatan tersebut, KPI menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Universitas Sumatera Utara (Medan), Universitas Andalas (Padang), Universitas Padjajaran (Bandung), Universitas Islam Negeri (Jakarta), Universitas Diponegoro (Semarang), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (Yogyakarta), Universitas Airlangga (Surabaya), Universitas Tanjung Pura (Pontianak), Universitas Lambung Mangkurat (Banjarmasin), Universitas Hasanuddin (Makassar), Universitas Udayana (Denpasar), dan Universitas Kristen Indonesia Maluku (Ambon).

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menyatakan bahwa Survey ini dilakukan untuk mendorong terjadinya perubahan kualitas program siaran televisi ke arah yang lebih baik, agar selaras dengan amanat Undang-Undang Penyiaran. “Tentunya, kita berharap program televisi ke depan memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan publik”, ujar Yuliandre. Pada tahun 2017 ini, Survey dilakukan sebanyak 2 kali di 12 kota di Indonesia.

Pelibatan perguruan tinggi ternama yang sebagian besar adalah perguruan tinggi negeri, diharapkan dapat menjaga menjaga independensi dari hasil survey sehingga mampu memotret dengan utuh, persepsi masyarakat tentang kualitas program siaran televisi saat ini. Yuliandre menjelaskan, pada tahun 2018 direncanakan terjadi perluasan wilayah survey dari 12 kota menjadi 20 kota, yang juga nantinya melibatkan 20 perguruan tinggi pula.

KPI memberikan apresiasi yang sangat tinggi atas keterlibatan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang selama ini telah memberikan kontribusi dalam penilaian kualitas program siaran televisi. Memasuki tahun ketiga pelaksanaan survey indeks kualitas program siaran televisi ini, KPI selalu mengikutsertakan kalangan akademisi, mulai dari diskusi terbatas penentuan format survey, penyusunan indikator hingga pelaksanaan survey mendatang di 12 kota besar di Indonesia. 

Sebagai lembaga negara independen yang lahir dari undang-undang penyiaran, KPI juga berkepentingan untuk memastikan penyiaran diselenggarakan sejalan dengan regulasi. KPI melihat hasil survey ini dapat mengurangi kesenjangan antara kebijakan televisi dalam menayangkan program siaran, harapan masyarakat tentang tayangan televisi yang berkualitas, serta arah  bagi terselenggaranya penyiaran sesuai regulasi.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano.

 

Jakarta – Konten media penyiaran dapat mempengaruhi penontonnya baik itu secara tindakan maupun karakter. Besarnya pengaruh isi siaran itu mestinya dimanfaatkan untuk membentuk karakter yang positif salah satunya membentuk karakter kebangsaan.

Pembentukan karakter kebangsaan melalui siaran,baik siaran TV ataupun Radio, dapat pula dimanfaatkan untuk menyukseskan Gerakan Nasional Revolusi Mental yang dicanangkan Pemerintah Pusat pada 2016 lalu lewat Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016.

Keterlibatan media penyiaran untuk menyukseskan Gerakan Nasional Revolusi Mental menjadi topik bahasan dalam rapat yang diadakan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (18/4/17).

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, hadir mewakili KPI Pusat pada rapat tersebut mengatakan, keterlibatan media penyiaran khususnya televisi sangat diperlukan dan memang tepat karena pengaruh dan jangkauannya yang luas terhadap masyarakat. Nilai-nilai pembentukan karakter kebangsaan dan revolusi mental itu dapat disisipkan dalam konten program, baik itu pemberitaan maupun yang bukan program berita.

“Saya pikir media tidak akan keberatan membuat konten-konten yang memiliki nilai-nilai kebangsaan dan revolusi mental. Dan, itu menjadi tantangan bagi lembaga penyiaran untuk dapat membuat program yang berkualitas tetapi tetap menguntungkan secara bisnis,” kata Hardly.

Menurut Hardly, upaya pihaknya agar lembaga penyiaran memproduksi konten-konten berkualitas sudah sering dilakukan. Sayangnya, upaya lembaga penyiaran untuk menciptakan tayangan yang berkualitas dan mendidik terkadang terbentur kepentingan pasar. Akibatnya, masih banyak tayangan dihadirkan untuk publik penuh dengan nilai-nilai yang tidak sesuai dengan pembentukan karakter kebangsaan dan gerakan revolusi mental.

“Kami mengusulkan agar konten dalam sinteron menyelipkan nilai-nilai positif seperti adegan kompetisi yang sehat dan sportif. Seperti misalnya adegan perkelahian bisa diganti dengan kompetisi bela diri yang mengarahkan kepada prestasi dengan sportivitas. Kami rasa solusi yang saya sampaikan selaras dengan tujuan pengembangan karakter kebangsaan dan revolusi mental,” jelas Hardly.



Hal senada juga disampaikan Staf Khusus Wakil Presiden bidang Ekonomi, Wijayanto Samirin. Menurutnya, kondisi pasar dan iklim usaha memiliki pengaruh besar terhadap konten siaran di tanah air. Adanya rating program televisi ikut mempengaruhi bentuk konten tersebut. “Upaya untuk perbaikan kualitas tayangan memang sudah sering didengungkan. Saya yakin KPI dapat mengarahkan kondisi penyiaran sekarang menjadi lebih baik dengan membuat ranking atau indeks program televisi,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jendral (Dirjend), Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, media massa memiliki potensi dalam membangun dan membentuk karakter bangsa. “Media massa dapat menentukan arah karakter dan nilai yang diterima publik, apakah positif atau sebaliknya,” katanya.

Menurut data Kominfo, jumlah lembaga penyiaran televisi yang berizin mencapai 340 dan 1.165 untuk radio. Dari jumlah itu, menurut Niken, seharusnya gerakan revolusi mental dan pembentukan karakter bangsa bisa berhasil. “95% masyarakat kita menonton televise,” katanya.

Dirjen IKP ini berharap lembaga penyiaran dapat memperbaiki kualitas tayangannya. Dirinya sepakat dengan upaya KPI agar dalam setiap program misalnya sinetron, diselipkan nilai-nilai positif yang mengangkat gerakan nasional ini. ***

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat teguran untuk Program Siaran “Baper” yang tayang di RCTI. Program yang ditayangkan pada 19 Maret 2017 lalu kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (11/4/17).

Berdasarkan pantauan KPI Pusat, program tersebut memuat kata-kata candaan yang melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu (bertubuh pendek dan bergigi tonggos), yakni “..emang dia nying-nying?”, “..kalah lu sama obeng tamiya”, “kunci kornet”, “batre jam”, “roda koper”, “gasing”, “kancing jepret”, “cupang aduan” dan “boleh dicabut mpok, bibirnya?”.

Menurut Ketua KPI Pusat, muatan kata-kata demikian tidak pantas untuk ditayangkan karena dapat ditiru oleh khalayak anak-anak dan remaja. “Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu serta penggolongan program siaran,” katanya.

Hasil analisa KPI Pusat tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf d serta Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Dalam surat teguran tersebut, KPI Pusat meminta RCTI agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberi sanksi administratif pada program siaran “Morning Zone” yang tayang di Radio Trax FM. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat sanksi tertanggal (11/4/17).

Sanksi teguran ini diberikan lantaran program siaran “Morning Zone” yang disiarkan stasiun 101.4 Trax FM Jakarta pada tanggal 27 Maret 2017 pukul 09.43 WIB kedapatan melanggar aturan P3 dan SPs KPI.

Program tersebut beberapa kali secara eksplisit menyiarkan muatan kata-kata kasar yakni “bego” dan “tolol”. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak pantas untuk disiarkan karena bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat dan dapat ditiru oleh khalayak yang mendengarkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan serta perlindungan anak-anak dan remaja.

Dalam surat sanksi KPI Pusat dijelaskan, tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 Ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 15 Ayat (1).

Diakhir surat, KPI Pusat meminta Trax FM untuk menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penyiaran sebuah program. ***

Jakarta - Dalam rangka menjaga kondusivitas masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta putaran kedua, dan berdasar keputusan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota melalui Lembaga Penyiaran , KPI mengingatkan Lembaga Penyiaran baik televisi dan radio untuk  mematuhi hal-hal yang diatur dalam Pedoman Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada.

Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Nuning Rodiyah menjelaskan bahwa termaktub dalam pedoman tersebut, Poin B butir 15 dinyatakan bahwa pada masa tentang, lembaga penyiaran dilarang:
a.    Menyiarkan pemberitaan, rekam jejak, program-program, informasi, dan/ atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
b.    Menyiarkan Iklan kampanye pemilihan
c.    Menyiarkan hasil survey atau jejak pendapat tentang pasangan calon.

Untuk itu, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran baik televisi dan radio untuk tidak menayangkan hal-hal tersebut diatas pada masa tenang Pilkada DKI Jakarta putaran kedua terhitung mulai 16-18 April 2017. Sedangkan pada hari pencoblosan, 19 April 2017, hasil Quick Count (Hitung Cepat) baru dapat disiarkan pada pukul 13.00 WIB.

KPI berharap, kepatuhan lembaga penyiaran terhadap Pedoman Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada menjadi kontribusi bagi terciptanya demokratisasi melalui Pilkada yang adil di tengah masyarakat.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.