- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2481
Bandung – Kesiapan pengawasan isi siaran menghadapi Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 menjadi perhatian utama dari Tim Kunker (Kunjungan Kerja) Reses Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Selain ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Tim Kunker Reses Komisi I DPR juga melakukan kunjungan ke Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam kunjungannya ke Bandung, Tim Kunker yang dipimpin Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, mengapresiasi penjelasan kesiapan KPI Pusat, KPID dan Dinas Infokom Jabar terkait pengawasan isi siaran pemilu termasuk kolaborasinya dengan lembaga terkait. Hal ini dituliskan dalam catatan rapat Tim Kunker setelah pertemuan tersebut, Jumat (14/4/2023) di Gedung Sate, Bandung.
Selain itu, catatan dari Tim Kunker meminta KPI Pusat untuk segera mewujudkan pembentukan gugus tugas dengan Bawaslu, KPU Daerah, dan KPID Jawa Barat. Gugus tugas ini diharapkan sejalan dengan pembentukan gugus tugas di tingkat pusat.
Namun demikian, catatan Tim Kunker melihat sejumlah tantangan dalam melakukan pengawasan khususnya oleh KPID Jabar diantaranya karena keterbatasan anggaran pengawasan, terbatasnya fungsi pengawasan, dan dukungan terkait distibusi sosialisasi Pemilu pada lembaga penyiaran yang berizin tetap.
“Selanjutnya poin-poin sebagaimana yang dimaksud diatas akan menjadi bahan lanjutan untuk diskusi Komisi I DPR RI dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama dengan mitra kerja terkait,” ujar Nurul Arifin, sebelum menutup pertemuan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, menjelaskan alur pengawasan, pengaduan dan mekanisme penjatuhan sanksi KPI terhadap pelanggaran siaran kepemiluan yang disesuaikan dengan aturan di UU Penyiaran tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI. “Didalamnya mengatur soal pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye,” ujarnya.
Adapun mekanisme pengaduan dan model pengawasan siaran, Reza menyatakan tidak jauh berbeda dengan prosedur pengawasan siaran yang biasa dijalankan.
“Terkait evaluasi dan penilaian aduan berproses. Mulai dari adanya aduan resmi yang masuk ke KPI, akan kami tindaklanjuti terhadap pihak pengadu. Setelah itu, KPI akan meneruskan aduan ke lembaga penyiaran terkait untuk diberikan hak jawab. Baru setelah itu hasil evaluasi dan penilaian tertulis KPI kepada pihak yang mengajukan aduan dan lembaga penyiaran. KPI dapat juga mempertimbangkan evaluasi dan penilaian dari pihak lain seperti gugus tugas, pada ahli dan lainnya,” jelas Reza.
Sementara itu, Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet, menyampaikan pentingnya literasi media dalam sistem pengawasan siaran Pemilu yang melibatkan publik. Literasi akan menumbuhkan sikap kritis masyarakat. “Menyikapi media secara benar, memihak pada isi media yang benar, dan memproduksi isi media yang benar,” tuturnya.
Berdasarkan data KPID, jumlah lembaga penyiaran yang bersiaran di Jabar mencapai 437 lembaga penyiaran. Jumlah tersebut di luar jumlah lembaga penyiaran yang telah berpindah siaran dari analog ke digital atau ASO (analog switch off).
Adiyana menyampaikan bentuk pengawasan siaran KPID yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dengan nama pengawasan semesta. Hasil catatan KPID, model pengawasan ini mampu meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan siaran di setiap tahunnya. Misalnya, pada 2020 partisipasi publik mencapai 71 yang kemudian naik menjadi 240 di 2023. Adapun untuk pengawasan siaran Pemilu, KPID Jabar akan fokus pada pengawasan meliputi program siaran pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye, tandas Adiyana.
Dalam pertemuan ini, ikut hadir mendampingi Wakil Ketua KPI Pusat yakni Anggota KPI Pusat, Amin Shabana, Aliyah dan Tulus Santoso. Turut hadir Kepala Dinas Infokom Jabar, Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri dan Anggota KPID Jabar lainnya. ***