Sukri Aruman (Ketua KPID NTB).

 

Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajak lembaga penyiaran di NTB untuk ikut ambil bagian menyukseskan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang. “Ini bukan pilihan tetapi kewajiban kita semua menyukseskan Pilkada serentak termasuk insan penyiaran di daerah ini,” kata Sukri Aruman, Ketua KPID NTB di Mataram, Rabu (10/1/2018).

Menurut Sukri, lembaga penyiaran punya tanggungjawab sosial untuk membangun iklim demokrasi yang sehat, tidak sekedar menyampaikan informasi dan hiburan, tetapi lebih dari itu, berkiprah sebagai katalisator dan dinamisator, menjalankan fungsi kontrol sosial media massa sebagai bagian dari empat pilar demokrasi. “Media punya peran besar  menciptakan pemilih cerdas karena pengaruh media cukup tinggi merubah perilaku pemilih dari irasional menjadi pemilih rasional,” ungkapnya.

Sukri mengungkapkan, masyarakat di NTB masih menjadikan radio dan TV sebagai sumber utama memperoleh informasi seputar Pilkada. “Alasannya sangat sederhana, masyarakat dapat mengakses siaran radio dan TV dengan biaya murah bahkan gratisan. Bandingkan dengan internet yang masih butuh biaya beli kuota dan hanya untuk kalangan menengah atas. Radio dan TV masih merakyat, bahkan survei menunjukkan 95% rakyat Indonesia menjadikan TV sebagai media paling diminati,”paparnya memberi alasan.

Ditambahkan, belajar dari kasus Pilkada serentak tahun lalu, sangat jelas membuktikan betapa dahsyatnya media memberi porsi lebih terhadap Pilkada. “Sayangnya media belum memberi porsi berimbang memberitakan Pilkada serentak, seolah-olah Pilgub hanya dilaksanakan di Jakarta. Kita tidak ingin hal serupa terjadi di NTB,” tandasnya.

Dalam kaitan Pilkada serentak di NTB, lanjut Sukri, pihaknya terus menjalin koordinasi dengan KPU dan Bawaslu NTB dalam rangka memaksimalkan peran lembaga penyiaran mensukseskan Pilkada serentak di Nusa Tenggara Barat.

“Kita sudah sampaikan rekomendasi kepada KPU, Bawaslu Provinsi dan kabupaten kota, ada 62 lembaga penyiaran yang memenuhi syarat sebagai media partner dalam rangka penyiaran, pemberitaan dan kampanye Pilkada serentak,” tuturnya seraya menyebutkan sebagian besar didominasi radio swasta, TV swasta lokal, TV swasta berjaringan, radio dan TV publik lokal, TV berlangganan  serta radio komunitas.

Lebih lanjut Sukri menegaskan agar lembaga penyiaran dapat menjaga netralitas, independensi dan tidak menempatkan diri sebagai corong kelompok kepentingan. “Lembaga penyiaran dilarang partisan, apalagi berafiliasi dengan peserta Pilkada,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan lembaga penyiaran agar tidak terjerumus melakukan framing yang menguntungkan pasangan calon tertentu. “Kita mengimbau lebih awal, karena tahapan Pilkada sudah dimulai, walaupun masa kampanye akan dimulai setelah KPU menetapkan Peserta Pilkada. Ini sebagai peringatan dini saja,”tandasnya seraya berharap munculnya radio dan TV lokal yang kreatif dan inovatif membuat program siaran yang menarik bagi khalayaknya.”Siaran Pilkada ini harus dibuat semenarik mungkin. Sehingga disukai tidak saja pendengar tetapi mitra kerja lainnya termasuk kalangan dunia usaha,” imbunya lagi. Red dari KPID NTB

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, bersama Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, Agung Suprio dan Hardly Stefano, saat Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran, Selasa (9/1/2018).

 

Jakarta – Jelang tahun politik antara lain Pilkada 2018, Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada 2019 mendatang, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) meminta lembaga penyiaran mengedepankan asas keberimbangan dan independensi dalam setiap pemberitaan, penyiaran lain, dan iklan kampanye. Lembaga penyiaran juga diminta tidak berafiliasi dengan salah satu peserta Pemilu.

Permintaan tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, disela-sela berlangsungnya acara evaluasi tahunan lembaga penyiaran hari pertama yang menghadirkan SCTV dan Indosiar di Kantor KPI Pusat, Selasa (9/1/2018).

Menurut Nuning, lembaga penyiaran yang netral dan independen akan menciptakan rasa tenang di tengah panasnya suasana kampanye atau Pemilu. “Isi siaran yang tidak terpengaruh kepentingan peserta pemilu akan memberikan informasi yang adil dan baik. Hal ini akan memberi dampak positif bagi masyarakat sehingga mereka dapat menyerap pendidikan politik yang sehat,” katanya.

Nuning berpendapat, keberpihakan media penyiaran terhadap salah satu peserta Pemilu dikhawatirkan menyulut kecemburuan peserta Pemilu lain. Perlakukan tidak imbang itu dinilai akan menghidupkan suasana tidak kondusif di masyarakat dan dikhawatirkan mengancam proses demokrasi di negara ini.

“Saat masa Pemilu potensi pelanggaran siaran yang dilakukan lembaga penyiaran cenderung meningkat khususnya dalam siaran politik. KPI berupaya menekan tingkat pelanggaran tersebut dengan mendorong lembaga penyiaran bersikap netral dan tidak terbawa arus kepentingan politik pihak tertentu,” pinta Nuning.

Pada kesempatan itu, Nuning mengungkapkan, salah satu faktor yang mempengaruhi penilaian KPI Pusat dalam evaluasi tahunan terhadap siaran lembaga penyiaran adalah bagaimana kecenderungan siaran politiknya. Semakin adil, berimbang, dan sedikit pelanggaran terkait siaran politik, akan menambah nilai positif lembaga penyiaran itu dalam laporan evaluasi tahunan KPI Pusat. ***

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, didampingi Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio dan Hardly Stefano, saat evaluasi tahunan lembaga penyiaran di KPI Pusat, Selasa (9/1/2018).

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) meminta SCTV meningkatkan frekuensi penayangan siaran lokal dan iklan layanan masyarakat (ILM) dalam rencana program siaran pada tahun ini atau 2018. Permintaan ini selain mendorong SCTV mencapai kuota konten lokal dan ILM sebanyak 10% juga menambah perbendaharaan skor dari evaluasi tahunan yang dilakukan KPI Pusat.

Menurut Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, frekuensi penayangan siaran konten lokal belum sesuai dengan ekspektasi yang ada dalam regulasi (UU Penyiaran) yakni minimal 10% jam tayang per harinya. Mestinya, dari 24 jam bersiaran per hari, SCTV  berkewajiban menyiarkan 144 menit program siaran lokal. 

“Rata-rata perhari SCTV baru menayangkan 96 menit yang terdiri dari program lokal plus iklan yang tayang dalam program siaran jaringan tersebut,” kata Hardly saat prosesi Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran untuk SCTV yang berlangsung di Kantor KPI Pusat, Selasa (9/1/2018).

Berdasarkan evaluasi KPI Pusat, hanya ada tiga provinsi atau wilayah layanan dari SCTV yang banyak menayangkan program lokal yakni Aceh (119 menit), Lampung (116 menit), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (113 menit). 

Selain meningkatkan frekuensi siar konten lokal, KPI Pusat juga meminta SCTV untuk menempatkan jam tayang konten lokal pada waktu-waktu produktif atau prime time. Selama ini, rata-rata waktu penayangan konten lokal berada pada jam-jam tidak produktif yakni dini hari menjelang subuh.

Terkait evaluasi siaran ILM yang dilakukan, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan komitmen SCTV untuk melaksanakan amanah UU Penyiaran untuk menayangkan ILM patut diapresiasi meskipun belum 10%. “Kami yakin SCTV sudah menyiapkan slot 10% untuk iklan layanan masyarakat tersebut,” tambahnya.

Deputy Direktur Programming PT SCTV, David Suwarto.


Deputy Direktur Programming PT SCTV, David Suwarto menyatakan pihaknya siap melakukan menambah frekuensi siaran konten lokal pada 2018 dengan mengoptimalkan potensi lokal melalui program siaran lokal SCTV yakni “Pesona Wajah Indonesia”.

“Kami sudah menayangkan program tersebut di Yogyakarta dan Semarang. Kami akan terus melakukan penambahan bertahap pada program tersebut untuk kota-kota lain yang menayangkan siaran lokal. Diharapkan pada trimester awal 2018 seluruh kota siaran lokal SCTV sudah siap menayangkan program lokal “Pesona Wajah Indonesia”, janjinya.

Upaya lain yang akan dilakukan SCTV untuk memenuhi konten lokal yakni dengan memberi program dari rumah-rumah produksi lokal atau PH lokal. SCTV juga berencana membeli materi konten film dari Indonesia Short Festival (ISFF) dari berbagai daerah di Indonesia. “Kegiatan-kegiatan off air lokal yang diproduksi secara sederhana akan juga ditayangkan secara lokal seperti festival tahunan di Jember Festival, Bromo Jazz Festival, Banyuwangi dan kegiatan lokal lainnya,” kata David.

Terkait dengan tayangan ILM, pada 2018 ini SCTV berencana menayangkan iklan layanan masyarakat atau PSA (Public Service Announcement) sebanyak delapan kali setiap hari. Materi iklan yang akan disampaikan dijanjikan akan bervariasi.

Sementara itu, Gilang Iskandar, Vice President Corporate Secretary PT SCTV, yang hadir dalam acara evaluasi tersebut menyatakan cara penilaian yang dilakukan KPI membuat dirinya bahagia. Tapi, cara penilaian ini harus dibakukan agar dapat digunakan secara berkelanjutan. “Jika ada pergantian komisioner, cara penilaian ini tidak boleh berubah. Jangan sampai jika pergantian pengurus KPI, cara penilaiannya juga berubah. Perlu ada jutlak dan dibuatkan surat edaran tentang cara penilaian yang dilakukan KPI,” jelasnya.

Gilang menyatakan terimakasih atas evaluasi yang dilakukan KPI Pusat. Dia berharap catatan dan eveluasi ini dapat mendorong SCTV terus melakukan perbaikan dari tahun ke tahun.

Sebelumnya, di awal acara, Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin menjelaskan kegiatan evaluasi tahunan yang dilakukan KPI Pusat bukan untuk menentukan lulus atau tidak lulusnya lembaga penyiaran, tapi dalam rangka evaluasi lembaga penyiaran agar lebih baik lagi ke depan. ***

 

Jakarta - PT Indosiar Visual Mandiri atau yang dikenal dengan nama udara Indosiar, mendapatkan giliran kedua dalam penyampaian evaluasi tahunan penyelenggaraan penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran (PS2P) KPI Pusat, Agung Suprio, memaparkan hasil penilaian dari kiprah Indosiar selama tahun 2017, di kantor KPI, (9/1).

Menurut Agung, ada beberapa aspek yang patut mendapatkan perhatian serius untuk mendapatkan perbaikan. “Terutama pada pelaksanaan sistem stasiun jaringan (SSJ) tentang alokasi 10 persen konten lokal, alokasi program siaran pada jam produktif serta lokalitas program siaran,” ujarnya. Dari penilaian KPI terhadap pelaksaan siaran lokal di Indosiar, ada tiga anak jaringan Indosiar yang mendapatkan nilai tinggi. Ketiganya adalah, Bali, Samarinda dan Palembang.

Dalam kesempatan penyampaian evaluasi tahunan tersebut, Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, Nuning Rodiyah  berpesan agar Indosiar lebih berhati-hati dalam memilih talent artis untuk tampil di layar kaca. Catatan Nuning lainnya adalah pemilihan tema pada program siaran Film Televisi (FTV) di Indosiar, baiknya diselaraskan pula dengan jam tayang.

Dari pihak Indosiar sendiri, evaluasi ini dihadiri langsung oleh Direktur Program SCM Harsiwi Ahmad yang didampingi Pemimpin Redaksi Indosiar Muhammad Teguh, serta jajaran  corporate secretary. KPI memberikan kesempatan pada Indosiar untuk melakukan pendalaman atas evaluasi yang disampaikan. Selain itu, Indosiar juga memaparkan kinerja yang dilakukan setahun belakangan, diantaranya penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM), dan kerjasama dengan rumah-rumah produksi lokal dalam pembuatan program lokal guna memenuhi kewajiban SSJ. Penjelasan Harsiwi tentang program lokal ini juga didukung oleh Muhammad Teguh yang menggawangi redaksi. Teguh menjelaskan pada tahun 2018 sudah ditetapkan 10 wilayah prioritas untuk hadirnya berita-berita lokal.

Sementara itu, Komisioner bidang pengawasan isi siaran KPI Pusat lainnya, Mayong Suryo Laksono mempertanyakan pertimbangan Indosiar dalam penempatan program-program lokal yang di luar waktu-waktu produktif. Mayong menilai, sekarang sedang muncul tren lokalitas di berbagai tempat, termasuk pada obyek-obyek vital milik negara seperti Bandar Udara. Menurutnya, kehadiran program lokal dalam siaran televisi menjadi bagian yang selaras dengan perkembangan zaman.

Catatan KPI sendiri memberikan apresiasi pada Indosiar atas konsistensi format siaran dan standar internal dalam penegakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Hal lain yang juga menjadi catatan positif adalah penayangan ILM yang melebihi ketentuan minimal. KPI berharap, pada 2018 stasiun televisi juga mulai menayangkan ILM tentang penyiaran yang sehat.

Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mendorong masyarakat di provinsi itu agar melek literasi media sehingga dapat membedakan siaran yang layak dikonsumsi. "Kami terus berupaya untuk melakukan sosialisasi di seluruh kota dan kabupaten di Sumbar sehingga masyarakat mampu menentukan mana tontonan atau siaran yang layak dikonsumsi," kata Wakil Ketua KPID Sumbar Afriendi pada kegiatan Literasi Media di Padang, Kamis.

Menurut dia apabila masyarakat telah memiliki literasi media membuat mereka lebih kritis dan dapat memilah siaran sehingga dalam mengonsumsi siaran tidak membabi buta dan menganggap siaran yang ada di televisi dan radio selalu benar.

"Salah satu tugas kita adalah membuat masyarakat mampu memilah siaran yang mereka tonton di rumah masing-masing," kata dia. Afriandi mengatakan salah satu tugas KPISD adalah melakukan pengawasan terhadap siaran televisi dan radio yang ada di daerah agar layak di konsumsi oleh warga Sumbar.

Sejauh ini banyak laporan masyarakat yang diterima dan pihaknya telah beberapa kali melakukan peringatan terhadap kantor televisi lokal. "Beberapa kesalahan yang dilakukan seperti tidak memblur ketika mewawancarai anak kecil dan teknis penyiaran lainnya," katanya.

Ke depannya pihaknya akan melakukan penyaringan terhadap siaran televisi nasional yang akan diterima oleh masyarakat Sumbar karena perbedaaan pemahaman seperti siaran-siaran yang bertentangan dengan adat istiadat. "Seperti wanita yang menggunakan rok mini, adegan berciuman yang bertentangan dengan budaya lokal ini akan coba disaring," sebut dia.

Ia mengatakan Komisi I DPRD Sumbar telah meminta KPID Sumbar untuk merancang ranperda tentang penyiaran di daerah ini sehingga tata cara penyiaran dapat disesuaikan dengan budaya lokal. "Kita masih merancang hal tersebut dan ditargetkan nantinya akan kita usulkan ke Komisi I DPRD Sumbar untuk menjadi sebuah aturan daerah," kata dia. (*) ANTARA

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.