Jakarta – Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Bachtiar Nasir mendukung penuh langkah KPI mengeluarkan surat edaran pelarangan promosi Lesbian, Guy, Bisex dan Transgender (LGBT) di lembaga penyiaran serta edaran pelarangan pria berpenampilan dan beperilaku wanita. Menurutnya, larangan itu dapat mencegah dampak negatif pada generasi penerus bangsa melalui lembaga penyiaran.
“Saya sangat berterimakasih kepada KPI yang berani melarang promosi LGBT dan melarang tampilan pria kewanitaan di lembaga penyiaran,” ujar Ustad Bachtiar kepada Komisioner KPI Pusat Agatha Lily, Sujarwanto Rahmat Arifin dan Amirudin di kantor KPI Pusat, Selasa, 15 Maret 2016.
Dinilai dari sudut pandang agama, Bachtiar mengatakan, eksistensi komunitas penyimpangan orientasi seksual sama sekali tidak diterima. “Islam sudah pasti tidak menerima,Hindu tidak memberi legitimasi mereka, Kristen dan Budha juga demikian,” katanya.
Adapun negara, kata Bachtiar, memang negara bertanggungjawab menjamin hajat hidup warga negara dgn orientasi seksual menyimpang tetapi tidak untuk gaya hidup. “Kita punya kearifan lokal dan etika yang harus dipertimbangkan,” lanjut Bachtiar
Dalam kesempatan tersebut,Bachtiar mengucapkan rasa syukurnya atas perjuangan KPI menghadapi persoalan LGBT ini. KPI dinilainya sebagai benteng terakhir pertahanan moral bangsa ini melalui dunia penyiaran. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran kedua untuk Program Siaran “Dahsyat” RCTI terkait pernyataan Zaskia Gotik yang melecehkan lambang negara RI (Republik Indonesia) pada acara “Dahsyat” tanggal 15 Maret 2016. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya kepada Program Acara “Dahsyat” RCTI yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Kamis, 17 Maret 2016.
Menurut penjelasan dalam surat teguran tersebut, pernyataan Zaskia yang melecehkan kehormatan negara terjadi dalam segmen “Cerdas Cermat Bersama Cecepy”. Pada segmen tersebut terdapat pertanyaan tanggal Proklamasi dan dijawab oleh Zaskia Gotik “Setelah adzan subuh… tanggal 32 Agustus.” Selain itu, ketika Zaskia diberi pertanyaan soal “Apa lambang dari Pancasila, sila ke 5?” dijawab oleh Zaskia Gotik “Bebek Nungging”.
Terkait hal di atas, Koordinator Isi Siaran yang juga Anggota KPI Pusat Agatha Lily mengatakan, jawaban-jawaban yang disampaikan Zaskia dinilai menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara serta melecehkan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Selain itu, tambah Lily, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta penghormatan terhadap lambang negara.
Dalam surat teguran kedua itu juga disampaikan, KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 21 Ayat (1), dan Pasal 37 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (4) huruf a, dan Pasal 54 Ayat (1).
Menurut catatan KPI Pusat, program “Dahsyat: RCTI telah mendapat surat sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama Nomor 131/K/KPI/02/16 tertanggal 10 Februari 2016.
Lily menyampaikan, di dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 57 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara. “Kami menerima cukup banyak pengaduan masyarakat akan hal tersebut,” tambah Lily.
Meskipun yang bersangkutan (Zaskia Gotik) melalui program “Dahsyat” yang disiarkan oleh RCTI pada tanggal 16 Maret 2016 telah melakukan permintaan maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat Indonesia, KPI Pusat tetap mengingatkan bahwa perbuatan menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara dapat berimplikasi pada ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 68.
Diakhir surat teguran kedua tersebut, KPI Pusat meminta RCTI untuk bersungguh-sungguh melakukan perbaikan agar kejadian yang sama tidak terulang kembali. ***
Jakarta – Program televisi dengan latar belakang cerita seni budaya dan tradisi harus mengikuti aturan serta batasan yang berlaku agar tidak keluar dari konteks hingga terkesan melecehkan. Pentingnya aturan dan batasan ini untuk menjaga nilai budaya dan tradisi tersebut supaya tetap sesuai dan lestari. Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Tuti N. Roosdiono dalam diskusi terbatas dengan KPI Pusat di kantor KPI Pusat, Selasa, 15 Maret 2016.
Menurut Tuti, ada beberapa hal yang patut diperhatikan setiap pengelola televisi sebelum menayangkan program dengan latar belakang seni budaya dan tradisi seperti pesan moral yang disampaikan dalam isi cerita ke publik, tidak melecehkan, berisi pengetahuan yang manfaat, correct (benar atau tidak dibuat-buat), ada runtutan cerita (script) dan tema, serta mengandung hal-hal yang mendidik.
“Orang yang bertanggungjawab terhadap program tersebut harus paham benar dan bisa memilah mana yang benar sesuai dengan nilai budayanya. Orang ini pun pemikirannya harus baik dan kematanganya dalam mengenal budaya sudah tinggi jadi tidak asal-asalan,” kata Tuti yang aktifitas luarnya berhubungan dengan kebudayaan serta melestarikan wayang orang.
Tuti mencontohkan seni ludruk dari Jawa Timur. Di dalamnya terdapat tahap-tahapan cerita mulai dari pembukaan, pengenalan tokoh, kemudian sesi serius, lalu sesi guyonan, perang kembang, sampai penutupan yang memuat pesan moral kepada penonton.
Siaran televisi memiliki pengaruh yang luar biasa bagi penontonnya. Karena itu, tambah Tuti, setiap cerita dan lakon yang tampil harus sesuai dengan pakemnya. Jika lakonnya berprilaku tidak pantas dan tidak sesuai dengan cerita dan selalu begitu terus menerus, ini akan tidak baik bagi penonton. Mereka akan beranggapan hal itu jadi lumrah dan boleh ditiru.
“Misalnya pemeran sinden. Dimana-mana pakem sinden itu seorang perempuan tidak boleh seorang pria. Yang saya saksikan di TV ada sinden diperankan pria, itu sangat melecehkan,” jelasnya kepada Komisioner KPI Pusat Agatha Lily, S. Rahmat Arifin, Amirudin, dan Fajar Arifianto Isnugroho yang ikut dalam diskusi terbatas tersebut.
Mengenai kombinasi tari modern dalam cerita berlatar seni dan budaya, Tuti menjawab itu tidak ada bermasalah. Dia menghargai adanya modernisasi gerakan karena memang seni itu berkembang dan jangan sampai stagnan. “Yang penting adalah jangan sampai keluar dari aturan dan batasan yang sudah ada. Pada intinya tontonan budaya itu mendidik yang melihatnya dan mereka jadi belajar dari situ,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Tuti menyatakan mendukung surat edaran yang dikeluarkan KPI Pusat mengenai larangan pembawa acara pria berpenampilan perempuan yang dikeluarkan akhir Februari 2016. Tuti juga prihatin dengan isi tayangan televisi yang dinilainya sudah melenceng dari etika dan tujuan penyiaran. ***
Jakarta – Hari ini, Kamis, 17 Maret 2016, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memanggil RCTI untuk diminta klarifikasi terkait pernyataan Zaskia Gotik yang melecehkan lambang negara Republik Indonesia dalam program acara “Dahsyat” yang ditayangkan RCTI Selasa, 15 Maret 2016.
RCTI yang diwakili bagian produksi program “Dahsyat” Sambodo dan Jahja I Rianto (Opa) serta Corporate Secretary menyampaikan permohonan maaf dan memberikan penjelasan mengenai Zaskia Gotik kepada Anggota KPI Pusat Agatha Lily dan Sujarwanto Rahmat Arifin di acara “Dahsyat”. Menurut RCTI, pernyataan Zaskia di luar skenario. “Kami sangat terkejut dengan jawaban Zaskia dan langsung menegur keras Zaskia untuk segera menyampaikan permintaan maaf,” kata Opa.
Keesokan harinya Zaskia meminta maaf secara langsung kepada masyarakat Indonesia disela-sela program acara “Dahsyat” Rabu, 16 Maret 2016. Dalam pernyataannya, Zaskia Gotik sangat menyesal dan memohon maaf kepada masyarakat dan juga negara. Dirinya mengaku tidak sengaja dan di luar kesadaran saat melontarkan jawaban tersebut.
Sementara itu, KPI melalui Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat Agatha Lily menegaskan apa yang dinyatakan Zaskia Gotik dalam acara “Dahsyat” tanggal 15 Maret lalu sangat menghina dan melecehkan kehormatan lambang negara. Yang bersangkutan juga tidak menghargai sejarah perjuangan Bangsa Indonesia dengan berkata tidak layak. Menurutnya, komentar tersebut sangat tidak pantas. "Artis - artis yang sering salah bicara dan melakukan pelanggaran sangat riskan kalau terus siarkan secara live,” tegas Lily kepada perwakilan RCTI yang hadir.
Meskipun Zaskia Gotik sudah meminta maaf, KPI tetap mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada acara “Dahsyat” RCTI. Sanksi teguran akan disampaikan KPI Pusat ke RCTI pada Kamis sore ini. "Ini adalah merupakan teguran terakhir, jika pelanggaran kembali terjadi makan program tersebut akan kami hentikan kembali," tegas Lily.
Dalam kesempatan tersebut, pihak RCTI juga menyatakan akan menyiarkan permintaan maaf Zaskia Gotik pada program acara lain sbg bentuk tanggung jawab RCTI.
Sebelum acara ditutup Sujarwanto Rahmat mengatakan bahwa produser acara ini harus selalu melakukan briefing dan memberikan catatan kepada para pengisi acara mengenai hal yangg tidak boleh dilakukan seperti penghinaan terhadap lambang negara, pelecehan SARA dan perilaku lainnya yang tak pantas. RCTI dan Dahsyat berjanji akan segera menindaklanjuti apa yg disampaikan KPI dan menyatakan akan mematuhi aturan P3 dan SPS KPI.***
Jakarta - Komisi I DPR RI mendesak Lembaga Penyiaran Publik (LPP TVRI), anggota Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) untuk secara sungguh-sungguh meningkatkan kualitas program dan isi siaran, sesuai dengan amanat UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).
Komisi I DPR RI juga mendesak TVRI, Anggota ATVSI dan ATVJI meningkatkan fungsi kontrol kualitas dalam proses produksi dan penanyangan program dan isi siaran serta memenuhi amanat PP 50 Tahun 2005 Pasal 17 dan Peraturan KPI/P3SPS Pasal 68 terkait penanyangan konten lokal pada semua stasiun televisi anggota jaringan.
Demikian disebutkan dalam hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan KPI, ATVSI, LPP TVRI dan ATVJI, Senin, 7 Maret 2016. ,
Dalam RDP tersebut hadir Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Wakil Ketua KPI Pusat Idy MUzayyad serta Komisioner KPI Pusat Agatha Lily, Bekti Nugroho, Amirudin, Fajar Arifianto, S. Rahmat Arifin, Azimah Subagijo dan Danang Sangga Buana.
Selain itu, kesimpulan hasil RDP Komisi I juga mendesak ATVSI dan ATVJI untuk mematuhi peraturan tentang tayangan partai politik sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 36 Ayat 4, P3SPS dan ketentuan KPU. Komisi I juga meminta kepada KPI untuk melakukan pengawasan terkait hal tersebut.
Tidak hanya itu, Komisi I DPR mendukung KPI Pusat untuk meningkatkan fungsi pengawasan program siaran, termasuk konten lokal pada stasiun televisi jaringan. Meningkatkan koordinasi dengan LSF agar terbangun sinkronisasi aturan P3SPS dengan aturan sensosr untuk program siaran di televisi.
“Komisi I juga meminta KPI melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga negara terkait untuk mengevaluasi kinerja lembaga pemeringkatan dalam rangka menjaga pemeringkatan program siaran agar sesuai dengan prinsip dan tujuan penyiaran,” kata Pimpinan RDP Meutya Hafid.
Terkait peningkatan kualitas program dan isi siaran, Komisi I DPR mendesak KPI untuk melakukan evaluasi tahunan terhadap program dan isi siaran pada semua lembga penyiaran, termasuk rekomendasi perbaikan kualitas program dan isi siaran serta menyampaikan evaluasi tahunan seperti dimaksud pada point a dalam hasil kesimpulan rapat kepada pemerintah Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi I DPR.
“ Komisi I juga mendesak KPI untuk melakukan pertemuan secara berkala dengan ATVSI, ATVJI, dan ATVLI serta asosiasi televisi lainnya,” papar Meutya menutup hasil kesimpulan rapat yang digelar mulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB itu. ***
kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis
Gedung Sekretariat Negara (Gd.BAPETEN) Lt.6
Jl.Gajahmada No.8 RT.7/RW.3, Kb. Klp., Gambir
Jakarta Pusat 10120
pukul 02.50 dst. Ayu ting ting menggunakan pisau CUTTER untuk merusak plastik di kepala SAPRI (bagaimana kalau kena kepala)
sangat berbahaya, program ini harusnya langsung di stop, bagaimana ini KPI PUSAT pelaku bisa menggunakan (lihat rekaman)
senjata tajam (PISAU CUTTER) untuk hiburan apakah pantas...mohon pelaku ini dihentikan dari program apapun
ini pelajaran terburuk (program empat mata tukul langsung dibungkus), ternyata PESBUKER memang harus di stop menyalahi aturan P3-SPS
(brutalism menjadi bahan hiburan) KPI PUSAT harus ketat terhadap penayangan program pesbukers (seharusnya sudah tidak di produksi)
paraaah... program ini menawarkan perbuatan kasar baik VERBAL maupun NON VERBAL
YA ALLAH .YA ROBBI..program begini bisa tayang
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 8
(1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan
menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam
agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan
yang berlaku dalam masyarakat.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 aat (4) huruf a.
program ini tayang 26 mei 2017 sampai sekarang juni 2017 menampilkan bad attitude, bullying, perkataan kotor,
tindak kekerasan, penghinaan fisik (kenapa masih beredar)
di bulan suci ramadhan hormatilah, mohon KPI PUSAT HENTIKAN program PESBUKERS yang sangat meresahkan
untuk menghormati kesucian bulan ramadan ini, mohon di hentikan
(tidak perlu kamuflase mendatangkan artis india...toh prilaku tidak pernah berubah dari awal pesbuker tayang)
terima kasih
NB: Mohon jadi bahan pertimbangan di bulan ramadhan 2017
https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-40-candaan-berlebihan-di-program-fesbukers-yang-ditegur-kpi.html
http://lampung.tribunnews.com/2016/06/25/gara-gara-zaskia-gotik-acara-pesbukers-ramadhan-kena-tegur-kpi
http://www.tribunnews.com/seleb/2012/08/29/banyak-acara-komedi-ramadan-melecehkan-perlindungan-anak
http://www.tribunnews.com/seleb/2012/07/04/gara-gara-olga-syahputra-kpi-hentikan-acara-pesbukers
http://www.pikiran-rakyat.com/showbiz/2013/11/23/259771/berlebihan-dan-tak-mendidik-sejumlah-tayangan-televisi-terancam-dihentikan
http://entertainment.kompas.com/read/2015/06/22/195908710/KPI.Keluarkan.Daftar.Variety.Show.Tak.Berkualitas
http://forum.detik.com/showthread.php?&t=596300
http://celebrity.okezone.com/read/2012/06/26/33/653842/dapat-233-pengaduan-kpi-siap-beri-sanksi-pesbukers
http://style.tribunnews.com/2017/04/07/pesbukers-pindah-jam-tayang-jadi-jam-2-dini-hari-netizen-kesal-mending-tidur
pesbukers 13 mei 2017 https://www.youtube.com/watch?v=8dEVECLYzyg
Pojok Apresiasi
Vidi HARDI
Pada tgl 3 feb 2020 pukul 16:36 dst PESBUKER ANTV telah terjadi body shaming perlakuan yang tidak pantas terhadap penonton oleh VEGA DAN MIMIN apakah program seperti ini bisa bebas menghina orang pasal yang terangkut:
program ini menawarkan perbuatan kasar baik VERBAL maupun NON VERBAL
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 9
(1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan
menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam
agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan
yang berlaku dalam masyarakat.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
TINDAK KEKERASAN, PENGHINAAN FISIK (kenapa masih beredar) pelanggar paling banyak terhadap P3SPS
mohon KPI PUSAT HENTIKAN program PESBUKERS yang sangat meresahkan masyarakat
selama 2011 s/d sekarang pelanggaran PESBUKERS (ANTV) banyak sekali:
TEAM KREATIF PESBUKER ANTV DIPANGGIL KPI BERULANG KALI
TETAPI TETAP SAJA TIDAK ADA PERUBAHAN FORMAT
PELANGGARAN BERULANG DAN BERULANG LAGI MOHON KPI PUSAT HENTIKAN PROGRAM YANG MENAWARKAN MESUM,BODY SHAMING PERBUATAN KASAR VERBAL DAN NONVERBAL (PISIK)
SANKSI-SANKSI YANG DAPAT DIJATUHKAN OLEH KPI :
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a.teguran tertulis;
b.Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
c.pembatasan durasi dan waktu siaran;
d.denda administratif; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
e.pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
f.tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
g.pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
KEWENANGAN KPI TERKAIT DENGAN PENGADUAN TERHADAP ADANYA PELANGGARAN PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
PASAL 19,20,DAN 21 (JARANG DILAKUKAN TIDAK RESPON TERHADAP MASYARAKAT)
PENCATATAN PELANGGARAN
Pasal 25 (INI SERING DILAKUKAN "PESBUKERS" PERIODE 2011 s/d sekarang)
KEWENANGAN KPI TERKAIT MATERI REKAMAN SIARAN DAN KEPUTUSAN
Pasal 23 AYAT 1 DAN 2 (SERING DILAKUKAN "PESBUKERS") PERIODE KPI SEBELUMNYA
BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROGRAM SIARAN
BIDANG PENGAWASAN
Pasal 67 AYAT 1,2 DAN 3
PASAL 70
PASAL 71
ATURAN DAN KEWENANGAN KPI PUSAT SUDAH BAGUS, TETAPI BELUM DILAKUKAN SECARA MAKSIMAL
tetap saja membuat pelanggaran fatal yang RUTIN P3-SPS dimana KPI PUSAT..tindakannya
MOHON HENTIKAN PESBUKERS BAHAYA JIKA MENJELANG BULAN PUASA