Jakarta – Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah ditemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pada Program “Insert Investigasi” di Trans TV.
Tayangan pada 28 November 2013 pukul 15.06 WIB telah menyiarkan perseteruan anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas secara eksplisit dengan mewawancarai anak dibawah umur terkait konflik orang tuanya dan hal-hal di luar kapasitasnya untuk menjawab.
Program tersebut tidak berupaya meredam konflik yang terjadi tetapi justru memancing, memperuncing dan memperburuk keadaan dengan cara mendorong mereka untuk saling berkomentar negatif. Pembawa acara dalam ini juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sangat provokatif terhadap kedua narasumber yang dihadirkan ke studio.
Untuk itu, melalui surat No 797/K/KPI/11/13 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua, yang sebelumnya telah diberikan teguran pertama pada 27 Desember 2012.
KPI Pusat juga memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar P3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf a dan b serta SPS Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a, b, c, d dan g, dan Pasal 15 ayat 1. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua pada Program “ Seputar Obrolan Selebriti” karena telah ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.
Tayangan pada 27 November 2013 pukul 12.26 WIB di ANTV tersebut menyiarkan perseteruan antara anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas secara eksplisit dengan mewawancarai anak di bawah umur terkait konflik orang tuanya dan hal-hal di luar kapasitasnya untuk menjawab.
Program tersebut juga tidak berupaya meredam konflik yang terjadi justru memperuncing dan memperburuk keadaan. Pembawa acara dalam program ini juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang membuat narasumber yang hadir di studio makin terprovokasi.
Melalui surat No 796/K.KPI/11/13 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar P3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf a dan b serta SPS Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a, b, c , d dan g, dan Pasal 15 ayat 1.
Sebelumnya, KPI Pusat telah memberikan sanksi administratif teguran pertama pada 21 Mei 2013. Red
JAKARTA –Perseteruan antara Farhat Abbas dan anak-anak Ahmad Dhani tidak dapat dipungkiri semakin hari, semakin memanas. Ditambah lagi dengan pemberitaan yang terus-menerus dibesarkan. Oleh karenanya, hari ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan tegas meminta semua infotainment untuk menghentikannya.
Komisioner KPI Agatha Lily, memandang apa yang diberitakan oleh infotainment justru malah memperuncing keadaan. Bahkan, mereka malah terkesan mengadu domba kedua belah pihak.
“Hari ini, kami Komisi Penyiaran Indonesia meminta kepada stasiun televisi untuk menghentikan berita mengenai pertandingan Farhat Abbas dan putra Ahmad Dhani, dan tidak memblow-upnya. Sebab, yang kami lihat, infotainment justru memperkeruh keadaan,” ujar Agatha, Jumat (29/11/2013).
Lebih lanjut, Agatha mengatakan pihaknya melihat beberapa infotainment sengaja memancing narasumber untuk memberikan komentar yang negatif. Padahal, dalam kasus ini, anak-anak Ahmad Dhani masih di bawah umur.
“Infotainment malah memperburuk keadaan. Malah mereka mendorong mereka (El dan Farhat) untuk saling berkomentar negatif. Bahkan, presenternya juga demikian. Ini menyangkut anak di bawah umur, narasumbernya kan masih di bawah umur. Makanya, kami meminta dengan sangat keras kepada semua stasiun televisi untuk menghentikannya,” tegas Agatha.
Jakarta –KPI Pusat meminta lembaga penyiaran segera menghentikan penyiaran mengenai konflik antara anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas serta tidak mem-blow up kasus tersebut lagi. Lembaga penyiaran wajib menjadikan P3SPS sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Hal itu disampaikan KPI Pusat dalam suratnya yang ditujukan ke delapan lembaga penyiaran televisi, Jumat, 29 November 2013.
Ke 8 lembaga penyiaran tersebut yakni ANTV, Global TV, Indosiar, MNC TV, RCTI, SCTV, Trans7 dan Trans TV.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan dijelaskan berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah ditemukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada program infotainment.
Program infotainment yang menyiarkan perseteruan antara anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas dengan mewawancarai anak di bawah umur terkait konflik orang tuanya serta hal-hal lain di luar kapasitasnya untuk menjawab sangat bertentangan dengan ketentuan P3 dan SPS dan dapat membawa dampak psikis/mental bagi si anak tersebut.
KPI Pusat menilai sejumlah program infotainment beberapa hari terakhir tidak berupaya meredam konflik yang terjadi tetapi justru memperuncing dan memperburuk keadaan antara anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas dengan cara mendorong mereka untuk saling berkomentar negatif. Di samping itu, program infotainment juga menampilkan pembawa acara dan narasi yang provokatif.
KPI mengingatkan setiap lembaga penyiaran wajib memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan terhadap anak dan remaja, anak sebagai nara sumber serta penghormatan terhadap hak privasi sebagaimana tercantum dalam ketentuan sebagai berikut, yaitu: P3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf a dan b serta SPS Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a,b, c, d dan g, dan Pasal 15 ayat 1 KPI tahun 2012. Red
Jakarta - Komite Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) memberikan dukungan pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah membuat draf pengaturan pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik. Selain itu KIDP juga mendorong KPI bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan tindakan yang tegas atas maraknya iklan-iklan kampanye di televisi yang melanggar aturan. Hal tersebut disampaikan oleh Eko Maryadi, Koordinator KIDP saat mendatangi kantor KPI Pusat menemui Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad dan anggota KPI Pusat bidang isi siaran Agatha Lily (29/11).
KIDP yang merupakan gabungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil ini, hadir bersama Remotivi, LBH Pers dan Rumah Pemilu, menyampaikan siaran pers mereka yang meminta KPI segera menertibkan iklan-iklan kampanye di televisi. Dalam pandangan KIDP, saat ini layar kaca tengah disesaki oleh tayangan berbau promosi politik dari para ketua umum partai, calon presiden dan calon legislator yang mewujud dalam bentuk iklan, iklan terselubung, program tayangan, hingga pemberitaan. KIDP jugamerasa prihatin, iklan-iklan kampanye yang marak justru di lembaga penyiaran yang pemiliknya merupakan pemimpin partai politik, pihak yang seharusnya paling memahami filosofi media massa dan prinsip negara demokrasi.
Selain itu, KIDP memberikan beberapa masukan dan usulan pada pasal-pasal dalam peraturan KPI tersebut. Meskipun ada beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk menghilangkan multitafsir dan pasal-pasal yang ambigu, KIDP tetap mendukung adanya pengaturan yang lebih rinci ini. Bahkan, Eko menilai ada kerinduan dari publik agar KPI bersikap tegas pada lembaga penyiaran.
Sementara itu, menurut Idy Muzayyad, harapan adanya kerja yang sinergi antara KPI dan KPU sebenarnya sudah dilakukan. Bahkan sudah terbentuk tim gugus tugas yang terdiri atas KPI, KPU dan Badan Pengawas Pemilu untuk menangani masalah iklan kampanye politik di lembaga penyiaran ini. Selain itu, KPI juga sudah memiliki data-data dari hasil pemantauan langsung tentang iklan, program siaran, ataupun pemberitaan dari pemilik lembaga penyiaran. “Sebenarnya KPI sudah mengingatkan seluruh lembaga penyiaran tentang penggunaan lembaga penyiaran untuk kepentingan golongan tertentu lewat surat edaran yang disampaikan Oktober lalu”, ujar Idy. Namun melihat isi layar televisi saat ini sepertinya belum ada perubahan, akan ada tindakan selanjutnya yang diambil KPI dalam waktu dekat.
KPI sendiri sangat menghargai dukungan dan masukan yang disampaikan KIDP dalam draf pengaturan pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik ini. “Ini adalah masukan konkrit yang memang dibutuhkan KPI untuk penyempurnaan draft”, ujar Idy. Dirinya berharap dalam waktu yang tidak lama, setelah menerima masukan dari Komisi I DPR RI, draf ini dapat segera disahkan.
kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis
Gedung Sekretariat Negara (Gd.BAPETEN) Lt.6
Jl.Gajahmada No.8 RT.7/RW.3, Kb. Klp., Gambir
Jakarta Pusat 10120
pukul 02.50 dst. Ayu ting ting menggunakan pisau CUTTER untuk merusak plastik di kepala SAPRI (bagaimana kalau kena kepala)
sangat berbahaya, program ini harusnya langsung di stop, bagaimana ini KPI PUSAT pelaku bisa menggunakan (lihat rekaman)
senjata tajam (PISAU CUTTER) untuk hiburan apakah pantas...mohon pelaku ini dihentikan dari program apapun
ini pelajaran terburuk (program empat mata tukul langsung dibungkus), ternyata PESBUKER memang harus di stop menyalahi aturan P3-SPS
(brutalism menjadi bahan hiburan) KPI PUSAT harus ketat terhadap penayangan program pesbukers (seharusnya sudah tidak di produksi)
paraaah... program ini menawarkan perbuatan kasar baik VERBAL maupun NON VERBAL
YA ALLAH .YA ROBBI..program begini bisa tayang
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 8
(1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan
menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam
agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan
yang berlaku dalam masyarakat.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 aat (4) huruf a.
program ini tayang 26 mei 2017 sampai sekarang juni 2017 menampilkan bad attitude, bullying, perkataan kotor,
tindak kekerasan, penghinaan fisik (kenapa masih beredar)
di bulan suci ramadhan hormatilah, mohon KPI PUSAT HENTIKAN program PESBUKERS yang sangat meresahkan
untuk menghormati kesucian bulan ramadan ini, mohon di hentikan
(tidak perlu kamuflase mendatangkan artis india...toh prilaku tidak pernah berubah dari awal pesbuker tayang)
terima kasih
NB: Mohon jadi bahan pertimbangan di bulan ramadhan 2017
https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-40-candaan-berlebihan-di-program-fesbukers-yang-ditegur-kpi.html
http://lampung.tribunnews.com/2016/06/25/gara-gara-zaskia-gotik-acara-pesbukers-ramadhan-kena-tegur-kpi
http://www.tribunnews.com/seleb/2012/08/29/banyak-acara-komedi-ramadan-melecehkan-perlindungan-anak
http://www.tribunnews.com/seleb/2012/07/04/gara-gara-olga-syahputra-kpi-hentikan-acara-pesbukers
http://www.pikiran-rakyat.com/showbiz/2013/11/23/259771/berlebihan-dan-tak-mendidik-sejumlah-tayangan-televisi-terancam-dihentikan
http://entertainment.kompas.com/read/2015/06/22/195908710/KPI.Keluarkan.Daftar.Variety.Show.Tak.Berkualitas
http://forum.detik.com/showthread.php?&t=596300
http://celebrity.okezone.com/read/2012/06/26/33/653842/dapat-233-pengaduan-kpi-siap-beri-sanksi-pesbukers
http://style.tribunnews.com/2017/04/07/pesbukers-pindah-jam-tayang-jadi-jam-2-dini-hari-netizen-kesal-mending-tidur
pesbukers 13 mei 2017 https://www.youtube.com/watch?v=8dEVECLYzyg
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Tolong Mengizinkan Siaran
Vivo Smartphone Grand Launching Concert
2020-2021
Sebuah Mahakarya di Tanah Air
Terbesar di Dunia
Musik Artis Indonesia
&
Special Performance:
Ammir Haddad(Perancis)
&
Babymetals(Jepang)
Siaran Langsung di TV Nasional:
2020:
NET.
TransTV
Trans7
MetroTV
KompasTV
iNews
2021:
KompasTV
tvOne
TVRI
MetroTV
iNews