- Detail
- Dilihat: 8766
Jakarta - Peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai perwakilan publik harus dinyatakan dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas Komisi I DPR RI. Hal tersebut mengacu pada undang-undang saat ini yang secara tegas menyatakan bahwa KPI sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran. Hal tersebut disampaikan Hardly Stefano, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, dalam Diskusi Publik “Menelaah Peran Publik Dalam Revisi UU Penyiaran” yang diselenggarakan Komite Nasional untuk Reformasi Penyiaran (KNRP), di Universitas Neger Jakarta (18/1).
Dalam kesempatan tersebut Hardly menegaskan bahwa wujud peran serta masyarakat tersebut harus tetap muncul dalam terminologi KPI pada rancangan Undang-Undang Penyiaran yang baru. Selain itu, Hardly juga mengharapkan adanya penguatan terhadap KPI melalui kewenangan kelembagaan, masa kerja dan anggaran. Hardly melihat, dengan masa kerja yang hanya 3 (tiga) tahun, KPI mengalami kesulitan dalam melakukan konsolidasi kelembagaan. Apalagi jika akhir masa tugas KPI bersamaan dengan agenda politik nasional. “Misalnya pada 2019 mendatang, saat masa tugas KPI berakhir bersamaan dengan Pemilu dan Pemilihan Presiden”, ujar Hardly. Hal ini tentunya akan menyulitkan KPI dalam mengawal kepentingan publik mengawasi muatan penyiaran dalam momentum Pemilu dan Pemilihan Presiden.
Dalam diskusi itu, hadir pula Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Gerindra, El Nino Husein Mohi, Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, serta anggota KNRP Lestari Nurhayati.
Elnino sendiri menyatakan bahwa peran publik tidak akan dikesampingkan oleh DPR, dalam revisi undang-undang ini. Dirinya menyampaikan beberapa masalah krusial dalam revisi tersebut, termasuk soal penentuan penyelenggara multiplekser dalam digitalisasi penyiaran. Namun demikian, Elnino menjelaskan bahwa sikap fraksinya atas multiplekser ini adalah memilih Single Mux.
Sementara itu Geryantika mendukung adanya penguatan KPI, termasuk memberikan sanksi denda dan melakukan audit rating. Namun demikian, Gery mengakui bahwa pemerintah saat ini dalam posisi menunggu draft yang akan diajukan oleh DPR untuk kemudian dibahas oleh pemerintah.
Kritisi terhadap draf RUU Penyiaran disampaikan pula oleh Remotivi. Muhammad Heychael dari Remotivi menolak asumsi bahwa pelayanan izin penyiaran tidak ada hubungannya dengan isi siaran. Disampaikan Heychael, bahwa potensi iklan nyaris tidak berubah dari tahun ke tahun. Namun pemain dalam industri penyiaran terus bertambah. Dengan kata lain, ketatnya persaingan mendapatkan iklan tentu, lantaran jumlah televisi dan radio yang terus bertambah, sudah pasti memberikan pengaruh besar pada kualitas isi siaran.
Heychael menambahkan, seharusnya undang-undang ini juga memberikan pengaturan bagaiman masyarakat mendapatkan keadilan informasi. “Tidak ada artinya kita punya banyak televisi, tapi pemilik dan isi siarannya seragam”, ujarnya.
Dalam kesempatan itu, KPI diharap mampu menghimpun berbagai unsur publik untuk ikut memberikan kritisi terhadap revisi atas undang-undang penyiaran ini. Draf terakhir RUU yang menyebutkan larangan iklan rokok di lembaga penyiaran, harus dikawal hingga undang-undang ini ditetapkan. Namun demikian untuk beberapa masalah yang dinilai bertentangan dengan prinsip demokratisasi penyiaran, masih memungkinkan untuk adanya perbaikan. Elnino sendiri menjelaskan bahwa masih banyak tahapan yang harus dilewati sebelum rancangan ini menjadi Undang-Undang.Namun dirinya meyakinkan bahwa Revisi Undang-Undang Penyiaran harus selesai tahun ini, mengingat ada tugas Komisi I selanjutnya seperti membahas RUU RTRI dan revisi undang-undang telekomunikasi.