Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sebagai Regulator penyiaran di Indonesia, tengah melakukan penataan proses perizinan agar dapat diselesaikan dengan waktu yang lebih singkat. Karenanya, koordinasi antara KPI dan Kemkominfo terkait harmonisasi peraturan terus diintensifkan, agar pelayanan perizinan bagi publik dapat dilakukan lebih optimal. Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Terbatas tentang pelayanan perizinan penyiaran yang dilakukan di kantor KPI Pusat, (22/3).

Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPI Pusat koordinator bidang  pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Azimah Subagijo menyampaikan pentingnya KPI mempunya peraturan KPI yang berisi himpunan dari proses perizinan berkenaan dengan kewenangan KPI. Hal ini mengingat periodisasi anggota KPI yang singkat yaitu hanya 3 (tiga) tahun, namun dinamika proses perizinan sangat tinggi. “Selama ini, guna mengantisipasi dinamika tersebut KPI Pusat membuat Surat Edaran. Ke depan, untuk mengoptimalisasi pelayanan, Surat Edaran tersebut dihimpun dalam peraturan KPI”, ujar Azimah. Azimah juga berharap, KPID memberikan masukan untuk penyempurnaan draft aturan ini, agar dapat disahkan dalam Rakornas KPI 2016.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat lainnya, Amiruddin menyampaikan pentingnya dibuat aturan yang mengikat KPI Pusat dan KPI Daerah dalam setiap proses perizinan, untuk semua jenis lembaga penyiaran.  Sehingga baik KPI Pusat dan KPI Daerah memiliki keseragaman dalam memberikan pelayanan perizinan untuk masyarakat. Selain itu, mengingat setiap entitas lembaga penyiaran memiliki kekhasannya sendiri, tentu dibutuhkan aturan yang lebih rinci sesuai karakteristiknya masing-masing. “Jadi tentunya berbeda proses evaluasi untuk lembaga penyiaran komunitas, swasta, berlangganan, baik yang terrestrial ataupun yang melalui satelit”, ujar Amiruddin.

Syaharuddin dari Direktorat Penyiaran Kemkominfo menjelaskan tentang komitmen Menteri Kominfo untuk mempercepat proses perizinan bagi lembaga penyiaran. Selain itu, Syaharuddin menyatakan bahwa Kemkominfo tengah menyiapkan aturan bagi lembaga penyiaran yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran untuk melaporkan kinerjanya setiap tahun. “Sehingga kami dapat mengetahui bagaimana kondisi riil lembaga penyiaran tersebut secara berkala”, ujarnya. Selain itu, evaluasi berkala tersebut bertujuan melihat kesesuaian antara proposal yang disampaikan saat pertama kali mengajukan permohonan izin, dengan pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran.

Hal lain yang menurut Syaharuddin akan diatur oleh Kemkominfo adalah tentang lembaga penyiaran swasta (LPS) yang diselenggarakan melalui satelit. Ia memberikan contoh beberapa nama LPS televisi yang saat ini sudah bersiaran di tengah masyarakat. Sebenarnya dalam Peraturan Pemerintah nomor 50, soal LPS Satelit ini sudah disebut, namun belum ada aturan lebih lanjut. Kemkominfo berharap dengan hadirnya aturan untuk LPS Satelit ini, KPI dapat melakukan pengawasan terhadap konten siarannya.

KPI Daerah yang hadir dalam diskusi tersebut juga menyatakan persetujuannya terhadap rencana KPI menghimpun peraturan tentang proses pelayanan perizinan, karena akan memudahkan kerja KPID dalam melayani publik. Selain itu, KPI Daerah juga berharap, himpunan peraturan ini tidak tumpang tindih dengan peraturan dari Kemkominfo. “Sebaiknya memang hanya mencakup hal-hal yang menjadi kewenangan KPI,” ujar Andi Maddukeleng dari KPID Sulawesi Tengah.

Lebih jauh, Andi berharap peraturan ini dapat memperkuat manfaat penyiaran untuk masyarakat di daerah. Mengingat, tidak semua provinsi dapat membuat peraturan daerah tentang penyiaran, maka harapannya aturan ini akan menguatkan hak-hak masyarakat lokal terhadap penyiaran.

Pada kesempatan tersebut, hadir pula anggota Komisi I DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Budi Youyastri yang menyampaikan perkembangan terbaru tentang revisi undang-undang penyiaran. Budi sepakat bahwa masyarakat daerah punya hak untuk didengar, minimal di daerahnya sendiri. “Keragamanan itu harus dipelihara”, ujar Budi. Dulu keragaman dibunuh oleh otoriternya penguasa, dan sekarang juga hendak dibunuh oleh kekuatan uang. Secara pribadi Budi menilai bahwa program lokal itu harus memuat unsur ekspose budaya, traditional knowledge, identitas geografis, dan sumber daya genetic. Jika lembaga penyiaran tidak dapat memenuhi persyaratan tentang program siaran lokal itu, izinnya tidak perlu diperpanjang.

Hadir dalam acara ini komisioner KPI Pusat lainnya, Danang Sangga Buwana yang menjelaskan tentang Upaya Penegakan, Kepatuhan dan Penjatuhan sanksi yang efektif dalam pelaksanaan Peraturan KPI berkenaan persyaratan program siaran dalam perizinan dan penyelenggaraan penyiaran.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Senin, 21 Maret 2016, terkait penayangan secara esklusif pembuatan berita acara pemeriksaan atau BAP dan interogasi beberapa kasus yang sedang marak diberitakan media akhir-akhir ini.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa penayangan sesi interogasi tersebut dinilai melanggar aturan yang berlaku baik P3SPS KPI, aturan internal Polri, maupun UU tentang Keterbukaan informasi Publik.

Hadir dalam pertemuan Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, Komisioner KPI Pusat Agatha Lily dan Sujarwanto Rahmat, Kasubag Kemitraan Dalam Negeri Divisi Humas Polri AKBP Achmad Sabri.

AKBP Achmad Sabri mengatakan proses interogasi tidak boleh diliput oleh media dan larangan itu terdapat dalam telegram internal Kepolisian. Seraya membacakan telegram tersebut yang berbunyi, "Tidak memberi kesempatan media di ruang penyidikan saat melakukan pemeriksaan."

Selain itu, penyebaran informasi pemeriksaan sifatnya dilarang dalam aturan internal kepolisian dan bertentangan dengan Undang-undang No.18 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Ada pasal yang menyatakan larangan tersebut,"katanya.

Sementara itu, Koordinator bidang Isi Siaran Agatha Lily menambahkan, larangan tersebut sudah ada dalam Pasal 43 butir B tentang Standar Program Siaran (SPS) bahwa program siaran jurnalistik wajib mengikuti hal-hal yang diantaranya tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan.

Terkait hal itu, kata Lily, KPI Pusat akan menyurati semua lembaga penyiaran mengenai larangan menyiarkan tayangan interogasi dalam siaran. Sementara itu, mengenai hal yang sama, pihak kepolisian akan menyampaikan edaran ke bawah tentang larangan interogasi yang diliput media. AKBP Achmad Sabri mengatakan bahwa sanksi tegas akan dilakukan kepada anggota yang melanggar aturan ini. ***


Jakarta
– Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran kedua untuk Program Siaran “Dahsyat” RCTI terkait pernyataan Zaskia Gotik yang melecehkan lambang negara RI (Republik Indonesia) pada acara “Dahsyat” tanggal 15 Maret 2016. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya kepada Program Acara “Dahsyat” RCTI yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Kamis, 17 Maret 2016.

Menurut penjelasan dalam surat teguran tersebut, pernyataan Zaskia yang melecehkan kehormatan negara terjadi dalam segmen “Cerdas Cermat Bersama Cecepy”. Pada segmen tersebut terdapat pertanyaan tanggal Proklamasi dan dijawab oleh Zaskia Gotik “Setelah adzan subuh… tanggal 32 Agustus.” Selain itu, ketika Zaskia diberi pertanyaan soal “Apa lambang dari Pancasila, sila ke 5?” dijawab oleh Zaskia Gotik “Bebek Nungging”.

Terkait hal di atas, Koordinator Isi Siaran yang juga Anggota KPI Pusat Agatha Lily mengatakan, jawaban-jawaban yang disampaikan Zaskia dinilai menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara serta melecehkan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Selain itu, tambah Lily, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta penghormatan terhadap lambang negara.

Dalam surat teguran kedua itu juga disampaikan, KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 21 Ayat (1), dan Pasal 37 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (4) huruf a, dan Pasal 54 Ayat (1).

Menurut catatan KPI Pusat, program “Dahsyat: RCTI telah mendapat surat sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama Nomor 131/K/KPI/02/16 tertanggal 10 Februari 2016.

Lily menyampaikan, di dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 57 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina,  atau merendahkan kehormatan Lambang Negara. “Kami menerima cukup banyak pengaduan masyarakat akan hal tersebut,” tambah Lily.

Meskipun yang bersangkutan (Zaskia Gotik) melalui program “Dahsyat” yang disiarkan oleh RCTI pada tanggal 16 Maret 2016 telah melakukan permintaan maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat Indonesia, KPI Pusat tetap mengingatkan bahwa perbuatan menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara dapat berimplikasi pada ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 68.

Diakhir surat teguran kedua tersebut, KPI Pusat meminta RCTI untuk bersungguh-sungguh melakukan perbaikan agar kejadian yang sama tidak terulang kembali. ***

Jakarta – Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Bachtiar Nasir mendukung penuh langkah KPI mengeluarkan surat edaran pelarangan promosi Lesbian, Guy, Bisex dan Transgender (LGBT) di lembaga penyiaran serta edaran pelarangan pria berpenampilan dan beperilaku wanita. Menurutnya, larangan itu dapat mencegah dampak negatif pada generasi penerus bangsa melalui lembaga penyiaran.

“Saya sangat berterimakasih kepada KPI yang berani melarang promosi LGBT dan melarang tampilan pria kewanitaan di lembaga penyiaran,” ujar Ustad Bachtiar kepada Komisioner KPI Pusat Agatha Lily, Sujarwanto Rahmat Arifin dan Amirudin di kantor KPI Pusat, Selasa, 15 Maret 2016.

Dinilai dari sudut pandang agama, Bachtiar mengatakan, eksistensi komunitas penyimpangan orientasi seksual sama sekali tidak diterima. “Islam sudah pasti tidak menerima,Hindu tidak memberi legitimasi mereka, Kristen dan Budha juga demikian,” katanya. 

Adapun negara, kata Bachtiar, memang negara bertanggungjawab menjamin hajat hidup warga negara dgn orientasi seksual menyimpang tetapi tidak untuk gaya hidup. “Kita punya kearifan lokal dan etika yang harus dipertimbangkan,” lanjut Bachtiar

Dalam kesempatan tersebut,Bachtiar mengucapkan rasa syukurnya atas perjuangan KPI menghadapi persoalan LGBT ini. KPI dinilainya sebagai benteng terakhir pertahanan moral bangsa ini melalui dunia penyiaran. ***

Jakarta – Hari ini, Kamis, 17 Maret 2016, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memanggil RCTI untuk diminta klarifikasi terkait pernyataan Zaskia Gotik yang melecehkan lambang negara Republik Indonesia dalam program acara “Dahsyat” yang ditayangkan RCTI Selasa, 15 Maret 2016.

RCTI yang diwakili bagian produksi program “Dahsyat” Sambodo dan Jahja I Rianto (Opa) serta Corporate Secretary menyampaikan permohonan maaf dan memberikan  penjelasan mengenai Zaskia Gotik kepada Anggota KPI Pusat Agatha Lily dan Sujarwanto Rahmat Arifin di acara “Dahsyat”. Menurut RCTI, pernyataan Zaskia di luar skenario. “Kami sangat terkejut dengan jawaban Zaskia dan langsung menegur keras Zaskia untuk segera menyampaikan permintaan maaf,” kata Opa.

Keesokan harinya Zaskia meminta maaf secara langsung kepada masyarakat Indonesia disela-sela program acara “Dahsyat” Rabu, 16 Maret 2016. Dalam pernyataannya, Zaskia Gotik sangat menyesal dan memohon maaf kepada masyarakat dan juga negara. Dirinya mengaku tidak sengaja dan di luar kesadaran saat melontarkan jawaban tersebut.

Sementara itu, KPI melalui Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat Agatha Lily menegaskan apa yang dinyatakan Zaskia Gotik dalam acara “Dahsyat” tanggal 15 Maret lalu sangat menghina dan melecehkan kehormatan lambang negara. Yang bersangkutan juga tidak menghargai sejarah perjuangan Bangsa Indonesia dengan berkata tidak layak. Menurutnya, komentar tersebut sangat tidak pantas. "Artis - artis yang sering salah bicara dan melakukan pelanggaran sangat riskan kalau terus siarkan secara live,” tegas Lily kepada perwakilan RCTI yang hadir.

Meskipun Zaskia Gotik sudah meminta maaf, KPI tetap mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada acara “Dahsyat” RCTI. Sanksi teguran akan disampaikan KPI Pusat ke RCTI pada Kamis sore ini.  "‎Ini adalah merupakan teguran terakhir, jika pelanggaran kembali terjadi makan program tersebut akan kami hentikan kembali," tegas Lily.

Dalam kesempatan tersebut, pihak RCTI juga menyatakan  akan menyiarkan permintaan maaf Zaskia Gotik pada program acara lain sbg bentuk tanggung jawab RCTI.

Sebelum acara ditutup Sujarwanto Rahmat mengatakan bahwa produser acara ini harus selalu melakukan briefing dan memberikan catatan kepada para pengisi acara mengenai hal yangg tidak boleh dilakukan seperti penghinaan terhadap lambang negara, pelecehan SARA dan perilaku lainnya yang tak pantas. RCTI dan Dahsyat berjanji akan segera menindaklanjuti apa yg disampaikan KPI dan menyatakan akan mematuhi aturan P3 dan SPS KPI.***


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.