Lombok -- Fungsi utama penyiaran adalah menyampaikan kebenaran dan pengetahuan (truth and knowledge). Fungsi ini semestinya digunakan untuk memperkuat dan memberdayakan masyarakat. Namun begitu, kebenaran suatu informasi harus juga terakses kepada publik secara merata. 

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Bambang Kristiono, saat menjadi pemateri dalam kegiatan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP) dengan mengusung tema “Komunitas, Kualitas dan Konvergensi Media” di Universitas Islam Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (12/3/2022)

Bambang menambahkan, secara prinsip informasi yang disampaikan ke publik harus sesuai dengan jati diri bangsa. Informasi ini harus juga dapat dijangkau oleh seluruh warga negara Indonesia dimanapun berada termasuk yang ada di batas-batas luar negara. 

“Sehingga, penyiaran dapat menjadi bagian dari diseminasi informasi untuk membangun NKRI secara inklusif dan berkeadilan,” kata Bambang.

Saat ini, masyarakat memasuki era informasi dengan kelimpahan informasi yang terbatas. “Jika sebelumnya kita dihadapkan dengan persoalan kelangkaan informasi, maka di era ini membludaknya informasi justru menjadi masalah,” tutur Bambang. 

Dia juga menyinggung soal konglomerasi dan monopoli media. Menurutnya, hal ini harus dapat dicegah sehingga menciptakan keragaman kepemilikan (diversity of ownership). 

“Semakin beragam pemilik media penyiaran, maka keragaman konten (diversity of content) dan kebergaman pendapat di media (diversity of voice) dapat kita rasakan bersama. Oleh karena-nya, penguatan KPI sebagai lembaga yang menjadi regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia harus dipertajam sesuai dengan kebutuhan tantangan yang dihadapi,” pinta Bambang.

Sementara itu, Komisoner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mohammad Reza, menyampaikan maksud diselenggarakan FMPP di NTB yakni untuk menyerap aspirasi dan dinamika penyiaran di daerah. Dia mengatakan, pekan sebelumnya, forum yang sama dilakukan KPI di Medan, Sumatera Utara.

“KPI ingin memanfaatkan forum ini untuk mewadahi aspirasi masyarakat terhadap penyiaran sehingga tatanan informasi nasional adil merata dan seimbang dapat tercapai. Kami juga menampung, meneliti dan menindaklanjuti kritik, apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran,” kata Echa, panggilan akrabnya.

KPI memiliki kewenangan yang diamanahkan UU Penyiaran untuk menjalin hubungan dengan masyarakat terkait mewadahi masukan dan gagasan tentang penyiaran di tanah air. KPI juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai hak asasi manusia.

Reza mengatakan pihaknya tidak akan diam (pasif) dengan gempuran informasi. “Informasi yang terkadang kebenaran samar, mengandung kebohongan dan kebencian menjadi konsumsi dan mengalir di medium lain. Sementara itu, KPI dengan caranya terus berupaya menjaga TV dan radio untuk menjadi referensi pemberi informasi yang benar dan layak untuk dikonsumsi publik,” ujarnya. 

Seperti yang sudah diketahui proses migrasi dari siaran TV analog ke TV digital akan dimulai pada tahun ini. Reza berharap dapat berjalan lancar karena Indonesia harus mengejar negara yang sudah beralih ke penyiaran digital. 

Perihal bantuan set top box (STB) bagi masyarakat, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Provinsi NTB akan menerima sebanyak 153,086 STB. 

Menurut Reza, program bantuan ini sangat membantu masyarakat yang dianggap punya kekurangan untuk mendapat STB. Program ini mendapatkan dukungan dari beberapa lembaga induk jaringan diantaranya, Metro TV, SCTV, GTV, RTV dan Trans TV.

“Kami berharap kolaborasi dan akselarasi ini membuat masyarakat jadi dapat menerima siaran berkualitas. Saya mendapat info dari KPID NTB ada beberapa titik yang sampai saat ini masih tidak bisa menerima siaran free to air. Kami terus berkolaborasi dengan BAKTI, Kominfo dan TVRI akan hadir di titik-titik di daerah yang belum mendapat layanan siaran blank spot,” tandas Reza. Maman/Editor: RG dan MR

 

 

 

 

Jakarta -- Cepat atau lambat, perspektif penyiaran nasional akan beralih dari penyiaran konvensional ke penyiaran berbasis internet. Masa depan penyiaran, baik global maupun nasional, ada di saluran tersebut. Pada akhirnya penyiaran melalui kanal frekuensi tergusur.

Pendapat tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, ketika menerima kunjungan dari Komisi I DPR Aceh, Jumat (11/3/2022) di Kantor KPI Pusat, Jakarta.

Menurut Irsal, perubahan tersebut harus diantisipasi melalui pendekatan regulasi. Perlu dibuat regulasi anyar yang pengaturnya menjangkau platform secara lebih luas atau multimedia.  

“Penyiaran itu scope-nya makin kecil karena tertekan disrupsi digital. Oleh karenanya, KPI mendorong konsep pengaturannya multi media ini karena dimensi penyiaran sudah ada yang melalui internet,” katanya.

Terkait hal itu, Irsal menyampaikan rencana perubahan atau revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran oleh Komisi I DPR RI. Salah satu isu besar atas perubahan ini soal akan dicantolkannya pengaturan penyiaran berbasis internet.

“Ini akan menjadi tantangan terberat karena mengatur wilayah yang selama ini tidak tersentuh. Internet ini kan game of changer. Efeknya terhadap publik luar biasa tapi sampai sekarang tidak ada aturannya. Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik dan bisa  menjangkau wilayah tersebut,” ujar Irsal penuh harap. 

Irsal juga menyatakan pentingnya keberadaan KPID dengan berbagai penguatan yang disokong secara tegas dalam RUU tersebut. “Ke depan KPID akan dibiayai APBN. Karena kesulitan di daerah adalah soal angaran ini. Ini menjadi isu utama kita. Dengan adanya UU Penyiaran baru ini kita harap bisa membantu kinerja KPID ke depannya,” tutur Komisioner bidang Kelembagaan ini. 

Anggota Komisi I DPR Aceh, Bardan Sahidi, diawal pertemuan itu menyampaikan persoalan dana hibah untuk pembiayaan KPID. Menurutnya, mekanisme hibah ini justru makin menyulitkan KPID dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Bardan juga berharap adanya perhatian lembaga penyiaran soal penghormatan kearifan budaya lokal dalam konten siaran. Pasalnya, nilai-nilai kelokalan ini sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat daerah khususnya di Aceh.   

“Peringatan soal bencana tsunami setiap 24 Desember sudah mulai dilupakan. Padahal ini penting disiarkan oleh lembaga penyiaran,” tambahnya. 

Sementara itu, Anggota DPR Aceh lain, Darwati A Gani, mendukung upaya DPR RI melakukan perubahan terhadap UU Penyiaran. “Kita berharap ini segera diselesaikan,” katanya di tempat yang sama. 

Menutup pertemuan, Irsal meminta DPR dan Pemerintah Provinsi Aceh untuk terus mendukung program dan isu strategis penyiaran dengan mendukung keberadaan KPI Aceh. “Sehingga ini bisa berjalan efektif dan melahirkan gagasan penyiaran yang lebih baik untuk Aceh,” tandasnya yang dalam pertemuan itu, didampingi Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri. *** 

 

 

Yogyakarta – Menyongsong era penyiaran digital dan dalam upaya membangun etika penyiaran yang baik guna mewujudkan masyarakat yang beradab, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bekerjasama dengan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta didukung sepenuhnya KPID DIY akan menggelar Konferensi Penyiaran Indonesia 2022 pada 21-25 Mei 2022 mendatang di Yogyakarta.

“Pada kesempatan tersebut akan banyak hasil pemikiran dari industri penyiaran, akademisi hingga praktisi dan berbagai pihak lain yang tujuannya untuk memajukan dunia penyiaran di Indonesia,” tegas Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Yuliandre Darwis saat ditemui Asisten Setda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang juga menjabar plt Kepala Diskominfo DIY Tri Saktiyana di Gandok Kiwo Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (9/3/2022).

Turut hadir dalam Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri, Wakil Rektor III UIN Sunan Kalijaga, Abdur Rozaki beserta jajaran, Komisioner KPID DIY serta Diskominfo DIY. 

Menurut Yuliandre, Konferensi Penyiaran Indonesia 2022 akan menyuguhkan hal spektakuler yang diharapkan mampu memberi wajah serta membawa kemajuan bagi dunia penyiaran tanah air.

“Selain ada paparan dari narasumber-narasumber berkompeten yang lolos seleksi paper, akan ada pula pameran penyiaran. Masyarakat akan dapat berinteraksi langsung dengan lembaga penyiaran yang memang kami minta hadir untuk menyemarakkan kegiatan tersebut,” sambungnya.

Sementara Tri Saktiyana menegaskan, pihaknya siap memberi dukungan sepenuhnya guna mensyukseskan acara tersebut. Bahkan, ia akan melaporkan rencana kegiatan skala nasional tersebut kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X yang memang secara khusus diminta menjadi keynote speech dalam acara.

“Semangatnya ‘Dari Jogja Menerangi Indonesia’. Penyiaran ini juga sangat berjasa saat peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949. Serangan yang hanya menduduki Kota Yogyakarta selama enam jam, tapi karena adanya penyiaran bisa mendunia. Akibatnya, PBB meminta Belanda keluar dari Indonesia dan tanggal 1 Maret baru saja ditetapkan Presiden menjadi Hari Penegakan Kedaulatan Negara melalui Kepres No 2 Tahun 2022,” urainya. Red dari berbagai sumber

 

Bengkulu -- Penghentian siaran TV analog berganti siaran TV digital Tahap 1 akan berlangsung pada 30 April 2022. Berbagai persiapan menyambut penghentian siaran TV analog telah dilakukan. Salah satunya menyampaikan bantuan perangkat penerima siaran TV digital atau Set Top Box (STB) ke masyarakat.

Tahap 1 ASO (analog switch off) akan dilakukan di sejumlah daerah termasuk Bengkulu. Menyambut rencana itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Grup SCM/EMTEK (Penyelenggara MUX), melakukan uji coba distribusi STB untuk masyarakat Bengkulu, di Kota Bengkulu, Rabu (9/3/2022). 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan bahwa distribusi STB oleh grup SCM/EMTEK akan membantu masyarakat dalam menerima siaran digital dengan kualitas gambar dan suara yang bagus. 

"Bengkulu ini masuk ke dalam kelompok Tahap 1 ASO pada tanggal 30 April 2022.  Saya mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada grup SCM/EMTEK ini," kata Agung di awal sambutannya.

Ketua KPID Provinsi Bengkulu, Fonika Toyib, menjelaskan alokasi STB tahap awal di Bengkulu akan meliputi 14.763 rumah tangga miskin (RTM). Riciannya antara lain Kota Bengkulu 9.686 RMT dan Benteng 5.077 RTM. “Tadi Emtek menyerahkan secara simbolis kepada penerima rumah tangga miskin,” katanya di tempat yang sama.

Dia menjelaskan, penyerahan simbolis in menjadi tanda dimulainya uji coba siaran digital di Bengkulu. Uji coba distribusi dan instalasi STB ini dilakukan untuk mendapatkan data, informasi dan pengalaman lapangan agar dalam distribusi dan instalasi selanjutnya bisa lebih efektif, efisien dan lancar, baik menyangkut strategi, metode, mekanisme maupun pembiayaannya.

“Kami berharap apa yang dilakukan ini, dengan berkolaborasi dengan pemda, perpindahan siaran analog ke digital ini bisa disambut baik. Sosialisasi ke masyarakat juga harus disampaikan. Agar tidak kaget pada 1 Mei nanti,” ujarnya.

Ia meminta Pemda, baik di Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah, agar menyebarkan informasi terkait migrasi siaran ke digital ini. 

Dalam acara penyerahan itu, turut hadir Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi, Komisioner KPI Pusat sekaligus Korbid Pengawasan Isi Siaran KPI, Mimah Susanti, Komisioner KPID Bengkulu, Dinas Infokom dan Dinas Sosial Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah, serta  Camat dan Kepala Desa dari berbagai wilayah penerima STB. Red dari berbagai sumber 

 

 

Yogyakarta -- Dunia penyiaran di tanah air mengalami banyak perubahan karena perkembangan zaman. Untuk itu, kode etik dunia penyiaran butuh penyesuaian agar tercipta penyiaran yang lebih baik, sopan dan demokratis.

Hal ini disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana usai melakukan pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Gandhok Kiwo, Komplek Kepatihan, Yogyakarta pada Rabu (09/03/2022). KPI berencana menyelenggarakan konferensi penyiaran berskala nasional di Yogyakarta.

“Sebagai daerah setingkat provinsi yang ketempatan konferensi, tentu DIY sangat mendukung. Apalagi era penyiaran saat ini sedang berubah total dari penyiaran analog ke digital, maupun munculnya berbagai platform baru. Karenanya, kontrol terhadap isi siaran dan sebagainya itu menjadi bagian yang penting,” ungkapnya.

Tri menuturkan, tidaklah tepat jika penyiaran masa kini masih menggunakan sistem kontrol seperti yang dahulu. Selain sudah bukan zamannya lagi, untuk beberapa aturan bahkan bisa dikatakan sudah tidak demokratis lagi untuk diterapkan. Untuk itulah, hal-hal yang terkait kontrol etik dan kontrol moral bagi masyarakat maupun perilaku siaran menjadi tema penting yang perlu dibicarakan dalam konferensi ini.

“Adanya kode etik baru menjadi penting, dengan cara-cara baru yang tentu juga mengikuti zaman untuk penyiaran yang lebih baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner KPI, Yuliandre Darwis mengatakan, KPI sebagai lembaga negara tentu tidak bisa sendiri, sehingga melakukan berbagai konsolidasi, termasuk dengan pemerintah daerah maupun perguruan tinggi. Dan era keterbukaan komunikasi dan informasi saat ini, melahirkan banyak kemudahan dan manfaat. Namun di sisi lain juga telah memunculkan banyak permasalahan dan tantangan.

“Di tengah situasi inilah peran strategis industri media dan penyiaran semakin perlu diperkuat. Industri media dan penyiaran secara umum diharapkan bisa menjadi garda terdepan dalam melawan hoax dengan selalu memberikan informasi akurat, sehat, dan terpercaya,” imbuhnya.

Salah satu wujud konsolidasi yang dilakukan KPI ialah dengan menggelar konferensi penyiaran dengan menggandeng perguruan tinggi karena kalangan akademisi dan peneliti juga memainkan peran yang krusial. Perkembangan teknologi informasi dan inovasi media dan penyiaran harus diimbangi dengan kajian dan penelitian yang selalu update, relevan, dan kontekstual.

“Hal ini bertujuan supaya masyarakat tidak hanya menjadi konsumen pasif produk-produk media. Dan para akademisi dan peneliti berperan untuk melakukan kajian dan penelitian dalam bidang media dan penyiaran, yang hasilnya dapat digunakan untuk mengedukasi masyarakat untuk lebih terampil, kritis, etis, dan selektif dalam menggunakan media komunikasi,” jelasnya. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.