- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 7433
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis dan Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, berfoto bersama dengan Menteri Negara Senior bidang Kesehatan dan Komunikasi dan Informasi Republik Singapura, Chee Hong Tat, dan Duta Besar (Dubes) Republik Singapura untuk Indonesia, Anil Kumar Nayar, usai pertemuan di Hotel Mandarin Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis dan Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, melakukan pertemuan informal dengan Menteri Negara Senior bidang Kesehatan dan Komunikasi dan Informasi Republik Singapura, Chee Hong Tat, dan Duta Besar (Dubes) Republik Singapura untuk Indonesia, Anil Kumar Nayar, di Hotel Mandarin Jakarta, Selasa (10/4/2018). Pertemuan di sela-sela sarapan pagi ini membahas berbagai isu seputar dunia penyiaran di kedua negara.
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, salah satu pokok pembicaraan dalam pertemuan itu mengenai regulasi penyiaran politik. Dia mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya (Indonesia) akan menyelenggarakan Pemilukada di 171 daerah.
“Kami sudah membentuk gugus tugas dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilihan Umum dan Dewan Pers, untuk pengaturan kampanye, iklan dan tayangan politik selama Pemilukada 2018 di lembaga penyiaran,” jelasnya.
Menanggapi itu, Menteri Negara Senior bidang Kesehatan dan Komunikasi dan Informasi Republik Singapura, Chee Hong Tat mengatakan, pemerintah Singapura juga mengatur porsi iklan kampanye dan penampilan setiap calon dalam Pemilu, baik partai maupun individual. Upaya tersebut bertujuan agar terwujudnya keadilan bagi semua peserta.
“Calon yang memiliki modal kuat tidak mengalahkan yang lemah,” katanya dikutip kpi.go.id dari keterangan yang diperoleh Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono.
Namun, kata Chee Hong Tat, pihaknya tidak mengalami kesulitan berarti untuk mengatur hal itu karena Singapura relatif tidak memiliki wilayah seluas Indonesia. “Karena itu, kami lebih mudah untuk menghandlenya,” katanya.
Chee Hong Tat mengatakan, Singapura tengah mengupayakan perubahan terhadap Undang-undang Penyiaran mereka yang dinilai perlu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Perubahan aturan ini sedikit berbeda dengan yang dilakukan Indonesia. “Kami memisahkan antara teknologi dan infrastruktur dengan konten. Kira-kira bobotnya lima puluh lima puluh,” tambahnya.
Sementara itu, Dubes Anil Kumar Nayar mengharapkan KPI dapat diperkuat kewenangannya untuk mengatur penyiaran khususnya menyangkut siaran Pemilu. Merujuk pada pengalaman Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2014 lalu, media televisi menjadi terbelah dua. “Semoga KPI memiliki perangkat hukum yang lebih kuat untuk bisa mengatur penyiaran Pemilu yang lebih berkualitas,” katanya.
Pertemuan yang berlangsung hangat dan dinamis tersebut turut membahas lembaga penyiaran berlangganan, teknologi telekomunikasi dan “new media”, OTT (over the top television), serta maraknya media online. ***