Cotonou - Pembukaan Pertemuan Tahunan Asosiasi Pengawas Penyiaran Negara-negara Organisasi Konferensi Islam (IBRAF) ke-6, atau The 6th IBRAF Annual Meeting dan dirangkaikan dengan Konferensi Internasional, dibuka di Golden Tulip Hotel Diplomatique, pada Senin (18/2). Menghadirkan badan pengawasan penyiaran dan regulator dari 28 negara, mencoba merumuskan kembali aturan bersama dalam menyongsong demokrasi penyiaran dan teknologi media penyiaran yang berkembang pesat.

Pada pertemuan tahunan di Bandung, 21-23 Februari 2017, menghasilkan kesepahaman antara lain menjernihkan isu-isu Islamofobia dan terorisme. Kali ini hal tersebut ditegaskan kembali sambil mencari pemahaman bersama untuk kebijakan regulasi yang berbeda-beda di tiap negara.

Berbicara dalam sesi pembukaan, sambil diselingi penampilan tarian dan musik tradisional Benin, adalah Presiden IBRAF-OCI Adam Boni Tessi dari Benin, Joseph Djogbeneu dari Kementerian Hukum dan Kehakiman Benin, Sekretaris Jenderal IBRAF Hamit Ersoy dari Turki, dan Ilham Yerlikaya, Presiden Radyo ve Televizyon Ust Kurulu (RTUK) Turki. Hadir mewakili Indonesia adalah Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis, Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran Mayong Suryo Laksono, dan Sekretaris KPI Maruli Matondang.

Saat berbicara dalam sesi konferensi internasional, Yuliandre Darwis kembali mengingatkan pesan “Media for World Harmony” yang diusung pada pertemuan IBRAF di Bandung tahun lalu. Betapa membangun dan mengajak media untuk kembali kepada fungsi utamanya, yakni menjaga keharmonisan seluruh bangsa, terutama untuk membangun persepsi yang lebih baik mengenai Islam adalah tidak mudah. “Tapi itu adalah tugas kita bersama, menggunakan kekuatan IBRAF untuk membangun opini dan persepsi yang lebih baik mengenai dunia Islam,” kata Yuliandre.

Acara akan berlangsung selama dua hari dengan agenda laporan tiap negara atas implementasi pertemuan tahunan yang lalu, diskusi tentang tantangan yang dihadapi regulator media atas pesatnya perubahan teknologi.

 

Rembang - Jelang Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota yang akan diselenggarakan serentak pada 27 Juni 2018 mendatang, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi (KPID) Jawa Tengah mengimbau lembaga penyiaran agar selalu menjaga kondusivitas dan keamanan Pilkada.

Wakil Ketua KPID Jateng Asep Cuwantoro, menegaskan bahwa radio dan televisi lokal harus mampu menjadi rujukan informasi yang akurat bagi masyarakat. Hal ini diungkapkannya dalam kegiatan Pembekalan Kelompok Pemantau di Kabupaten Rembang, Senin (19/2/2018).

“Lembaga penyiaran lokal harus memberikan balancing dalam pemberitaan Pilkada agar publik tidak resah. Kami mempunyai optimisme tinggi bahwa Pilkada tahun ini akan berjalan dengan aman dan lancar”, ungkapnya.

Imbauan tersebut mendapat tanggapan positif dari seluruh peserta yang terdiri dari jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora, serta lembaga penyiaran di Rembang.

Seluruh peserta menyatakan komitmennya untuk mengawal Pilkada 2018 dari sisi penyiaran. Abi Wahono, perwakilan Radio R2B  mengatakan, Rembang sejauh ini sudah memiliki wadah perkumpulan untuk menjaga komunikasi dan silaturahmi antar lembaga penyiaran dengan Dinas Kominfo. Namun sempat tidak aktif.

Menurut lelaki yang akrab disapa Ony itu, pembekalan kali ini dinilai sangat tepat untuk mengaktifkan kembali komunitas tersebut.

Asep menambahkan, forum tersebut sangat diperlukan sebagai langkah antisipatif dalam menjaga keutuhan NKRI melalui udara.

KPI bersama KPID berupaya maksimal mengawal Pilkada tahun ini, antara lain dengan melakukan koordinasi bersama stakeholder seperti KPU dan Bawaslu.

"KPI juga telah mengeluarkan surat edaran tentang Penyiaran Masa Pilkada 2018 yang mengatur secara rinci batasan dan larangan selama masa kampanye, masa tenang, dan hari pemilihan," katanya.

Dia menyebutkan, dalam surat edaran itu termaktub aturan-aturan tentang siaran Pilkada bagi lembaga penyiaran, termasuk aturan menayangkan hasil hitung cepat atau quick count.

“Hasil quick count baru boleh disiarkan setelah tempat pemungutan suara ditutup pukul 13.00 WIB. Jadi jangan sampai ada radio atau TV yang menayangkan hasil pemungutan sebelum waktu yang ditentukan, agar tidak mempengaruhi psikologis masyarakat”, pungkasnya. (*)

 

Pekanbaru - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia  Daerah (KPID) Riau mengunjungi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Pekanbaru, Kamis (15/2/2018), siang. Kedatangan KPID ini untuk berkoordinasi terkait rubrikasi penyiaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018.

Komisioner KPID Riau, Asril Darma, yang juga Koordinator Bidang (Korbid) Isi Siaran, menyampaikan apresiasi kepada RRI Pekanbaru Pro 1 yang mulai hari ini menyediakan rubrik khusus Penyiaran Pilkada yang disiarkan setiap pukul 15.30 WIB hingga 14.00 WIB. "Kami berterima kasih kepada RRI Pekanbaru karena sudah menjalankan amanah untuk menyediakan waktu untuk penyiaran Pilkada. Namun ada beberapa hal terkait regulasi yang harus kami sampaikan,"  kata Asril Darma kepada pimpinan LPP RRI Pekanbaru yang diwakili Pelaksana Harian (Plh) Kepala, Sukardi yang sehari-hari Kepala Bidang Teknologi dan Media Baru.

Asril Darma yang didampingi Korbid Kelembagaan, Asrar Rais, serta Komisioner Bidang Isi Siaran, Wide Munadir Rosa dan Nopri Naldi, menjelaskan, pada prinsipnya rubrik yang disiapkan RRI Pro 1, untuk masing-masing pasangan calon dengan durasi 30 menit setiap hari sudah bagus. "Sesuai surat tembusan yang kami terima dari RRI, rubrik sudah bagus dan sudah memperhatikan asas keadilan dan keberimbangan. Namun nama rubrik jangan dulu diberi nama Siaran Kampanye," katanya.

Karena menurut Asril, sesuai regulasi penggunaan terminologi Siaran Kampanye nantinya hanya untuk segmen kampanye resmi yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Sesuai Peraturan KPU, jadwal masa kampanye itu secara umum 15 Februari - 23 Juni 2018. Sedang masa kampanye di Lembaga Penyiaran itu 10 Juni hingga 23 Juni 2018," jelasnya.

Intinya, lanjut Asril, rubrikasi yang sudah dirancang baik itu nanti diisi dialog, monolog atau debat yang diinisiatif oleh RRI  silahkan dilanjutkan tetapi tidak menggunakan istilah siaran kampanye. "Silahkan cari nama rubrikasinya. Itu memang ruang yang disediakan untuk kreasi Lembaga Penyiaran. Sejauh tetap dalam koridor aturan dan memperhatikan asas keadilan dan keberimbangan," ujarnya.

Pada kesempatan itu, KPID Riau juga menyampaikan surat Edaran dari KPI Pusat tertanggal 12 Februari 2018 Perihal Penyiaran Masa Pilkada 2018 yang ditujukan ke seluruh Direktur Lembaga Penyiaran Se-Indonesia. "KPID Riau tidak mengeluarkan surat khusus, kami hanya menyampaikan surat Edaran KPI Pusat  sebagai acuan RRI Pekanbaru,"  sambungnya.

Plh Kabid Pemberitaan RRI Pekanbaru yang juga Kepala Seksi Liputan Berita dan Dokumentasi, Evi Salsalina Bukit,  menyambut baik kedatangan KPID Riau. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait hasil pertemuan dengan KPID Riau ini. "Rumusan rubrikasi ini sudah melalui koordinasi dengan Pimpinan yang saat ini sedang di luar kota. Insya Allah kami akan menyesuaikan," katanya.

Hadir juga pada pertemuan itu, Kepala Bagian Tata Usaha Yanni Peter Latuheru, Plh. Kabid Program Siaran yang juga Kasi Perencanaan dan Evaluasi Program, Pitrayati, Plh Kabid Layanan dan Pengembangan Usaha yakni Kasi Pengembangan Usaha, Yulian S.Saaba. Red dari KPID Riau

Anggota KPID DKI Jakarta Periode 2018-2020 Dilantik langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kamis (15/2/2018).

 

Jakarta – Tujuh Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DKI Jakarta periode 2018-2021 terpilih dilantik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Ke tujuh Anggota KPID DKI Jakarta yang dilantik yakni Kawiyan, Rizky Wahyuni, Tri Andry Supriadi, Puji Hartoyo, Thomas Bambang Pamungkas, Muhammad Said, dan Arif faturahman.

Dikukuhkannya tujuh Anggota KPID DKI Jakarta diharapkan mampu mendorong industri penyiaran yang sehat dan mencerdaskan khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah, usai menghadiri pelantikan KPID DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Menurut Ubai, panggilan akrab Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat, KPID DKI Jakarta harus berperan aktif membentuk karakter generasi muda serta mencerdaskan kehidupan masyarakat. KPID juga wajib mengawasi penggunaan frekuensi oleh lembaga penyiaran di wilayah DKI Jakarta.

“Frekuensi adalah sumber daya yang terbatas dan menjadi milik publik sehingga harus betul-betul dimanfaatkan dengan baik dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” tambah Ubai.

Ubai berharap, ke depan KPID DKI Jakarta mampu mengontrol penyiaran sesuai fungsinya yang diatur dalam Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. “Di sisi lain, para Komisioner KPID juga harus mampu mengembangkan industri penyiaran di Jakarta,” pintanya.

Pelantikan tersebut turut hadir Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini. *** 

Jakarta - Dimulainya masa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 2018, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran kepada penyelenggara televisi dan radio demi mendukung dan melancarkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Secara umum, surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis ini, mengatur tentang penyiaran Pilkada 2018 pada masa kampanye, masa tenang dan hari pemilihan.

Surat edaran yang dikeluarkan KPI ini dilandaskan pada regulasi yang sudah ada yakni, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam melakukan kegiatan penyiaran pada masa Pilkada 2018, lembaga penyiaran diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut:

1.    Masa Kampanye

1.1.    Lembaga Penyiaran wajib mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsionalitas dalam penyiaran pemilihan 2018 dalam bentuk:
-       Penayangan Peserta Pemilihan 2018 sebagai narasumber maupun materi pemberitaan;
-       Kehadiran Peserta Pemilihan 2018 sebagai bagian dalam program siaran.
1.2.    Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan Peserta Pemilihan 2018 sebagai pemeran sandiwara seperti sinetron, drama, film, dan/atau bentuk lainnya.
1.3.    Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan Peserta Pemilihan 2018  sebagai pembawa program siaran.
1.4.    Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye selain yang dibiayai oleh Penyelenggara Pilkada.
1.5.    Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan Peserta Pemilihan 2018  sebagai pemeran iklan selain yang dibiayai oleh Penyelenggara Pilkada.
1.6.    Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan “ucapan selamat” oleh Peserta Pemilihan 2018.

2.    Masa Tenang

2.1.    Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan seluruh ketentuan yang diatur pada poin 1.
2.2.    Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.
2.3.    Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan kembali debat terbuka.
2.4.    Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan kembali liputan kegiatan kampanye.
2.5.    Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan 2018

3.    Hari Pemilihan

3.1.    Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan 2018.
3.2.    Penayangan hasil hitung cepat dapat dilaksanakan setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.