- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 26247
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk Program Siaran “Om Shanti Om” di ANTV. Program bergenre film drama ini dan berklasifikasi R13+ ditemukan menayangkan adegan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Hal itu dijelaskan dalam surat teguran tertulis KPI yang telah disampaikan ke ANTV, Kamis (27/5/2021).
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bentuk pelanggaran yang telah dilakukan program yang ditayangkan pada 09 Mei 2021. Adapun pelanggaran ditemukan pada pukul 08.20 WIB yakni berupa visualisasi seorang pria yang sedang memegang dan menghisap rokok. Selain itu, pada pukul 08.43 WIB terdapat beberapa wanita penari latar yang menggoyangkan bagian pinggulnya dengan pakaian yang hanya menutupi bagian dada serta celana minim dan ketat sehingga memperlihatkan lekuk tubuhnya. Meskipun telah dilakukan penyamaran, namun muatan tersebut masih memperlihatkan bagian-bagian tubuh yang terbuka akibat pakaian minim.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pelanggaran tersebut telah menabrak 10 (sepuluh) pasal dalam P3SPS yang meliputi ketentuan tentang kewajiban menghormati nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan, perlindungan anak dalam siaran dan pelarangan serta pembatasan program terkait muatan rokok.
“Kami menyayangkan adanya muatan ini terutama visualisasi pria sedang merokok dan gerakan sensual penari dalam film tersebut. Meskipun sudah ada pemburaman, tetap saja terlihat bagian-bagian tubuh dari wanita penari tersebut. Semestinya, proses edit atau bluring harus utuh agar tidak nampak bagian-bagian yang tidak pantas. Bahkan rasanya mungkin juga dilakukan editing lebih ekstrim dengan memotong bagian tarian tersebut tanpa mengurangi esensi cerita. Apalagi film ini tayang di waktu pagi hari ketika anak banyak yang menonton TV dan pada suasana Ramadan,” jelas Mulyo.
Menurut Mulyo, semestiya program siaran dengan klasifikasi R13+ cermat dalam quality control kemungkinan terjadinya pelanggaran. Karena itu, pemahaman terhadap aturan penyiaran khususnya Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran harus benar-benar utuh dan jelas.
“Dalam pasal ini, lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara. Program dengan klasifikasi R sewajibnya mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Mulyo meminta ANTV untuk memperhatikan aturan terkait pembatasan muatan rokok dalam siaran. Ada dua pasal yakni Pasal 18 di P3 dan Pasal 27 Ayat (2) huruf a SPS. “Kami berharap hal ini tidak lagi terulang. Kami juga berharap lembaga penyiaran lebih ketat melakukan sensor internalnya dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam P3SPS untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran,” paparnya. ***