Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran jurnalistik “Buletin iNews Pagi” yang ditayangkan GTV. Program jurnalistik ini dinilai mengabaikan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI perihal kewajiban menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarga dalam pemberitaan.   

Dalam surat teguran yang dilayangkan KPI Pusat pada 20 April 2020 lalu disebutkan bahwa program siaran “Buletin iNews Pagi” yang ditayangkan GTV tanggal 5 April 2020 pukul 04.19 WIB terdapat pemberitaan tentang pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang menampilkan wajah dan identitas ayah korban. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan tampilan wajah dan identitas, baik korban maupun keluarga korban kejahatan seksual dalam pemberitaan, harus mengikuti aturan yang sudah disebutkan dalam Pasal 43 huruf f Standar Program Siaran (SPS) KPI. Karena itu, setiap ada pemberitaan terkait kejahatan seksual yang tidak menyamarkan identitas korban dan keluarga korban, KPI akan menilainya sebagai pelanggaran.

“Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa program siaran bermuatan kekerasan dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan yakni menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. Penjelasan ini harusnya menjadi acuan redaksi pemberitaan untuk melindungi identitas korban dan keluarga. Perlindungan ini dibuat karena berbagai pertimbangan psikologis,” tandas Mulyo. ***

Jakarta – Beberapa waktu lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah merilis 129 program siaran reguler televisi yang baik dan berkualitas kepada masyarakat. Program siaran tersebut telah dikonfirmasi KPI Pusat ke 16 stasiun televisi induk jaringan dan masih tayang. Untuk mengingatkan dan sebagai data bagi publik jika diperlukan, KPI telah menyatukan seluruh program referensi tersebut dalam sebuah data lengkap berbentuk PDF dan bisa diakses untuk umum. Berikut adalah linknya:

Referensi Program Siaran TV Berkualitas 2019  

Sebelumnya, saat peluncuran referensi program siaran berkualitas ini, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan referensi program siaran ini berasal dari database program siaran baik dan berkualitas berdasarkan Riset Indeks Kualitas Siaran Televisi dan nominasi dari tiga ajang penganugerahan yang diselenggarakan KPI sepanjang tahun 2019.

KPI berharap referensi program baik ini jadi pilihan masyarakat dalam menentukan program siaran yang akan ditonton. “Selain itu, publikasi program siaran berkualitas ini merupakan bagian dari kampanye bicara siaran baik dan gerakan literasi sejuta pemirsa,” kata Hardly.  

Seiring dengan publikasi 129 program siaran berkualitas tersebut, KPI juga mengadakan tantangan atau “Challenge Bicara Siaran Baik” melalui Facebook dan Instagram. Hardly berharap, netizen dapat terlibat dengan memberikan sedikit review dan memposting program siaran yang dinilai baik dan berkualitas di akun Facebook dan Instagram. Semangatnya adalah setiap pemirsa dapat menjadi influencer siaran berkualitas. ***

 

 

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Jakarta – Pandemi Covid-19 dinilai telah mengubah pola komunikasi yang ada di masyarakat. Efek dari pandemi ini juga mengubah semua kebiasaan masyarakat yang dilakukan sebelumnya. Pendapat tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat menjadi pembicara dalam diskusi secara virtual bertema “Kreativitas dalam Keterbatasan” di Jakarta, Jumat (25/4/2020) lalu.

“Pandemi yang telah menyebar ke seluruh dunia ini menyebabkan banyak aktivitas terganggu mulai dari sekolah, bekerja, ekonomi dan juga bisnis. Hal ini juga menggeser kebiasaan banyak orang. Kini tidak ada lagi kumpul-kumpul, universitas memindahkan ruang kelas ke ruang-ruang virtual dan banyak perusahaan menerapkan kebijakan kerja dari rumah dalam beberapa pekan terakhir. Pandemi telah mengubah cara orang bekerja, bersosialisasi, termasuk dalam menggelar sebuah acara,” kata Andre, panggilan akrabnya. 

Perubahan pola tersebut dinilai tepat untuk membatasi ruang gerak persebaran virus tersebut. Patut untuk diperhatikan adalan sikap tak peduli masyarakat misalnya dengan tetap menjalankan komunikasi layaknya tidak ada apa-apa. “Sikap cuek seperti itu bukan langkah yang tepat,” tegas Andre. 

Namun begitu, krisis ini menawarkan banyak hikmah seperti berbagi informasi positif dan sumber daya baik lain. “Ini menghasilkan solusi untuk masalah mendesak. Yang demikian ini adalah versi budaya digital yang sehat dan manusiawi,” jelas Yuliandre Darwis.

Dalam situasi seperti ini, Andre yang juga pakar komunikasi, menilai kegiatan seminar melalui jaringan internet, konferensi video cenderung menghasilkan interaksi yang lebih tenang dan kreatif. Lebih lanjut, katanya, pandemic ini telah memperkenalkan cara hidup secara online. 

“Sekarang pertemuan tatap muka yang dulu terasa biasa agak sedikit berwarna. Meskipun acara virtual dan rapat dengan platform di internet ini hanya bersifat sementara. Namun begitu, krisis akibat coronavirus menunjukkan bahwa internet masih mampu menyatukan kita,” katanya. 

Presiden International Broadcasting Regulathory Authority Forum (IBRAF) periode 2017–2018 menegaskan, pola komunikasi pendemi akibat Covid-19 harus mendapatkan perhatian. Langkah dalam penanggulangan krisis harus disampaikan secara cepat, tepat dan benar.

“Harus dipikirkan adanya pola mitigasi bencana. Kebanyakan orang cenderung menganggap remeh terhadap hal yang belum tentu terjadi. Realitas tersebut mengharuskan kita berbenah dalam menghadapi bencana secara bersama-sama. Salah satu yang mesti dibenahi adalah problem komunikasi. Semua pihak harus memahami, pandemic Covid-19 ini sudah ditetapkan sebagai bencana nasional,” tandas Andre. **

 

Jakarta -- Tim pemantauan langsung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendapati cuplikan tayangan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita dalam program acara “Jendela Dunia” yang disiarkan TVRI pada 8 April 2020. Akibat adegan itu, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk program bersangkutan.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan ciuman bibir tersebut telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012. Ada delapan pasal yang ditabrak oleh program acara “Jendela Dunia” antara lain pasal terkait perlindungan anak, pembatasan dan larangan siaran bermuatan seksual serta klasifikasi umur.

“Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS dan kami tidak bisa mentolerir hal ini. Ditambah lagi adegan tersebut terjadi pada waktu pagi hari yakni pukul 09.44 WIB. Di jam tersebut potensi anak menyaksikan siaran televisi sangat besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemic Covid-19,” jelas Mulyo, Rabu (29/4/2020).

Dia menilai ada kelengahan dari TVRI yang tidak jeli melihat adanya potensi pelanggaran dalam program siaran yang di klasifikasikan R atau Remaja tersebut. Menurut Mulyo, tayangan yang diberi lebel R harus berisikan hal yang mengandung nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dam penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

“Hal-hal positif itu menjadi acuan lembaga penyiaran jika ingin menayangkan program acara dengan klasifikasi R. Kita tidak ingin acara yang diklasifikasi R justru menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Mulyo mengingatkan.

Dalan kesempatan itu, Mulyo menekankan TVRI dan lembaga penyiaran lainnya untuk berhati-hati dan teliti setiap akan menyiarkan sebuah program. “Proses cek dan ricek terhadap konten yang akan disiarkan perlu dilakukan untuk menghindari adanya adegan melanggar. Semoga ini menjadi pelajaran untuk semuanya dan kami harap TVRI segera melakukan perbaikan secepatnya,” tandas Mulyo. ***

Medan - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatra Utara berduka. Salah seorang Komisionernya yaitu Jaramen Purba meninggal dunia pada Sabtu (25/04/2020) sekitar pukul 18.00 WIB, di RSU Murni Teguh Medan, setelah menjalani perawatan karena penyakit komplikasi ginjal dan juga penyakit gula.

Almarhum Jaramen Purba meninggal di usia 62 tahun. Jenazah Almarhum disemayamkan di rumah duka Jalan Kamboja IV Blok 3 Nomor 83 Kelurahan Helvetia Tengah, Medan Helvetia.

Dari informasi yang diperoleh, jenazah akan dikebumikan di kampung halaman almarhum di Partimbalan, Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Minggu (26/4/2020). Jenazah di berangkat kan dari Kota Medan pada hari Minggu siang pukul 12.00 WIB.

Jenazah Almarhum Jaramen Purba sebelum dibawa ke Perdagangan terlebih dahulu dibawa ke Kuria GKPS Helvetia Medan untuk dilakukan ibadah pelepasan jenazah karena Almarhum seorang parhorja (Penatua).

Hadir juga saat itu Ketua Bapa Resort Medan Barat Jonar Girsang sekaligus memberikan kata sambutan yang mewakili seluruh Bapa di Resort Medan Barat.

Untuk diketahui, jabatan terakhir almarhum Jaramen Purba di KPID Sumut adalah sebagai Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.