Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung penyederhanaan proses perijinan penyiaran, sebagaimana yang menjadi amanat dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Dengan  adanya kemajuan teknologi, penyederhanaan proses perijinan menjadi jauh lebih mudah.  Namun yang terpenting, buat KPI penyederhanaan tersebut tidak menghapus nilai-nilai substantif, diantaranya tentang pemberian Rekomendasi Kelayakan bagi lembaga penyiaran yang menjadi kewenangan KPI. Ketua KPI Pusat Agung Suprio menyampaikan hal tersebut dalam Seminar Daring Satu Tahun Pelaksanaan Penyiaran Simulcast, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, (30/7).

Sebagai lembaga yang merupakan perwakilan publik, KPI berkepentingan untuk mengawal proses perijinan penyiaran sejak awal. “Proses tetap sederhana, tapi secara substansi tentang konten siaran tetap menjadi ranah KPI,”’ujar Agung.

Penyederhanaan proses perijinan ini menurut Direktur Penyiaran dari Kemenkominfo, Geryantika, merupakan salah satu bahasan penting yang akan diatur melalui rancangan undang-undang Cipta Kerja. Dalam kesempatan seminar ini, ditegaskan pula arah kebijakan pemerintah tentang digitalisasi.  Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kesempatan berbeda menyampaikan bahwa digitalisasi televisi adalah sebuah keharusan.

Beberapa pertimbangan disampaikan Johnny diantaranya dari sektor ekonomi, kepentingan publik, serta hubungan bilateral antar-negara di daerah perbatasan. DIgitalisasi ini, menurut Johny, dapat menghasilkan digital deviden atau keuntungan digital yang didapat negara dari pemampatan frekuensi dari analog ke digital. “Dengan migrasi penyiaran digital, dari 382 mhz yang digunakan penyiaran analog, akan dihasilkan efisiensi frekuensi sebanyak112 Mhz,” ujar Johnny. Penghematan frekuensi inilah yang nantinya akan digunakan oleh sektor lain, termasuk untuk menambah kapasitas dan jangkauan internet broadband di tanah air. Terkait digitalisasi ini, Geryantika juga menyampaikan model proses perijinan yang harus dijalani lembaga penyiaran ke depan.   

Secara konten, penyiaran digital ini dinilai memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat. Selain mendapatkan kualitas teknis siaran yang lebih bagus dan lebih jernih, masyarakat juga berkesempatan mengakses konten siaran yang lebih variatif yang disajikan para pengelola televisi digital.

Terkait keragaman konten, Ketua KPI juga mengingatkan agar para pelaku industri yang akan mengajukan ijin untuk siaran digital mengambil format siaran yang khas dan spesifik.  Dalam penentuan segmentasi penonton ataupun format siaran, Agung memberikan contoh praktek penyelenggaraan siaran televisi digital di luar negeri. Untuk meneliti selera masyarakat, industri penyiaran di sana memanfaatkan big data yang sangat presisi, ujar Agung. Sehingga dari data tersebut televisi berusaha menyajikan konten siaran yang sesuai dengan selera masyarakat. Tentu harapannya adalah untuk meningkatkan jumlah penonton yang berdampak pada angka rating.

Bagi KPI sendiri, digitalisasi ini juga menjadi sebuah jalan bagi hadirnya diversifikasi konten siaran. “DIgitalisasi menghadirkan konten yang semakin variatif, berarti masyarakat punya banyak pilihan konten siaran,”ujarnya.

Dalam seminar tersebut, DIrektur Penataan Frekuensi dari Kemenkominfo menyampaikan tentang penataan spektrum frekuensi radio migrasi TV analog ke digital. Narasumber lain yang hadir adalah dari TVRI, Trans Media, Metro TV dan BSTV yang memaparkan tentang pelaksanaan penyiaran simulcast. Peserta seminar yang juga berasal dari pengelola TV lokal, berkesempatan mendapatkan penjelasan secara rinci tentang migrasi siaran dari analog ke digital. Termasuk soal pembiayaan yang harus disiapkan untuk sewa multiplekser, untuk tetap dapat bersiaran digital.

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Lembaga Sensor Film (LSF) sepakat melakukan penguatan dan peningkatan skala kerjasama yang akan dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pembaruan yang rencananya ditandatangani dalam waktu dekat.

Kesepakatan untuk memperbarui nota kesepahaman yang pertama kali ditandatangani pada 2012 lalu menguat pada saat pertemuan KPI Pusat dan LSF di Kantor LSF, Kamis (30/7/2020) lalu.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas hal-hal yang kerap menjadi masalah dua lembaga ini dalam menerapkan aturan yang satu sama lain berbeda. KPI mengacu pada UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), sedangkan LSF merujuk pada UU Perfilman No.33 tahun 2009. 

Hal ini membuat sudut pandang masing-masing lembaga tidak sama, salah satu contohnya mengenai batas usia dewasa (D) bagi penonton film atau tayangan di televisi. Berdasarkan ketentuan UU Penyiaran, batas usia dewasa yakni 18 tahun ke atas. Adapun dalam UU Perfilman, berusia 17 tahun ke atas.

Soal berapa batas usia dewasa ini, menjadi salah satu sorotan dalam presentasi yang disampaikan Anggota LSF, Ahmad Yani, saat pertemuan tersebut. Menurutnya, banyak temuan terkait ketidaksesuaian klasifikasi usia bagi penonton film di TV. 

“Film yang telah lolos LSF ternyata tidak sesuai klasifikasi usianya karena ada undang-undang yang berbeda. Dalam UU Perfilman klasifikasi usia untuk dewasa adalah 17 tahun plus. Hal ini akan menjadi masalah ketika film tersebut muncul atau ditayangkan di televisi,” kata Yani.

Belum lagi perbedaan waktu atau jam tayang untuk penonton dewasa di televisi. Yani menyatakan LSF berpatokan jam dewasa yaitu di atas pukul 23.00 atau 11 malam. Sedangkan KPI di atas jam 22.00 atau 10 malam. Karenanya, Yani berharap kolaborasi kedua lembaga ini bisa menyelesaikan sengkarut tersebut.

Persoalan beda sudut pandang (regulasi) ini diakui Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia dan hal menjadi kendala kedua lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan. Karenanya, pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan dan menguatkan isi perjanjian baru. 

Selain itu, lanjut Irsal, MoU ini menjadi batu pijakan bagi kedua lembaga menyelesaikan soal beda regulasi tanpa harus menunggu terlebih dulu revisi UU Penyiaran. “Kita dapat selesaikan dalam tataran teknis melalui nota kesepahaman dan saya rasa ini bisa menyelesaikan hal-hal tadi. Tapi tahap awalnya kita harus menguatkan landasan MoU dan soal teknis yang detail setelahnya,” jelas Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menilai hasil inventarisir masalah antara KPI dan LSF menjadi acuan untuk meninjau kembali perjanjian kerjasama antara LSF dan KPI sebelumnya. Menurutnya, pembaruan kerjasama ini dalam upaya memperbaiki kualitas program siaran di TV. “Refleksi ini penting dan sinergi ini harus tetap berjalan,” katanya di awal pertemuan.

Lima poin usulan

Untuk lebih mempertajam isi kerjasama kedua lembaga ini, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengusulkan isi MoU merujuk pada persoalan pengawasan siaran, literasi, pembinaan stakeholder, media baru atau lain, serta dinamika industri TV dan film. “Kerjasama ke depan yang utama adalah soal bagaimana menghadapi dinamika film dan juga media baru. Kita harus dorong lahirnya kebijakan dan instrumen untuk media baru ini,” katanya di tempat yang sama.

Perihal media baru ini juga disinggung Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, dalam pertemuan. Menurutnya, konten yang dihadirkan platform OTT (over the top) ini menjadi keresahan karena banyak yang tidak sesuai dengan budaya, etika dan norma di Indonesia. 

“Jika regulasi yang menaungi media ini belum ada, kita harus duduk bersama. Kita harus ajak akademisi, orangtua membahas soal ini. Perlu ada juga literasi dan FGD mengenai hal ini. Kita perlu dorong bersama soal ini,” tegasnya.  

Di awal perrtemuan, Ketua LSF, Rommy Fibri Hardiyanto, berharap pertemuan kedua lembaga ini dapat memberi hasil yang positif dan menyelesaikan masalah yang ada. Menurutnya, kerjasama ini tidak lain untuk memberikan sumbangsih bagi negara dan masyarakat agar tontonan menjadi lebih baik. ***

 

Jakarta - Kehadiran generasi muda sebagai da’i-da’I di televisi dan platform digital lainnya, merupakan sebuah fenomena yang baik sebagai usaha memenuhi konten siaran dengan nilai-nilai kebaikan. Bahkan, di era teknologi informasi sekarang, da’wah pun dilakukan dengan berbagai cara sehingga tidak tampil hanya dengan model satu arah atau monolog untuk dapat diterima lebih banyak kalangan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan, yang terpenting substansi da’wah yang disampaikan para da’i muda tidak terkaburkan dengan peran hiburan atau entertainmen yang tersematkan padanya. Hal tersebut disampaikan Irsal Ambia, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan, dalam Literasi Daring yang mengusung tema “Da’wah Milenial di Televisi”, (29/7). 

Selain hal diatas, Irsal juga mengingatkan bahwa da’I muda  yang tampil di televisi harus memiliki kompetensi keagamaan yang baik, punya pemahaman tentang regulasi penyiaran, serta dapat menjaga etika antar umat beragama. 

Senada dengan Irsal, Ketua Komisi Da’wah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, M Cholil Nafis turut menyampaikan pendapatnya dalam forum literasi tersebut. Pada prinsipnya da’I yang tampil di televisi selain harus memiliki kompetensi dalam pemahaman keislaman,  dia juga harus mengerti tentang masalah khilafiyah dalam pertimbangan fikih. “Jangan membahas materi khilafiyah dalam waktu yang singkat di televisi, apalagi jika tidak mampu menyampaikan dengan narasi yang baik,” ujar Cholil. Hal ini menurutnya, untuk menghindari munculnya konflik di tengah masyarakat. Selain itu, Cholil berpendapat, da’i pun harus memiliki sikap yang bertanggungjawab terhadap publik. 

Secara khusus Cholil menilai perlunya generasi milenial didorong untuk menjadi da’I, mengingat kondisi demografi Indonesia juga didominasi oleh anak muda.  Diantara syarat yang harus dipenuhi adalah berusia di bawah 30 tahun dan memiliki latar belakang keilmuan yang baik. 

Dalam kesempatan tersebut, hadir dari kalangan milenial yang juga dikenal sebagai qori’ muda. Muzammil Hasballah dan aktor muda Syakir Daulay. Dalam pengakuannya, Muzammil mengatakan dirinya hanya akan menyampaikan bahasan da’wah yang memang dikuasainya. Selama ini Muzammil dikenal dengan kapasitasnya sebagai seorang qori’, maka hal itulah yang disampaikan pada publik. “Saya menghindari bahasan ikhtilaf dalam agama,“ ujarnya.  Muzammil mengatakan bahwa seorang da’I harus bertanggung jawab pada apa yang disampaikan. Prinsipnya adalah, Ai ilmu qobla qoul wal ‘amal, ilmu harus didahulukan sebelum perkataan dan perbuatan, ujarnya. Selain itu yang juga patut diperhatikan oleh para da’I yang tampil di media, adalah menjaga hati. Godaan yang demikian tinggi bagi dalam kehidupan di media akhirnya menjadi sebuah tolak ukur keikhlasan, apakah da’wah semata untuk Allah atau bertujuan mengejar popularitas. 

Syakir sendiri mengatakan dengan berkiprah di dunia entertain dia punya kesempatan untuk ikut memberikan nilai-nilai positif kepada generasi muda. Dia pun punya prinsip untuk tidak menyampaikan sesuatu yang di luar kapasitasnya. Laki-laki yang didaulat sebagai aktor muda inspiratif dalam Anugerah Syiar Ramadhan tahun 2020 ini mengatakan dunia artis ini menjadi wasilah kebaikan agamanya. Meski demikian, Syakir menegaskan bahwa ada prinsip-prinsip yang tetap dipegangnya dan tidak dapat diganggu gugat. Misalnya, aktu syuting yang tidak boleh berbenturan dengan jadwal belajar mengaji dengan guru-gurunya. 

Sedangkan bagi generasi muda yang ingin terjun dalam dunia da’wah,  Muzammil menegaskan persiapan yang paling penting adalah membekali diri dengan ilmu, terutama belajar dengan seorang guru. Hal ini juga disampaikan oleh Cholil Nafis, tentang pentingnya berilmu dengan guru. Sehingga materi-materi da’wah yang disampaikan, khususnya melalui medium televisi bukanlah hasil buah pikiran sendiri, melainkan ada rujukan dari para ulama-ulama terdahulu. 

Catatan lain dari KPI adalah tentang program religi yang hadir bukan dalam bentuk ceramah langsung. Irsal mengatakan bahwa dalam program religi berformat sinetron, reality dan hiburan lainnya, pesan da’wah yang hendak disampaikan terlalu lama diterima publik. KPI berharap, pesan-pesan kebaikan dan moral dalam program religi dapat dikemas dengan mudah ditangkap oleh masyarakat. “Tidak kabur dengan gimmick-gimmcik hiburan,” ujar Irsal. Hal ini dikarenakan da’wah milenial memang harus dikemas dengan kreatif hingga mampu membentuk sebuah lifestyle kebaikan yang sejalan dengan islam. 

 

 

 

Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, menilai hadirnya etika pariwara Indonesia akan memberi dampak baik terutama dalam kaitan perlindungan terhadap masyarakat dari iklan yang tidak pantas khususnya bagi anak dan remaja. Hal itu disampaikannya saat menjadi salah satu narasumber kegiatan Webinar Swakrama Periklanan dengan tema Menjaga Marwah Etika Dalam Kepungan Teknologi serta Peluncuran Kitab  “Etika Pariwara Indonesia – Amandemen 2020” yang diselenggarakan Dewan Periklanan Indonesia  (DPI), Kamis (30/7/2020).

Menurutnya, acuan ini akan memberi proteksi pada program acara di media penyiaran dan media baru jika mengacu pada perlindungan budaya lokal dari terpaan budaya asing. “Berbeda dengan media terestrial, media baru belum memiliki regulator serta aturan yang jelas untuk pengaturannya. Oleh karena itu, etika periklanan ini memiliki peran yang vital dalam melindungi masyarakat,” tambah Agung.

Salah satu contoh, media terestrial  seperti TV memiliki aturan yang melarang tampilan visual rokok dan larangan iklan rokok di bawah Pukul  22.00 WIB. Aturan ini tidak ditemukan pada media baru. “Kita masih sering melihat iklan rokok di media baru tanpa adanya batasan waktu. Ini berpotensi dilihat anak -anak karenanya dibutuhkan adanya aturan yang jelas,” tutur Agung.

Sebelumnya, diawal acara, Wakil Menteri  Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesudibjo mengapresiasi diluncurkannya etika pariwara Indonesia versi baru. Menurutnya, aturan ini akan mendorong industri kreatif yang ada di Indonesia. 

“Etika ini akan mendorong kemajuan UMKM di Indonesia khususnya di bidang industri kreatif. Dengan makin majunya UMKM, hal ini akan meningkatkan perekonomian nasional,” kata Angela sekaligus membuka kegiatan ini.

Ketua Umum Aosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Syafril Nasution, mengatakan kepungan teknologi adalah sebuah keniscayaan. Menurutnya, mau tidak mau hal itu harus diikuti dan diadaptasi.

“Aturan periklanan dibutuhkan agar konten yang ditampilkan sesuai dengan norma yang ada di Indonesia serta melindungi masyarakat dari pengaruh buruk budaya asing. Namun akan lebih baik jika dibuat Undang-undang yang mengatur tentang periklanan,” jelasnya.

Dia juga menyakinkan jika televisi telah menjalankan fungsinya dengan baik dalam melindungi masyarakat dari pengaruh budaya asing. Hal ini dapat dilihat dari tayangan televisi yang sebagaian besar didominasi konten dalam negeri. 

Namun disisi lain, lanjut Syafril, terjadi fenomena pengiklan dalam negeri lebih memilih mengiklankan produk mereka di media luar. “Kejadian ini tentu sangat berdampak pada industri televisi. Oleh karena itu, akan lebih baik jika pemerintah membuat aturan terkait ini. Dengan demikian tentu akan meningkatkan pendapatan negara,” usulnya. 

Pada sesi tanya jawab, Agung berkesempatan menjawab pertanyaan salah satu peserta tentang perihal aturan iklan rokok yang ada di televisi yang berpotensi membunuh kreatifitas. Menurutnya, aturan iklan rokok yang ada di P3SPS KPI tahun 2012 sudah sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan tentang rokok. 

“Oleh karena itu, rokok baru dapat diiklankan di atas jam 10 malam itupun tanpa menampilkan visual atau wujud rokoknya. Larangan ini justri akan mendorong pengiklan untuk menciptakan iklan yang kreatif dan berbeda,” tutup Agung. *

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) berharap porsi program acara untuk anak di lembaga penyiaran khususnya televisi dapat ditingkatkan. Selain meningkatkan porsi tayangan anak, perlu inovasi baru menciptakan tokoh favorit atau dambaan anak seperti yang pernah diperankan Pak Tino Sidin.

“Sekarang ini tidak ada lagi tokoh seperti Pak Tino Sidin yang memberi bimbingan, pembelajaran dan disukai anak-anak. Jadi kita perlu lagi memunculkan orang-orang seperti beliau kembali ke layar kaca,” kata Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, saat pertemuan dengan Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, di Kantor Kemen PPPA, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2020).

Harapan ini, lanjut Reza, tak lepas dari kerinduan pada konten tayangan yang berkualitas, aman, menyenangkan dan memang teruntuk bagi anak di Indonesia. Pak Tino Sidin merupakan tokoh idola anak-anak di zamannya pada saat TVRI masih menjadi satu-satunya TV di tanah air.

Menurut Reza, tak hanya Pak Tino Sidin, program acara anak seperti si “Unyil” harus diperbanyak. Tayangan yang berisi dan mengajarkan tentang nilai-nilai baik dan hidup bersama dalam keberagaman seperti di acara “Unyil” harus diproduksi lebih banyak lagi. “Ini salah satu upaya melindungi anak kita dari tayangan yang tidak pantas dan tidak memberi nilai yang edukatif bagi mereka,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Reza mengusulkan adanya pembicaraan terbuka dengan lembaga penyiaran. “KPI, KPPPA serta lembaga penyiaran harus duduk satu meja membahas soal ini,” katanya kepada Menteri Bintang Darmawati.

Menanggapi usulan itu, Menteri Bintang menyatakan sepakat dan meminta untuk segera merealisasikan dengan diskusi kelompok terpumpun atau FGD yang dihadari ketiga komponen tersebut. “Usulan Pak Reza perlu ditindaklanjuti dan kalau bisa hal ini sudah harus dimulai sebelum pelaksanaan Anugerah Penyiaran Ramah Anak yang akan berlangsung akhir Agustus nanti,” katanya penuh semangat.

Ditambahkan Menteri PPPA, pembahasan antara KPPPA, KPI dan lembaga penyiaran perlu membicarakan secara intens bagaimana minat menonton anak-anak terhadap tayangan anak di televisi. “Pembahasan ini harus dapat menghasilkan rekomendasi. Bagaimana mengembalikan tayangan-tayangan yang dulu pernah menjadi tontonan favorit anak serta juga menghadirkan ketokohan yang dekat dengan anak seperti Pak Tino Sidin,” tandasnya. 

Dalam pertemuan itu, turut hadir Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dan Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti. Di awal pertemuan, Agung Suprio dan Mimah Susanti, menjabarkan rencana penyelenggaran Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2020 yang rencananya akan berlangsung pada 29 Agustus mendatang. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.