Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Lembaga Sensor Film (LSF) sepakat melakukan penguatan dan peningkatan skala kerjasama yang akan dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pembaruan yang rencananya ditandatangani dalam waktu dekat.

Kesepakatan untuk memperbarui nota kesepahaman yang pertama kali ditandatangani pada 2012 lalu menguat pada saat pertemuan KPI Pusat dan LSF di Kantor LSF, Kamis (30/7/2020) lalu.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas hal-hal yang kerap menjadi masalah dua lembaga ini dalam menerapkan aturan yang satu sama lain berbeda. KPI mengacu pada UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), sedangkan LSF merujuk pada UU Perfilman No.33 tahun 2009. 

Hal ini membuat sudut pandang masing-masing lembaga tidak sama, salah satu contohnya mengenai batas usia dewasa (D) bagi penonton film atau tayangan di televisi. Berdasarkan ketentuan UU Penyiaran, batas usia dewasa yakni 18 tahun ke atas. Adapun dalam UU Perfilman, berusia 17 tahun ke atas.

Soal berapa batas usia dewasa ini, menjadi salah satu sorotan dalam presentasi yang disampaikan Anggota LSF, Ahmad Yani, saat pertemuan tersebut. Menurutnya, banyak temuan terkait ketidaksesuaian klasifikasi usia bagi penonton film di TV. 

“Film yang telah lolos LSF ternyata tidak sesuai klasifikasi usianya karena ada undang-undang yang berbeda. Dalam UU Perfilman klasifikasi usia untuk dewasa adalah 17 tahun plus. Hal ini akan menjadi masalah ketika film tersebut muncul atau ditayangkan di televisi,” kata Yani.

Belum lagi perbedaan waktu atau jam tayang untuk penonton dewasa di televisi. Yani menyatakan LSF berpatokan jam dewasa yaitu di atas pukul 23.00 atau 11 malam. Sedangkan KPI di atas jam 22.00 atau 10 malam. Karenanya, Yani berharap kolaborasi kedua lembaga ini bisa menyelesaikan sengkarut tersebut.

Persoalan beda sudut pandang (regulasi) ini diakui Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia dan hal menjadi kendala kedua lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan. Karenanya, pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan dan menguatkan isi perjanjian baru. 

Selain itu, lanjut Irsal, MoU ini menjadi batu pijakan bagi kedua lembaga menyelesaikan soal beda regulasi tanpa harus menunggu terlebih dulu revisi UU Penyiaran. “Kita dapat selesaikan dalam tataran teknis melalui nota kesepahaman dan saya rasa ini bisa menyelesaikan hal-hal tadi. Tapi tahap awalnya kita harus menguatkan landasan MoU dan soal teknis yang detail setelahnya,” jelas Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menilai hasil inventarisir masalah antara KPI dan LSF menjadi acuan untuk meninjau kembali perjanjian kerjasama antara LSF dan KPI sebelumnya. Menurutnya, pembaruan kerjasama ini dalam upaya memperbaiki kualitas program siaran di TV. “Refleksi ini penting dan sinergi ini harus tetap berjalan,” katanya di awal pertemuan.

Lima poin usulan

Untuk lebih mempertajam isi kerjasama kedua lembaga ini, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengusulkan isi MoU merujuk pada persoalan pengawasan siaran, literasi, pembinaan stakeholder, media baru atau lain, serta dinamika industri TV dan film. “Kerjasama ke depan yang utama adalah soal bagaimana menghadapi dinamika film dan juga media baru. Kita harus dorong lahirnya kebijakan dan instrumen untuk media baru ini,” katanya di tempat yang sama.

Perihal media baru ini juga disinggung Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, dalam pertemuan. Menurutnya, konten yang dihadirkan platform OTT (over the top) ini menjadi keresahan karena banyak yang tidak sesuai dengan budaya, etika dan norma di Indonesia. 

“Jika regulasi yang menaungi media ini belum ada, kita harus duduk bersama. Kita harus ajak akademisi, orangtua membahas soal ini. Perlu ada juga literasi dan FGD mengenai hal ini. Kita perlu dorong bersama soal ini,” tegasnya.  

Di awal perrtemuan, Ketua LSF, Rommy Fibri Hardiyanto, berharap pertemuan kedua lembaga ini dapat memberi hasil yang positif dan menyelesaikan masalah yang ada. Menurutnya, kerjasama ini tidak lain untuk memberikan sumbangsih bagi negara dan masyarakat agar tontonan menjadi lebih baik. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.