- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 65197
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberikan sanksi administratif teguran untuk Metro TV terkait penayangan iklan “Partai Nasdem”. Siaran iklan tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Hal itu ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat ke Metro TV, Rabu (23/8/2017) lalu.
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada siaran iklan “Partai NasDem” yang ditayangkan stasiun Metro TV pada tanggal 12 Agustus 2018 (pukul 20.29 WIB dan 20.59 WIB) dan tanggal 13 Agustus 2018 pukul 15.37 WIB.
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menilai, siaran iklan “Partai NasDem” tidak mengikuti ketentuan P3 dan SPS bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. “Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik,” katanya dalam surat teguran tersebut.
Menurut Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat, pihkanya memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar P3 KPI Tahun 2012 Pasal 11 serta SPS Pasal 11 Ayat (1).
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4) UU Penyiaran, lanjut Ketua KPI Pusat, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Pelanggaran atas ketentuan itu dikenai sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 UU No.32 tahun 2012 tentang Penyiaran.
“Kami minta Metro TV segera menghentikan siaran iklan “Partai NasDem” dan wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan isi siaran. Jika di kemudian hari KPI Pusat kembali menemukan siaran iklan serupa, kami akan memberikan sanksi administrasi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 Ayat (2) SPS KPI Tahun 2012,” tegas Yuliandre Darwis dikutip dalam surat teguran tersebut. ***