Sujarwanto Rahmat Arifin

 

Kendari - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengharapkan seluruh media harus netral dalam penyiaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara 2018.

Wakil Ketua KPI pusat, S Rahmat M Arifin, di Kendari Kamis, mengatakan setiap media harus bisa menjaga independensi dan netralitasnya dalam penyiaran pilkada agar semua pasangan calon (Paslon) kepala daerah mendapatkan perlakuan yang sama dan adil.

"Media penyiaran harus bisa menjaga amanah terutama di dua titik yaitu independensi dan netralitas, sebab media harus bisa menjaga `medan perang` pilkada yang benar-benar merata dan adil bagi pasangan calon dan masyarakat," ujarnya, pada acara Diskusi Publik bertemakan Netralitas Lembaga Penyiaran pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur 2018.

Ia mengatakan, dalam pengawasan pilkada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara harus membentuk gugus tugas dan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tak hanya itu, lanjut S. Rahmat, jika ada media yang melakukan pelanggaran maka KPID tidak segan akan menindak lembaga penyiaran yang melanggar.

"Bagi media penyiaran yang melanggar maka KPID akan menindak lembaga penyiaran baik itu Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran milik Swasta (LPS), maupun LPP TV kabel yang melakukan pelanggaran atas peraturan Pemilu," tegas Rahmat.

Diskusi publik yang diikuti puluhan media penyiaran di Sultra baik televisi, radio dan perusahaan tivi kabel berlangsung selama 2-3 jam di kantor sekertariat KPID Sultra Kendari. Red dari Antara

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.