Tangerang Selatan – Anggota KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi mengatakan, pers mahasiswa wajib memiliki bekal pengetahuan tentang aturan pers yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terlebih jelang Pemilu 2024. Mahasiswa memiliki kekuatan dan nalar kritis ketika membutuhkan atau mencari sebuah informasi tertentu didukung sumber berkualitas yang mengarah kepada analisa informasi, tajam dan kredibel. 

Terkait hal ini, Evri menekankan pentingnya literasi politik dimulai dari kampus. Pasalnya, hajatan lima tahunan ini perlu kontribusi generasi muda untuk suksesnya demokrasi di Indonesia. 

“Menjadi perhatian untuk mahasiswa sejak awal, terkait dengan kode etik jurnalistik dan sejumlah aturan, menjadi hal utama ketika mencari informasi harus menggunakan sumber yang kredibel. Bisa kita menemukan informasi dari media sosial, tetapi harus lebih dahulu merujuk pada media media profesional yang jelas dan bertanggung jawab,” katanya saat menjadi pembicara dalam acara diskusi Seminar Nasional yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Dakwah Dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah dengan tema “Literasi Media dan Konflik Jelang Pemilu 2024, Mitigasi Konflik SARA dan Penguatan Partisipasi Warga”, Selasa (23/5/2023) kemarin.  

Bicara dihadapan ratusan mahasiswa, Evri menyampaikan, amanah Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bahwa tugas dan fungsi KPI mengawasi lembaga penyiaran konvensional (TV dan radio) dan mengedukasi masyarakat. Pada pasal 8 ayat 1 disebutkan, KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. 

Menyangkut Pemilu, Evri memandang media wajib memberikan akses informasi yang seimbang dan objektif kepada masyarakat serta memuat konten yang mengupayakan peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Pada Pasal 71 ayat 1, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) disebutkan bahwa program siaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah. Adapun di ayat 2, program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta pemilihan umum dan/atau pemilihan umum Kepala Daerah.  

Ke depan, Evri berharap, adanya upaya konstruktif dari media melalui ide, pemberitaan, dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai nilai-nilai jurnalisme. Misalnya, dilakukan media dengan menjaga independensi dari objek liputannya, menjadi pemantau, dan menyajikan liputan yang komprehensif dan proporsional.

“Sebagai pengawas dan kontrol proses pemilu di media, KPI tidak pernah bosan mengimbau kepada lembaga penyiaran agar menjaga transparansi dan akuntabilitas terhadap produk siaran dan diharapkan menjadi kanal yang menunjukkan dan mengarahkan agar masyarakat memiliki informasi baik terkait pemilu,” kata Evri. 

Hal senada turut disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Menurutnya, tugas seorang pelaku jurnalistik sangat penting dengan dukungan literasi termasuk pers mahasiswa. Jurnalis harus memiliki sifat yang professional dalam mencari, menyimpan hingga menyampaikan informasi kepada publik yang berpedoman pada etika jurnalistik. Peran pers yang paling penting ada dua yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesadaran intelektual publik. 

“Distribusi informasi yang dilakukan insan pers wajib memiliki tanggung jawab yang maksimal,” tuturnya.

Ninik mengingatkan masalah dalam Pemilu yang perlu dicegah seperti kecenderungan media yang memiliki konflik kepentingan. Dia juga berpesan setiap jurnalis yang akan terjun ke dunia politik diharapkan telah menanggalkan identitas persnya. Pasalnya, pers bersifat independen dan tidak dapat disandingkan dengan politik. “Satu hal yang perlu dipahami bahwa kebebasan pers jangan sampai keluar dari kaidah jurnalistik yang independen,” tutur Ninik. Syahrullah

 

 

 

 

 

 

Tangerang Selatan - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu wujud nyata dari demokrasi sekaligus pilar penting dari tumbuhnya demokrasi. Dia menegaskan keberlangsungan Pemilu tidak bisa berjalan mulus dengan hanya mengandalkan KPU sebagai penyelenggara. Keterlibatan pers dalam hal ini media ikut andil menyukseskan jalannya Pemilu mendatang.

“Pemilu dengan pers dan literasi media adalah satu keterikatan,” kata Mahfud saat menjadi pembicara kunci dalam acara Seminar Nasional yang diselenggarakan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dengan tema “Literasi Media dan Politik Jelang Pemilu 2024, Selasa (23/5/2023) kemarin.

Mahfud menyoroti kekuatan pers yang memengaruhi tiga lembaga utama yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif. Saat ini, lanjutnya, media mainstream menyajikan informasi dan gagasan yang bertanggung jawab. Meskipun kenyataannya kemerdekaan dan independensi sejumlah media masih dipertanyakan. 

Namun begitu, menurut Mahfud, kondisi pers sekarang sudah jauh lebih bebas dibandingkan dengan era Orde Baru yang otoriter. “Sekarang, di era reformasi, pers sudah jauh lebih merdeka,” katanya.

Jelang Pemilu 2014, Mahfud menyoroti sejumlah media mainstream yang cenderung berpihak pada salah satu kandidat. Dalam hal ini, katanya, preferensi pemilik modal sangat berpengaruh pada sikap dan pemberitaan medianya. “Hampir semua media mainstream mempunyai afiliasi politik, sehingga banyak disayangkan oleh para pejuang­pejuang demokrasi,” tegas Mahfud.

Di tempat yang sama, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menyatakan, upaya untuk menegakkan netralitas pemberitaan di lembaga penyiaran menjadi sebuah tantangan. Menurutnya, tugas ini bagian dari kewenangan KPI dalam hal pengawasan isi siaran di lembaga penyiaran. “Karena banyak sekali pemberitaan-pemberitaan yang sama,” katanya.

Ubaidillah menyampaikan bahwa persoalan terbesar konten justru ada di media sosial. Mulai dari berita bohong bahkan SARA menjadi pemicu rusaknya tatanan bermedia. 

Seiring makin cerdasnya masyarakat dalam bermedia, Ubaidillah berharap saat Pemilu 2024 publik dapat disajikan tontonan yang berkualitas sesuai dengan kaidah dan kebutuhannya. “Dalam ranah penyiaran, kami bekerja sekuat tenaga dengan dukungan masyarakat khususnya para generasi muda agar keberimbangan dan proporsionlitas dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan, sebagai negara majemuk sudah menjadi keharusan untuk saling menghargai, bersatu, dan tidak mempermasalahkan perbedaan yang ada sehingga tujuan bersama berjalan dengan baik.“Definisi pemilu adalah arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan. Konflik disini dapat berupa kontestasi dan kompetisi. Maka yang harus dicegah disini bukanlah konfliknya melainkan mencegah kekerasan sebagai instrumen yang digunakan dalam konflik politik tersebut,” kata Hasyim. 

Lebih lanjut, Hasyim mengingatkan politik identitas dan berkaitan dengan etnis kesukuan dan keagamaan tertentu dapat menjadi masalah serius sehingga perlu adanya kesadaran dalam praktik Pemilu. “Apabila menimbulkan persaingan identitas hingga kekerasan dalam konflik maka akan diselesaikan sebagai pelanggaran pidana. Yang abadi dalam dunia politik (Pemilu dan Pilkada) adalah kepentingan. Tidak ada kawan dan lawan karena semua partai dan pihak akan saling bertarung bersama memperebutkan suara demi tercapainya kepentingan,” ujarnya.

Sebelum seminar, dilakukan penandatanganan MoU antara UIN Jakarta, KPU RI dan KPI Pusat dan Askopis (Asosiasi Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam). Kerjasama ini diharapkan memperkuat kontribusi keilmuan dan penguatan kelembagaan jelang Pemilu 2024. Syahrullah

 

 

 

Jakarta - Pelanggaran atas prinsip jurnalistik mendominasi sanksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sepanjang tahun 2022. Pelanggaran lain yang juga dominan adalah pada prinsip perlindungan anak dan penggolongan program siaran. Dalam evaluasi tahunan 2022 yang digelar KPI untuk PT Visi Citra Mulia atau yang dikenal dengan sebutan iNews (23/5), Koordinator Bidang Kelembagaan I Made Sunarsa mengatakan perbaikan atas kualitas pemberitaan di televisi menjadi sebuah keharusan. 

“Sudah menjadi kewajiban KPI untuk ikut melakukan perbaikan atas kualitas berita yang saat ini mendapat sanksi terbanyak.”ujarnya. Hal ini dikarenakan masyarakat membutuhkan informasi yang akurat dan terpercaya sebagai hak dasar yang harus dipenuhi.

Pada evaluasi tersebut, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso mengungkap, sanksi yang diperoleh iNews di tahun 2022 mencapai empat teguran tertulis. Selain pelanggaran pada prinsip siaran jurnalistik, sanksi dijatuhkan KPI pada iNews atas pelanggaran penggolongan program siaran, prinsip perlindungan anak dan pelarangan dan pembatasan seksualitas. Menurut Tulus, meskipun jumlah sanksi menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai lima sanksi, dirinya berharap iNews dapat melakukan perbaikan agar sanksi dapat diminimalkan. Sedangkan untuk penghargaan, tahun ini iNews mendapatkan dua penghargaan dan empat nominasi. 

Evaluasi tahunan juga dilakukan atas kinerja program siaran lokal sebagai implementasi dari sistem stasiun berjaringan (SSJ). Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) M Hasrul Hasan mengungkap masih ada beberapa aspek program lokal yang belum dipenuhi iNews TV. Diantaranya aspek bahasa daerah, alokasi sepuluh person dari seluruh waktu siar satu hari, dan aspek produksi lokal. Hasrul berharap, seluruh aspek dalam program siaran lokal ini dapat dipenuhi oleh iNews, mengingat SSJ ini adalah kepentingan dari masyarakat di daerah. Selain itu, SSJ juga menjadi usaha mewujudkan keberagaman konten penyiaran. 

Sebagai televisi dengan format siaran berita, iNews diharapkan memperhatikan kualitas dalam siaran pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah yang akan digelar pada tahun 2024. Yaitu dengan mengedepankan prinsip jurnalistik, asas adil dan proporsional, tidak memihak salah satu kontestan pemilu sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan. KPI akan memperhatikan betul keberimbangan dan netralitas siaran baik untuk program berita ataupun program lainnya. Dalam catatan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IPKSTV) yang disampaikan Amin Shabana selaku anggota KPI Bidang Kelembagaan, ada keresahan publik atas kualitas pemberitaan dari televisi MNC Group, termasuk iNews. Menurut Amin, masyarakat menilai masih ada permasalahan di aspek keadilan, keberimbangan dan ketidakberpihakan yang sangat kental.

Momentum evaluasi tahunan untuk iNews ini dihadiri langsung oleh Syafril Nasution selaku  Corporate Secretary Director MNC Group. Hadir pula M. Choiril Alam (Programming & Production Director Non News iNews), Arief Wicaksono Ardi (Dept Head Library Operation iNews), Agus Leonardo (Dept. Head Planning & Scheduling iNews), Aiman Adi Witjaksono (Wakil Pemimpin Redaksi) dan Miranti Puspitadewi (News Production Manager). Menanggapi evaluasi dari KPI ini, Choirul Alam menyampaikan pihaknya tetap berkreativitas dalam koridor yang sudah ditetapkan regulasi. Namun harapannya, aturan yang ada jangan sampai membatasi kreativitas. Meski dirinya juga paham antara regulasi dan kreativitas bukan sesuatu yang patut dikontradiksikan. “Yang jelas, visinya sama yakni menghadirkan tayangan yang menarik tapi juga tetap dalam aturan. Jadi kalau ada satu dua yang slip, itu bukan sebuah kesengajaan,” ujar Choirul. 

Sementara itu, Aiman Wicaksono ikut menanggapi evaluasi dari KPI. “Secara etik dan moral, kami terus menjaga dan berkomitmen penuh,” ujar Aiman. Namun kadang berita yang sering disiarkan langsung, mungkin ada beberapa yang salah tapi setiap waktu kami berusaha memperbaiki kesalahan, tambahnya. 

Sementara itu, masih dari iNews Ahmad AlHafiz selaku Corporate Secretary mengemukakan pendapat tentang indeks kualitas siaran televisi. Dirinya berharap ada diskusi lebih jauh terkait indeks kualitas ini agar dapat disesuaikan dengan kepentingan pemangku penyiaran juga. Di samping itu, Hafiz juga berharap Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dapat dilaksanakan dengan durasi yang lebih banyak. “Kami merasakan betul, selesai mengikuti sekolah P3SPS, teman-teman segera berbagi pengetahuan dan pemahaman tentang regulasi,” ujarnya. Harapannya Sekolah P3 & SPS juga dapat diikuti oleh rumah-rumah produksi.

Terkait Pemilu 2024, jika Gugus Tugas Pemilu sudah dibentuk, lembaga penyiaran dapat diinformasikan regulasi terbaru yang disepakati. “Ini penting untuk kami, untuk menyiapkan program siaran yang sesuai degan peraturan perundang-undangan,”tambahnya. 

Menanggapi pihak iNews, Tulus menilai, dirinya tidak melihat aturan yang ada sampai membelenggu. “Saya melihat penerapan P3 & SPS ini banyak dicari titik temunya antara regulasi dan industri yang penuh kreativitas itu,” ujarnya. Di era orde baru, aturan membelenggu namun kreativitas tak dapat dihalangi dengan aturan seketat apapun. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)

 

 

Jakarta – Rangkaian proses evaluasi tahunan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terhadap 14 lembaga penyiaran swasta televisi berjaringan nasional ditutup hari ini, Selasa (23/5/2023). Evaluasi terhadap siaran medio Januari hingga Desember 2022 ini diharapkan menjadi acuan sekaligus bahan masukan bagi TV swasta berjaringan nasional untuk memperbaiki dan meningkatkan seluruh aspek yang menjadi penilaian dalam evaluasi tahunan.

Empat televisi berjaring yakni RCTI, I News TV, GTV dan MNC TV menjadi stasiun TV yang mendapat kesempatan terakhir dievaluasi. Sedangkan evaluasi 10 TV berjaringan lain yakni TV One, ANTV, SCTV, Indosiar, Metro TV, Net TV, Trans TV, Trans 7, Kompas TV dan RTV, telah dilakukan pada pekan sebelumnya.  

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, usai kegiatan evaluasi tersebut menyampaikan, evaluasi tahunan ini seharusnya dilakukan di awal tahun 2023, karena proses transisi dan seleksi Anggota KPI Pusat baru bisa dilaksanakan bulan Mei di bawah kepemimpinannya. Evaluasi ini menilai aspek-aspek seperti pelaksanaan stasiun sistem jaringan (SSJ), sanksi dan penghargaan yang diterima masing-masing TV selama satu tahun bersiaran.

“Kami menilai aspek-aspek tersebut. Penilaian ini berdasarkan catatan sanksi, penghargaan yang diterima dan implementasi sistem siaran jaringan di seluruh anak jaringan seperti alokasi konten lokal sebanyak 10%, produksi konten lokalnya, penempatan waktu tayang siaran lokalnya hingga penggunaan bahasa lokal, kami sampaikan kepada mereka,” jelas Ubaidillah.

Catatan yang disampaikan KPI merupakan hasil pendataan dan observasi KPI selama periode siaran TV dari Januari hingga Desember 2022. Proses evaluasi tahunan ini mengikuti metodologi penelitian dalam mengumpulkan, menyeleksi, memverifikasi data sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Ubaidillah menjelaskan, evaluasi tahunan ini merupakan komitmen antara KPI dan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil evaluasi akan diberikan kepada Komisi 1 DPR RI, para stakeholder termasuk di dalamnya TV berjaringan, dan organisasi masyarakat sipil.

“Tujuan utama evaluasi tahunan ini untuk meningkatkan mutu program siaran sesuai dengan standar KPI. Program tersebut tidak lagi mendapatkan sanksi dan memperoleh penghargaan ataupun anugerah KPI,” kata Ubaidillah. 

Berdasarkan catatan KPI sepanjang bulan Januari - Desember 2022, KPI telah mengeluarkan sanksi sebanyak 34 kepada 12 lembaga penyiaran televisi berjaringan. Sanksi tersebut terdiri dari teguran tertulis sebanyak 30 dan teguran tertulis kedua sebanyak 4. Pada periode evaluasi ini, KPI Pusat tidak mengeluarkan sanksi penghentian sementara dan pengurangan durasi.

Berikut lembaga penyiaran TV berjaringan yang menerima sanksi teguran tertulis di antaranya tvOne (10), iNews (4), ANTV (4), SCTV (3), Trans TV (3), GTV (2), RCTI (2), Metro TV (2), Kompas TV (1), NET. (1), RTV (1), dan Trans7 (1). Adapun kategori program yang terkena sanksi yakni kategori jurnalistik, sinetron/film, infotainment, feature, kuis, program anak, dan variety show.

“Kami berharap pada periode berikutnya, lembaga penyiaran TV berjaringan bisa memperbaikinya dan memperbanyak penghargaan yang diterima. Kami juga menegaskan seluruh TV berjaringan untuk melaksanakan komitmennya terhadap pelaksanaan SSJ secara sungguh-sungguh sehingga harapan terciptanya keberagaman siaran, peningkatan siaran lokal dan penguatan SDM lokal bisa terwujud,” tandas Ubaidillah. ***/Foto: Agung R

 

 

Jakarta - Pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak, pelarangan dan pembatasan muatan seksual dan penggolongan program siaran mendominasi sanksi yang dijatuhkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada PT Global Informasi Bermutu atau yang dikenal dengan GTV sepanjang tahun 2022. Di tahun tersebut, GTV menerima dua buah sanksi berupa teguran tertulis. Jumlah ini lebih sedikit dari sanksi yang diterima GTV pada tahun 2021 yakni sebanyak 3 teguran tertulis. Sedangkan untuk penghargaan, di tahun ini GTV menerima apresiasi dalam Anugerah KPI untuk kategori Iklan Layanan Masyarakat. 

Data tersebut disampaikan Tulus Santoso selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran dalam Evaluasi Tahunan 2022 untuk lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi berjaringan GTV di kantor KPI, (23/5). Melanjutkan paparan dari Tulus, kinerja program siaran lokal sebagai implementasi dari sistem stasiun berjaringan (SSJ) disampaikan oleh M Hasrul Hasan selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur Siaran (PS2P). Menurut Hasrul, dari seluruh aspek penilaian, kinerja program siaran lokal GTV sudah sesuai dengan ketentuan, baik itu alokasi sepuluh persen dari waktu siar selama satu hari, penempatan program lokal di waktu produktif. Adapun untuk kategori program siaran lokal GTV didominasi oleh program feature dan religi. Terkait program feature, Hasrul mengingatkan agar re-run atau tayang ulang siaran lokal tetap mengedepankan aktualitas, agar publik di daerah mendapatkan informasi yang terpercaya sesuai dengan kondisi terbaru.

Pada kesempatan itu disampaikan pula hasil Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) oleh anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Amin Shabana. Secara umum Amin memaparkan dua program siaran yang masih belum mencapai nilai berkualitas berdasarkan penilaian dari responden terdiri atas akademisi dari 12 perguruan tinggi di kota besar di Indonesia. Amin mengatakan, KPI akan segera menggelar koordinasi dengan lembaga penyiaran dan juga rumah-rumah produksi untuk membahas usaha yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kualitas program sinetron dan infotainment. 

Amin juga mengungkap bahwa KPI juga sudah mulai meriset informasi kepemiluan. “Responden kami melihat adanya ketidakberimbangan dalam siaran berita dan iklan,” tegas Amin. Sejalan dengan Amin, Tulus juga mengingatkan bahwa dengan tibanya tahun pemilu, lembaga penyiaran harus memastikan siaran yang dihadirkan ke tengah masyarakat dapat mendukung hadirnya pemilu yang berkualitas. Hal tersebut dapat diwujudkan diantaranya dengan tetap menjaga prinsip netralitas dan keberimbangan kepada seluruh kontestan Pemilu. 

Menanggapi evaluasi dari KPI untuk GTV, Agustinus Bagus Abimanyu selaku Head of Programming GTV menyampaikan komitmennya untuk melakukan perbaikan, agar ke depan tidak perlu lagi menerima sanksi dari KPI. Abimanyu berharap, GTV dapat melakukan diskusi lebih mendalam dengan KPI terhadap ide-ide kreatif yang menjadi dasar pembuatan program siaran. Bersama Abimanyu, hadir pula Miftahoel Huda (Planning & Schedulling Dept Head GTV) dan Indri Adhazar Efendi Kaendo  (Local acquisition and Program Development Dept Head GTV). 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.