Jakarta -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat  Agung Suprio, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Perguruan Tinggi (PT) yang telah bekerjasama dalam pelaksanaan Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2021. 

"KPI berterima kasih kepada 12 Universitas, termasuk juga UPN, dalam kerjasama pelaksaan riset ini. Komitmen Universitas luar biasa dalam pelaksanaan riset," katanya saat membuka Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV 2021 di Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Menurutnya, komitmen perguruan tinggi bisa mendorong pelaksanaan riset sebagai ruang diskusi ilmiah untuk memberikan masukan-masukan kepada KPI. "Riset yang beberapa tahun terakhir dilaksanakan, hasilnya bisa membenahi program siaran," lanjutnya.

Saat ini, KPI Pusat tengah melaksanakan workshop sebagai tahapan pelaksanaan riset indeks tahun ini. Selain dengan UPN Jakarta di saat hampir bersamaan juga digelar Workshop yang sama di Kota Bandung, Yogyakarta, dan Medan. Workshop susulan akan digelar di Kota Padang, Semarang, Surabaya, Denpasar, Ambon, Makassar, Pontianak dan Banjarmasin. Selain workshop, KPI dan 12 Perguruan Tinggi melaukan penandatanganan perpanjangan kerjasama pelaksanaan riset indek tahun 2021. 

Sementara itu, Rektor UPN Jakarta, Erna Hernawati, menyampaikan terimakasih kepada KPI yang masih memberikan kepercayaan kepada pihaknya untuk terlibat dalam riset ini. Dia berharap hasil riset ini dapat menjadi infomasi bagi dunia pendidikan dan perlibatan kalangan akademisi diharapkan menjadikan hasil riset jadi lebih kompeten. 

“Kami pun berharap hasil riset ini bisa didiseminasikan sehingga masyarakat banyak yang mengetahuinya. UPN akan membantu desimenasi dengan menyampaikan informasi ini dalam kegiatan konferensi internasional. Dengan begitu, informasi tentang kualitas penyiaran di indoensia dapat diketahui dan ini menjadi masukan untuk konferensi tersebut,” tutur Erna. ***/Met/Foto: Agung R

 

Jakarta - Penghormatan terhadap kelompok  tertentu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) memang belum mengatur secara spesifik untuk masing-masing kelompok. Revisi P3 & SPS yang tengah dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) saat ini, diharapkan dapat merumuskan aturan yang lebih komprehensif. Selain ramah bagi semua golongan juga  memberikan perlindungan bagi berbagai kelompok minoritas, termasuk kelompok orang dengan gangguan kesehatan jiwa. 

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah mengatakan hal tersebut saat menerima kedatangan Yayasan Insan Teman Langit yang menyampaikan masukan kepada KPI terkait tayangan televisi, (12/4). Benny Prawira selaku advisor Yayasan Insan Teman Langit menyayangkan minimnya edukasi pada publik tentang kesehatan jiwa di televisi. Ditambah lagi, dalam beberapa program siaran di televisi ditemukan stigma terkait kesehatan jiwa yang berpotensi mencederai kelompok masyarakat yang memiliki gangguan kesehatan jiwa.   

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Yayasan Insan Teman Langit mengemukakan pengalaman sebagai penyintas depresi selama beberapa tahun. Menurutnya, banyak tayangan di televisi yang justru memperparah kondisi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), lantaran informasi yang disampaikan cenderung bias dan menambah stigma negatif pada ODGJ.

Nuning sendiri menyadari bahwa konten siaran yang bias terhadap ODGJ ini tersebar pada banyak program siaran. “Kita bisa menemukan konten seperti ini di sinetron, variety show atau bahkan di program berita,” ujar Nuning. Di program sinetron misalnya, kita sering melihat anak-anak yang depresi namun tidak ditangani dengan cara yang benar oleh orang tua. Atau di variety show, cenderung menyederhanakan permasalahan depresi. 

Benny mengatakan, pihaknya akan memberikan masukan pada KPI yang tengah melakukan revisi P3 & SPS. Harapannya, dengan masukan dari Yayasan Insan Teman Langit ini, televisi dan radio  dapat mengemas isu kesehatan jiwa agar tidak bias dan mencederai pihak lain. KPI sendiri menyambut baik niat dari Yayasan Teman Langit Indonesia tersebut. “Dalam revisi P3 & SPS ini tentu saja KPI terbuka dengan masukan dari berbagai pihak,” ujar Nuning. Beberapa kelompok lain dari masyarakat juga sudah menyuarakan hal serupa untuk dapat diatur dalam P3 & SPS. Tentunya, kita berharap revisi aturan ini selain memberi perlakuan yang lebih adil, juga  melindungi semua kelompok masyarakat, pungkas Nuning. 

 

 

Jakarta -- Perkembangan teknologi berdampak besar pada perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi. Pada tahun 2002, saat Undang-Undang Penyiaran ditetapkan, konsumsi informasi masyarakat sangat tinggi melalui radio dan televisi. Bahkan, televisi saat itu menjadi keluarga baru yang tidak disadari kehadirannya.

“Radio dan Televisi waktu itu ada di dalam ruangan rumah kita. Ia seperti keluarga baru yang tidak disadari kehadirannya. Kadang, komunikasi antar keluarga tampak lebih kecil daripada menghabiskan nonton televisi,” ucap Agung Suprio saat menjadi Narasumber Webinar Pekan Komunikasi 2021 Institut Bisnis dan Informatika Kasogoro, Sabtu (10/4/2021).

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat ini juga menyampaikan, bahwa era revolusi 4.0, medium informasi kian beragam, bahkan lebih canggih daripada sebelumnya. “Ia tidak hanya menjadikan khalayak sebagai konsumen, tetapi juga produsen konten, lalu menstribusikannya sendiri,” lanjutnya.

Dengan kemudahan ini, Agung mengajak kaum millenial dapat mengambil peran menjadi konten kreator yang menyampaikan pesan-pesan positif serta berkolaborasi untuk menyebarkannya. 

“Kita perlu kolaborasi, saling follow atau reshare pesan-pesan bekualitas, tidak kaleng-kaleng dan edukatif. Hindari pesan-pesan yang memicu sentiment SARA dan  hoaks,” tutupnya.*/Met/Foto: Tedy

 

Jakarta -- Program siaran “Good Morning Hard Rocker’s Show (GMHR Show)” yang disiarkan Radio Hard Rock FM Jakarta pada 09 Maret 2021 pukul 08.50 WIB kedapatan memuat percakapan asosiatif antara dua orang pria yang bernuansa dewasa atau menjurus pornografi. Akibat siaran itu, KPI memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada program bersangkutan. Demikian ditegaskan KPI dalam surat teguran ke radio Hard Rock FM Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Adapun bentuk percakapan dua orang tersebut yakni: ..mulut gue ngga enak ni bleng..”, “..kenapa sih?..”, “..niup balon kepleset mulu..”, “..coba liat balonnya kok beda sih?..”, “..ada yang baru, gue nemu tadi di kolong lemari bapak gue, gue lagi mau ngembat duit kok ada kotak, ya gue pikir permen karet eh taunya balon..”, “..coba liat karetnya sini, balonnya..”, “..licin ni, berminyak..”, “..ini biar ngga meledak aja, buatan Taiwan ini, “..oh ni minyaknya kalau misalnya ditusuk jarum nembus ya, kayak pesulap..” “..tiup bleng, gue mau main volley..”, “..tunggu-tunggu gue pernah nih liat beginian kemarin di kamarnya abang gue, sama tapi di kolom tempat tidur tapi udah kebuka, gue tiup berair dalemnya..”, “..elo ngiler kali tuh..”, “..bleng balon kan bukannya polos ya, kok ini ada buntutnya?..”, “..balon intel ni, ada buntut..”. Percakapan yang sama juga ditemukan Tim Analis Pemantauan KPI Pusat pada tanggal 02 Maret 2021 pukul 08.41 WIB.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir semua bentuk percakapan yang mengarah kepada hal-hal yang asosiatif, baik itu di TV maupun radio. Hal ini jelas telah melanggar aturan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

“Percakapan asosiatif yang terpantau tim pemantauan radio kami dinilai telah melanggar empat pasal khususnya terkait dengan aturan menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Selain itu, percakapan asosiatif ini jelas mengesampingkan perlindungan terhadap anak dan remaja dalam setiap aspek siaran,” jelas Mulyo. 

Menurut Mulyo, percakapan asosiatif itu tidak pantas masuk dalam ruang publik yang besar kemungkinan didengarkan oleh khalayak semua kalangan.  Ruang publik ini, semestinya diisi dengan konten atau informasi yang baik, mendidik, dan memberi banyak manfaat bagi masyarakat termasuk remaja dan anak.

“Kita harus memastikan apa yang tersiar ke masyarakat itu tidak hanya sekedar menghibur tapi juga harus benar-benar aman, nyaman dan baik. Radio sekarang banyak didengarkan di mobil. Di dalamnya seringkali ada anak-anak dan remaja. Mereka harus dilindungi. Jadi, kami berharap hal ini tidak terulang lagi dan menjadi perhatian untuk semua lembaga penyiaran radio,” tandasnya. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada program siaran “Rumpi No Secret”  yang ditayangkan Trans TV. Program ini dinilai telah melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 tentang kewajiban menghormati hak privasi dan perlindungan terhadap anak dalam isi siaran. 

Hal itu ditegaskan KPI dalam surat teguran pertama untuk program bergenre infotainmen itu. Surat teguran telah dilayangkan ke Trans TV, beberapa waktu lalu. Dalam surat dijelaskan secara rinci pelanggaran “Rumpi No Secret” yang terjadi pada tanggal 1 Maret 2021 pukul 14.05 WIB lalu. Ada 9 (sembilan) pasal yang dilanggar oleh program tersebut.

Adapun bentuk pelanggarannya berupa pernyataan narasumber a.n. Yunita Lestari yang mengungkapkan kekesalannya terhadap Daus Mini dan istrinya seperti, tentang uang bulanan yang mula-mula berkurang hingga tidak diberikan uang bulanan oleh Daus Mini, termasuk disebutkan besaran dari uang bulanan tersebut, dan keinginan istri Daus Mini untuk melakukan tes DNA terhadap anaknya. Dalam tanya jawab tersebut host juga meminta menjelaskan besaran dari uang bulanan tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, pernyataan yang ditayangkan dalam program tersebut dinilai tidak mengindahkan ketentuan tentang penghormatan privasi seseorang dalam isi siaran. Ungkapan kekesalan yang disampaikan pun dinilai ingin merusak reputasi seseorang (objek) dan hal ini tidak disarankan untuk ditayangkan.

“Program siaran itu wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran. Dalam P3SPS memang boleh menyiarkan masalah kehidupan pribadi tetapi tidak untuk berniat merusak reputasi objek yang disiarkan,” jelas Mulyo.

Selain itu, dengan label klasifikasi R (remaja) yang disandang “Rumpi No Secret” semestinya tunduk pada ketentuan tentang penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara. “Karena program ini diklasifikasi R maka konten-konten menyangkut persoalan pribadi yang tidak memberikan nilai edukasi serta manfaat bagi remaja seharusnya tidak perlu ada atau disiarkan. Remaja yang dalam masa pertumbuhan, baik secara fisik dan psikologis, mestinya disuguhkan konten-konten yang penuh nilai dan edukasi,” tegas Mulyo.

Terkait hal itu, Mulyo mengingatkan Trans TV dan seluruh lembaga penyiaran untuk lebih jeli dan memperhatikan aturan tentang perlindungan anak dan remaja dalam siaran. Menurutnya, program siaran dengan klasifikasi R harusnya mendorong remaja belajar tentang perilaku-perilaku yang baik dan sejalan dengan nilai dan norma yang  berlaku. 

“Kita jangan mengajarkan mereka hal yang tidak pantas atau juga yang membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tandasnya. ***

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.