- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2506
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk program siaran iklan “KB Andalan” di iRadio. Iklan yang dikategorikan sebagai siaran iklan dewasa ini disiarkan iRadio pada waktu di luar jam siaran dewasa. Tindakan tersebut telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran pertama untuk stasiun iRadio yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan dalam surat teguran, KPI Pusat mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait penayangan iklan tersebut. Dari aduan tersebut disampaikan bahwa siaran iklan “KB Andalan” iRadio kedapatan disiarkan pada pukul 07.17 WIB tanggal 24 November 2023. Padahal aturan waktu untuk siaran kategori dewasa termasuk iklan dewasa antara pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Atas pelanggaran itu, iRadio terjerat 7 pasal di P3SPS. Pasal-pasal itu antara lain terkait pasal perlindungan dan kepentingan anak, penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasan, aturan periklanan dan etika pariwara serta aturan penayangan iklan kategori dewasa seperti alat kontrasepsi.
Menanggapi sanksi dan pelanggaran tersebut, Anggota KPI Pusat Tulus Santoso menjelaskan bahwa setiap program siaran dengan klasifikasi R (remaja) dilarang menampilkan iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan kondom dan atau alat pencegahan kehamilan lain, promo program siaran yang masuk klasifikasi dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital.
“Program siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D (dewasa) yakni antara pukul 22.00 hingga pukul 03.00 waktu setempat,” ujar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Selasa (19/12/2023) kemarin.
Sementara itu, Anggota KPI Pusat Aliyah menyampaikan bahwa penayangan iklan dewasa di lembaga penyiaran harus mengikuti aturan dalam P3SPS. Peraturan ini, lanjutnya, wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan untuk anak dengan menyiarkan program tersebut pada jam yang tepat.
“Lembaga penyiaran termasuk radio wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran,” tambah Aliyah.
Kemudian, lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara. Lembaga penyiaran juga wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Tulus meminta seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dan memahami acuan-acuan yang ada dalam P3SPS. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya pelanggaran pada saat tayang atau siaran. “Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran untuk lembaga penyiaran lainnya. Semoga hal ini tidak terulang,” tandasnya. ***