Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan rumusan perpanjangan kerja sama (MoU) yang lebih detail dan komprehensif. MoU baru ini diharapkan dapat menguatkan dan mengembangkan siaran keagamaan yang bermutu untuk umat.

“Tujuan kita ke sini utamanya adalah untuk memperpanjang MoU yang sebelumnya sudah terjalin. Karena periodenya sudah lama, jadi ingin diperbaharui agar terus dapat menjalin hubungan yang lebih baik,” ujar Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, saat berkunjung ke Kementerian Agama, Jakarta, Selasa pekan lalu. Kunjungan ini turut didampingi Komisioner KPI Pusat, Aliyah.

Tim KPI beserta jajarannya dalam kunjungan ini diterima oleh Staf Khusus Menteri Agama bidang SDM, Media, dan Komunikasi Publik, Ismail Cawidu. Turut hadir, Staf Ahli bidang Hukum dan HAM Kemenag, Andi Salman, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag, Imam Syaukani, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar.

Ismail Cawidu menyambut baik rencana perpanjangan kolaborasi ini. “Untuk memperpanjang MoU kemungkinan sama sekali tidak masalah ya. Jadi akan segera kami proses kelanjutannya,” tutur Ismail. 

Ismail Cawidu menekankan bahwa kerja sama ke depan harus melampaui kebiasaan lama yang hanya berfokus pada pengawasan momen tertentu. "Bidang-bidang apa saja yang bisa dikembangkan, tidak hanya untuk pengawasan siaran tadi untuk bulan Ramadan. Biasanya ruang lingkup nota kesepahaman itu memang umum sekali. Jadi ketika kita membicarakan tentang pendidikan teknis, kemudian dipenuhi dengan narasi peningkatan kapasitas SDM," jelas Ismail.

Sebagai bentuk komitmen dalam menerima ajakan kerja sama KPI, Kemenag siap mengerahkan seluruh jaringan infrastruktur dan SDM-nya yang sangat luas di seluruh Indonesia. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas program-program KPI dalam mengedukasi publik.

"Kementerian Agama punya potensi SDM sekitar 400.000 karyawan. Kita punya 58 perguruan tinggi, 42.000 pesantren, 84.000 madrasah, dan 800.000 masjid. Belum lagi 45.000 penyuluh agama yang ada di tiap kecamatan," papar Ismail Cawidu.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan kesepakatan untuk segera menindaklanjuti draf kerja sama melalui bagian hukum masing-masing. Langkah ini diambil agar pengawasan kualitas siaran dan penguatan konten moderasi beragama dapat segera diimplementasikan melalui sistem yang lebih terpadu dan operasional. *

 

 

Yogyakarta -- Lembaga penyiaran mampu menjadi medium bagi perempuan untuk tampil sejajar dengan laki-laki. Pandangan ini disampaikan Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso dalam kunjungannya ke RRI Yogyakarta, Selasa (21/4/2026) di Yogyakarta.

"Selama ini ruang-ruang penyiaran menjadi tempat bagi perempuan untuk berkarya dan berkontribusi bagi bangsa," ujar Tulus. 

Tulus melihat banyak perempuan-perempuan hebat tampil, baik menjadi pemandu acara maupun narasumber. Bahkan, media penyiaran banyak mengangkat berbagai isu gender yang menempatkan perempuan secara adil dan proporsional.

"Kami terus mendorong lembaga penyiaran agar mewadahi perempuan untuk beraktualisasi, menyebarkan gagasan, dan memberikan panggung kepada mereka," tegasnya.

Tulus yang juga Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, menyatakan bahwa lembaganya selama ini bukan hanya mendorong isu kesetaraan gender, tapi juga perlindungan kepada perempuan.

"Kita bisa lihat dalam regulasi KPI, perempuan dan anak menjadi pihak yang sangat dilindungi dalam pengawasan isi siaran," tutupnya. *

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan sivitas akademika Universitas Semarang, Jurusan Ilmu Komunikasi, Rabu (22/04/2026) di Ruang Rapat Utama (Rupatama), Kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat. 

Menerima kunjungan ini, Tenaga Ahli Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, R Guntur Karyapati, memaparkan perkembangan dunia penyiaran di Indonesia sejak momen kemerdekaan hingga sekarang, termasuk di dalamnya respon terhadap perkembangan isi siaran dari masa ke masa. 

Menurutnya, paska perubahan era pemerintahan (rezim), semangat reformasi membuat televisi dan radio berkreasi dengan sangat bebas dan cenderung kebablasan. Pada masa itu, belum ada aturan yang khusus mengatur dan mengawasi isi siaran, sedangkan regulasi yang ada dianggap tidak menjawab persoalan jaman.

“KPI adalah lembaga independen yang didirikan atas mandat reformasi yang memunculkan Undang-Undang Penyiaran pada 2002. Dari semangat yang sama, disusun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang core-nya pada pengaturan pornografi dan pornoaksi,” jelas Guntur.

Dalam perkembangannya, P3SPS kemudian mengalami pembaruan beberaa kali seperti di 2012. P3SPS ini memiliki prinsip dasar pada penghormatan (terhadap nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan), perlindungan (terhadap kepentingan publik, anak-anak dan remaja, kelompok masyarakat tertentu), serta pelarangan dan pembatasan terkait seksualitas, muatan kekerasan, materi siaran rokok, napza, dan minuman beralkohol, perjudain, dan muatan Mistik; Horor; dan Supranatural (MHS).

Selain itu, P3SPS ini mencakup penggolongan program siaran, siaran jurnalistik, hak siar, bahasa, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan, sensor, program siaran berlangganan, program asing dan lokal. Diatur juga soal siaran iklan, siaran penggalangan dana dan kuis, serta siaran pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. 

Dalam implementasinya, pembaruan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas siaran sekaligus menyeimbangkan kepentingan industri dengan perlindungan publik di tengah arus media yang semakin kompleks.

Sebelumnya, di awal pertemuan, Dosen pendamping, Ami Saptiyono, menyampaikan tujuan utama dari kunjungan ini dalam rangka menambah wawasan dan regulasi penyiaran. Ia berharap kunjungan ini dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap praktik penyiaran dan regulasi yang berlaku, sekaligus mendorong integrasi materi P3SPS dalam kurikulum pendidikan komunikasi dan penyiaran. Anggita Rend/Foto: Evan Laia

 

 

Bandung -- Konvergensi media menyebabkan akses informasi dapat diterima publik dengan sangat cepat. Namun demikian, kemudahan ini bukan tanpa dampak. Persoalan hoaks, algoritma media sosial yang bias hingga banjir informasi yang membuat kita menjadi kewalahan.  

“Kondisi ini membuat batas antara fakta dan opini menjadi sangat tipis dan sulit dibedakan oleh masyarakat awam,” ujar Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Aliyah, dalam Forum Diskusi Publik bertemakan “Memilih Informasi Faktual di Tengah Konvergensi Media” di Bandung, Kamis (16/4/2026).

Menurut Aliyah, kondisi ini sangat rentan akan jebakan berita bohong. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat menerapkan strategi SIFT (Stop, Investigasi, Find dan Trace). Pertama, (stop), artinya kita jangan langsung percaya begitu saja. Kedua, (investigate), yakni mencari tahu siapa pembuat informasinya. Ketiga, (find), mencari cakupan berita yang lebih baik dari sumber lain sebagai pembanding. Adapun yang terakhir (trace), yakni menelusuri kembali sumber aslinya untuk memastikan kebenaran klaim tersebut. 

“Langkah sederhana ini sangat efektif untuk menyaring informasi yang masuk ke perangkat kita,” kata Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran ini.

Di tengah kekacauan informasi ini, lanjut Aliyah, pihaknya (KPI) hadir untuk memastikan informasi yang sampai ke masyarakat memiliki akurasi yang tepat dan tetap berimbang demi menjaga demokrasi. Di sisi lain, KPI juga berfungsi sebagai regulator yang mengawasi agar frekuensi publik digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat luas sesuai undang-undang yang berlaku.

“KPI memiliki tugas yang cukup komprehensif, mulai dari membuat aturan (seperti P3SPS), melakukan pengawasan langsung terhadap ratusan lembaga penyiaran, hingga memberikan penghargaan (awards) atau sanksi tegas bagi yang melanggar. Hingga Agustus 2024, tercatat ada 2.895 lembaga penyiaran di Indonesia, di mana KPI Pusat memantau secara intensif 61 lembaga, termasuk stasiun TV digital yang diawasi selama 24 jam penuh. KPI juga aktif memberikan edukasi lewat literasi dan diskusi agar masyarakat makin cerdas memilah tontonan,” ungkap Aliyah.

Ia pun menyampaikan salah satu fokus utama KPI adalah melindungi anak-anak dan remaja melalui aturan klasifikasi siaran. Menurutnya, ada kode khusus yang wajib dicantumkan, seperti P (Pra-sekolah), A (Anak), R (Remaja), D (Dewasa), dan SU (Semua Umur). 

“KPI juga mengatur jam tayang; misalnya, program untuk anak-anak disiarkan antara pukul 05.00–18.00, sedangkan konten dewasa hanya boleh tayang pada malam hari pukul 22.00–03.00. Jika Anda menemukan tayangan yang melanggar atau tidak pantas, KPI membuka pintu pengaduan melalui berbagai saluran seperti website, media sosial, WhatsApp, hingga datang langsung ke kantor,” papar Aliyah di depan para peserta diskusi.

Pendapat senada turut disampaikan narasumber diskusi lainnya, Sharifah Vidaa. Dikatakannya kemudahan akses informasi ibarat pisau bermata dua karena meningkatkan risiko penyebaran hoaks secara masif. Hal ini menciptakan fenomena paling menantang yakni era post-truth atau pasca-kebenaran. 

“Ini adalah kondisi di mana fakta objektif sering kali kalah pengaruh oleh emosi dan keyakinan pribadi dalam membentuk opini publik. Dalam situasi ini, kebenaran objektif tidak lagi dihargai dan sering diabaikan dalam ruang publik karena orang lebih memilih memercayai apa yang ingin mereka percayai. Akibatnya, kebohongan bisa dengan mudah menyamar sebagai kebenaran,” jelasnya.

Untuk menghadapi hal ini, lanjut Sharifah, publik wajib bersikap kritis dan skeptis. Skeptis berbeda dengan sinis. Jika sinis berarti menolak segalanya tanpa percaya, maka skeptis artinya memiliki keraguan yang sehat. 

“Keraguan inilah yang mendorong kita untuk bertanya, mencari tahu lebih dalam, dan akhirnya menemukan kebenaran. Setiap kali melihat informasi, tanamkan pikiran bahwa informasi tersebut bisa saja benar, bisa salah, atau sebagian benar dan sebagian salah,” tegasnya. 

Di tempat yang sama, narasumber sekaligus pengamat politik, Muchamad Indra Purnama menyampaikan, akses informasi memang mudah diperoleh, namun justru ada kondisi krisis informasi faktual cukup serius yang dihadapi. Pasalnya, publik sering terjebak dalam hoaks dan disinformasi yang sengaja dibuat untuk memanipulasi opini publik. 

“Selain itu, ada tantangan berupa clickbait atau judul berita bombastis yang menyesatkan, serta fenomena Echo Chamber dan Filter Bubble. Fenomena algoritma ini membuat kita hanya melihat informasi yang kita sukai saja, sehingga perspektif kita menjadi semakin sempit,” katanya. 

Namun, di satu sisi, lanjut Indra, masyarakat diuntungkan dengan kemudahan akses terhadap berbagai perspektif politik dan kemudahan dalam menyampaikan aspirasi. Tapi ini juga harus diantisipasi karena dampak negative lain jika tidak hati-hati. “Informasi yang salah justru bisa memicu polarisasi, di mana masyarakat menjadi terkotak-kotak. Kesalahpahaman dan konflik antar kelompok pun menjadi lebih mudah terjadi akibat disinformasi yang terus-menerus,” tuturnya.

Ke depan, kata Indra Purnama, tantangan politik akan semakin kompleks dengan hadirnya teknologi baru. “Kita akan berhadapan dengan AI dan Deepfake Politik yang mampu memanipulasi video, audio, hingga gambar dengan sangat rapi. Selain itu, ada praktik microtargeting yang membuat kampanye politik menjadi sangat personal bagi setiap individu. Untuk itu, sangat penting bagi kita memiliki regulasi digital yang adaptif serta etika politik yang kuat agar demokrasi tetap terjaga oleh data dan fakta yang benar,” jelasnya.

Ia mengingatkan agar tidak mudah tertipu, ada empat langkah sederhana yang bisa dilakukan saat menerima informasi politik. Pertama, selalu pastikan informasinya berasal dari sumber atau media yang kredibel. Kedua, analisis kepentingan politiknya artinya informasi ini kira-kira menguntungkan siapa. Ketiga, cek konteksnya secara utuh dan jangan hanya sepotong-sepotong. 

“Terakhir, kroscek data dan rekam jejak orang yang menyampaikan informasi tersebut. Ingat, tantangan demokrasi kita hari ini bukan hanya soal siapa yang dipilih, tapi informasi apa yang kita percaya,” tandas Indra Purnama. ***

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot