- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 2961
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi komitmen RTV yang memilih konsisten dalam penayangan program anak kepada publik. Untuk itu diharapkan siaran di RTV senantiasa sejalan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012 yang memilki semangat memberikan perlindungan terhadap anak. Hal ini terungkap dalam Evaluasi Tahunan 2022 untuk Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi Berjaringan PT Metropolitan Televisindo atau RTV yang digelar di kantor KPI Pusat, (15/5), dipimpin langsung oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah.
Pemilihan segmentasi program anak untuk sebuah lembaga penyiaran memerlukan sebuah keberanian tersendiri. Hal ini dikarenakan, dari sisi bisnis, program anak dinilai kurang menarik bagi pengiklan. Ubaidillah mengatakan, RTV memiliki banyak tayangan yang disukai publik untuk dinikmati anak-anak. “Usaha memberi ruang sesuai dengan harapan pemirsa, patut diapresiasi,” ujarnya.
Adapun terkait kinerja penyelenggaraan penyiaran dari RTV, menurut Tulus Santoso selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, masih terdapat pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan yang berujung pada sanksi teguran tertulis untuk program siaran Serba Unik. Sedangkan untuk penghargaan, Tulus mengungkap, sepanjang tahun 2022 RTV berhasil meraih empat penghargaan dari Anugerah Syiar Ramadhan dan Anugerah Penyiaran Ramah Anak, dan 14 nominasi penghargaan. Bahkan, untuk Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2022, RTV diganjar sebagai Televisi Ramah Anak 2022.
Di sisi lain, Aliyah selaku anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Siaran mengungkap, durasi siaran asing yang dihadirkan RTV sudah melebihi ketentuan yang ditetapkan regulasi. Padahal, aturan dalam P3SPS program siaran asing dapat disiarkan tidak melebihi 30% dari waktu siaran per hari. Selain itu, Aliyah juga berharap, RTV lebih disiplin dalam mencantumkan penggolongan program siaran di setiap mata acara.
Merujuk pada P3SPS, program siaran digolongkan dalam lima klasifikasi berdasarkan kelompok usia, yakni klasifikasi P untuk anak-anak usia Pra Sekolah yakni khalayak berusia 2-6 tahun, klasifikasi A untuk anak-anak yakni khalayak usia 7-12 tahun, klasifikasi R untuk remaja yakni khalayak usia 13-17 tahun, klasifikasi D untuk dewasa yakni khalayak usia di atas 18 tahun dan klasifikasi SU yang merupakan siaran untuk khalayak berusia di atas 2 tahun. Ketentuan tentang penayangan klasifikasi program ini juga sudah ditetapkan dalam P3SPS, termasuk penempatannya di posisi atas layar sepanjang waktu siaran.
Aspek lain yang juga menjadi evaluasi bagi RTV adalah penyelenggaraan program siaran lokal sebagai implementasi sistem stasiun jaringan (SSJ). Menurut M Hasrul Hasan selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat, untuk aspek bahasa daerah dan penempatan program siaran lokal di waktu efektif belum dipenuhi oleh RTV. Secara umum, bahkan program siaran lokal RTV masih hadir di waktu yang tidak produktif, ujar Hasrul.
Menyambung catatan Hasrul, menurut I Made Sunarsa selaku Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, kehadiran program siaran lokal harus dioptimalkan pada waktu-waktu yang produktif. “Banyak masyarakat yang menyampaikan komplain karena program siaran tidak tayang di waktu produktif,” ujar Made. Dia pun mempertanyakan kemanfaatan program siaran lokal jika hanya ditayangkan pada waktu masyarakat sedang istirahat atau tidur.
Evaluasi untuk RTV ini dihadiri oleh Artine S Utomo selaku Direktur Utama, Yulia D Supadmo selaku Pemimpin Redaksi, Ananto Prabowo selaku Kepala Divisi Program dan juga Pingkan Laluyan selaku Kepala Divisi Produksi. Menanggapi catatan KPI soal konten siaran asing, Artine menyampaikan bahwa RTW menginginkan lebih banyak animasi lokal yang dapat ditayangkan pihaknya. Namun, ujar Artine, produksi animasi lokal masih kurang. Jika melihat kebijakan negara lain, Upin-Ipin misalnya, mendapat bantuan dari pemerintah Malaysia dalam hal industri produksi animasi. Dia juga merujuk pada produksi industri kreatif di Korea Selatan yang juga melibatkan dukungan penuh pemerintah untuk mendukung tumbuhnya industri ini. Kartun Upin-Ipin yang sangat fenomenal adalah masuk pada kategori program siaran asing, namun tetap ditayangkan karena ada kedekatan budaya dengan Indonesia, ujar Artine.
Usai penandatanganan berita acara Evaluasi Tahunan 2022 untuk RTV, KPI menyampaikan empat buah buku berdasarkan empat kategori indeks kualitas program siaran televisi (IKPSTV) yang diberikan Amin Shabana selaku penanggungjawab IKPSTV kepada Artine Utomo. Buku-buku tersebut berjudul Religiousitas Dari Layar Kaca, Potret Program Siaran Wisata Budaya di Indonesia, Perbincangan Bermakna di Layar Kaca, dan Potret Kualitas Program Berita di Televisi Indonesia. Keempat buku ini diterbitkan oleh KPI sebagai gambaran kualitas pada masing-masing program siaran yang diteliti melalui program riset KPI selama delapan tahun.