Jakarta – Radio berperan besar dalam mengawal perjalanan bangsa ini dari sebelum kemerdekaan hingga sekarang. Tidak hanya sebagai penyampai informasi dan hiburan, fungsinya sangat strategis terutama dalam menjaga integritas dan persatuan bangsa termasuk saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di 2024 nanti.

Melalui siarannya, radio diharapkan menjadi media penyeimbang, penjernih sekaligus penyejuk saat ajang Pemilu mendatang. Karena itu, radio harus bersikap adil dan proporsional bagi seluruh kontestan, baik beriklan maupun dalam pemberitaan.  

Harapan tersebut disampaikan Anggota KPI Pusat, Aliyah, secara online dalam Diskusi Nasional yang diselenggaran Persatuan Penyiar Radio Seluruh Indonesia (Persiari) dengan tema “Peran Radio dalam Mengantisipasi Hoaks Pemilu” yang juga disiarkan di sejumlah radio daerah, Selasa (11/4/2023).

Menurut Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran ini, untuk mewujudkan siaran yang aman dan tidak berpihak saat Pemilu, siaran harus mengacu pada pedoman penyiaran yang berlaku yakni P3SPS KPI dan aturan lainnya. Masih terkait siaran Pemilu, lanjut Aliyah, KPI akan menyiapkan edaran tentang siaran Pemilu bagi lembaga penyiaran.  

“Menyusun edaran soal Pemilu bagian dari langkah-langkah KPI menyukseskan Pemilu ini,” katanya.

Dia juga meminta radio menyampaikan pesan-pesan atau literasi yang baik kepada masyarakat. Berdasarkan data KPI, jumlah lembaga penyiaran radio di Indonesia hingga 1901 yakni radio swasta berjumlah 1553, radio publik 140 dan radio komunitas sebanyak 188.

“Literasi ini mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan penyiaran nasional kita. Jangan sampai siaran tidak berimbang dan buruk dampaknya. Konten positif dan sehat yang selalu kita gaungkan,” tambah Aliyah. 

Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ismail mengatakan, masih banyak masyarakat Indonesia yang bergantung pada siaran radio. Jumlahnya mencapai 37% atau sekitar 57 juta orang. 

Meskipun dari segi pemanfaatan posisi radio tertinggal dari internet, namun peran radio diperkirakan tidak akan mati. Posisi radio bahkan akan mengisi wilayah-wilayah yang tak terjangkau internet. 

“Pada saat intenet tidak bisa diakses, maka peran radio dan TV jadi pengganti. Tidak hanya pelosok tapi juga di kota besar. Bahkan, di kota radio masih menjadi media pendengar saat bertransportasi. Industri radio masih menjadi industri bertumbuh,” ujar Ismail dalam diskusi tersebut. 

Terkait Pemilu 2024, Ismail sepakat jika radio menjadi media yang efektif dan efisien dalam mendukung upaya sosialisasi juga pemberitaan tentang Pemilu mulai dari proses hingga akhir. “Kami berharap pemanfaatan radio ini bisa digunakan secara bijak dan sesuai regulasi yang berlaku dan tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak baik,” tuturnya.

Deputi IV Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardinatoro, menyatakan siaran radio sangat efektif untuk menyampaikan pesan-esan pendidikan kepada masyarakat. Pendidikan ini termasuk di dalamnya mencegah adanya kampanye kebencian. 

“Siaran pendidikan di radio akan memagari masyarakat supaya tidak termakan hoaks dan mencegah amplifikasi politik kebencian dalam Pemilu dan juga sebagai literasi politik,” kata Juri.

Juri berharap literasi yang disiarkan radio akan membentuk pola pikir dan cara pandang yang positif untuk memilih dan memilah informasi yang baik terkait kontestasi Pemilu. Harapannya, tidak ada lagi keterbelahan akibat dari politik kebencian tersebut. 

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Farhan, berbicara tentang kewenangan KPI dan UU Penyiaran. Dia juga menyebut peran radio yang penting dalam kontestasi Pemilu mendatang dengan tetap mengedepankan sensitifitas dan nilai-nilai yang berlaku. ***

 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berharap adanya dukungan pemerintah daerah cq Dinas Informatika dan Komunikasi (Disinfokom) terkait infrastruktur pengawasan siaran di KPID. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, saat menerima kunjungan KPID dan Disinfokom Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kantor KPI Pusat, Senin (10/4/2023).

Menurut Reza, tugas dan fungsi utama KPID adalah melakukan pengawasan siaran lembaga penyiaran (radio dan TV) yang ada di daerah. Hal ini untuk memastikan siaran yang diterima masyarakat selaras pedoman, aman, baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Karenanya, kami memohon kepada Kominfo Provinsi NTB untuk dibantu infrastruktur pengawasan KPID,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPID NTB, Ajeng Rosalinda Motimori, menyampaikan rencana pihaknya membuat program kerja bernama “Program Desa Peduli Penyiaran”. Rencananya, program ini melibatkan lebih dari 1000 desa dengan terlebih dahulu membuat buku pedoman tentang Desa Peduli Penyiaran.  

“KPID NTB tengah membuat draf SOP, tata laksana, mekanisme dan panduan pengaduan khusus masyarakat desa, jika ada pelanggaran. Kami meminta kesediaan KPI Pusat untuk menjadi mentor terkait panduan tersebut,” kata Ajeng.

KPID NTB juga akan menyelenggarakan anugerah penyiaran dalam waktu dekat. Anugerah ini akan diikuti 70 lembaga penyiaran, radio dan TV, yang bersiaran di wilayah NTB. 

Menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, KPID NTB menyampaikan telah menjalani kerjasama dan penandatanganan MoU (memorandum of understanding) dengan seluruh instansi terkait diantaranya Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Komisi Informasi Daerah.

Terkait penandatanganan MoU, Koordinator bidang Kelembagaan sekaligus Anggota KPI Pusat, Made Sunarsa, meminta KPID NTB agar membentuk Pokja Bersama atau Gugus Tugas untuk pelibatan dalam tahapan Pemilu. Menurutnya, keterlibatan KPID dalam Pokja penting yang salah satunya meminimalisir pelanggaran dalam siaran maupun iklan kampanye. “Biar tidak ada yang curi-curi start juga,” katanya. 

Di tempat yang sama, Anggota KPI Pusat, Amin Shabana mengatakan, harmonisnya hubungan antara KPID NTB dan Pemerintah Provinsi dapat jadi contoh KPID yang lain. Dia juga menyoroti dua program KPID NTB tentang Desa Peduli Penyiaran dan Anugerah Penyiaran. 

Menurut Amin, program Desa Peduli Penyiaran sejalan dengan Program Riset Indeks KPI Pusat. Karenanya, pelaksanaan riset indeks tahun depan akan lebih diekplorasikan dengan melibatkan khalayak sebagai responden riset atau survey. 

“Perlu ada dorongan publik untuk memantau lembaga penyiaran,” katanya. 

Sementara itu, Anggota KPI Pusat, Aliyah berharap, setiap kegiatan literasi ke masyarakat ditekankan kepada peningkatan kemampuan masyarakat untuk lebih memahami penggunaan media atau melek media.

Dalam pertemuan itu, turut hadir Koordinator bidang PS2P yang juga Anggota KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan serta Anggota KPID NTB lainnya. ***/Foto: Agung R

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerjasama melakukan pemantauan tayangan siaran Ramadan tahun 2023. Sepanjang 10 hari pertama Ramadan, pemantauan KPI Pusat masih menemukan adanya tayangan Ramadan yang berpotensi melanggar. 

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengatakan potensi pelanggaran yang dilakukan menyangkut aturan tentang norma kesopanan dan kesusilaan. Hal ini dinilainya perlu mendapat perhatian agar segera diperbaiki. 

“Selama pemantauan di 10 hari pertama Ramadan, ternyata masih ditemukan beberapa tayangan yang memiliki potensi pelanggaran,” kata Ubaidillah di Kantor MUI Pusat, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, temuan bentuk potensi pelanggaran tersebut meliputi kata-kata yang mengandung body shaming, kata dengan ambiguitas, dan gerakan badan yang dianggap kurang pantas.

“Pada Ramadhan tahun ini terdapat 78 program siaran yang tersebar di 18 lembaga penyiaran yang menayangkan siaran genre Ramadhan, mulai dari reality show, sinetron hingga film,” tambahnya. 

Dia juga menyampaikan apresiasi MUI yang telah melakukan pemantauan terhadap tayangan Ramadan selama 16 tahun terakhir.

Sementara itu, di tempat yang sama, Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso menyampaikan temuan pelanggaran dari siaran Ramadhan 2023 masih sama seperti tahun sebelumnya. Potensi pelanggaran menyangkut seputar norma kesusilaan, iklan yang menampilkan produk rokok, unsur seksualitas, hingga tayangan yang tidak ramah bagi anak dan remaja.

Dia menyampaikan pelanggaran tersebut diharapkan segera diperbaiki oleh tim produksi di tiap stasiun TV. Pasalnya, bentuk temuan tersebut juga telah dievaluasi pada tahun sebelumnya.

“Hari ini KPI dan MUI menyampaikan temuan selama 10 hari di awal Ramadan. Mudah-mudahan perspektif yang ada baik dari kedua pihak memiliki persamaan dalam menilai siaran Ramadan yang tayang tersebut,” katanya.

Dalam ekspose hasil pemantauan Ramadan tersebut, turut hadir Anggota KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi dan Amin Shabana. ***/Foto: Abidatu

 

Jakarta -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi komitmen televisi dalam melakukan perbaikan konten siaran ramadhan. Tidak saja disesuaikan dengan regulasi penyiaran namun juga instrumen lain, yakni taushiyah MUI tentang siaran ramadhan. Hal ini disampaikan oleh Gun Gun Heryanto Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI dalam Ekspos Hasil Pemantauan Siaran Ramadhan 2023 paruh pertama, di Aula Buya Hamka Kantor MUI Pusat, (6/4). 

MUI, sebagai bagian dari masyarakat, ikut memberikan masukan terhadap konten siaran yang hadir di televisi sepanjang bulan ramadhan. Bagaimana pun, tayangan ini tidaklah hadir di ruang hampa, ujar Gun Gun. Untuk itu, televisi diharapkan dapat bekerja sama dengan MUI dalam menghadirkan narasumber yang membahas konten keagamaan. Di MUI ada banyak pakar hadits, fiqih, dan juga aqidah yang dapat disinergikan untuk memperkaya konten siaran ramadhan televisi. 

Dalam ekspos pemantauan siaran ramadhan tersebut, MUI turut menyampaikan catatan penting atas siaran ramadhan di televisi. Temuan MUI ini sejalan dengan hasil pemantauan yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang masih mendapati pelanggaran konten siaran pada tayangan ramadhan, diantaranya pelanggaran norma kesopanan, eksploitasi seksual, body shaming, hingga kekerasan verbal. Namun yang menjadi sorotan MUI kali ini adalah banyaknya kesalahan dalam penulisan teks Alquran dalam huruf Arab. Padahal lembaga penyiaran, tidak saja ditonton oleh orang yang sudah paham agama, namun juga ditonton oleh yang baru belajar. 

Koreksi dari MUI ini, menurut Gun Gun, harus menjadi perhatian besar bagi lembaga penyiaran. Bagian quality control harus memastikan, penulisannya benar atau tidak. “Ragam khat bisa macam-macam, tapi kalau ada salah penulisan akan berakibat pada kesalahan arti,” ujarnya. 

 

Selanjutnya, MUI juga menemukan adanya publisitas dari kepala daerah yang berpotensi kembali maju dalam Pilkada depan. Gun Gun mengatakan, ketika label siarannya adalah ramadhan, kita berpijak pada semua golongan. Keberpihakan seperti ini, jangan sampai mendistorsi ramadhan. Lima belas hari ramadhan ke depan, dia berharap tidak ada lagi publisitas bagi calon kandidat, karena ini adalah ketidakpatutan yang mendompleng di siaran ramadhan. 

Ketua KPI Pusat Ubaidillah turut hadir di acara tersebut, didampingi koordinator bidang pengawasan isi siaran Tulus Santoso, dan komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Evri Rizqi Monarshi dan Amin Sabhana. Pada kesempatan tersebut Ubaidillah mengatakan, di bulan Ramadhan terjadi pergeseran waktu prime time menjadi saat sahur dan buka. Pergeseran ini juga menjadi perhatian penuh bagi tim pemantauan KPI. “Masih didapati tayangan yang ditengarai melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, termasuk juga iklan rokok yang hadir di jam tayang anak dan remaja,” ujarnya. 

Ubaidillah menghargai usaha televisi dalam memperbaiki kualitas konten siaran, di bulan ramadhan. Namun demikian dia berharap, semangat perbaikan ini tidak hanya di bulan ramadhan saja, tapi juga dibawa ke sebelas bulan setelah ramadhan.  “Sehingga wajah penyiaran kita ramah anak, ramah remaja dan juga sesuai dengan regulasi penyiaran yang ada,” tambahnya

 

 

Jakarta - Rapat Pleno pertama anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025 menetapkan Ubaidillah sebagai Ketua KPI dan Mohamad Reza sebagai Wakil Ketua. Keputusan itu diambil lewat musyawarah mufakat dalam rapat pleno yang digelar pertama kali sejak terbitnya Keputusan Presiden nomor 24/P tahun 2023 yang mengangkat sembilan orang anggota KPI Pusat periode 2022-2025, (5/4).

Ubaidillah, sebelumnya pernah menjadi anggota KPI Pusat periode 2016-2019 dengan penugasan di  bidang kelembagaan. Sebelumnya, Ubaidillah juga merupakan anggota KPI DKI Jakarta periode 2014-2016 sebagai anggota bidang pengawasan isi siaran. Sedangkan Mohamad Reza adalah anggota KPI Pusat periode 2019-2022 dengan penugasan sebagai koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran. Sebelumnya, Reza adalah anggota KPID Gorontalo sebelum dirinya menjalani tugas sebagai akademisi di Universitas Negeri Gorontalo.

Ubaidillah menilai bahwa penyiaran saat ini sudah sangat jauh berbeda, sangat dinamis dan fundamental. Untuk itu ke depan, dia menilai KPI perlu adaptif dan memanfaatkan teknologi digital. Bahwa dalam beberapa waktu ini akan digelar Pemilu, KPI juga sudah matang dalam pengawasan, termasuk juga kerja bersama dengan Bawaslu, KPU dan Dewan Pers. “Tinggal bagaimana mutu siaran didorong untuk mendorong keadaban politik, mendewasakan demokrasi kita,” tambahnya

Dia menambahkan, KPI juga akan segera menggelar evaluasi tahunan untuk lembaga penyiaran swasta yang bersiaran secara jaringan. Evaluasi tahunan juga menjadi forum menguatkan komitmen lembaga penyiaran dalam mengawal Pemilu 2024 untuk berlangsung secara jujur, adil, netral dan berimbang.

“Yang jelas, kami akan langsung bekerja,” ujarnya. Sebagai contoh, Ubaidillah menerangkan, besok sudah ada agenda koordinasi KPI Pusat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka evaluasi siaran ramadhan. Harapannya, ke depan, KPI dapat bekerja optimal dalam melayani publik terkait konten-konten siaran di televisi dan radio.  

Adapun untuk pembagian bidang bagi masing-masing anggota KPI Pusat adalah sebagai berikut:

Bidang Kelembagaan 

Koordinator:

I Made Sunarsa

Anggota: 

Evri Rizqi Monarshi

Mimah Susanti

Amin Shabana

 

Bidang Pengawasan Isi Siaran

Koordinator:

Tulus Santoso

Anggota

Aliyah

Ubaidillah (merangkap Ketua)

 

Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran

Koordinator:

Muhammad Hasrul Hasan

Anggota:

Mohammad Reza (merangkap Wakil Ketua)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.