Ambon - Pemenuhan konten lokal dalam siaran harus dijadikan sebuah kesadaran dan tanggungjawab lembaga penyiaran televisi induk jaringan. Sayangnya, kecenderungan yang dilakukan oleh stasiun TV induk berjaringan sekedar memenuhi kuota siaran lokal sebesar 10%. Padahal, tujuan utama pemenuhan kota ini menyangkut pengoptimalan aspek-aspek yang ada di daerah seperti sumber daya alam dan manusia. 

Mempertimbangkan hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan KPI Daerah mendorong seluruh lembaga penyiaran induk jaringan, TV dan radio, untuk memberi ruang 10% guna menyiarkan konten lokal sesuai aturan dan ketentuan. 

Dorong dan harapan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, ketika menghadiri kegiatan Lokakarya dan Diskusi Terbatas yang diselenggarakan KPID Provinsi Maluku, Selasa (23/5/2023), di kota Ambon.

Beberapa hal yang dianggap KPI belum optimal dalam pelaksanaan SSJ menyangkut penempatan jam tayang konten lokal, penggunaan bahasa lokal, rumah produksi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan manusia. 

“Harapan kami adalah konten lokal tidak hanya sekedar untuk memenuhi syarat kuota siaran lokal 10 persen per hari, tetapi juga dapat mengembangkan aspek-aspek yang ada di daerah tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Reza menyemangati dan memompa kesadaran lembaga penyiaran berjaringan agar memenuhi porsi siaran lokal sesuai harapan. “Sehingga konten lokal yang ditayangkan bisa bermanfaat dan sesuai dengan keinginan masyarakat di daerah,” tandasnya. 

Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara, menyampaikan hasil pemantauan pelaksanaan SSJ TV berjaringan  (alokasi 10% konten lokal) di wilayah Maluku belum seluruhnya dijalankan. Hanya satu stasiun TV berjaringan yang menjalankan penuh yakni Kompas TV. Adapun stasiun TV lain masih di bawah 5%. 

“Hanya Kompas TV yang sudah optimal. Sisanya masih di bawah 5%. Ini menjadi catatan untuk KPI Pusat agar bisa tegas ke stasiun TV yang belum menjalankannya,” tandasnya. ***

Bersama Ketua DPRD Provinsi Maluku, pimpinan Komisi A DPRD, KPID Maluku dan Lembaga Penyiara TV se-Provinsi Maluku, mendiskusikan pelaksanaan ASO dan Siaran Lokal. 

 

 

Ciputat - Memasuki tahun politik menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, tantangan bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah melakukan pengawasan konten siaran di televisi dan radio sebagai media arus utama. Hingga hari ini, hampir seluruh lembaga penyiaran sudah menyiarkan tayangan politik sebagai bagian sosialisasi agenda politik nasional. Hal ini tentu menjadi tanggung jawab KPI dalam memastikan tayangan yang dihadirkan lembaga penyiaran, tetap berada dalam koridor aturan. Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan hal tersebut usai penandatanganan kesepahaman antara KPI dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, di Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi, (23/5).

Sebagai Ketua KPI Pusat periode 2022-2025, Ubaidillah menyadari betul tanggung jawab KPI mengawal siaran televisi dan radio pada tahun-tahun politik ini sangat besar. Per hari ini, ujarnya, KPI memantau sebanyak 43 televisi yang terdiri atas 20 televisi eksisting yang bermigrasi dari analog ke digital, dan 23 televisi digital. Selain itu, KPI Pusat juga melakukan pemantauan terhadap 15 stasiun radio dan 5 lembaga penyiaran berlangganan (LPB). 

Dia menjelaskan di hadapan peserta “Literasi Media dan Politik Jelang Pemilu 2024: Mitigasi Konflik SARA dan Penguatan Partisipasi Warga”, apa yang ditonton KPI dalam melakukan pengawasan sama dengan yang ditonton masyarakat. Meski sekarang kita tahu, generasi Z sudah beralih dalam mengonsumsi media dari televisi dan radio ke media internet. Tapi sesungguhnya bagi masyarakat secara umum, televisi masih menjadi sumber informasi utama. Realitas ini yang harus disadari betul, terutama dalam menjaga suasana dan kondisi menjelang Pemilu 2024 dalam ruang-ruang demokrasi yang terbuka, dalam hal ini ranah penyiaran. “Karenanya, lembaga penyiaran juga harus benar-benar sadar, agar dalam menyampaikan pemberitaan, iklan, atau pun sosialisasi kegiatan Pemilu tetap sesuai dengan koridor,”ujarnya. 

Kerja sama KPI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pers, salah satunya dalam rangka memberi koridor aturan atas konten siaran kepemiluan. “Kita nanti akan mengumpulkan lembaga penyiaran serta partai politik peserta Pemilu dalam rangka sosialisasi aturan yang tengah dirumuskan,” tambahnya. Harapannya, baik televisi dan radio atau pun peserta pemilu, memahami petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang harus dipatuhi, dalam siaran kepemiluan. “Kami sebagai regulator akan terus mengawasi proses demokrasi yang hadir di ruang siar publik. Harapannya, usaha ini dapat menghasilkan demokrasi yang lebih baik dari sebelumnya, dan pengalaman kurang menyenangkan pada 2014, 2017, serta 2019 tidak terulang” tegas Ubaidillah yang juga merupakan alumni UIN Syarif Hidayatullah.  

Hingga sekarang, KPI menerima banyak aduan dari publik soal konten di media sosial yang sebenarnya bukan kewenangan KPI. Berkaca pada waktu lalu saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, lembaga penyiaran dapat ditertibkan oleh KPI, namun media sosial tidak ada yang mengatur. “Sehingga, hoax, fitnah, isu sara, dan lain-lain benar-benar menjadi konsumsi setiap hari yang muncul di genggaman tangan,” ujarnya. Kegiatan literasi ini, menjadi upaya mitigasi menyongsong Pemilu 2024.

Mengingat proses pemilu sudah berjalan, Ketua KPI secara tegas mengingatkan lembaga penyiaran untuk menjaga keberimbangan, netralitas dan proporsionalitas dalam setiap siaran. “Harus berimbang dan rata,” tegasnya. Termasuk juga soal tone dalam pemberitaan! Pengalaman dalam Pilkada lalu, setiap calon mendapat durasi pemberitaan yang sama namun tone atau dampak siarannya pada publik berbeda. Misalnya, yang satu diberitakan jalan sehat namun yang lain diberitakan sedang melakukan penggusuran. 

Kita berharap media secara tertib tetap taat pada kode etik jurnalistik dan pedoman perilaku penyiaran standar program siaran (P3&SPS). Ditambah lagi akan ada peraturan bawaslu dan peraturan KPU yang baru tentang penyiaran pemilu. Harapannya, kita dapat menyambut pesta demokrasi dengan damai dan semua rakyat terinformasi setiap tahapan pemilu. “Tahu kapan waktunya nyoblos, tahu bagaimana pengecekan data sudah terdaftar atau belum, termasuk juga bagaimana cara melakukan pencoblosan di tempat lain,” tambahnya. Yang jelas, media pun harus mengoptimalkan partisipasi warga dalam Pemilu demi kualitas demokrasi yang lebih baik untuk bangsa ini ke depan, pungkasnya. (Foto KPI Pusat/ Syahrullah)

 

 

Ambon -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana mendesak Pemerintah untuk secara serentak melakukan Analog Switch Off (ASO) atau mematikan siaran TV analog berganti siaran TV digital di seluruh wilayah Indonesia yang belum ASO. Hingga saat ini, migrasi siaran digital belum sepenuhnya berjalan karena sejumlah kendala seperti belum meratanya distribusi set top box (STB) bagi masyarakat penerima bantuan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, saat kunjungan ke Ambon, Rabu (23/5/2023). Desakan ini merupakan bentuk dukungan KPI terhadap pelaksanaan program ASO di tanah air. 

Menurut Reza, program ASO dapat dilakukan secara serentak dan diikuti dengan pendistribusian STB bagi masyarakat penerima. Namun, lanjutnya, yang harus dipastikan pada saat pendistribusian STB harus tepat sasaran. 

“Dalam implementasinya masih ada banyak permasalahan terutama soal data penerima, yang setelah kami cek banyak yang masih keliru termasuk di Maluku ini. Sehingga wilayah Maluku belum menjadi prioritas,” jelas Reza. 

Dia juga menegaskan, desakan agar Pemerintah segera menyelesaikan program ASO akan diusulkan ke Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2023 di Kepulauan Riau (Kepri), awal Agustus mendatang. 

Menurut Reza, selama masih dilakukan siaran secara simulcast atau bersamaan antara siaran TV analog dan TV digital, masyarakat justru dirugikan. Pasalnya, siaran digital yang dihasilkan jadi kurang baik, termasuk juga siaran analog karena sinyal yang kecil.

Oleh karena itu, Reza berharapa dalam tahun ini, seluruh lembaga penyiaran, khususnya untuk TV, baik induk jaringan maupun lokal, telah beralih ke siaran digital secara keseluruhan, termasuk di juga wilayah Provinsi Maluku.

Berdasarkan data KPI, jumlah lembaga penyiaran yang ada di Provinsi Maluku terdapat 32, baik TV maupun radio. Sebagian besar atau 80 persennya berada di Kota Ambon.

Sementara itu, Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama, menyebutkan di wilayahnya baru dua stasiun TV yang sudah beralih ke siaran digital. Dua stasiun TV tersebut yakni TVRI dan Kompas TV. Sementara TV yang lain masih bersiaran analog. Hal ini menyebabkan jangkauan siaran kedua TV itu menjadi terbatas. 

“Persoalan lain yang kami temukan yakni, KPID Maluku sudah verifikasi data di lapangan, beberapa pemegang MUX yang sudah distibusi STB ke masyarakat ternyata tidak tepat sasaran,” tambahnya. 

PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menyatakan, Pemkot Ambon akan berupaya agar pelaksanaan ASO dapat diwujudkan. Oleh karenanya, pihaknya akan mengawal kebijakan ini dengan mempersiapkan sesuai dengan kewenangan daerahnya. 

“ASO ini mestinya dapat diwujudkan. Apa yang bisa kita lakukan sesuai kewenangan pasti kita lakukann. Sehingga kita dapat beralih dari siaran analog ke digital. Apalagi kota Ambon ini merupakan salah satu kota Smart City di Indonesia,” tandasnya. ***

 

Jakarta – Rapat Dewan Juri Anugerah Syiar Ramadan (ASR) 2023, Senin (22/5/2023) lalu, sepakat memutuskan nama-nama program siaran ramadan di TV dan radio yang masuk dalam nomine ASR 2023. Nama-nama program acara yang masuk nomine akan memperebutkan pemenang pada setiap kategori program acara yang diperlombakan di ASR 2023. Nama pemenang ASR akan diumumkan saat puncak acara ASR 2023 pada Jumat (26/5/2023). 

Anggota KPI Pusat sekaligus PIC ASR 2023, Aliyah, menyatakan hasil keputusan Dewan Juri sudah bulat dan ditandatangani dalam berita acara pada hari yang sama. Keputusan tersebut dikeluarkan setelah para Dewan Juri selesai melakukan penilaian terhadap seluruh program acara Ramadan yang diperlombakan. Dewan terdiri dari dari unsur Anggota KPI Pusat, Kementerian Agama, MUI, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan. 

Pada ASR 2023, KPI menerima 147 program siaran Ramadan dari 17 lembaga penyiaran televisi dan 156 program siaran Ramadan dari 102 lembaga penyiaran radio. Total sebanyak 303 program acara ikut dalam ajang ASR tahun ini.

“Sebelumnya kami menyeleksi seluruh program yang masuk ke panitia berdasarkan kelayakan dan tidak adanya pelanggaran terhadap P3SPS KPI. Setelah itu, program yang lulus diserahkan kepada Dewan Juri untuk dinilai. Para Dewan Juri di setiap kategori program acara yang diperlombakan menentukan para nominee sekaligus satu pemenang di setiap kategori tersebut. Adapun pemenangnya akan kami sampaikan pada saat acara puncak ASR nanti,” tutur Aliyah.

Adapun acara puncak ASR 2023 akan berlangsung di Auditorium Abdurrahman Saleh, Gedung LPP RRI Pusat, Jakarta, Jumat (26/5/2023) mulai Pukul 14.00 WIB. 

Berikut Nomine Anugerah Syiar Ramadan Tahun 2023:

1. KATEGORI DAKWAH NON TALKSHOW (CERAMAH)

 

TVONE (Damai Indonesia Spesial Ramadhan 1444 H)

BTV (Jalan Dakwah Bersama Gus Miftah)

RCTI (Tabligh Akbar)

INEWS (Tabligh Akbar)

2. KATEGORI AJANG BAKAT

INDOSIAR (Aksi Indonesia 2023)

SCTV (Grand Final Qori Cilik Indonesia Season 2)

RCTI (Hafidz Indonesia 2023)

INDOSIAR (Juara Indonesia Ramadhan 2023)

3. KATEGORI DAKWAH NON TALKSHOW (KULTUM)

METRO TV (Ngeteh)

MNC TV (Cahaya Ramadhan)

RCTI (Kultum 2023)

TV One (Tafakur)

INDOSIAR (Shihab & Shihab)

4. KATEGORI LIPUTAN RAMADAN

INDOSIAR (Fokus)

TVRI (Klik Indonesia Siang)

RCTI (Ramadan di Gaza)

INEWS (Ramadhan Fair)

TRANS 7 (Secret Story)

5. KATEGORI DAKWAH TALKSHOW (DIALOG)

RCTI (Kultum 2023)

TVOne (Indahnya Ramadhan)

MNC TV (Siraman Kalbu Bersama Mamah Dedeh)

METRO TV (Khazanah Islam)

TRANS TV (Islam Itu Indah)

6. KATEGORI VARIETY/REALITY SHOW

SCTV (Gema Ramadhan)

RCTI (Dahsyatnya Festifal Hafidz)

INews (Konser Ngabuburit)

TVRI (Sahur D’Teras)

7. KATEGORI ANIMASI INDONESIA

MNC TV (Doa Anak Sholeh)

SCTV (Lorong Waktu)

RTV (Nussa)

GTV (RIKO THE SERIES S2)

ANTV (Si Bulan)

8. KATEGORI ANIMASI ASING

Trans 7 (Bilal)

RTV (Mina Mila)

RTV (Omar & Hana)

MNC TV (Upin Ipin Dan Kawan-Kawan)

9. KATEGORI WISATA BUDAYA

SCTV (Kelana Ramadan)

NET (Muslim Travelers)

JPM (Ngabuburit)

TVRI (Pesona Indonesia) 

MetroTV (Journey)

10. KATEGORI FEATURE

TVRI (Ensiklopedia Islam)

Trans7 (Hikmah)

TVRI (Jejak Islam)

TVOne (Khazanah Islam Ramadhan)

MojiTV (Muslim Keren)

11. KATEGORI FILM DAN FTV RELIGI

RCTI (Cintaku Di Kampung Tandus) 

INDOSIAR (Sepenggal Duka Kakek Penjaga Makam)

INEWS (Sang Kiai)

SCTV (Taubatnya Pencuri Tabungan Haji) 

12. KATEGORI DOKUMENTER 

TVONE (Ayat-Ayat Santri Ramadhan)

TVRI (Jejak Para Rasul)

GTV (Khazanah Ramadan)

TRANS7 (Islampedia)

ANTV (Senyum Ramadhan)

13. KATEGORI SINETRON

SCTV (Para Pencari Tuhan Jilid 16)

RCTI (Amanah Wali 7)

GTV (Rindu Suara Adzan 2023)

TVRI (Menjemput RidhoMu)

TRANS 7 (Takut Dosa)

14. KATEGORI ILM RAMADAN

TVRI (Berkah di Bulan Baik)

SCTV (Kebersamaan dalam Ramadan Penuh Cinta)

Trans TV (Selalu Bersyukur)

GTV (Keceriaan Ramadan)

15. KATEGORI DAKWAH RADIO

RRI SUNGAILIAT (Dialog Ramadhan)

TRIJAYA FM BANDUNG (Kajian Sore Ramadan)

RRI BANDA ACEH (Kuliah Sahur)

ELSHINTA (Kultum)

RRI PRO 1 BANDUNG (Mutiara Pagi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tangerang Selatan – Anggota KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi mengatakan, pers mahasiswa wajib memiliki bekal pengetahuan tentang aturan pers yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terlebih jelang Pemilu 2024. Mahasiswa memiliki kekuatan dan nalar kritis ketika membutuhkan atau mencari sebuah informasi tertentu didukung sumber berkualitas yang mengarah kepada analisa informasi, tajam dan kredibel. 

Terkait hal ini, Evri menekankan pentingnya literasi politik dimulai dari kampus. Pasalnya, hajatan lima tahunan ini perlu kontribusi generasi muda untuk suksesnya demokrasi di Indonesia. 

“Menjadi perhatian untuk mahasiswa sejak awal, terkait dengan kode etik jurnalistik dan sejumlah aturan, menjadi hal utama ketika mencari informasi harus menggunakan sumber yang kredibel. Bisa kita menemukan informasi dari media sosial, tetapi harus lebih dahulu merujuk pada media media profesional yang jelas dan bertanggung jawab,” katanya saat menjadi pembicara dalam acara diskusi Seminar Nasional yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Dakwah Dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah dengan tema “Literasi Media dan Konflik Jelang Pemilu 2024, Mitigasi Konflik SARA dan Penguatan Partisipasi Warga”, Selasa (23/5/2023) kemarin.  

Bicara dihadapan ratusan mahasiswa, Evri menyampaikan, amanah Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bahwa tugas dan fungsi KPI mengawasi lembaga penyiaran konvensional (TV dan radio) dan mengedukasi masyarakat. Pada pasal 8 ayat 1 disebutkan, KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. 

Menyangkut Pemilu, Evri memandang media wajib memberikan akses informasi yang seimbang dan objektif kepada masyarakat serta memuat konten yang mengupayakan peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Pada Pasal 71 ayat 1, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) disebutkan bahwa program siaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah. Adapun di ayat 2, program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta pemilihan umum dan/atau pemilihan umum Kepala Daerah.  

Ke depan, Evri berharap, adanya upaya konstruktif dari media melalui ide, pemberitaan, dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai nilai-nilai jurnalisme. Misalnya, dilakukan media dengan menjaga independensi dari objek liputannya, menjadi pemantau, dan menyajikan liputan yang komprehensif dan proporsional.

“Sebagai pengawas dan kontrol proses pemilu di media, KPI tidak pernah bosan mengimbau kepada lembaga penyiaran agar menjaga transparansi dan akuntabilitas terhadap produk siaran dan diharapkan menjadi kanal yang menunjukkan dan mengarahkan agar masyarakat memiliki informasi baik terkait pemilu,” kata Evri. 

Hal senada turut disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Menurutnya, tugas seorang pelaku jurnalistik sangat penting dengan dukungan literasi termasuk pers mahasiswa. Jurnalis harus memiliki sifat yang professional dalam mencari, menyimpan hingga menyampaikan informasi kepada publik yang berpedoman pada etika jurnalistik. Peran pers yang paling penting ada dua yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesadaran intelektual publik. 

“Distribusi informasi yang dilakukan insan pers wajib memiliki tanggung jawab yang maksimal,” tuturnya.

Ninik mengingatkan masalah dalam Pemilu yang perlu dicegah seperti kecenderungan media yang memiliki konflik kepentingan. Dia juga berpesan setiap jurnalis yang akan terjun ke dunia politik diharapkan telah menanggalkan identitas persnya. Pasalnya, pers bersifat independen dan tidak dapat disandingkan dengan politik. “Satu hal yang perlu dipahami bahwa kebebasan pers jangan sampai keluar dari kaidah jurnalistik yang independen,” tutur Ninik. Syahrullah

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.